Oleh: Ustadz Abu Abdillah Ahmad Zain, Lc.
بسم الله الرحمن الرحيم , الحمد لله رب العالمين و صلى الله و سلم و بارك على نبينا محمد و آله و صحبه اجمعين,
أما بعد:
Dibawah ini ada pertanyaan-pertanyaan dan jawaban-jawaban atas hadits:عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا ».
Artinya: “Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Dua golongan dari penghuni neraka yang belum aku temui; suatu kaum yang selalu membawa cemeti bagaikan ekor-ekor sapi, dengannya dia memukuli manusia, dan wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang, cenderung tidak taat, berjalan melenggak-lenggok, rambut mereka seperti punuk onta, mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium bau surga padahal bau surga tercium dari jarak sekian“. (HR. Muslim).Pertanyaan 1:
Bagaimana dengan hadist ini: Disebutkan dalam hadits:
“Barangsiapa yang berjumpa Allah dengan tanpa mempersekutukanNya dengan sesuatu apa pun, niscaya ia masuk surga. Dan barangsiapa yang berjumpa Allah dengan mempersekutukannya pada sesuatu… pun, niscaya ia masuk neraka.” (HR. Muslim).Bukankah makna dari hadist ini bahwa satu-satunya dosa besar yang tidak terampuni adalah ‘merpersekutukan Allah/syirik besar’?
- Jawaban untuk pertanyaan 1:
Allah Ta’ala berfirman:
{ إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا } [النساء: 48]
Artinya: “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barang siapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar”. (QS. An Nisa’: 48)عَنْ عَبْدِ اللَّهِ – رضى الله عنه – قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « مَنْ مَاتَ يُشْرِكُ بِاللَّهِ شَيْئًا دَخَلَ النَّارَ »متفق عليه
Artinya: “Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Siapa yang meninggal dalam keadaan mensyirikkan Allah dengan sesuatu maka niscaya dia masuk neraka”. (HR. Bukhari dan Muslim).Tetapi perlu diingat, bukan berarti dosa selain syirik tidak memasukkan seseorang ke dalam neraka. Seorang pelaku dosa selain syirik, maka di akhirat akan di bawah kehendak Allah Ta’ala, jika Allah menghendaki untuk mengampuninya, maka dia akan diampuni, sedangkan jika Allah menghendaki dia disiksa dulu di neraka kemudian dikeluarkan darinya maka itupun bisa juga terjadi.
Jadi, yang membedakan adalah, jika ada pelaku syirik dan meninggal dalam kesyirikan belum bertaubat darinya, maka kekal abadi di neraka, adapun pelaku dosa selain syirik dan meninggal dalam dosanya, belum bertaubat darinya maka orang ini sesuai dengan kehendak Allah Al Hakim (Maha Bijaksana, meletakkan segala perkara pada tempatnya), bisa Allah ampuni atau bisa Allah siksa di neraka.
Silahkan baca hadits-hadits yang ada di dalam kitab shahih Bukhari dan Muslim yang menyebutkan bahwa ada seorang yang masuk ke dalam neraka kemudian dikeluarkan darinya.
Pertanyaan ke 2:
Apakah dosa wanita diatas termasuk syirik besar? sehingga dia kekal di neraka? Bukankah Allah tidak akan menyia2kan amalan kebaikan hambanya walaupun hanya sebesar biji zarah (asalkan hamba itu tidak syirik besar).
- Jawaban untuk pertanyaan ke 2:
Dan para ulama mendefinisikan dosa besar adalah: setiap dosa yang Allah akhiri hukumannya dengan neraka atau kemurkaan atau laknat atau siksa, dan ini adalah pendapat Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Al Hasan al Bashri. (Lihat syarah Shahih Muslim, karya An Nawawi).
Ini permasalahan pertama yang perlu didudukkan.
Yang kedua, seseorang bisa saja akan kekal di dalam neraka bukan hanya karena syirik tetapi juga karena sebuah kekafiran. Dan kekafiran lebih luas daripada kesyirikan dari sisi sebabnya. Lebih jelasnya, mari perhatikan contoh di bawah ini:
- sesorang mendustakan Al Quran dan Hadits, maka dia dihukumi sebagai kafir tetapi dia tidak mensyirikkan Allah Ta’ala. (Lihat QS. Al Ankabut: 68)
- seseorang menyombongkan diri dengan syari’at Allah Ta’ala dan menolak mengerjakannya, padahal dia mengakui kebenarannya, maka dia dihukumi sebagai kafir tetapi dia tidak mensyirikkan Allah Ta’ala. (Lihat QS. Al Baqarah: 34)
- seseorang ragu akan kebenaran Al Quran dan Hadits, maka dia dihukumi sebagai kafir tetapi dia tidak mensyirikkan Allah Ta’ala. (Lihat QS. Al Kahfi: 35-38)
- seseorang berpaling dari syari’at Allah Ta’ala, menghalalkan apa yang diharamkan oleh Allah Ta’ala, maka dia dihukumi sebagai kafir tetapi dia tidak mensyirikkan Allah Ta’ala. (Lihat QS. Al Ahqaf: 3)
- seseorang berlaku sifat munafik yaitu dilisannya mengatakan beriman tetapi dihatinya tetap pada kekufuran, seperti yang terjadi di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. maka dia dihukumi sebagai kafir tetapi dia tidak mensyirikkan Allah Ta’ala. (Lihat QS. Al Munafiqun: 3).
Nah, kalau sudah dipahami ini, oleh sebab inilah sebagian ulama menjelaskan kenapa wanita yang tersebut di dalam hadits di atas, tidak masuk surga bahkan tidak mencium baunya, sebabnya adalah: “Karena menghalalkan apa yang telah diharaman oleh Allah Ta’ala”. Dan ini termasuk perbuatan kekufuran yang bisa menyebabkan seseorang kekal abadi di neraka.
Kalau ingin ditegaskan lagi, berarti setiap muslim yang menghalalkan apa yang diharamkan oleh Allah Ta’ala, maka dia kafir, tentunya setelah iqamat Al hujjah (ditegakkan alasan) kepadanya.
Mari perhatikan perkataan Ibnu Qudamah rahimahullah:
ومن اعتقد حل شيء أجمع على تحريمه وظهر حكمه بين المسلمين وزالت الشبهة فيه للنصوص الواردة فيه كلحم الخنزير والزنا وأشباه هذا مما لا خلاف فيه كفر.
Artinya: “Dan barangsiapa yang menghalalkan sesuatu yang telah disepakati keharamannya dan terlihat hukumnya berlaku ditengah-tengah kaum muslim serta hilangnya kesamaran di dalamnya karena terdapatnya dalil-dalil dalam permasalahan tersebut seperti daging babi, zina dan yang semisal ini yang tidak ada perselisihan di dalamnya maka perbuatan tersebut adalah bentuk kekafiran”. (Lihat al Mughni, karya Ibnu Qaudamah).Pertanyaan ke 3:
“Barangsiapa yang berjumpa Allah dengan tanpa mempersekutukanNya dengan sesuatu apa pun, niscaya ia masuk surga. Dan barangsiapa yang berjumpa Allah dengan mempersekutukannya pada sesuatu pun, niscaya ia masuk neraka.” (HR. Muslim).Apakah makna dari hadist diatas adalah: satu2nya dosa yg tidak akan terampuni adalah dosa syirik?
- Jawaban untuk pertanyaan ke 3:
Tetapi yang perlu juga dicermati disini, terkadang seseorang tidak pernah berbuat syirik selam hidupnya, tetapi pernah bahkan sering melakukan maksiat dan dosa, contohnya dusta, tidak amanah, menzhalimi orang, tidak memakai jilbab dst.
Maka dosa-dosa ini harus dipertanggung jawabkan dihadapan Allah Ta’ala, jika Allah menghendaki diampuni dan masuk surga, dan jika Allah menghendaki, orang tersebut akan disiksa dulu di neraka, sesuai dengan kehendak-Nya tetapi tidak akan kekal didalamnya, karena yang mengekalkan seseorang di dalam neraka adalah dosa syirik dan kekufuran.
Dan perlu diingat juga, bahwa syirik penekanannya lebih kepada menyekutukan Allah dalam ibadah sedangkan kufur penekanannya lebih kepada pendustaan, penolakan, keraguan atas syari’at-syari’at Allah Ta’ala.
Tetapi terkadang seorang musyrik dinamakan kafir dan seorang kafir dinamakan musyrik, mari perhatikan hal-hal di bawah ini:
( وَمَنْ يَدْعُ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آَخَرَ لا بُرْهَانَ لَهُ بِهِ فَإِنَّمَا حِسَابُهُ عِنْدَ رَبِّهِ إِنَّهُ لا يُفْلِحُ الْكَافِرُونَ ) المؤمنون/117
Artinya: “Dan barang siapa berdoa kepada semabahan yang lain di samping Allah, padahal tidak ada suatu dalil pun baginya tentang itu, maka sesungguhnya perhitungannya di sisi Tuhannya. Sesungguhnya orang-orang yang kafir itu tiada beruntung”. (QS. Al Mu’minun: 117)( ذَلِكُمُ اللَّهُ رَبُّكُمْ لَهُ الْمُلْكُ وَالَّذِينَ تَدْعُونَ مِنْ دُونِهِ مَا يَمْلِكُونَ مِنْ قِطْمِيرٍ .إِنْ تَدْعُوهُمْ لا يَسْمَعُوا دُعَاءَكُمْ وَلَوْ سَمِعُوا مَا اسْتَجَابُوا لَكُمْ وَيَوْمَ الْقِيَامَةِ يَكْفُرُونَ بِشِرْكِكُمْ وَلا يُنَبِّئُكَ مِثْلُ خَبِيرٍ ) فاطر/13، 14
Artinya: “Dia memasukkan malam ke dalam siang dan memasukkan siang ke dalam malam dan menundukkan matahari dan bulan, masing-masing berjalan menurut waktu yang ditentukan. Yang (berbuat) demikian Allah Tuhanmu, kepunyaan-Nya lah kerajaan. Dan orang-orang yang kamu seru (sembah) selain Allah tiada mempunyai apa-apa walaupun setipis kulit ari”. “Jika kamu menyeru mereka, mereka tiada mendengar seruanmu; dan kalau mereka mendengar, mereka tidak dapat memperkenankan permintaanmu. Dan di hari kiamat mereka akan mengingkari kemusyrikanmu dan tidak ada yang dapat memberikan keterangan kepadamu sebagai yang diberikan oleh Yang Maha Mengetahui”. (QS. Fathir: 13-14).Di dalam surat Al Mu’minun Allah menamai orang yang berdoa kepada selain-Nya, sebagai orang kafir dan di dalam surat Fathir, Allah Ta’ala menamai orang yang berdoa kepada selain-Nya musyrik.
Hal ini menunjukkan bahwa kadang syirik dinamai kufur dan kadang kufur dinamai syirik.
Dan terkadang dibedakan, yaitu syirik penekanannya lebih kepada menyekutukan Allah Ta’ala dalam beribadah, adapun kufur bisa terjadi dengan pendustaan, penolakan, keraguan, berpaling, dan kemunafikan terhadap syari’at Allah Ta’ala. (Lihat Syarah Shahih Muslim, karya An Nawawi).
Permasalahan ini penting untuk diketahui karena akan menjawab pertanyaan di bawah ini.
Pertanyaan ke 4:
Apakah benar dosa yg satu ‘menghapuskan’ amalan2 kebaikan yg lain? Apakah benar berlaku hukum krn nila setitik rusak susu sebelanga (nila nya bukan syirik)?.
- Jawaban untuk pertanyaan ke 4:
{وَلَقَدْ أُوحِيَ إِلَيْكَ وَإِلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكَ لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ} [الزمر: 65]
Artinya: “Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) yang sebelummu: “Jika kamu mempersekutukan (Tuhan), niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi”. (QS. Az Zumar: 65).Pertanyaan ke 5:
Apakah wanita tersebut tidak ‘dihisap’ dulu? Maksudnya benar dia berdosa besar menghalalkan yg haram, tapi dia kan tidak syirik(mempersekutukan Allah). Bukankah tidak satupun manusia yg luput dari menzalimi dirinya? Walaupun berupa setitik nila. Jazakillah khair.
- Jawaban untuk pertanyaan ke 5:
{فَمَنْ ثَقُلَتْ مَوَازِينُهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ (102) وَمَنْ خَفَّتْ مَوَازِينُهُ فَأُولَئِكَ الَّذِينَ خَسِرُوا أَنْفُسَهُمْ فِي جَهَنَّمَ خَالِدُونَ (103) تَلْفَحُ وُجُوهَهُمُ النَّارُ وَهُمْ فِيهَا كَالِحُونَ (104) {أَلَمْ تَكُنْ آيَاتِي تُتْلَى عَلَيْكُمْ فَكُنْتُمْ بِهَا تُكَذِّبُونَ (105)} [المؤمنون: 105-102]}
Artinya: “Barang siapa yang berat timbangan (kebaikan) nya, maka mereka itulah orang-orang yang dapat keberuntungan”. “Dan barangsiapa yang ringan timbangannya, maka mereka itulah orang-orang yang merugikan dirinya sendiri, mereka kekal di dalam neraka Jahanam”. “Muka mereka dibakar api neraka, dan mereka di dalam neraka itu dalam keadaan cacat”. “Bukankah ayat-ayat-Ku telah dibacakan kepadamu sekalian, tetapi kamu selalu mendustakannya?”. (QS. al Mu’minun: 102-105){وَنَضَعُ الْمَوَازِينَ الْقِسْطَ لِيَوْمِ الْقِيَامَةِ فَلَا تُظْلَمُ نَفْسٌ شَيْئًا وَإِنْ كَانَ مِثْقَالَ حَبَّةٍ مِنْ خَرْدَلٍ أَتَيْنَا بِهَا وَكَفَى بِنَا حَاسِبِينَ} [الأنبياء: 47]
Artinya: “Kami akan memasang timbangan yang tepat pada hari kiamat, maka tiadalah dirugikan seseorang barang sedikit pun. Dan jika (amalan itu) hanya seberat biji sawi pun pasti Kami mendatangkan (pahala) nya. Dan cukuplah Kami sebagai Pembuat perhitungan”. (QS. Al Anbiya’: 47){ وَوُضِعَ الْكِتَابُ فَتَرَى الْمُجْرِمِينَ مُشْفِقِينَ مِمَّا فِيهِ وَيَقُولُونَ يَا وَيْلَتَنَا مَالِ هَذَا الْكِتَابِ لَا يُغَادِرُ صَغِيرَةً وَلَا كَبِيرَةً إِلَّا أَحْصَاهَا وَوَجَدُوا مَا عَمِلُوا حَاضِرًا وَلَا يَظْلِمُ رَبُّكَ أَحَدًا } [الكهف: 49]
Artinya: “Dan diletakkanlah kitab, lalu kamu akan melihat orang-orang yang bersalah ketakutan terhadap apa yang (tertulis) di dalamnya, dan mereka berkata: Aduhai celaka kami, kitab apakah ini yang tidak meninggalkan yang kecil dan tidak (pula) yang besar, melainkan ia mencatat semuanya; dan mereka dapati apa yang telah mereka kerjakan ada (tertulis). Dan Tuhanmu tidak menganiaya seorang jua pun”. (QS. Al Kahfi: 49).Ayat-ayat di atas memberikan penjelasan kepada beberapa hal:
- Setiap manusia sampai kafir akan dihisab oleh Allah Ta’ala.
- orang kafir yang mendustakan ayat-ayat Allah akan kekal di dalam neraka.
- Dihisabnya orang kafir sebagai bentuk pendirian hujjah kepada mereka atas perbuatan mereka dan sebagai bentuk penunjukkan keadilan Allah terhadap mereka.
Pertanyaan ke 6:
Secara umum jenis syirik itu ada dua: Syirik Akbar (besar) dan Syirik Ashghar (kecil). Perbedaan antara syirik akbar dan syirik asghar adalah:
Syirik akbar.
Syirik akbar menghancurleburkan seluruh amal ibadah pelakunya. Apabila dia meninggal dunia dalam keadaan berbuat syirik akbar maka tidak mendapat ampunan Allah Subhannahu wa Ta’ala. Pelakunya tergolong murtad dari Islam. Di akhirat kelak pelakunya akan kekal dalam neraka selama-lamanya.
Adapun contoh syirik ashghar adalah bersumpah dengan nama selain Allah, sebagaimana sabda Rasulullah (shallallahu ‘alaihi wasallam)
مَنْ حَلَفَ بِغَيْرِ اللَّهِ فَقَدْ كَفَرَ وَأَشْرَكَ
Barangsiapa bersumpah dengan selain Allah, maka ia telah kufur atau syirik. (HR Abu dawud, at-Tirmidzi dan Ahmad).Syirik Asghar (kecil).
Dosa syirik kecil tidak merusak seluruh amal ibadah. Pelakunya diampuni apabila Allah Subhannahu wa Ta’ala menghendakinya. Pelakunya tidak tergolong murtad dari Islam. Di akhirat kelak pelakunya tidak akan kekal dalam neraka selama-lamanya.
Jadi tindakan diatas tersebut termasuk syirik akbar atau syirik kecil/sedang ya? Mohon penjelasannya ustadz.. Jazakillah
- Jawaban untuk pertanyaan ke 6:
Meskipun permasalahan ini (yaitu: syirik Ashghar termasuk dosa yang dibawah kekuasaan Allah untuk mengampuninya ataukah syirik kecil juga termasuk dosa yang tidak diampuni) masih diperbincangkan ulama, karena ada sebagian ulama yang menyatakan sampai syirik Ashghar tidak mendapat ampunan Allah Ta’ala. Karena Allah berfirman:
{إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ…} [النساء: 48]
Artinya: “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik…”. (QS. An Nisa’: 48).Coba perhatikan ayat ini, أَنْ يُشْرَكَ , huruf أَنْ dan yang setelahnya, dalam ilmu nahwu dimaknai sebagai kata mashdar (asal kata) yang kalau diartikan menjadi “dosa syirik”, dan dosa syirik disini bentuknya nakirah (yang tidak ditentukan) dalam redaksi peniadaan (yaitu tidak diampuni), berarti menunjukkan kepada keumuman, yang berarti dosa syirik apapun. Makanya sebagian ulama menyatakan samapi dosa syirik kecilpun masuk dalam surat An Nisa ayat 48 itu. (Lihat majmu’ fatawa wa rasail milik Ibnu Utsaimin rahimahullah).
Penjelasan di atas hanya sebagai tambahan saja, kembali ke pertanyaan…
Sedangkan tindakan di atas yaitu seorang wanita yang berpakaian tetapi telanjang, misalnya seorang wanita yang belum pakai jilbab meskipun sebagian besar tubuhnya ditutupi dengan pakaian, maka jenis perbuatan ini adalah dosa besar sebagaimana penjelasan yang disebutkan di atas, kecuali kalau dibarengi dengan keyakinan menghalalkan apa yang diharamkan oleh Allah Ta’ala, maka jenis perbuatan ini adalah sebuah kekufuran. Dan sudah kita jelaskan di atas bahwa kekufuranpun akan mengakibatkan seseorang masuk ke dalam neraka dan kekal di dalamnya.
Jadi, perbuatannya wanita tersebut tidak ada hubungannya dengan syirik Akbar atau Ashghar.
Pertanyaan ke 7:
Yang masih sedikit belum jelas adalah tentang apa saja perbuatan/sikap/pandangan yang termasuk syirik besar/akbar sehingga termasuk kafir dan tidak terampuni dan kekal selamanya di neraka?
Apakah bila seseorang melakukan “salah satu” dari perbuatan HARAM (menghalalkan yang haram dan kita sudah tahu bahwa itu haram, yang artinya sudah menantang ALLAH yang artinya lagi ada kekuatan yang lebih besar dari ALLAh) seperti:
- merokok atau menjual rokok.
- meminum atau menjual alkohol.
- riba (menyimpan uang di bank konvensional).
- mengikuti segala bentuk asuransi konvensianal baik asuransi kesehatan/pendidikan/kendaraan.
- memproduksi atau menjual barang yang diduga kuat akan dikenakan untuk melakukan tindak kemaksiatan, seperti: menjual busana NON muslimah(celana jeans ketat,baju kaos lengan pendek,dll) atau menjual wewangian kepada orang yang akan menjadikannya sebagai pelengkap acara minum khamer atau perzinaan.
- dll yang haram2 (melanggar syariah islam baik Qur’am dan hadist)
- Jawaban untuk pertanyaan ke 7:
Tidak semua pelaku dosa kecil atau dosa besar berarti mereka telah menghalalkan dosa tersebut. Karena mungkin saja seseorang melakukan perbuatan riba tetapi tidak meyakini bahwa riba’ itu halal, bisa saja seseorang minum khamr atau menjual yang memabukkan tetapi tidak meyakini bahwa khamr itu halal, bisa saja orang berzina tetapi tidak meyakini bahwa zina itu halal, bisa saja seorang wanita tidak berjilbab tetapi tidak meyakini bahwa tidak berjilbab itu halal.
Jadi, harus dibedakan pelaku dosa dengan orang yang menghalalkan sebuah dosa. Dan tidak ada kelaziman antara keduanya.
Sedangkan kalau yang ditanyakan: apa saja perbuatan/sikap/pendangan yang termasuk syirik besar/akbar sehingga termasuk kafir dan …tidak terampuni dan kekal selamanya di neraka?
Maka jawabannya: harus dipahami dengan baik dan benar definisi dan perbandingan antara syirik dan kufur, sehingga bisa terjawab pertanyaan ini dengan baik dan benar pula. Dan sepertinya di atas sudah dijelaskan tentang permasalahan ini, tetapi tidak mengapa diringkas biar mudah dipahami dan sebagai penekanan:
1. Syirik penekanannya lebih kepada beribadah kepada selain Allah Ta’ala adapun kufur penekanannya lebih kepada pendustaan, keraguan, menolak atas syari’at Allah Ta’ala.
2. Berarti kekufuran lebih luas daripada kesyirikan kalau dilihat dari sebabnya.
3. Tetapi, kadang syirik juga dinamakan kufur dan kufur dinamakan syirik, dalil-dalilnya silahkan lihat dan perhatikan penjelasan sebelumnya.
4. Memang ada kaum yang menggabungkan antara kekufuran dengan kesyirikan yaitu kaum ahli kitab. Kafir karena menolak kebenaran dan syirik karena menyekutukan Allah dalam ibadah dengan selain-Nya. Perhatikan firman Allah berikut ini:
( وَقَالَتِ الْيَهُودُ عُزَيْرٌ ابْنُ اللَّهِ وَقَالَتِ النَّصَارَى الْمَسِيحُ ابْنُ اللَّهِ ذَلِكَ قَوْلُهُمْ بِأَفْوَاهِهِمْ يُضَاهِئُونَ قَوْلَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ قَبْلُ قَاتَلَهُمُ اللَّهُ أَنَّى يُؤْفَكُونَ . اتَّخَذُوا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ وَالْمَسِيحَ ابْنَ مَرْيَمَ وَمَا أُمِرُوا إِلا لِيَعْبُدُوا إِلَهًا وَاحِدًا لا إِلَهَ إِلا هُوَ سُبْحَانَهُ عَمَّا يُشْرِكُونَ ) التوبة/30، 31 .
Artinya: “Orang-orang Yahudi berkata: “Uzair itu putra Allah” dan orang Nasrani berkata: “Al Masih itu putra Allah”. Demikian itulah ucapan mereka dengan mulut mereka, mereka meniru perkataan orang-orang kafir yang terdahulu. Dilaknati Allah-lah mereka; bagaimana mereka sampai berpaling?”. “Mereka menjadikan orang-orang alimnya, dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Allah, dan (juga mereka mempertuhankan) Al Masih putra Maryam; padahal mereka hanya disuruh menyembah Tuhan Yang Maha Esa; tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia. Maha Suci Allah dari apa yang mereka persekutukan”. (QS. At Taubah: 30-31).Di dalam ayat ini Allah mensifati orang Yahudi dan Nashrani musyrik karena perbuatan mereka yang beribadah kepada selain Allah Ta’ala, sedangkan di dalam suart Al Bayyinah ayat 1, Allah mensifati mereka dengan kekufuran;
( لَمْ يَكُنِ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ مُنْفَكِّينَ حَتَّى تَأْتِيَهُمُ الْبَيِّنَةُ ) البينة/1 .
Artinya: “Orang-orang kafir yakni ahli kitab dan orang-orang musyrik (mengatakan bahwa mereka) tidak akan meninggalkan (agamanya) sebelum datang kepada mereka bukti yang nyata”. (QS. Al Bayyinah: 1).Terakhir…
Jadi, jika kita misalkan, kalau ada seorang wanita tidak berjilbab, maka wanita tersebut telah melakukan dosa besar, sebagaimana dalam hadits di atas, sedangkan jika ada wanita yang tidak berjilbab dan meyakini jilbab tidak wajib, berarti terdapat suatu penghalalan apa yang diharamkan oleh Allah Ta’ala, maka perbuatan ini dikatakan sebagai sebuah kekufuran, tentunya kekufuran ini tidak serta merta disematkan kepada wanita tesebut, karena harus ada iqamat al hujjah (pendirian alasan) kepada wanita tersebut, kenapa dia melakukan ini?, apakah benar dia meyakini ini? Apakah dia tidak tahu hukum ini? dsb.
Dan seluruh penjelasan di atas, kalau kita mengambil pendapat yang menyatakan bahwa wanita yang berpakaian tetapi telanjang itu menghalalkan apa yang telah diharamkan oleh Allah Ta’ala.
Dan ada lagi yang berpendapat, bahwa maksud hadits di atas adalah wanita yang berpakaian tetapi telanjang tersebut bukan golongan pertama yang masuk surga dikarenakan dosanya, meskipun dia nantinya akan masuk surga tentunya karena kemurahan dan rahmat dari Allah Ta’ala. Wallahu a’lam.
Saya berdoa dengan Nama-nama Allah Yang Husna dan Sifat-sifat-Nya yang ‘Ulya semoga Allah selalu membimbingkan kita dan seluruh kaum muslim untuk lebih taat dan patuh atas perintah-perintah-Nya, sehingga tidaklah ajal menjemput kecuali kita bisa mengucapkan kalimat agung: لا إله إلا الله
Wallahu a’lam.
Ahmad Zainuddin
Selasa, 1 Jumadal Ula 1432H
Dammam, KSA
sumber : http://moslemsunnah.wordpress.com/2011/04/06/benarkah-wanita-yang-berpakaian-tapi-telanjang-tidak-masuk-surga-bahkan-tidak-mencium-baunya/
0 komentar:
Posting Komentar