Oleh Ustadz Fariq bin Gasim Anuz.
Permasalahan Ikhtilaf/Khilafiyah, Ijtihad Seorang Ulama Mungkin Benar Dan Mungkin Salah.
Perlu diketahui bahwa yang saya maksud dengan ikhtilaf di sini adalah ikhtilaf tadladl, yaitu perbedaan pendapat yang saling menafikan (bertentangan). Di dalam ihtilaf seperti ini yang benar hanya satu. Ada juga macam ikhtilaf yang lain, yaitu ikhtilaf tanawwu’.
Di dalam ikhtilaf tanawwu’ semua pendapat benar, seperti :
[1]. Dua perkara atau perbuatan yang disyariatkan, seperti macam-macam do’a iftitah, bacaan sujud dan lainnya. Untuk bentuk seperti ini kadang-kadang salah satunya ada yang lebih utama.
[2]. Dua lafazh yang berbeda tetapi mempunyai makna yang sama, atau mendekati contoh surat Al-Fatihah disebut juga dengan Ummul Kitab, aqiqah sama dengan nasikah. Kata “qadla” dalam firman Allah : wa qadla rabbuka illaa ta’buduu illaa iyyaahu” [Al-Isra : 23].
“Kemudian kamu pasti akan ditanyai pada hari itu tentang kenikmatan (yang kamu megah-megahkan di dunia itu)” [At-Takatsur : 8].
Allah berfirman,“Sesungguhnya manusia itu amat zhalim dan bodoh” [Al-Ahzab : 72].
Allah melarang kita berselisih dan mencela perselisihan dalam ayat-ayat-Nya di antaranya. “Dan taatlah kalian kepada Allah dan Rasul-Nya dan janganlah kalian bebantah-bantah yang menyebabkan kalian menjadi gentar dan hilang kekuatanmu dan bersabarlah. Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar” [Al-Anfal : 46].
Begitu pula Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam amat membenci perselisihan. Apabila beliau mendengar ada di antara sahabatnya yang berselisih, maka beliau marah dan segera menyelesaikannya sehingga mereka kembali sadar akan kekeliruannya, lalu berdamai dan bersatu dalam kebenaran. Meskipun Allah menghendaki agar kita tidak berselisih (iradah syar’iyah) tetapi Allah juga menghendaki (iradah kauniyah) sesuai dengan hikmah-Nya bahwa perselisihan itu akan selalu ada dan tidak bisa dihilangkan. [2].
Allah berfirman, “Jikalau Rabb-mu menghendaki, tentu Dia menjadikan manusia umat yang satu. Tetapi mereka senantiasa berselisih pendapat kecuali orang-orang yan diberi rahmat oleh Rabb-mu. Untuk itulah Allah menciptakan mereka. Kalimat (keputusan) Rabb-mu telah ditetapkan, “Sesungguhnya Aku akan memenuhi neraka Jahanam dengan jin dan manusia (yang durhaka) semuanya” [Hud : 118-119].
Memang di antara perselisihan antara ulama ada hal-hal yang susah dipastikan mana yang benar dan mana yang salah. Tetapi banyak sekali di antara perselisihan tersebut terjadi dalam perkara-perkara ijtihadiyah yang dapat diupayakan kesepakatannya.
Sudahkah kita berusaha semaksimal mungkin untuk mencari kata sepakat?
Sudahkah kita berusaha menghilangkan kebodohan dari masyarakat kita berupa ta’ashub atau fanatik, baik fanatik hizbi (kelompok) ataupun madzhabi, juga kultus individu? Ataukah kita pura-pura bodoh akan kebenaran yang ada di depan mata kita lalu menolaknya karena mengikuti hawa nafsu atau berdalih dengan ucapan “Kebenaran itu banyak!”.
IJTIHAD SEORANG ULAMA MUNGKIN BENAR DAN MUNGKIN SALAH.
Siapa saja yang mengakui bahwa semua pendapat para ulama mujtahid dalam suatu masalah adalah benar dan setiap mujtahid itu benar, maka berarti dia telah mengucapkan kaidah yang tidak memiliki dalil, baik dari Al-Qur’an, As-Sunnah atau ijma para sahabat serta tidak dapat diterima oleh akal sehat.
Allah berfirman, “Dan barang siapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya dan mengikuti selain jalan orang-orang mu’min. Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya dan Kami masukkan ia kedalam neraka jahannam dan jahannam seburuk-buruk tempat kembali” [An-Nisa : 115].
[Disalin dari buku Hanya Ada Satu Kebenaran (Mencari Kebenaran Dalam Masalah Khilafiyah Yang Kontradiktif), Penulis Fariq Gasim Anuz, Penerbit Darul Qalam – Jakarta, Cetakan 1-Th.14124H/2003M].
_________
[3]. Liaht Majmu Fatawa juz 19, hal. 213, 216, 217,227.
[4]. Iqtidla As-Sirathil mustaqim, hal. 268.
[5]. Majmu Fatawa, juz 26 hal. 202.
[6]. Raf’ul Malam An-Aimmatil A’lam, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah.
[7]. Ilmu Ushulil Bida, hal. 209-210.
Sumber: http://almanhaj.or.id/content/2337/slash/0
Permasalahan Ikhtilaf/Khilafiyah, Ijtihad Seorang Ulama Mungkin Benar Dan Mungkin Salah.
Perlu diketahui bahwa yang saya maksud dengan ikhtilaf di sini adalah ikhtilaf tadladl, yaitu perbedaan pendapat yang saling menafikan (bertentangan). Di dalam ihtilaf seperti ini yang benar hanya satu. Ada juga macam ikhtilaf yang lain, yaitu ikhtilaf tanawwu’.
Di dalam ikhtilaf tanawwu’ semua pendapat benar, seperti :
[1]. Dua perkara atau perbuatan yang disyariatkan, seperti macam-macam do’a iftitah, bacaan sujud dan lainnya. Untuk bentuk seperti ini kadang-kadang salah satunya ada yang lebih utama.
[2]. Dua lafazh yang berbeda tetapi mempunyai makna yang sama, atau mendekati contoh surat Al-Fatihah disebut juga dengan Ummul Kitab, aqiqah sama dengan nasikah. Kata “qadla” dalam firman Allah : wa qadla rabbuka illaa ta’buduu illaa iyyaahu” [Al-Isra : 23].
- Ibnu Abbas berkata “ qadla” berarti “memerintahkan”. Mujahid mengatakan “mewasiatkan”. Rabi’ bin Anas mengatakan “mewajibkan”. Kata-kata “memerintahkan”, “mewasiatkan” dan ‘mewajibkan” mempunyai makna yang hampir sama.
“Kemudian kamu pasti akan ditanyai pada hari itu tentang kenikmatan (yang kamu megah-megahkan di dunia itu)” [At-Takatsur : 8].
- Sebagian ahli tafsir mengatakan “an-na’iim” bermakna "keamanan, kesehatan, kecukupan dalam makanan dan minuman". Sebagian mengatakan "ringannya syari’at" dan sebagian lagi mengatakan "nikmat pendengaran dan penglihatan".
Allah berfirman,“Sesungguhnya manusia itu amat zhalim dan bodoh” [Al-Ahzab : 72].
Allah melarang kita berselisih dan mencela perselisihan dalam ayat-ayat-Nya di antaranya. “Dan taatlah kalian kepada Allah dan Rasul-Nya dan janganlah kalian bebantah-bantah yang menyebabkan kalian menjadi gentar dan hilang kekuatanmu dan bersabarlah. Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar” [Al-Anfal : 46].
Begitu pula Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam amat membenci perselisihan. Apabila beliau mendengar ada di antara sahabatnya yang berselisih, maka beliau marah dan segera menyelesaikannya sehingga mereka kembali sadar akan kekeliruannya, lalu berdamai dan bersatu dalam kebenaran. Meskipun Allah menghendaki agar kita tidak berselisih (iradah syar’iyah) tetapi Allah juga menghendaki (iradah kauniyah) sesuai dengan hikmah-Nya bahwa perselisihan itu akan selalu ada dan tidak bisa dihilangkan. [2].
Allah berfirman, “Jikalau Rabb-mu menghendaki, tentu Dia menjadikan manusia umat yang satu. Tetapi mereka senantiasa berselisih pendapat kecuali orang-orang yan diberi rahmat oleh Rabb-mu. Untuk itulah Allah menciptakan mereka. Kalimat (keputusan) Rabb-mu telah ditetapkan, “Sesungguhnya Aku akan memenuhi neraka Jahanam dengan jin dan manusia (yang durhaka) semuanya” [Hud : 118-119].
Memang di antara perselisihan antara ulama ada hal-hal yang susah dipastikan mana yang benar dan mana yang salah. Tetapi banyak sekali di antara perselisihan tersebut terjadi dalam perkara-perkara ijtihadiyah yang dapat diupayakan kesepakatannya.
Sudahkah kita berusaha semaksimal mungkin untuk mencari kata sepakat?
Sudahkah kita berusaha menghilangkan kebodohan dari masyarakat kita berupa ta’ashub atau fanatik, baik fanatik hizbi (kelompok) ataupun madzhabi, juga kultus individu? Ataukah kita pura-pura bodoh akan kebenaran yang ada di depan mata kita lalu menolaknya karena mengikuti hawa nafsu atau berdalih dengan ucapan “Kebenaran itu banyak!”.
IJTIHAD SEORANG ULAMA MUNGKIN BENAR DAN MUNGKIN SALAH.
Siapa saja yang mengakui bahwa semua pendapat para ulama mujtahid dalam suatu masalah adalah benar dan setiap mujtahid itu benar, maka berarti dia telah mengucapkan kaidah yang tidak memiliki dalil, baik dari Al-Qur’an, As-Sunnah atau ijma para sahabat serta tidak dapat diterima oleh akal sehat.
- Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Apabila seorang hakim memberi keputusan, lalu ia berijtihad, kemudian ia benar maka baginya dua pahala, dan jika ia memberi keputusan, lalu ia berijtihad kemudian salah, maka baginya satu pahala” [HR Bukhari dan Muslim].
- Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa tidaklah setiap orang yang berijtihad dapat mencapai kebenaran. Tetapi selama ia berdalil dan bertaqwa kepada Allah sesuai dengan kesanggupannya, maka itulah yang Allah bebankan kepadanya. Allah tidak akan menghukumnya apabila ia salah. Ancaman dan hukuman itu baru berlaku bagi orang yang meninggalkan perintah dan melanggar larangan setelah tegak hujjah kepadanya. [3]. Ijtihad yang salah ini tidak boleh diikuti apabila kita mengetahui mana yang benar dan mana yang salah. [4]. Karena kita dituntut untuk mengikuti dalil, bukan mengikuti manusia.
- Syaikhul Islam rahimahullah berkata, “Tidak boleh bagi seseorang untuk berhujjah dengan ucapan seseorang dalam masalah perselisihan, karena sesungguhnya hujjah adalah nash dan ijma’, serta dalil yang diambil istimbathnya dari hal tersebut. Pengutamaannya ditentukan dengan dalil-dalil syari’at, bukan dengan ucapan sebagian ulama. Karena sesungguhnya ucapan para ulama itu baru menjadi hujjah disebabkan adanya dalil-dalil syariat. Ucapan para ulama tersebut tidak dapat mengalahkan dalil-dalil syari’at.[5].
Allah berfirman, “Dan barang siapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya dan mengikuti selain jalan orang-orang mu’min. Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya dan Kami masukkan ia kedalam neraka jahannam dan jahannam seburuk-buruk tempat kembali” [An-Nisa : 115].
[Disalin dari buku Hanya Ada Satu Kebenaran (Mencari Kebenaran Dalam Masalah Khilafiyah Yang Kontradiktif), Penulis Fariq Gasim Anuz, Penerbit Darul Qalam – Jakarta, Cetakan 1-Th.14124H/2003M].
_________
Foote Note.
[1]. Iqtida As-Shirat Al-Mustaqim, Ibnu Taimiyah rahimahullah juz I hal. 132-137, terdapat penjelasan mengenai Ikhtilaf tadladl dan ikhtilaf tanawwu.
[2]. Shahih Bukhari, kitab Al-I’tisham, bab Ajrul Hakim Idzaj Tahada fa AShaba au Akhtha’a, hadits no. 7352, juz 8 hal. 198, lihat Fathul Bari hal.257 Muslim, kitab Al-Aqdliyah, bab Bayan Ajril Hakim, no. 1716.[3]. Liaht Majmu Fatawa juz 19, hal. 213, 216, 217,227.
[4]. Iqtidla As-Sirathil mustaqim, hal. 268.
[5]. Majmu Fatawa, juz 26 hal. 202.
[6]. Raf’ul Malam An-Aimmatil A’lam, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah.
[7]. Ilmu Ushulil Bida, hal. 209-210.
Sumber: http://almanhaj.or.id/content/2337/slash/0
0 komentar:
Posting Komentar