Hukum Jual Beli Kredit..

Di antara persoalan penting namun kurang diperhatikan oleh kalangan umat islam baik yang pintar apalagi yang awam adalah masalah halal dan haram serta syubuhat saat mencari rizqi.

Padahal masalah ini adalah masalah yang sangat ditegaskan oleh Alloh Ta’ala, Rosululloh dan para ulama’ salaf. Masalah ini juga sangat erat hubungannya dengan amal perbuatan, diterimanya do’a dan lain sebagainya.
  • Dari Abu Huroiroh berkata : “Rosululloh bersabda :“Sesungguhnya Alloh itu Maha baik dan hanya menerima yang baik-baik saja. Sesungguhnya Alloh memerintahkan kaum mu’minin sebagaimana Alloh memerintahkan para rosul : “Wahai para rosul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang sholeh. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”(QS. Al Mu’minun : 51)
  • Alloh juga berfirman :“Hai orang-orang yang beriman, makanlah diantara rizki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu.”(QS. Al Baqoroh : 172)
  • Kemudian Rosululloh menyebutkan kisah seorang laki-laki yang berambut kusut, penuh debu, menengadahkan tangannya ke langit sambil berkata : “Ya Robbi, Ya Robbi.” Namun makanannya haram. Minumannya haram dan tumbuh dari makanan yang haram, bagaimana mungkin do’anya akan dikabulkan ?.” (HR. Muslim 1015, Turmudli 2989, Ad Darimi 2817)
Jual beli sistem kredit datang menyeruak diantara segala sistem bisnis yang ada. Sistem ini mulai diminati banyak kalangan, karena rata-rata manusia itu kalangan menengah ke bawah, yang mana kadang-kadang mereka terdesak untuk membeli barang tertentu yang tidak bisa dia beli dengan kontan, maka kredit adalah pilihan yang mungkin dirasa tepat.

Namun ada sebuah pertanyaan besar yang muncul, yaitu apa hukum jual beli kredit secara islam, halalkah atau haram ? kalau halal lalu bagaimana aturannya dan kode etiknya baik bagi penjual maupun bagi pembeli ?.
 
Inilah yang ingin saya bahas pada tulisan ini, saya mohon kepada Alloh agar memberi petunjuk kepada kita semua agar semua kreatiftas kita agar sesuai dengan jalan Nya. Amin.

Pengertian jual beli kredit (1)
  • Jual beli dalam pengertian istilah adalah pertukaran harta dengan harta untuk tujuan memiliki dengan ucapan ataupun perbuatan. (Lihat Taisir Allam oleh Syaikh Ali Bassam 2/232)
  • Adapun kredit yang dalam bahasa arab disebut تقسيط dalam pengertian bahasa adalah bagian, jatah atau membagi-bagi (Lihat Al Qomus Al Muhith hal : 881 dan lisanul arab Imam Ibnu;l Mandzur hal : 3626)
  • Dalam Mu’jamul Wasith 2/140 dikatakan : “Mengkredit hutang artinya adalah membayar hutang tersebut dengan cicilan yang sama pada beberapa waktu yang ditentukan.”
  • Adapun pengertian jual beli kredit secara istilah adalah menjual sesuatu dengan pembayaran tertunda, dengan cara memberikan cicilan dalam jumlah-jumlah tertentu dalam beberapa waktu secara tertentu, lebih mahal dari harga kontan (2).
Atau mungkin bisa dikatakan bahwa jual beli kredit adalah :
“Pembayaran secara tertunda dan dalam bentuk cicilan dalam waktu-waktu yang ditentukan.”
Yang dhohir -Wallohu A’lam- bahwa definisi yang kedua lah yang lebih tepat karena inti dari jual beli kredit adalah pembayaran yang tertunda dengan cara cicilan, bisa dengan adanya tambahan harga ataupun tidak, meskipun memang biasanya jual beli kredit itu memang dengan adanya tambahan harga dari yang kontan.

Hukum Jual beli kredit.

Para ulama’ berbeda pendapat mengenai hukum jual beli kredit yang ada pada zaman ini menjadi dua pendapat, yatu :

(1). Jual beli kredit di haramkan
Diantara yang berpendapat demikian dari kalangan ulama’ kontemporer adalah Imam Al Albani yang beliau cantumkan dalam banyak kitabnya, diantaranya Silsilah Ahadits Ash Shohihah 5/419-427 juga murid beliau Syaikh Salim Al Hilali dalam Mausu’ah Al Manahi Asy Syar’iyah 2/221 dan juga lainnya. Mereka berhujjah dengan beberapa dalil berikut :
  • Dari Abu Huroiroh dari Rosululloh bahwasannya beliau melarang dua transaksi jual beli dalam satu transaksi jual beli.”(HR. Turmudli 1331, Nasa’I 7/29, Amad 2/432, Ibnu Hibban 4973 dengan sanad hasan)
  • Dalam riwayat lainnya dengan lafadl : “Barang siapa yang melakukan dua transaksi jual beli dalam satu transaksi jual beli, maka dia harus mengambil harga yang paling rendah, kalau tidak akan terjerumus pada riba.”(HR. Abu Dawud 3461, Hakim 2/45 dengan sanad hasan)
  • Hadits yang senada juga datang dari Abdulloh bin Amr bin Ash dan Abdulloh bin mas’ud dan lainnya . Lihat Irwa’ul Gholil oleh Imam Al Albani no : 1307.
Tafsir dari larangan Rosululloh “Dua transaksi jual beli daam satu transaksi” adalah ucapan seorang penjual atau pembeli : “Barang ini kalau tunai harganya segini sedangkan kalau kredit maka harganya segitu.”.

Penafsiran ini datang dari banyak ulama’, yaitu : Sammak bin Harb, salah seorang perowi hadits ini, Abdul Wahhab bin Atho’, Ibnu Sirin, Thowus, Sufyan Ats Tsauri, Al Auza’i, Ibnu Qutaibah, Nasa’i, Ibnu Hibban.

Berkata Syaikh Salim Al Hilali :“Penafsiran ini adalah yang paling shohih, karena sebab berikut :
  • Bahwasanya tafsir seorang perwi hadits itu lebih didahulukan daripada lainnya.
  • Ini adalah yang difahami oleh kebanyakan ulama’ dari kalangan ahli hadits.
  • Ini juga yang difahami oleh para uilama’ bahasa dan ulama’ tabi’in.(Lihat Al Manahi Asy Syariyah 2/221-222)
Dari sini, maka dapat disimpulkan bahwa ucapan seseorang :
“Saya jual barang ini padamu kalau kontan harganya sekian dan kalau ditunda pembayarannya harganya sekian.” Adalah sistem jual beli yang saat ini dikenal dengan nama jual beli kredit. (Lihat juga Silsilah Ash Shohihah Imam Al Albani 4/422).
 
(2). Jual beli kredit diperbolehkan
Adapun pendapat yang kedua mengatakan bahwa jual beli kredit diperbolehkan, diantara yang berpendapat demikian dikalangan para ulama’ adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Imam Ibnul Qoyyim, Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin, Syaikh Al Jibrin dan lainnya.

Namun kebolehan jual beli ini menurut para ulama’ yang memperbolehkannya harus memenuhi beberapa syarat tertentu yang insya Alloh kita sebutkan di belakang. Mereka berhujjah dengan beberapa dalil berikut yang bisa diklasifikasikan menjadi beberapa bagian :
 
* Pertama : Dalil-dalil yang memperbolehkan jual beli dengan pembayaran tertunda. Firman Alloh Ta’ala : “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menulisnya…”(QS. Al Baqoroh : 272).
  • Ibnu Abbas menjelaskan : “Ayat ini diturunkan berkaitan dengan jual beli As Salam (3) saja.”
  • Imam Al Qurthubi menerangkan :“Artinya, kebiasaan masyarakat Madinah melakukan jual beli salam adalah penyebab turunnya ayat ini, namun kemudian ayat ini berlaku untuk segala bentuk pinjam meminjam berdasarkan ijma’ ulama’.”(Lihat Tafsir Al Qurthubi 3/243)
  • Hadits Rosululloh : “Dari Aisyah berkata : “Sesungguhnya Rosululloh membeli makanan dari seorang yahudi dengan pembayaran tertunda. Beliau memberikan baju besi beliau kepada orang tersebut sebagai gadai (HR. Bukhori 2068, Muslim 1603). Hadits ini tegas bahwa Rosululloh mendapatkan barang kontan namun pembayarannya tertunda.
* Kedua : Dalil-dalil yang menunjukkan dibolehkannya memberikan tambahan harga karena penundaan pembayaran atau karena penyicilan.
  • Firman Alloh Ta’ala : “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu.” (QS. An Nisa’ : 29) Kemumuman ayat ini mencakup jual beli kontan dan kredit, maka selagi jual beli kredit dilakukan dengan suka sama suka maka masuk dalam apa yang diperbolehkan dalam ayat ini.
  • Hadits Rosululloh :Dari Abdulloh bin Abbas berkata : “Rosululloh dartang ke kota Madinah, dan saat itu penduduk Madinah melakukan jual beli buah-buahan dengan cara salam dalam jangka satu atau dua tahun, maka beliau bersabda : “Barang siapa yang jual beli salam maka hendaklah dalam takaran yang jelas, timbangan yang jelas sampai waktu yang jelas.”(HR. Bukhori 2241, Muslim 1604). Pengambilan dalil dari hadits ini, bahwa Rosululloh membolehkan jual beli salam asalkan takaran dan timbangan serta waktu pembayarannya jelas, padahal biasanya dalam jual beli salam uang untuk membeli itu lebih sedikit daripada kalau beli langsung ada barangnya. Maka begitu pula dengan jual beli kredit yang merupakan kebalikannya yaitu barang dahulu dan uang belakangan meskipun lebih banyak dari harga kontan.
  • Hadits Bariroh : Dari Aisyah berkata : “Sesungguhnya Bariroh datang kepadanya minta tolong untuk pelunasan tebusannya, sedangkan dia belum membayarnya sama sekali, Maka Aisyah berkata padanya : “Pulanglah ke keluargamu, kalau mereka ingin agar saya bayar tebusanmu namun wala’mu menjadi milikku maka akan saya lakukan.” Maka Bariroh menyebutkan hal ini pada mereka, namun mereka enggan melakukannya, malah mereka berkata : “Kalau Aisyah berkehendak untuk membebaskanmu dengan hanya mengharapkan pahala saja, maka bisa saja dia lakukan, namun wala’mu tetap pada kami.” Maka Aisyah pun menyebutkan hal ini pada Rosululloh dan beliu pun bersabda : “Belilah dia dan merdekakanlah karena wala’ itu kepunyaan yang memerdekakan.” Dalam sebuah riwayat yang lain : “Bariroh berkata : “Saya menebus diriku dengan membayar 9 uqiyah, setiap tahun saya membayar satu uqiyah.”(HR. Bukhori 2169, Muslim 1504). Segi pengambilan dalil : Dalam hadist ini jelas bahwa Bariroh membayarnya dengan mengkredit karena dia membayar sembilan uqiyah yang dibayar selama sembilan tahun, satu tahunnya sebanyak satu uqiyah.
* Ketiga : Dalil Ijma’
Sebagian Ulama’ mengklaim bahwa dibolehkannya jual beli dengan kredit dengan perbedaan harga adalah kesepakatan para ulama’. Di antara mereka adalah :

1. Syaikh Bin Baz saat menjawab pertanyaan tentang hukum menjual karung gula dan sejenisnya seharga 150 real secara kredit, yang nilainya sama dengan 100 real tunai. Maka beliau menjawab :“Transaksi seperti ini boleh-boleh saja, karena jual beli kontan tidak sama dengan jual beli berjangka. Kaum muslimin sudah terbiasa melakukannya sehingga menjadi ijma’ dari mereka atas diperbolehkannya jual beli seperti itu. Sebagian ulama’ memang berpendapat aneh dengan melarang pemanmbahan harga karena pembayaran berjangka, mereka mengira bahwa itu termasuk riba. Pendapat ini tidak ada dasarnya, karena transaksi seperti itu tidak mengandung riba sedikitpun.”(Lihat Ahkamul Fiqh oleh Syaikh Abduloh Al Jarulloh hal : 57-58).

2. Syaikh Muhammad Sholih Al Utsaimin
Beliau berkata dalam Al Mudayanah hal : 4 : “Macam-macam hutang piutang : seseorang membutuhkan untuk membeli barang namun dia tidak mempunyai uang kontan, maka dia membelinya dengan pembayaran tertunda dalam tempo tertentu namun dengan adanya tambahan harga dari harga kontan. Ini diperbolehkan. Misalnya : Seseorang membeli rumah untuk ditempati atau untuk disewakan seharga 10.000 real sampai tahun depan, yang mana seandainya dijual kontan akan seharga 9.000 real, atau seseorang membeli mobil baik untuk dipakai sendiri atau disewakan seharga 10.000 real sampai tahun depan, yang mana harga kontannya adalah 9.000 real. Masalah ini tercakup dalam firman Alloh Ta’ala : “Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian berhutang piutang sampai waktu tertentu, maka catatlah.”(QS. Al Baqoroh : 282). Seseorang membeli barang dengan pembayaran tertunda sampai waktu tertentu dengan tujuan untuk memperdagangkannya. Misal seseorang membeli gandum dengan pembayaran tertunda dan lebih banyak dari harga kontan untuk menjualnya lagi ke luar negeri atau untuk menunggu naiknya harga atau lainnya, maka ini diperbolehkan karena juga tercakup dalam ayat terdahulu. Dan telah berkata Syaikhul islam Ibnu Taimiyah tentang dua bentuk ini adalah diperbolehkan berdasarkan Al Kitab, as sunnah dan kesepakatan ulama’ (4) (Lihat Majmu’ Fatawa 29/499).” Syaikh Utsaimin berkata selanjutnya :“Tidak dibedakan apakah pembayaran tertunda ini dilakukan sekaligus ataukah dengan cara menyicil atau ngangsur. semacam kalau penjual berkata : “Saya jual barang ini kepadamu dan engkau bayar setiap bulan sekian …”(Lihat Al Mudayanah hal : 5).

* Keempat : Dalil qiyas
Sebagaimana yang telah lewat bahwasannya jual beli kredit ini dikiaskan dengan jual beli salam yang dengan tegas diperbolehkan Rosululloh, karena ada persamaan, yaitu sama-sama tertunda. hanya saja jual beli salam barangnya yang tertunda, sedangkan kredit uangnya yang tertunda. Juga dalam jual beli salam tidak sama dengan harga kontan seperti kredit juga hanya bedanya salam lebih murah sedangkan kredit lebih mahal.

* Kelima : Dalil Maslahat
Jual beli kedit ini mengandung maslahat baik bagi penjual maupun bagi pembeli. Karena pembeli bisa mengambil keuntungan dengan ringannya pembayaran karena bisa diangsur dalam jangka waktu tertentu dan penjual bisa mengambil keuntungan dengan naiknya harga, dan ini tidak bertentangan dengan tujuan syariat yang memang didasarkan pada kemaslahatan ummat.

Berkata Syaikh Bin Baz disela-sela jawaban beliau mengenai jual beli kredit : “Karena seorang pedagang yang menjual barangnya secara berjangka pembayarannya setuju dengan cara tersebut sebab ia akan mendapatkan tambahan harga dengan penundaan tersebut. Sementara pembeli senang karena pembayarannya diperlambat dan karena ia tidak mampu mambayar kontan , sehingga keduanya mendapatkan keuntungan.”(Ahmkamul Ba’I disusun oleh Syaikh Jarulloh hal : 58).

Pendapat yang rajih
Dari pemaparan kedua madzhab diatas dapat ditarik garis kesimpulan bahwa letak permasalah hukum jual beli kredit ini terletak pada apakah hal ini masuk dalam larangan dua transaksi jual beli dalam satu transaksi jual beli.” Ataukah tidak ? dalam arti lain apakah ada penambahan harga sebagai konsekwensi dari ditundanya pembayaran, ataukah tidak ?
  • Oleh karena itu kalau ada sebuah kredit yang tidak adanya perubahan harga dari kontannya maka keluar dari pembahasan ini, dan hukumnya jelas kehalalannya. Wallohu a’lam
Yang Jadi perbincangan dikalangan ulama’ adalah kredit yang berbeda harga dengan seandainya dibayar kontan.Yang nampak bagi kami –Wallohu a’lam- bahwasannya yang rojih adalah madzab yang kedua yang mengatakan bahwa jual beli kredit dibolehkan, namun tetap dengan berbagai syarat dan ketentuan yang insya Alloh kita sebutkan dibelakang. Hal ini karena hadits diatas bukan merupakan nash tentang diharamkannya jual beli kredit, karena para ulama’ masih berselisih tajam mengenai arti dari lafadl “Dua transaksi dalam satu transaksi.” Padahal sudah maklum dalam kaedah hukum muamalah bahwa pada dasarnya semua bentuk muamalah halal kecuali kalau ada yang menghalalkan. (Lihat I’lamul Muwaqqi’in oleh Imam Ibnul Qoyyim 1/344).

Sanggahan terhadap para ulama’ yang mengharamkannya

Hadist tentang larangan dua transaksi jual beli dalam satu transaksi jual beli sama sekali tidak bisa dibawa dalam masalah ini, karena seorang penjual kalau mengatakan : “Saya menjual barang ini kalau tunai dengan harga Rp 100.000,- misalnya sedangkan kalau dibayar sampai tahun depan dengan harga Rp 120.000,-".

Maka ini ada dua kemungkinan :
  • Saat masih tawar menawar, maksudnya saat pembeli masih menimbang-nimbang apakah dia memilih yang tunai ataukah yang tahun depan, maka ini adalah proses tawar menawar. Dan sudah maklum bahwa proses tawar menawar bukan jual beli.
  • Kalau kemudian pembeli mengatakan : “Saya membelinya dengan Rp 120.000,- sampai tahun depan, setiap bulannya insya Alloh akan saya bayar 10.000,-, maka ini adalah satu transaksi jual beli bukan dua.
Lalu yang jadi pertanyaan, bahwa mana dari proses ini yang bisa disebut dua transaksi dalam satu transaksi?.

Berkata Imam Ibnul Qoyyim Al Jauziyah :“Sungguh amat jauh sekali bila hadits tersebut ditafsirkan telah mengindikasikan jual beli secara kredit seratus dan secara tunai lima puluh dinar misalkan, karena jual beli seperti ini tidak mengandung riba, tidak ada unsur manipulasi, tidak ada unsur perjudian dan dan tidak mengandung unsur-unsur yang merusak. Penjual bisa memberi pilihan harga yang mana saja yang dia kehendaki. Itu tidak lebih mustahil daripada memberikan pilihan selama tiga hari untuk menyepakati atau tidak menyepakati jual beli tersebut.”(Lihat I’lamul Muwaqqi’in 3/150).

Adapun penafsiran Sammak bin Harb, dikomentari oleh Imam Ibnul Qoyyim :“Penafsiran ini lemah, karena tidak ada riba dalam bentuk semacam ini, dan transaksi itu tidak mengandung dua transaksi, tetapi hanya satu transaksi saja dengan salah satu dari dua harga.”(Lihat Tahdzib Sunan Abi Dawud 9/237).

Sekarang mari kita lihat penafsiran para ulama’ tentang hadits Abu Huroiroh tersebut:
  • Berkata Imam Turmudli :“Itulah yang menjadi amalan para ulama’. Sebagian para ulama’ bahkan menafsirkan bahwa yang disebut sebagai dua jual beli dalam satu jual beli adalah seperti yang mengatakan : “Saya menjual baju ini kepada anda dengan harga sepuluh dinar tunai, atau dua puluh dinar dengan pembayaran tertunda.” Sementara hingga mereka berpisah, mereka tidak mengambil salah satu dari dua transaksi tersebut. Kalau si pembeli mengambil salah satu transaksi itu saja saat berpisah, maka hukumnya mubah, yakni bila transaksi hanya berlaku untuk salah satu dari jual beli tersebut.”(Sunan Tirmidli 3/524)
  • Imam Ath Thobroni dalam Ikhtilaful Fuqoha’ hal : 32-33 menukil madzhab Abu Hanifah dan sahabat beliau :“Kalau seserang menjual sesuau kepada orang lain dua waktu pembayaran, lalu mereka berpisah dengan transaksi tersebut, maka hukumnya tidak boleh. Karena penentuan dua waktu pembayaran tersebut pasti menyebabkan adanya dua harga pembayaran. Namun kalau sekedar dikatakan : “Secara kontan sekian, dan dengan pembayaram tertunda sekian.” Lalu transaksi dilakukan dengan satu dari dua pilihan tersebut, hukumnya boleh. Dari Al Juzjani, dari Muhammad dan ini juga pendapat Abu Tsaur.”
  • Imam Al Khothobi berkata :“Penafsiran tentang larangan dua jual beli dalam satu jual beli memiliki dua sudut pandang:
  • pertama : Seseorang yang berkata : saya menjual pakaian ini kepada anda seharga sepuluh dinar kontan dan lima belas dinar kredit.” Bentuk semacam ini tidak diperbolehkan, karena tidak diketahui mana harga yang dipilih oleh pembeli dan transaksi mana yang dilakukan. Kalau harga tidak diketahui, jual beli otomatis batal.
  • Kedua : Orang yang berkata : saya menjual budak ini kepada anda seharga dua puluh dinar dengan syarat anda menjual budak wanita anda kepada saya seharga sepuluh dinar.” Jual beli seperti ini jelas rusak.
Adapun apabila seseorang menjual dua barang dengan satu harga, seperti menjual sebuah rumah plus sepotong pakaian, hukumnya mubah saja. Bukan termasuk dua jual beli dalam satu jual beli. Kemudian beliau menukil beberapa riwayat dari ulama’ lain lalu berkata : “Tapi kalau diselesaikan dengan satu transaksi saja, hukumnya sah, tidak ada perbedaan pendapat dalam hal ini.”(Ma’alalimus sunan 9/238).
Dan masih banyak lagi perkataan para ulama’ yang senada dengan diatas. Lihat Al Mughni Ibnu Qudamah 6/333, Nailul Author Syaukani 5/151-153, Syarhus sunnah Al Baghowi 8/143 dan lainnya.

Fatwa para ulama’ seputar jual beli kredit
Ini adalah nukilan pendapat fuqoha’ madhab empat juga para ulama’ kontemporer mengenai masalah ini :

Fiqh Hanafiyah
  • Harga bisa dinaikkan karena penundaan waktu. Penjualan kontan dengan kredit tidak bisa disamakan. Karena yang ada pada saat ini lebih bernilai dari pada yang belum ada. Pembayaran kontan lebih baik dari pada pembayaran berjangka. (Lihat Badai’ush Shona’I 5/187)
  • Dalam Hasyiyah Ibnu Abidin 5/142 : “Bisa saja harga ditambahkan karena penundaan pembayaran.”
Fiqh Malikiyah
  • Berkata Imam Asy Syathibi :“Penundaan salah satu alat tukar bisa menyebabkan pertambahan harga.”(Lihat Al Muwafaqot 4/41)
  • Imam Az Zarqoni menegaskan :“Karena perputaran waktu memang memiliki bagian nilai, sedikit atau banyak, tentu berbeda pula nilainya.(Lihat Hasyiyah Az Zarqoni 3/165)
Fiqh Syafi’iyah
  • Imam Asy Syirozi berkata :“Kalau seseorang membeli sesuatu dengan pembayaran tertunda, tidak perlu diberitahu harga kontannya, karena penundaan pembayaran memang memiliki nilai tersendiri.”(Lihat Al Majmu An Nawawi 13/16).
Fiqh Hanbali
  • Imam Ibnu Taimiyah berkata :“Putaran waktu memang memiliki jatah harga.”(Majmu’ Fatawa 19/449).
Lajnah Daimah tatkala ditanya tentang seseorang yang menjual mobil dengan sistem kredit yang dengan tertundanya pembayaran akan ada tambahan harga, namun juga akan semakin bertambah dengan semakin mundurnya pembayaran dari waktu yang telah ditentukan. Apakah transaksi ini boleh ataukah tidak ?

Jawab : Jika menjual mobil tersebut dengan sistem kredit, dilakukan dengan harga yang jelas, sampai waktu yang jelas, yang tidak ditambah harga lagi kalau membayarnya lebih dari batas waktu yang ditentukan, maka transaksi itu tidak mengapa. Sebagaimana firman Alloh Ta’ala : “Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian berhutang sampai waktu tertentu, maka tulislah.” Juga yang telah shohih dari Rosululloh bahwasannya beliau pernah membeli sesuatu sampai waktu tertentu. Adapun kalau si kreditor itu harus menambah harga apabila terlambat membayarnya dari waktu yang ditentukan, maka hal ini tidak diperbolehkan dengan kesepakatan ummat islam, karena itulah riba jahiliah yang dilarang oleh Al Qur’an, yaitu ucapan mereka kepada yang berhutang padanya : “Kamu mungkin bisa melunasi hutang itu atau kamu tambah lagi bayarannya.” (Lihat Fatwa Lajnah Daimah 13/154).

Beberapa hal yang berkaitan dengan jual beli kredit
Ada beberapa hal yang erat kaitannya dengan jual beli kredit, kita sebutkan yang kami anggap paling penting :
  • Jual beli kredit harus dengan barang dan harga yang jelas serta waktu pembayaran yang jelas.
    Sebagaimana nash Rosululloh dalam masalah salam : “Barang siapa yang jual beli salam maka hendaklah dalam takaran yang jelas, timbangan yang jelas sampai waktu yang jelas.”(HR. Bukhori 2241, Muslim 1604)
    Kalau tidak ada kejelasan dalam sistem kredit, maka transaksi menjadi haram karena ada unsur jahalah (ketidak jelasan dalam sebuah transaksi) (Lihat fatwa lajnah Daimah 13/154)
  • Bila si pembeli tidak bisa melunasi ? Dari Amr bin Syarid dari bapaknya berkata : “Rosululloh bersabda : “Orang kaya yang enggan membayar hutang boleh dilecekan kehormatannya dan dihukum” (HR. Nasa’I 7/317, Ibnu Majah 2427 dengan sanad hasan).Hadits ini adalah ansh tentang bolehnya memberikan hukuman kepada orang kaya yang mangkir dari hutangnya, yang termasuk di dalamnya adalah persoalan kredit.
Fenomena yang kita lihat pada praktek jual beli kredit yang ada di negeri kita bagi yang tidak melunasi cicilannya adalah diambilnya kembali barang yang sudah dibeli oleh penjual tanpa ada ganti rugi kepada pihak pembeli atau mungkin dengan cara di perpanjang waktu pembayaran dari waktu yang telah ditentukan namun ditambah harga barang.

Apakah kedua hukuman ini diperbolehkan ataukah tidak ?
  • Untuk yang pertama yaitu mengambil kembali barang tersebut oleh penjual, maka ini adalah kedholiman, namun yang bisa dilakukan adalah menjual sebagian harta pembeli untuk melunasi hutangnya tersebut. Sebagaiman hukum yang ada dalam maslah pergadaian.
  • Untuk yang kedua yaitu menunda waktu pembayaran namun ditambah harga. ini juga tidak boleh karena inilah riba jahiliyah, lihat kembali fatwa lajnah daimah diatas.
Syaikh Al Jibrin berkata : “Adapun masalah yang ketiga, yaitu denda finansial karena keterlambatan membayar cicilan yang dilakukan oleh kreditor kaya dan berkemampuan, kami tegaskan bahwa tidak boleh menambah jumlah hutang sebagai kompensasi keterlambatan membayar cicilan. Karena itulah yang biasa dilakukan oleh masyarakat jahiliyah, apabila pembayaran hutang tertunda. Mereka mengatakan : “Silahkan bayar sekarang, kalau tidak maka kalian harus menambah bunganya.” Jumlah hutang tersebut bertambah, karena terlambat dilunasi, sehingga jumlah hutang tersebut menjadi berlipat ganda. Itulah pengertian firman Alloh :“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan riba secara berlipat ganda.” (QS. Ali Imron : 130).

Lalu Alloh memerintahkan mereka mengambil pokok hartanya saja, dalam firman Nya : Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba) maka bagimu pokok hartamu.” (QS. Al Baqoroh : 279). Demikian dijelaskan oleh Alloh Ta’ala hingga firman Nya :Dan jika orang yang berhutang itu dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia punya kelapangan.” (QS. Al Baqoroh : 280).

Akan tetapi apabila kreditor tersebut memang tidak mau melunasi hutangnya layak mendapatkan hukuman fisik. Dasarnya adalah hadits :“Orang kaya yang enggan membayar hutang boleh dilecekan kehormatannya dan dihukumartinya orang seperti ini boleh diadukan ke pengadilan dan dipenjara.”(Lihat jual beli secara kredit hal : 162).

oleh karena itu hukuman yang mungkin bisa dilakukan adalah :
Menyita harta kreditor.  Artinya mencegah seseorang peminjam untuk mengoperasikan hartanya.” (Lihat Al Mughni 6/593)Berkata Imam Al Hasan Al Bashri : “Apabila seseorang bankrut dan sudah jelas kebangkrutannya, maka dia tidak boleh membebaskan budaknya, menjualnya atau membeli budak lainnya.(Lihat Shohih Bukhori kitab zakat).

Penjara. Al Hafidl Ibnu Hajar mengomentari hadts di atas dengan mengatakan : “Riwayat ini dijadikan dalil disyariatkannya memenjarakan orang yang tidak mau membayar hutang sementara ia mampu melunasinya, sebagai pelajaran dan hukuman keras terhadapnya.”(Fathul Bari 5/76).

Yang ketiga dari beberapa hukum kredit : Barang yang tidak boleh menjual belikannya dengan sitem kredit. Masalah ini sangat erat hubungannya dengan masalah riba nas’iah, Syaikhuna Abu Muhammad Aunur Rofiq Ghufron –semoga Aloh selalu menjaga beliau- sudah pernah membahasnya dengan panjang lebar pada Al Furqon edisi 7 tahun kedua, maka cukup saya disini mengisyaratkan pada hadits yang menjadi nash masalah ini.

Dari Ubadah bin Shomit berkata :“Rosululloh bersabda : “Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jemawut denga jemawut, kurma denga kurma, garam engan garam, harus dilakukan dengan takaran yang sama atau ukuran yang sama secara kontan dari tangan ke tangan. Apabila yang ditukar berlainan jenisnya, maka jual lah sekehendak kalian asalkan tetap secara kontan dari tangan ke tangan.”(HR. Muslim 1587).

Keenam barang ini dan yang sejenisnya adalah yang tidak diperbolehkan kredit dan harus secara kontan. Yang kemudian lebih dikenal dengan istilah barang-barang ribawi.

Adab dalam jual beli kredit
Ada beberapa adab yang harus diperhatikan tatkala seseorang itu melakukan jual beli sistem kredit, yaitu :

Pertama : Adab penjual.

1. Tidak memanfaatkan kebutuhan masyarakat terhadap kredit dan sejenisnya dengan melipat gandakan keuntungan.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah pernah ditanya tentang seseorang yang memiliki seekor kuda yang dibelinya dengan harga seratus delapan puluh dirham, lalu datang orang lain hendak membeli darinya seharga tiga ratus dirham dengan pembayaran tertunda selama tiga bulan, apakah ini halal ?
  • Beliau menjawab :“Alhamdulilah, kalau kuda yang dibelinya itu untuk digunakan sendiri atau untuk diperjual belikan, boleh boleh saja ia menjualnya kembali dengan pembayaran tertunda. Akan tetapi yang dituntut disini adalah agar dia hanya mengambil untung sewajarnya, tidak boleh melebihkan keuntungan karena kondisi pembeli yang sangat membutuhkan.”(Lihat Majmu’ Fatwa 29/501)
  • Dalam kesepatan lain beliau juga berkata :“Jangan mengambil keuntungan dari pembeli yang lugu (pembeli yang tidak pandai tawar menawar) lebih banyak dari pada pembeli lainnya, Demikin juga dari orang yang terpepet yang hanya mendapatkan kebutuhannya pada diri penjual tertentu. Si penjual tidak boleh mengambil keuntungan lebih banyak dari biasanya, Hendaknya dia mengambil harga standart yang bukan merupakan harga buatannya sendiri.” Abu Tholib menceritakan : “Ada seseorang yang bertanya kepada Imam Ahmad : “Apakah mengambil keuntungan lima puluh persen, misalnya dari harga sepuluh diambil keuntungan lima. Itu termnasuk dilarang? Beliau menjawab : “Kalau penundaan pembayaran itu dilakukan selama satu tahun atau kurang sedikit sesuai dengan kadar keuntungan, tidak menjadi masalah.” Ja’far bin Muhammad pernah menceritakan : “Aku pernah mendengar Abu Abdilah menyatakan : “Jual beli dengan pembayaran tertunda kalau harganya tidak terpaut jauh tidak apa-apa.”(Lihat Al Ikhtiyarot Al Ilmiyah hal : 122-123)
2.Bisa memahami keadaan pembeli secara kredit
Terkadang seseorang membeli secara kredit karena memang dalam kedaaan kepepet, sangat membutuhkan barang tersebut padahal dia tidak memiliki harga tunai. Maka dalam kondisi saat ini si penjual harus bisa memahaminya.

Perhatikan beberapa nash berikut :
Alloh Ta’ala berfirman :“Dan jika (orang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia mendapatkan kelapangan.”(QS. Al Baqoroh : 280).

Rosululloh bersabda:

رحم الله عبدا سمحا إذا باع و إذا اشترى و إذا اقتضى

Alloh mencintai seorang hamba yang lapang dada saat membeli, saat menjual dan saat membayar hutang.”(HR. Bukhori 2076).

Beliau juga bersabda :“Barang siapa yang memberikan penangguhan hutang kepada orang yang kesulitan membayarnya, atau memutihkan hutangnya tersebut, pasti akan diberikan naungan oleh Alloh di bawah naungan Nya nanti.”(HR. Muslim 3014).

Kedua : Adab pembeli.

1. Tidak nekad melakukan pembelian secara kredit kecuali bila bertekad kuat menyelesaikan cicilanya karena memiliki kelebihan penghasilan dari kebutuhan primernya. Karena hukum orang yang membeli kredit adalah hukum orang yang berhutang, yang mana jangan sampai melakukannya kecuali kalau terpaksa.
  • Dari Abu Huroiroh dar Rosululloh bersabda :“Barang siapa yang mengambil harta orang lan namun dia bertekad untuk membayarnya, maka Alloh akan memudahkan pembayarannya, namun barang siapa yag mengambil harta orang lain untuk menghanguskannya , maka Alloh akan menghanguskannya.”(HR. Bukhori 2387)
  • Dari Shuhaib Al Khoir dari Rosululloh bersabda :“Siapa saja orang yang berhutang dengan niat tidak mahu melunasinya, maka dia akan bertemu dengan Alloh sebagai pencuri.”(Shohih Ibnu Majah 2410)
2. Tidak menggampangkan urusan jual beli kredit
karena fenomena yang berkembang bahwasannya ada sebagian orang yang membeli secara kredit barang-barang yang sebenarnya tidak terlalu dia butuhkan. Misalnya alat-alat masak modern, baju, almari dan lainnya, padahal dia sudah memiliki yang mencukupi di rumahnya meskipun mungkin lebih jelek. Jangan sampai membeli dengan sistem kredit ini kecuali kalau benar-benar mendesak untuk melakukannya.

Ingatkah bahwa kredit adalah hutang, maka perhatikanlah beberapa nash berikut mengenai hutang :
  • Dari Abdulloh bin Umar berkata :“Rosululloh bersabda : “Barang siapa yang meninggal dunia dalam keadaan masih menanggung hutang, maka akan diambil kebaikannya, karena di akhirat nanti tidak ada lagi dinar dan dirham.”(Shohih Ibnu Majah 214)
  • Dari Abu Huroiroh berkata :“Rosululloh bersabda : “Jiwa seorang muslim itu tergantung pada hutangnya sampai dia melunasinya.”(Shohihul jami’ : 6779)
  • Dan mungkin masih ingat hadits masyhur tentang seorang mujahid yang mati syahid di medan juang harus terhalangi masuk surga karena hutangnya. (HR. Muslim 1885)
  • Dari Jabir bin Abdillah berkata :“Ada seseorang yang meningal, maka kami mandikan, kafani, beri minyak wangi lalu kami bawa kepada Rosululloh, lalu kami beritahu beliau agar mensholatinya. Maka beliupun datang berjalan bersama kami. Namun beliau berkata : “Barang kali saudara kalian ini mempunyai tanggungan hutang ?” maka mereka menjawab : “Ya, dua dinar (5)” Maka Rosululloh pun tidak mensholatinya. Hanya saja ada seseorang yang bernama Abu Qotadah berkata : Wahai Rosululloh, Dua dinar itu tanggunganku.” Maka Rosululloh berkata : “Hutang itu menjadi tanggunganmu dengan hartamu sendiri dan si mayit terbebas darinya ?” Dia menjawab : “Ya” Maka akhirnya Rosululloh pun mensholatinya. Dan setiap kali beliau bertemu dengan Abu Qotadah selalu bertanya : “Bagaimana urusan dua dinar itu ? sampai akhirnya Abu Qotadah berkata : “Sudah saya lunasi Wahai Rosululloh.” maka beliua bersabda : “Sekarang barulah mayit itu merasa dingin kulitnya.”(HR. Hakim 2/58, Baihaqi 6/74 degan sanad shohih, Lihat Ahkamul Janaiz oleh Syaikh Al Albani hal : 16)
3. Mencatat kredit dan ada saksi
Sebagaiman firman Alloh :“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian berhutang sampai waktu tertentu, maka tulislah.”(QS. Al Baqoroh : 282).

Jangan beralasan saling percaya kemudian tidak mencatat atau ada saksi, bukankah ayat ini turun pada sebuah zaman yang kepercayaan itu masih sangat terjaga ? lalu bagamana dengan zaman ini ?.

4.Melunasi angsuran kreedit dengan baik serta tidak mengulur-ulurnya.
Rosululloh bersabda :

 إن خيار الناس أحسنهم قضاء

“Orang yang terbaik adalah orang yang terbaik cara melunasi hutangnya.” (HR. Bukhori 2305). karena orang yang mampu membayar namun mengulur-ulur waktu pembayarannya adalah sebuah kedloliman. Dari Abu Huroiroh berkarta : “Rosululloh bersabda :“Orang kaya yang menunda-nunda waktu pembayaran adalah kedloliman.”(HR. Bukhori Muslim).

Kesimpulan
Dari pembahasan diatas, bisa ditarik garis kesimpulan sebagai berikut :
  • Kredit adalah Pembayaran secara tertunda dan dalam bentuk cicilan dalam waktu-waktu yang ditentukan.
  • Para ulama berbeda pendapat mengenai masalah ini, ada yang mengharamkan dan ada yang membolehkan.
  • Yang rajih –wallahu a’lam- adalah dibolehkannya jual beli kredit dengan beberapa syarat dan ketentuan.
  • Ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan bagi pelaku jual beli kredit.
  • Perhatikan adab-adab penjual dan pembeli sistem kredit.
Akhirnya hanya kepada Alloh saya berserah diri. Kalau ada dalam tulisan ini yang benar maka itu hanyalah keutamaan Alloh yang dicurahkan kepada siapa saja yang dikehendaki, namun jika ada yang tidak benar maka itu adalah dari saya pribadi dan dari syaithon.

Wallohu a’lam bish showab.
_______________
(1) Tulisan ini banyak mengambil faedah dari kitab Bai’ut Taqsith Ahkamuhu wa Adabuhu oleh Syaikh Hisyam bin Muhammad Ali Barghasy. Kitab ini dikatakan oleh Syaikh Abdulloh bin Abdur Rohman Al Jibrin dalam pengantarnya : “Saya telah membacanya dengan cermat dan berhati-hati, ternyata tutur bahasa dalil-dalil yang termuat didalamnya membuat saya terkesan…” Kitab ini sudah di terjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh Ustadl Abu Umar Al Maedani cetakan At Tibyan Solo.
(2) Ini definisi DR. Al Amin Al Haj, dosen bidang fiqh syariat di Universitas Ummul Quro Makkah Al Mukarromah. Lihat Risalah beliau Hukmul Ba’I bit Taqsith hal : 11.
(3) Jual beli salam adalah kebalikan kredit yaitu uang dibayar dimuka kontan sedangkan barang diberikan secara tertunda.
(4) Teks yang terdapat dalam Majmu’ Fatwa 29/498-499 adalah : “Syaikhul Islam di tanya tentang seseorang yang butuh pada seorang pedagang kain, lalu dia berkata : “Berikan saya satu potong kain ini.” Maka pedagang berkata : “Ini harganya tiga puluh, namun saya tidak menjualnya kecuali dengan lima puluh dengan adanya tempo pembayaran.” Apakah ini dibolehkan ataukah tidak?
Jawab beliau : “Pembeli ini ada tiga macam :
Pertama : Kalau tujuannya mengambi manfaat dari barang tersebut untuk makan, minum, pakaian, kendaraan dan lainnya
Kedua : Tujuannya untuk memperdagangkannya kembali. Dua macam ini boleh berdasarkan Al kitab , As Sunnah dan ijma’. Sebagaimana firman Alloh : “Dan Alloh telah menghalalkan jual beli.” Juga firman Nya : “Kecuali jika dengan cara perdagangan yang saling rela antara kalian.” Namun harus tetap menjaga syarat-syarat syar’I yang ada.”
(5) Satu dinar adalah 4,25 gr emas murni. Kalau satu gram emas murni seharga Rp 100.000,- berarti dua dinar adalah Rp 850.000,.

sumber : http://ahmadsabiq.com/2010/01/08/hukum-jual-beli-kredit/


0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Powered by Blogger