Keutamaan Membaca Al Quran

Sebagian orang malas membaca Al Quran padahal di dalam terdapat petunjuk untuk hidup di dunia.

Sebagian orang merasa tidak punya waktu untuk membaca Al Quran padahal di dalamnya terdapat pahala yang besar.

Sebagian orang merasa tidak sanggup belajar Al Quran karena sulit katanya, padahal membacanya sangat mudah dan sangat mendatangkan kebaikan.

Mari perhatikan hal-hal berikut:

Membaca Al Quran adalah perdagangan yang tidak pernah merugi.

{الَّذِينَ يَتْلُونَ كِتَابَ اللَّهِ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَأَنْفَقُوا مِمَّا رَزَقْنَاهُمْ سِرًّا وَعَلَانِيَةً يَرْجُونَ تِجَارَةً لَنْ تَبُورَ (29) لِيُوَفِّيَهُمْ أُجُورَهُمْ وَيَزِيدَهُمْ مِنْ فَضْلِهِ إِنَّهُ غَفُورٌ شَكُورٌ (30

Sesungguhnya orang-orang yang selalu membaca kitab Allah dan mendirikan salat dan menafkahkan sebahagian dari rezeki yang Kami anugerahkan kepada mereka dengan diam-diam dan terang-terangan, mereka itu mengharapkan perniagaan yang tidak akan merugi”. “Agar Allah menyempurnakan kepada mereka pahala mereka dan menambah kepada mereka dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Mensyukuri. (QS. Fathir: 29-30).

Ibnu Katsir rahimahullah berkata,

قال قتادة رحمه الله: كان مُطَرف، رحمه الله، إذا قرأ هذه الآية يقول: هذه آية القراء.

“Qatadah (wafat: 118 H) rahimahullah berkata, “Mutharrif bin Abdullah (Tabi’in, wafat 95H) jika membaca ayat ini beliau berkata: “Ini adalah ayat orang-orang yang suka membaca Al Quran” (Lihat kitab Tafsir Al Quran Al Azhim).

Asy Syaukani (w: 1281H) rahimahullah berkata,
 
أي: يستمرّون على تلاوته ، ويداومونها .

“Maksudnya adalah terus menerus membacanya dan menjadi kebiasaannya”(Lihat kitab Tafsir Fath Al Qadir).

Dari manakah sisi tidak meruginya perdagangan dengan membaca Al Quran?

1) Satu hurufnya diganjar dengan 1 kebaikan dan dilipatkan menjadi 10 kebaikan.

عَنْ عَبْد اللَّهِ بْنَ مَسْعُودٍ رضى الله عنه يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَنْ قَرَأَ حَرْفًا مِنْ كِتَابِ اللَّهِ فَلَهُ بِهِ حَسَنَةٌ وَالْحَسَنَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا لاَ أَقُولُ الم حرْفٌ وَلَكِنْ أَلِفٌ حَرْفٌ وَلاَمٌ حَرْفٌ وَمِيمٌ حَرْفٌ ».

“Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:Siapa yang membaca satu huruf dari Al Quran maka baginya satu kebaikan dengan bacaan tersebut, satu kebaikan dilipatkan menjadi 10 kebaikan semisalnya dan aku tidak mengatakan الم satu huruf akan tetapi Alif satu huruf, Laam satu huruf dan Miim satu huruf. (HR. Tirmidzi dan dishahihkan di dalam kitab Shahih Al Jami’, no. 6469).

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بن مسعود رضى الله عنه قَالَ : تَعَلَّمُوا هَذَا الْقُرْآنَ ، فَإِنَّكُمْ تُؤْجَرُونَ بِتِلاَوَتِهِ بِكُلِّ حَرْفٍ عَشْرَ حَسَنَاتٍ ، أَمَا إِنِّى لاَ أَقُولُ بِ الم وَلَكِنْ بِأَلِفٍ وَلاَمٍ وَمِيمٍ بِكُلِّ حَرْفٍ عَشْرُ حَسَنَاتٍ.

“Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata: Pelajarilah Al Quran ini, karena sesungguhnya kalian diganjar dengan membacanya setiap hurufnya 10 kebaikan, aku tidak mengatakan itu untuk الم , akan tetapi untuk untuk Alif, Laam, Miim, setiap hurufnya sepuluh kebaikan. (Atsar riwayat Ad Darimy dan disebutkan di dalam kitab Silsilat Al Ahadits Ash Shahihah, no. 660).

Dan hadits ini sangat menunjukan dengan jelas, bahwa muslim siapapun yang membaca Al Quran baik paham atau tidak paham, maka dia akan mendapatkan ganjaran pahala sebagaimana yang dijanjikan. Dan sesungguhnya kemuliaan Allah Ta’ala itu Maha Luas, meliputi seluruh makhluk, baik orang Arab atau ‘Ajam (yang bukan Arab), baik yang bisa bahasa Arab atau tidak.

2) Kebaikan akan menghapuskan kesalahan.

{إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ} [هود: 114]
 
Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. (QS. Hud: 114).

3) Setiap kali bertambah kuantitas bacaan, bertambah pula ganjaran pahala dari Allah.

عنْ تَمِيمٍ الدَّارِىِّ رضى الله عنه قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-
« مَنْ قَرَأَ بِمِائَةِ آيَةٍ فِى لَيْلَةٍ كُتِبَ لَهُ قُنُوتُ لَيْلَةٍ»

“Tamim Ad Dary radhiyalahu ‘anhu berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Siapa yang membaca 100 ayat pada suatu malam dituliskan baginya pahala shalat sepanjang malam. (HR. Ahmad dan dishahihkan di dalam kitab Shahih Al Jami’, no. 6468).

4) Bacaan Al Quran akan bertambah agung dan mulia jika terjadi di dalam shalat.

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رضى الله عنه قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ إِذَا رَجَعَ إِلَى أَهْلِهِ أَنْ يَجِدَ فِيهِ ثَلاَثَ خَلِفَاتٍ عِظَامٍ سِمَانٍ ». قُلْنَا نَعَمْ. قَالَ « فَثَلاَثُ آيَاتٍ يَقْرَأُ بِهِنَّ أَحَدُكُمْ فِى صَلاَتِهِ خَيْرٌ لَهُ مِنْ ثَلاَثِ خَلِفَاتٍ عِظَامٍ سِمَانٍ ».

“Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:Maukah salah seorang dari kalian jika dia kembali ke rumahnya mendapati di dalamnya 3 onta yang hamil, gemuk serta besar?” Kami (para shahabat) menjawab: “Iya”, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Salah seorang dari kalian membaca tiga ayat di dalam shalat lebih baik baginya daripada mendapatkan tiga onta yang hamil, gemuk dan besar. (HR. Muslim).

Membaca Al Quran bagaimanapun akan mendatangkan kebaikan.

عَنْ عَائِشَةَ رضى الله عنها قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « الْمَاهِرُ بِالْقُرْآنِ مَعَ السَّفَرَةِ الْكِرَامِ الْبَرَرَةِ وَالَّذِى يَقْرَأُ الْقُرْآنَ وَيَتَتَعْتَعُ فِيهِ وَهُوَ عَلَيْهِ شَاقٌّ لَهُ أَجْرَانِ ».

“Aisyah radhiyallahu ‘anha meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Seorang yang lancar membaca Al Quran akan bersama para malaikat yang mulia dan senantiasa selalu taat kepada Allah, adapun yang membaca Al Quran dan terbata-bata di dalamnya dan sulit atasnya bacaan tersebut maka baginya dua pahala (HR. Muslim).

Membaca Al Quran akan mendatangkan syafa’at.

عَنْ أَبي أُمَامَةَ الْبَاهِلِىُّ رضى الله عنه قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « اقْرَءُوا الْقُرْآنَ فَإِنَّهُ يَأْتِى يَوْمَ الْقِيَامَةِ شَفِيعًا لأَصْحَابِهِ…

“Abu Umamah Al Bahily radhiyallahu ‘anhu berkata: “Aku telah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Bacalah Al Quran karena sesungguhnya dia akan datang pada hari kiamat sebagai pemberi syafa’at kepada orang yang membacanya (HR. Muslim).

Masih banyak lagi keutamaan-keutamaan yang memotivasi seseorang untuk memperbanyak bacaan Al Quran terutama di bulan membaca Al Quran.
Dan pada tulisan kali ini hanya menyebutkan sebagian kecil keutamaan dari membaca Al Quran bukan untuk menyebutkan seluruh keutamaannya.

Dan ternyata generasi yang diridhai Allah itu, adalah mereka orang-orang yang giat dan semangat membaca Al Quran bahkan mereka mempunyai jadwal tersendiri untuk baca Al Quran.

عَنْ أَبِى مُوسَى رضى الله عنه قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِنِّى لأَعْرِفُ أَصْوَاتَ رُفْقَةِ الأَشْعَرِيِّينَ بِالْقُرْآنِ حِينَ يَدْخُلُونَ بِاللَّيْلِ وَأَعْرِفُ مَنَازِلَهُمْ مِنْ أَصْوَاتِهِمْ بِالْقُرْآنِ بِاللَّيْلِ وَإِنْ كُنْتُ لَمْ أَرَ مَنَازِلَهُمْ حِينَ نَزَلُوا بِالنَّهَارِ…».

“Abu Musa Al Asy’ary radhiyallahu ‘anhu berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Sesungguhnya aku benar-benar mengetahui suara kelompok orang-orang keturunan Asy’ary dengan bacaan Al Quran, jika mereka memasuki waktu malam dan aku mengenal rumah-rumah mereka dari suara-suara mereka membaca Al Quran pada waktu malam, meskipun sebenarnya aku belum melihat rumah-rumah mereka ketika mereka berdiam (disana) pada siang hari… (HR. Muslim).

MasyaAllah, coba kita bandingkan dengan diri kita apakah yang kita pegang ketika malam hari, sebagian ada yang memegang remote televisi menonton program-program yang terkadang bukan hanya tidak bermanfaat tetapi mengandung dosa dan maksiat, apalagi di dalam bulan Ramadhan.

Dan jikalau riwayat di bawah ini shahih tentunya juga akan menjadi dalil penguat, bahwa kebiasan generasi yang diridhai Allah yaitu para shahabat radhiyallahu ‘anhum ketika malam hari senantiasa mereka membaca Al Quran. Tetapi riwayat di bawah ini sebagian ulama hadits ada yang melemahkannya.

عَنْ أَبِى صَالِحٍ رحمه الله قَالَ قَالَ كَعْبٌ رضى الله عنه: نَجِدُ مَكْتُوباً : مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لاَ فَظٌّ وَلاَ غَلِيظٌ ، وَلاَ صَخَّابٌ بِالأَسْوَاقِ ، وَلاَ يَجْزِى بِالسَّيِّئَةِ السَّيِّئَةَ ، وَلَكِنْ يَعْفُو وَيَغْفِرُ ، وَأُمَّتُهُ الْحَمَّادُونَ ، يُكَبِّرُونَ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ عَلَى كُلِّ نَجْدٍ ، وَيَحْمَدُونَهُ فِى كُلِّ مَنْزِلَةٍ ، يَتَأَزَّرُونَ عَلَى أَنْصَافِهِمْ ، وَيَتَوَضَّئُونَ عَلَى أَطْرَافِهِمْ ، مُنَادِيهِمْ يُنَادِى فِى جَوِّ السَّمَاءِ ، صَفُّهُمْ فِى الْقِتَالِ وَصَفُّهُمْ فِى الصَّلاَةِ سَوَاءٌ ، لَهُمْ بِاللَّيْلِ دَوِىٌّ كَدَوِىِّ النَّحْلِ ، مَوْلِدُهُ بِمَكَّةَ ، وَمُهَاجِرُهُ بِطَيْبَةَ ، وَمُلْكُهُ بِالشَّامِ.

“Abu Shalih berkata: “Ka’ab radhiyallahu ‘anhu berkata: “Kami dapati tertulis (di dalam kitab suci lain): “Muhammad adalah Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam, tidak kasar, tidak pemarah, tidak berteriak di pasar, tidak membalas keburukan dengan keburukan akan tetapi memaafkan dan mengampuni, dan umat (para shahabat)nya adalah orang-orang yang selalu memuji Allah, membesarkan Allah ‘Azza wa Jalla atas setiap perkara, memuji-Nya pada setiap kedudukan, batas pakaian mereka pada setengah betis mereka, berwudhu sampai ujung-ujung anggota tubuh mereka, yang mengumandangkan adzan mengumandangkan di tempat atas, shaf mereka di dalam pertempuran dan di dalam shalat sama (ratanya), mereka memiliki suara dengungan seperti dengungannya lebah pada waktu malam, tempat kelahiran beliau adalah Mekkah, tempat hijranya adalah Thayyibah (Madinah) dan kerajaannya di Syam.”

Maksud dari mereka memiliki suara dengungan seperti dengungannya lebah pada waktu malam adalah:

أي صوت خفي بالتسبيح والتهليل وقراءة القرآن كدوي النحل

“Suara yang lirih berupa ucapan tasbih (Subhanallah), tahlil (Laa Ilaaha Illallah), dan bacaan Al Quran seperti dengungannya lebah”. (Lihat kitab Mirqat Al Mafatih Syarh Misykat Al Mashabih).

Salah satu ibadah paling agung adalah membaca Al Quran.

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رضى الله عنهما : ضَمِنَ اللَّهُ لِمَنَ اتَّبَعَ الْقُرْآنَ أَنْ لاَ يَضِلَّ فِي الدُّنْيَا ، وَلاَ يَشْقَى فِي الآخِرَةِ ، ثُمَّ تَلاَ {فَمَنَ اتَّبَعَ هُدَايَ فَلاَ يَضِلُّ وَلاَ يَشْقَى}.

“Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhu berkata: “Allah telah menjamin bagi siapa yang mengikuti Al Quran, tidak akan sesat di dunia dan tidak akan merugi di akhirat”, kemudian beliau membaca ayat:

{فَمَنَ اتَّبَعَ هُدَايَ فَلاَ يَضِلُّ وَلاَ يَشْقَى}
 
“Lalu barang siapa yang mengikut petunjuk-Ku, ia tidak akan sesat dan tidak akan celaka”. (QS. Thaha: 123) (Atsar shahih diriwayatkan di dalam kitab Mushannaf Ibnu Abi Syaibah).

عَنْ خَبَّابِ بْنِ الْأَرَتِّ رضى الله عنه أَنَّهُ قَالَ: ” تَقَرَّبْ مَا اسْتَطَعْتَ، وَاعْلَمْ أَنَّكَ لَنْ تَتَقَرَّبَ إِلَى اللهِ بِشَيْءٍ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنْ كَلَامِهِ “.

“Khabbab bin Al Arat radhiyallahu ‘anhu berkata: “Beribadah kepada Allah semampumu dan ketahuilah bahwa sesungguhnya kamu tidak akan pernah beribadah kepada Allah dengan sesuatu yang lebih dicintai-Nya dibandingkan (membaca) firman-Nya.” (Atsar shahih diriwayatkan di dalam kitab Syu’ab Al Iman, karya Al Baihaqi).

عَنْ عَبْدِ اللهِ بن مسعود رضى الله عنه ، أنه قَالَ: ” مَنْ أَحَبَّ أَنْ يَعْلَمَ أَنَّهُ يُحِبُّ اللهَ وَرَسُولَهُ فَلْيَنْظُرْ، فَإِنْ كَانَ يُحِبُّ الْقُرْآنَ فَإِنَّهُ يُحِبُّ اللهَ وَرَسُولَهُ “.

“Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata: “Siapa yang ingin mengetahui bahwa dia mencintai Allah dan Rasul-Nya, maka perhatikanlah jika dia mencintai Al Quran maka sesungguhnya dia mencintai Allah dan rasul-Nya.” (Atsar shahih diriwayatkan di dalam kitab Syu’ab Al Iman, karya Al Baihaqi).

وقال وهيب رحمه الله: “نظرنا في هذه الأحاديث والمواعظ فلم نجد شيئًا أرق للقلوب ولا أشد استجلابًا للحزن من قراءة القرآن وتفهمه وتدبره”.

“Berkata Wuhaib rahimahullah: “Kami telah memperhatikan di dalam hadits-hadits dan nasehat ini, maka kami tidak mendapati ada sesuatu yang paling melembutkan hati dan mendatangkan kesedihan dibandingkan bacaan Al Quran, memahami dan mentadabburinya”.


*) Rabu, 10 Ramadhan 1432 H, Dammam KSA.


Penulis: Ustadz Ahmad Zainuddin, Lc
Artikel
Muslim.Or.Id

sumber : http://muslim.or.id/akhlaq-dan-nasehat/keutamaan-membaca-al-quran.html
»»  READMORE...


Yang Boleh Diusap Ketika Wudhu Bagian 3 (Perban)

Perban (jabiirah)
Sebelum membahas mengenai boleh atau tidaknya mengusap perban, alangkah baiknya jika kita mengatahui terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan perban di sini. Pada asalnya yang disebut sebagai jabiirah adalah sesuaatu yang digunakan untuk membalut tulang yang patah.

Adapun menurut ‘urf (umumnya anggapan) ulama ahli fiqh adalah sesuatu yang diletakan pada anggota ibadah bersuci (seperti wudhu), karena adanya suatu kebutuhan tertentu. Misalnya gips yang digunakan untuk menambal tulang yang patah atau dapat pula berupa perban yang digunakan pada anggota badan yang terluka. Maka mengusap yang semacam ini dapat menggantikan kewajiban membasuh. Sebagai contoh seandainya ada seseorang yang akan berwudhu, sedang ditangannya ada perban yang digunakan untuk menutupi luka di tangannya maka mengusap perban dapat menggantikan membasuh tangan bagi orang tersebut. [1].

Adapun dalil yang menyebutkan bolehnya mengusap jabiirah (perban) adalah hadits yang diriwayatkan dari shahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu,

خرجنا في سَفَرٍ , فَأصَابَ رَجُلًا مِنَّا حجر , فشجه في رأْسهِ , ثمِّ احتلم , فسأل أصحابه : هل تجدون لي رخصةً في التيمم ؟ قالوا : ما نجد لك رخصة و أنت تقدر على الماء , فاغتسل , فمات , فلمّا قدمنا على رسول الله صلى الله عليه و سلم أخبر بذلك , فقال : قتلوه قتلهم الله , ألا سألوا إذا لم يعلموا , فإنّما شفاء العي السؤال , إنما كان يكفيه أن يتيمم , و يعصب على جرحه خرقة , ثم يمسح عليها

Kami keluar untuk bersafar, kemudian salah seorang di antara kami ada yang terkena batu maka terlukalah kepalanya. Kemudian orang tersebut mimpi basah, lalu orang tersebut bertanya kepada sahabat-sahabatnya : “Apakah kalian mendapati untukku keringanan untuk bertayamum?” mereka menjawab: “Kami tidak mendapatkan adanya keringanan bagimu sedang kamu mampu untuk menggunakan air.” Kemudian orang tersebut mandi lalu meninggal. Kemudian setelah kami sampai kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam aku memberitahukan kepada beliau tentang hal ini, kemudian beliau bersabda: “Mereka telah membunuhnya semoga Allah membunuh mereka, mengapa mereka tidak mau bertanya jika mereka tidak tahu, sesungguhnya obat dari tidak tahu adalah bertanya. Sesungguhnya cukup baginya untuk bertayamum dan menutup lukanya tersebut dengan potongan kain, kemudian dia cukup untuk mengusapnya.” (HR. Abu Daud).

Terdapatnya luka pada anggota wudhu terbagi menjadi beberapa tingkatan,
  • Luka tersebut dalam keadaan terbuka dan tidak membahayakan baginya jika terkena air. Dalam keadaan ini tetap wajib untuk membasuh anggota badan yang luka tersebut.
  • Luka tersebut terbuka akan tetapi dapat membahayakan jika terkena air. Dalam keadaan ini wajib untuk mengusap anggota badan tersebut tanpa harus membasuhnya.
  • Luka tersebut terbuka dan dapat membahayakan jika dibasuh maupun diusap, dalam keadaan ini maka cukup dengan diberi tayamum.
  • Luka tersebut tertutup oleh perban atau yang semacamnya, dalam keadaan ini maka yang diusap adalah penutup luka, sebagai ganti membasuh anggota badan yang di bawahnya. [2].
 
Tata cara mengusap perban
Tata cara mengusap perban atau semisalnya adalah dengan mengusap seluruh bagian perban, karena pada asalnya mengusap perban adalah sebagai pengganti dari anggota badan yang diperban. Sementara disebutkan dalam sebuah kaidah: “Hukum pengganti adalah sama dengan yang digantikan”.

Mengusap perban adalah ganti dari membasuh. Sebagaimana ketika membasuh kita wajib menyiramkan air ke seluruh bagian anggota wudhu, demikian juga mengusap perban maka wajib untuk mengusap seluruh bagian perban. Adapun mengusap khuf keadaannya berbeda, karena mengusap khuf merupakan keringanan syariat, dan terdapat tata cara khusus yang dijelaskan dalam sunnah tentang dibolehkannya mengusap sebagiannya saja. [3].

Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush-shaalihaat.

***
Artikel muslimah.or.id
Penulis: Ummu Zaid Wakhidatul Latifah
Murajaah: Ust Ammi Nur Baits
 
Foot Note:
[1] Buhuuts wa Fatawa fii Mashi ‘alal-Khuffain , hal 49
[2] Buhuuts wa Fatawa fii Mashi ‘alal-Khuffain, hal 50-51
[3] Buhuuts wa Fatawa fii Mashi ‘alal-Khuffain, hal 52-53.

Referensi:
  • Buhuuts wa Fatawa fii Mashi ‘alal-Khuffain, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, Darul-Wathan lin-Nasyr, Riyadh
  • Fathu Dzil-Jalaali wal-Ikraam bi syarhi Buluughil-Maram, Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin, Darul-Wathan lin-Nasyr, Riyadh.
  • Asy-Syarhul-Mumti’ ‘ala Zaadil-Mustaqni’, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, Daar Ibnul-Jauzi
  • Mulakhos Fiqhiyyah, Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Alu Fauzan, Mauqi’ Ruhul-Islam (islamspirit.com).

sumber : http://muslimah.or.id/fikih/yang-boleh-diusap-ketika-wudhu-bagian-3-perban.html
»»  READMORE...


Yang Boleh Diusap Ketika Wudhu Bagian 2 (‘Imamah)

‘Imamah
‘Imamah adalah sesuatu yang menutupi kepala dan dililitkan di kepala. [1].
Dalil yang menunjukkan bolehnya mengusap ‘imamah (sorban) adalah hadits yang diriwayatkan dari sahabat Al-Mughirah bin Syu’bah radhiallahu ‘anhu,

أن النبيَّ صلّى الله عليه وسلّم: مسح بناصيته، وعلى العِمامة، وعلى خُفّيه

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap jambul rambutnya, ‘imamah dan kedua khuf-nya.” [2].

Hadits di atas menunjukkan bolehnya mengusap ‘imamah berdasarkan perkataan beliau (al-Mughirah bin Syu’bah).

Terkait hal ini, ada beberapa pembahasan,

1. Apakah disyaratkan ‘imamah yang boleh diusap mempunyai ciri tertentu, atau semua yang disebut dengan ‘imamah apapun bentuknya boleh untuk diusap?

Dalam perkara ini terdapat dua pendapat ulama. Dan pendapat yang lebih mendekati kebenaran adalah tidak ada ciri khusus untuk ‘imamah yang boleh untuk diusap. Dan inilah pendapat yang dipilih oleh syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. Jadi, apa saja yang secara mutlaq disebut sebagai ‘imamah maka termasuk yang boleh diusap. [3].

2. Apakah ‘imamah yang dipakai harus suci?

Jawabannya adalah tentu saja ‘imamah yang dipakai haruslah suci. Karena imamah yang diusap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan digunakan untuk shalat. Dalilnya, suatu ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat dengan memakai sandal yang terkena najis, kemudian malaikat Jibril mendatangi beliau dan memberitahukan bahwa di sandal beliau terdapat kotoran, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam melepaskan kedua sandalnya. Ini menunjukkan bahwa diantara syarat shalat adalah pakaiannya harus suci, termasuk imamah. [4].

3. Apakah ‘imamah yang dikenakan disyaratkan ‘imamah yang mubah, di mana menjadi tidak sah jika ‘imamah tersebut adalah ‘imamah hasil curian atau dimiliki dengan kepemilikan yang tidak sah?

Dalam hal ini terdapat dua pendapat ulama, pendapat pertama menyebutkan bahwa ‘imamah tersebut haruslah sesuatu yang mubah. Alasannya, karena bolehnya mengusap ‘imamah adalah rukhsah (keringanan dalam syariat) dan tidak sepantasnya rukhsah ditujukan untuk perbuatan maksiat. Sementara pendapat kedua menyebutkan bahwa tidak disyaratkan ‘imamah yang dikenakan adalah sesuatu yang mubah, sehingga seseorang tetap diperbolehkan mengusap ‘imamah sekalipun ‘imamah tersebut hasil curian, atau dengan cara kepemilikan yang tidak sah, ataupun karena terbuat dari sutra bagi laki-laki. [5].

Dalam Syarhul Mumti’ syaikh ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “Yang lebih tepat adalah disyaratkan ‘imamah tersebut adalah sesuatu yang mubah, jadi tidak boleh mengusap ‘imamah yang haram karena ‘imamah trersebut terdapat gambar (makhluk hidup) ataupun karena terbuat dari sutra.” [6].

4. Apakah disyaratkan ketika memakai ‘imamah dalam keadaan suci dari hadats?

Dalam hal ini terdapat dua pendapat ulama, pendapat pertama adalah disyaratkan mengenakan ‘imamah dalam keadaan suci, sebagaimana syarat dibolehkannya mengusap khuf. Pendapat kedua menyebutkan tidak disyaratkannya. Karena mengatakan adanya syarat membutuhkan dalil, dan tidak ada dalil dalam masalah ini, dan menganalogikan hukum ini dengan mengusap khuf dalam masalah ini adalah qiyas (analogi) yang tidak benar. Hal ini karena bersuci untuk anggota badan tempat ‘imamah yaitu kepala lebih ringan dari pada bersuci untuk anggota badan tempat khuf, yaitu kaki. Bersuci untuk kepala dilakukan dengan cara mengusap, dan mengusap ‘imamah sama halnya dengan mengusap kepala, karena keduanya sama-sama diusap, sehingga tidak disyaratkan untuk ‘imamah dipakai dalam keadaan telah suci dari hadats. Lain halnya dengan khuf (sepatu), anggota badan tempat khuf (yaitu kaki), bersucinya dilakukan dengan cara membasuh. Sementara khuf, caranya dengan diusap, keduanya merupakan cara bersuci yang berbeda. Dan inilah pendapat yang lebih shahih, yaitu tidak adanya syarat bahwa ketika menggunakan ‘imamah oranghya harus dalam keadaan suci dari hadats. [7].

5. Apakah ada batasan waktu (‘imamah boleh diusap) ataukah cukup kita katakan selagi seseorang memakai ‘imamah maka dia boleh mengusap ‘imamah dan jika dia tidak memakainya maka dia mengusap kepala?

Dalam perkara ini juga terdapat dua pendapat ulama. Pendapat pertama mengatakan adanya batasan waktu sebagaimana syari’ah mengusap khuf. Sedangkan pendapat kedua menyebutkan tidak adanya batasan waktu untuk mengusap ‘imamah karena tidak adanya dalil mengenai hal ini. Seandainya batasan waktu ini ada dalam syariat, tentu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjelaskannya. Sementara mengqiyaskan ‘imamah dengan khuf adalah qiyas yang tidak benar, karena dalam qiyas disyaratkan adanya kesusaian antara perkara asal (pokok) dengan perkara cabang (yang diqiyaskan). Adapun dalam kasus ini syarat tersebut tidak terpenuhi. Oleh karena itu, selagi seseorang memakai ‘imamah maka ia boleh mengusapnya, dan jika dia telah melepaskan ‘imamah-nya maka hendaknya dia mengusap kepalanya dan dalam hal ini tidak ada batasan waktu. [8].

6. Apakah boleh seseorang cukup mengusap ‘imamah ketika mandi junub?

Jawabannya adalah tidak boleh mengusapnya ketika mandi junub. Karena Allah Ta’ala berfirman,

وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْا

Jika kamu junub maka mandilah.” (QS. Al-Maidah: 6).
Dan tidak ada sesuatu yang cukup hanya dengan diusap dalam perkara mandi besar kecuali dalam kondisi darurat seperti perban luka. ‘Imamah tidak boleh diusap dalam kondisi terkena hadats besar, karena hadats besar mengharuskan untuk mensucikan seluruh anggota badan, hal ini berdasarkan firman Allah ta’ala dalam surat Al-Maidah ayat 6 di atas. [9].

Bersambung insyaallah

***
Artikel muslimah.or.id
 
Penulis: Ummu Zaid Wakhidatul Latifah
Murajaah: Ust Ammi Nur Baits.
______
Foot Note:
[1] Syarhul mumti’ ‘ala zaadil-mustaqni’, 1/236
[2] HR. Muslim dalam kitaabuth-thahaarah: bab mengusap ujung rambut dan ‘imamah No. 274
[3] Fathu dzil-jalaali wal-ikram bi syarhi buluughil-maram, 1/318
[4] Fathu dzil-jalaali wal-ikram bi syarhi buluughil-maram 1/318
[5] Fathu dzil-jalaali wal-ikram 1/319
[6] Syarhul- mumti’ 1/ 237
[7] Fathu dzil-jalaali wal-ikram 1/319
[8] fathu dzil-jalaali wal-ikram 1/320
[9] Fathu dzil-jalaali wal-ikram 1/320.

Referensi:
  • Buhuuts wa Fatawa fii Mashi ‘alal-Khuffain, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, Darul-Wathan lin-Nasyr, Riyadh
  • Fathu Dzil-Jalaali wal-Ikraam bi syarhi Buluughil-Maram, Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin, Darul-Wathan lin-Nasyr, Riyadh.
  • Asy-Syarhul-Mumti’ ‘ala Zaadil-Mustaqni’, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, Daar Ibnul-Jauzi
  • Mulakhos Fiqhiyyah, Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Alu Fauzan, Mauqi’ Ruhul-Islam (islamspirit.com).

sumber : http://muslimah.or.id/fikih/yang-boleh-diusap-ketika-wudhu-bagian-2-imamah.html
»»  READMORE...


Yang Boleh Diusap Ketika Wudhu Bagian 1 (Khuf)

Sesungguhnya agama kita adalah agama yang mudah. Islam tidaklah membebankan kepada ummatnya kesulitan dan kesempitan. Hukum-hukum islam adalah hukum-hukum yang memberikan maslahat (kebaikan) dan menghilangkan kesulitan.

Di antara kemudahan dalam syariat islam ini adalah kemudahan dalam perkara berwudhu. Ketika ada salah satu dari anggota wudhu yang mengenakan sesuatu yang sulit untuk dilepaskan, seperti khuf (sepatu), ‘imamah (sorban), dan perban yang berfungsi untuk melindungi luka.

Sesungguhnya Allah ta’ala telah memberikan keringanan bagi orang yang hendak berwudhu dengan diperbolehkannya mengusap anggota wudhu jika berada pada keadaan seperti yang telah disebutkan, cukup dengan mengusap tanpa harus melepaskannya. Ini adalah keringanan yang telah Allah ta’ala berikan kepada hamba-hambaNya.

Khuf
Yang dimaksud khuf adalah alas kaki yang terbuat dari kulit. Adapun jika terbuat dari kain maka disebut dengan jaurab (kaos kaki). [1].

Adapun mengusap khuf ataupun yang sejenis dengannya seperti jaurab, hal ini banyak dijelaskan di dalam hadits-hadits shahih dan mutawatir, yang mengaskan bahwa hal itu diperbolehkan, baik dalam ketika mukim maupun musafir (bepergian).
  • Al-Hasan berkata: “Telah bercerita kepadaku 70 orang shahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengusap khuf.” [2].
  • Imam Ahmad rahimahullah berkata: “Tidak ada di dalam hatiku (keraguan) sedikitpun dalam mengusap khuf. Di sana ada 40 hadits yang datang dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para shahabat beliau.” [3].
  • Ibnul Mundzir dan yang lainnya menukil adanya ijma’ para ulama mengenai bolehnya mengusap khuf. [4] Dan ulama Ahlus-Sunnah wal-Jama’ah telah bersepakat mengenai bolehnya hal ini, berbeda dengan ahlul-bid’ah, seperti syi’ah, mereka tidak mengakui bolehnya melakukan hal ini.
Hukum mengusap khuf dan jaurab adalah boleh dan hal ini merupakan sunnah yang datang dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena itu, mengusapnya lebih utama dari pada melepaskannya kemudian membasuh kaki. [5] Mengusap khuf lebih utamakarena hal ini merupakan bentuk menyelisihi ahlul-bid’ah dan dalam rangka mencontoh perbuatan Nabi shallallallahu ‘alihi wa sallam dan mengambil rukhsoh (keringanan)yang telah Allah berikan. [6].

Jangka Waktu Mengusap Khuf
Jangka waktu mengusap khuf adalah sehari semalam untuk orang yang mukim dan tiga hari tiga malam bagi musafir. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang diriwayatkan dari shahabat ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,

جعل النبي صلى الله عليه وسلم للمقيم يوماً وليلة ، وللمسافر ثلاثة أيام ولياليهن،يعني في المسح على الخفين

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menetapkan sehari semalam bagi orang yang mukim dan tiga hari tiga malam bagi orang yang musafir.“(penetapan ini) yaitu dalam perkara mengusap dua khuf.[7]
Dari Shafwan bin ‘Assal radhiallahu ‘anhu beliau berkata,

أمرنا رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا كنا سفراً ألا ننزع خفافنا ثلاثة أيام ولياليهن إلا من جنابة
 ولكن من غائط وبول ونوم

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami jika kami safar agar kami tidak melepas khuf kami selama tiga hari tiga malam kecuali bagi siapa saja yang junub, akan tetapi ( tidak perlu dilepas) jika karena buang air besar, kencing dan tidur.” [8].

Perhitungan masa mengusap khuf dimulai dari pertama kali seseorang mengusap khuf setelah ia berhadats, menurut pendapat yang rajih. [9] Para ahli fikih mengatakan seandainya ada seseorang yang memakai khuf dan dia dalam keadaan mukim (tidak safar), kemudian dia berhadats lalu orang tersebut melakukan safar dan dia mengusap khuf pertama kali di dalam safarnya maka masa bolehnya mengusap khuf bagi orang tersebut adalah sebagaimana masa yang berlaku untuk musafir. Dan ini menunjukkan bahwa perhitungan awal masa mengusap khuf adalah kapan pertama kali seseorang mengusap khuf tersebut. Dan inilah pendapat yang lebih rajih. [10].
  • Contoh lainnya adalah jika ada seorang yang sedang mukim berwudhu untuk melakukan sholat subuh, stelah wudhu kemudian dia memakai kaos kaki. Ketika jam 9.00, orang tersebut berhadats dan tidak langsung berwudhu. Kemudian, dia berwudhu pada pukul 12.00 untuk shalat dzuhur. Berdasarkan pendapat yang lebih rajih, perhitungan masa mengusap kaos kaki untuk orang tersebut dimulai sejak pertama kali orang tersebut berwudhu yaitu pukul 12.00, sehingga masa dia boleh mengusap kaos kaki berlangsung sampai pukul 12.00 pada hari berikutnya. Karena yang menjadi tolak ukurnya adalah kapan pertama kali mengusap dan bukan pertama kali orang tersebut terkena hadats.

Syarat-syarat mengusap khuf
  • Syarat yang harus dipenuhi agar diperbolehkan mengusap khuf adalah, Ketika memakainya dalam kondisi suci dari hadats besar maupun kecil. Dalilnya suatu ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu, namun sepatunya belum dilepas. Kemudian Al-Mughirah bin Syu’bah hendak melepasnya, kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya: دعهما فإني أدخلتهما طاهرتين”. Biarkanlah keduanya, sesungguhnya aku memakainya dalam keadaan suci.” [11].
  • Mengusap khuf dilakukan hanya untuk hadats kecil. Sedangkan jika mengalami junub atau adanya hal-hal yang mewajibkan untuk mandi besar maka harus dilepas. Dalil hal ini adalah sebuah hadits yang diriwayatkan dari Shofwan bin ‘Assal radhiallahu ‘anhu beliau berkata:أمرنا رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا كنا سفراً ألا ننزع خفافنا ثلاثة أيام ولياليهن إلا من جنابة ولكن من غائط وبول ونوم Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami jika kami safar agar kami tidak melepas khuf kami selama tiga hari tiga malam kecuali bagi siapa saja yang junub, akan tetapi( tidak perlu dilepas) jika karena buang air besar, kencing dan tidur.” [12].
  • Masih berada dalam batasan waktu yang telah ditetapkan oleh syariat. Batasan yang telah ditetapkan oleh syariat adalah sehari semalam bagi orang yang mukim (tidak safar) dan tiga hari tiga malam bagi orang yang bepergian (safar). Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu beliau berkata,جعل النبي صلى الله عليه وسلم للمقيم يوماً وليلة،وللمسافر ثلاثة أيام ولياليهن،يعني في المسح على الخفين Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menetapkan sehari semalam bagi orang yang mukim dan tiga hari tiga malam bagi orang yang musafir.” (penetapan ini) yaitu dalam perkara mengusap dua khuf.[13].
Adapun hukum mengusap kaos kaki (jaurab), hukumnya boleh, sebagaimana bolehnya mengusap khuf. Karena illah (dasar pengambilan hukum) sama, sehingga hukum mengusap jaurab (kaos kaki) bisa dianalogikan dengan hukum mengusap sepatu. Disampinng itu, juga disebutkan dalam hadits,

أن يمسحوا على العصائب والتَّساخين

Hendaklah mereka mengusap sorban-sorban (mereka) dan penghangat (kaki).” (HR. Ahmad (5/277), Abu Daud dalam kitaabuth-thaharah: bab al-mashu ‘alal-’imaamah No. 146, dan Al-Hakim (1/169) dari Rasyid bin Sa’ad dari Tsauban).

Lafadz التَّساخينُ (penghangat) pada hadits di atas mempunyai makna umum untuk sesuatu yang dipakai di kaki dan berfungsi untuk menghangatkan kaki. [14].

Bersambung insyaallah.

***
Artikel muslimah.or.id
Penulis: Ummu Zaid Wakhidatul Latifah
Murajaah: Ust Ammi Nur Baits
 
Foot Note:
[1] Fathu dzil-jalaali wal-ikraam bi syarhi buluughil-maram,1/360
[2] Al-Ausath Ibnul-Mundzir 1/430, 433; nashabur-rayah Az-zila’iy 1/162; Al-I’lam bi fawaaidi ‘umdatul-ahkam Ibnul-Mulaqqin 1/ 615-616
[3] Fathu dzil-jalaali wal-ikraam bi syarhi bulughil-maram, 1/360
[4] Al-Ausath 1/ 434
[5] Buhuuts wa Fatawa fii Mashi ‘alal-Khuffain, hal 23-24
[6] Mulakhos Fiqhiyyah
[7] HR. Muslim, kitaabuth-thoharoh no. 276
[8] Hadits shohih riwayat Ahmad, Nasai, dan Tirmidzi , irwaul gholil no 104
[9] al-Inshaaf (1/400)
[10] Syarhul-mumti’ ‘ala zaadil-mustaqni’, 1/227
[11] Muttafaqun ‘alaihi
[12] Hadits shohih riwayat Ahmad, Nasai, dan Tirmidzi , irwaul gholil no 104
[13] HR. Muslim, kitaabuth-thoharoh 276
[14] syarhul-mumti’ ‘ala zaadil-mustaqni’, 1/235.

Referensi:
  • Buhuuts wa Fatawa fii Mashi ‘alal-Khuffain, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin, Darul-Wathan lin-Nasyr, Riyadh
  • Fathu Dzil-Jalaali wal-Ikraam bi syarhi Buluughil-Maram, Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin, Darul-Wathan lin-Nasyr, Riyadh.
  • Asy-Syarhul-Mumti’ ‘ala Zaadil-Mustaqni’, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin, Daar Ibnul-Jauzi
  • Mulakhos Fiqhiyyah, Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Alu Fauzan, Mauqi’ Ruhul-Islam (islamspirit.com).

sumber : http://muslimah.or.id/fikih/yang-boleh-diusap-ketika-wudhu-bagian-1-khuf.html
»»  READMORE...


Mengusap Khuf, Kaos Kaki dan Jilbab dalam Wudhu

Penulis: Ummu Ziyad
Muraja’ah: Ust. Aris Munandar.

 
Kita telah mempelajari tata cara wudhu bagi muslimah pada artikel yang telah lalu. Nah, sekarang mari kita melengkapi pengetahuan kita tentang tata cara wudhu yaitu bab mengusap khuf – yang ini merupakan keringanan yang diberikan Allah Azza wa Jalla kepada hamba-Nya.

Sebelum masuk pada pembahasan, pada artikel yang lalu, telah masuk beberapa pertanyaan berkaitan dengan tata cara wudhu bagi muslimah ketika berada di luar rumah. Dan menjawab hal ini, kondisi paling aman bagi muslimah adalah berwudhu di ruangan tertutup sehingga ketika muslimah hendak menyempurnakan mengusap atau membasuh anggota tubuh yang wajib dikenakan air wudhu, auratnya tidak terlihat oleh orang-orang yang bukan mahramnya. Sayangnya, tidak semua masjid menyediakan tempat wudhu yang berada di ruangan tertutup.

Alternatif lain adalah dengan wudhu di kamar mandi. Sebagian orang merasa khawatir dan ragu-ragu bila wudhu di kamar mandi wudhunya tidak sah karena kamar mandi merupakan tempat yang biasa digunakan untuk buang hajat. Sehingga kemungkinan besar terdapat najis di dalamnya. Wudhu di kamar mandi hukumnya boleh. Asalkan tidak dikhawatirkan terkena/ terpercik najis yang mungkin ada di kamar mandi.

Kita ingat kaidah yang menyebutkan “Sesuatu yang yakin tidak bisa hilang dengan keraguan.” Keragu-raguan atau kekhawatiran kita terkena najis tidak bisa dijadikan dasar tidak bolehnya wudhu di kamar mandi, kecuali setelah kita benar-benar yakin bahwa jika wudhu di kamar mandi kita akan terkena/ terpeciki najis. Jika kita telah memastikan bahwa lantai kamar mandi bersih dari najis dan kita yakin tidak akan terkena/ terperciki najis, maka insya Allah tak mengapa wudhu di kamar mandi.

Sedangkan pelafadzan “bismillah” di kamar mandi, menurut pendapat yang lebih tepat adalah boleh melafadzkannya di kamar mandi. Hal ini dikarenakan membaca bismillah pada saat wudhu hukumnya wajib, sedangkan menyebut nama Allah di kamar mandi hukumnya makruh. Kaidah mengatakan bahwa makruh itu berubah menjadi mubah jika ada hajat. Dan melaksanakan kewajiban adalah hajat.

Adapun membaca dzikir setelah wudhu dapat dilakukan setelah keluar kamar mandi, yaitu setelah membaca doa keluar kamar mandi. Untuk itu disarankan setelah berwudhu, tidak berlama-lama di kamar mandi (segera keluar).

Bagaimana bila kita yakin bahwa bila wudhu di kamar mandi kita akan terkena/ terperciki najis?

Dengan alasan terkena najis, maka sebaiknya tidak wudhu di kamar mandi atau disiram dulu sampai bersih.

Alternatif lainnya adalah dengan cara mengusap khuf. jaurab, dan jilbab tanpa harus membukanya. Pembahasan tentang ini masuk dalam bab mengusap khuf. Tentu timbul pertanyaan lain, bagaimana dengan tangan? Jika jilbab kita sesuai dengan syari’at, insya Allah hal ini bisa diatasi. Karena bagian tangan yang perlu dibasuh bisa dilakukan di balik jilbab kita yang terulur panjang. Sehingga tangan kita tidak akan terlihat oleh umum, insya Allah.

Wallahu a’lam bi shawab.

Definisi Khuf dan Jaurab
Syaikh Ibnu Utsaimin menjelaskan bahwa khuf adalah sesuatu yang dipakai di kaki, terbuat dari kulit ataupun lainnya sedangkan jaurab adalah sesuatu yang dipakai di kaki, terbuat dari kapas dan semisalnya atau yang lebih dikenal oleh kebanyakan orang dengan kaos kaki.

Dalil Bolehnya Mengusap Khuf
Terdapat banyak hadits yang menunjukkan bolehnya mengusap khuf. Bahkan haditsnya mutawatir dari para sahabat sebagaimana al-Hasan al-Bashri rahimahullah dalam Al-Wajiz menyatakan, “Ada 70 sahabat Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam yang menyampaikan kepadaku, bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam biasa mengusap kedua khufnya.”.

Adapun salah satu hadits yang menerangkan tentang hal ini adalah hadits dari al-Mughirah bin Syu’bah radhiallahu ‘anhu. Ia menuturkan, “Aku pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sebuah perjalanan. Aku pun jongkok untuk melepas kedua sepatu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau bersabda,
‘Biarkan saja sepatu itu, karena aku memakainya dalam keadaan suci.’
Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam kemudian mengusap kedua sepatu tersebut.” (HR. Bukhari).

Dalil lain adalah hadits dari Jarir radhiallahu ‘anhu, dimana para ulama terkagum oleh hadits ini karena Jarir radhiallahu ‘anhu masuk Islam setelah turun surat al-Maaidah ayat 6,“Maka, basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepala dan basuhlah kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” (Qs. al-Maaidah: 6).

Ayat tersebut menunjukkan kewajiban membasuh sampai dengan kedua mata kaki. Sedangkan Jarir radhiallahu ‘anhu tentu juga telah mengetahui ayat ini. Namun, ia pernah mengusap kedua khufnya setelah kencing. Kemudian ia ditanya oleh seseorang, “Engkau melakukan ini?” Ia menjawab, “Ya, (karena) saya pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kencing lalu berwudhu dengan mengusap di atas kedua khufnya.” (Shahih: Mukhtashar Muslim no. 136).

Hal ini menunjukkan syari’at mengusap khuf ini tetap diamalkan dan tidak terhapus oleh surat al-Maaidah tersebut.

Syarat Mengusap Khuf
  • Memakai khuf/ jaurab tersebut dalam keadaan suci. Sebagaimana dalam hadits di atas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan bahwa beliau memakainya dalam keadaan suci. Artinya kita dalam kondisi telah berwudhu (suci) sebelum mengenakan khuf tefrsebut. Adapun jika sucinya karena tayamum, maka tidak diperbolehkan mengusap khuf ketika berwudhu, dan wajib baginya membuka khuf ketika wudhu.
  • Khuf/ jaurab tersebut juga dalam keadaan suci (tidak ada najis) dan bukan najis.
  • Mengusapnya hanya karena hadats kecil. Adapun jika junub atau dalam keadaan yang mengharuskan kita mandi, maka khuf tersebut harus dilepas.
  • Mengusapnya dalam waktu tertentu yang telah ditetapkan oleh syariat, yaitu sehari semalam untuk orang yang mukim (tidak safar) dan tiga hari tiga malam untuk orang yang safar.

Dan penentuan batasan waktu ini dimulai setelah pengusapan pertama. Misalnya, seseorang yang mukim memakai khuf dalam keadaan suci. Kemudian ia mengusap khuf pada hari Senin pukul 15.00 WIB. Maka batasan akhir ia diperbolehkan mengusap khuf adalah hari Selasa pukul 15.00 WIB. Adapun jika ia musafir, kemudian ia mengusap khuf pertama kali pada hari Senin pukul 12.15 WIB, maka batasan akhir ia boleh mengusap khuf adalah hari Kamis pukul 12.15 WIB (dengan syarat ia tidak melakukan hal-hal yang menjadi pembatal bolehnya mengusap khuf).

Dalam mengusap khuf, tidak disyaratkan adanya niat bahwa ia nantinya akan bersuci dengan cara mengusap khuf.

Hal-Hal yang Membatalkan Bolehnya Mengusap Khuf
  • Hadats yang mewajibkan mandi, seperti junub.
  • Melepas khuf atau sejenisnya yang sedang dipakai,
  • Telah habis batasan waktu bolehnya mengusap khuf.

Perlu diperhatikan bahwa berakhirnya masa diperbolehkan mengusap khuf tidaklah membatalkan keadaan suci yang masih dimiliki seseorang. Contohnya, seorang yang mukim dalam keadaan suci mengusap kaos kaki pukul 4.30 hari Selasa, dan pada pukul 4.00 hari Rabu ia wudhu dengan mengusap kaos kaki. Maka jika ia tetap dalam keadaan suci sampai pukul 4.35 atau setelahnya, ia tidak harus mengulangi wudhunya.

Untuk seseorang yang memakai dua kaos kaki dalam keadaan suci, jika ia mengusap kaos kaki bagian atas kemudian ia melepaskan bagian atas tersebut, ia diperbolehkan mengusap kaos kaki yang kedua pada wudhu berikutnya. Hal ini disebabkan ia memakai dua kaos kaki tersebut dalam keadaan suci. Namun, jika seseorang memakai kaos kaki satu lapis kemudian mengusap kaos kaki tersebut dan setelah itu ia memakai kaos kaki yang kedua. Maka ia tidak diperbolehkan mengusap kaos kaki yang kedua, karena ia mengenakannya dalam keadaan tidak suci.

Cara Mengusap Khuf
Cara mengusap khuf adalah dengan mengusap bagian atas khuf sekali secara bersamaan dengan kedua tangan; tangan kanan untuk kaki kanan dan tangan kiri untuk kaki kiri.

Mengusap kaos kaki adalah sama seperti mengusap khuf. Sebagaimana dalam hadits dari Mughirah radhiallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasululllah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berwudhu, beliau mengusap kaos kaki dan sandalnya.” (HR. Abu Dawud).

Ibnu Qudamah menyebutkan bahwa apabila seseorang mengusap kaos kaki dan sandalnya secara bersama-sama hendaknya setelah mengusap tidak melepas sandalnya.(al-Mughni dalam Thaharah Nabi). Namun, bila seseorang melepas sandalnya, maka menurut pendapat yang rajih, ia boleh mengusap kaos kakinya ketika wudhu berikutnya. Hal ini sebagaimana keadaan orang yang memakai dua kaos kaki. Dan batasan waktunya terhitung dari usapan yang pertama.

Sedangkan mengusap jilbab bagi muslimah, dapat dilakukan dengan dua cara.
  • Mengusap hanya pada jilbab yang sedang dipakai, baik seluruhnya atau sebagiannya, yaitu sampai sebatas tengkuk.
  • Mengusap ubun-ubun (bagian kepala yang tampak) dan dilanjutkan mengusap jilbab.

Demikian penjelasan salah satu sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memudahkan kita menjalankan salah satu bentuk ibadah ini. Aamiin.

Maraji’:
  • al-Wajiz (terj), ‘Abdul ‘Azhim bin Badawi al-Khalafi, Pustaka As-Sunnah, cetakan 2, Oktober 2006
  • Fatwa-Fatwa Seputar hukum Mengusap Dua Terompah dalam Berwudhu, Syaikh Muhammad bin Shalih al-’Utsaimin, Pustaka Arafah, cetakan 1, 2002.
  • Thaharah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Sa’id bin ‘Ali bin Wahf al Qahthani, Media Hidayah cetakan 1 Juni 2004.
  • Catatan Kajian Al Wajiz bersama Ustadz Muslam 15 Maret 2004.
  • Kajian Al Wajiz bersama ustadz Aris Munandar bulan Februari 2009

***

Artikel muslimah.or.id

sumber : http://muslimah.or.id/fikih/mengusap-khuf-kaos-kaki-dan-jilbab-dalam-wudhu.html
»»  READMORE...


Bolehkah Mengusap Jilbab Ketika Berwudhu?

Sering kali, seorang muslimah berjilbab merasa kesulitan jika harus berwudhu di tempat umum yang terbuka. Maksud hati ingin berwudhu secara sempurna dengan membasuh anggota wudhu secara langsung. Akan tetapi jika hal itu dilakukan maka dikhawatirkan auratnya akan terlihat oleh orang lain yang bukan mahram. Karena anggota wudhu seorang wanita muslimah sebagian besarnya adalah aurat, kecuali wajah dan telapak tangan menurut pendapat yang rojih (terkuat).

Lalu, bagaimana cara berwudhu jika kita berada pada kondisi yang demikian?

Saudariku, tidak perlu bingung dan mempersulit diri sendiri, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memberikan kemudahan dan keringanan bagi hamba-Nya dalam syari’at Islam ini. Allah Ta’ala berfirman,

يُرِيدُ اللّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

“…Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu…” (QS. Al Baqarah: 185).

Pada bahasan kali ini, kita akan membahas mengenai hukum wudhunya seorang muslimah dengan tetap mengenakan jilbabnya. Semoga Allah Ta’ala memberikan kemudahan.

Seorang Wanita Boleh Berwudhu dengan Tetap Memakai Jilbabnya
Terkait wudhunya seorang muslimah dengan tetap memakai jilbab penutup kepala, maka diperbolehkan bagi seorang wanita untuk mengusap jilbabnya sebagai ganti dari mengusap kepala. Lalu apa dalil yang membolehkan hal tersebut?

Dalilnya adalah bahwasanya Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha dulu pernah berwudhu dengan tetap memakai kerudungnya dan beliau mengusap kerudungnya. Ummu Salamah adalah istri dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka apakah Ummu Salamah akan melakukannya (mengusap kerudung) tanpa izin dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam? (Majmu’ Fatawa Ibni Taimiyyah, 21/186, Asy Syamilah). Apabila mengusap kerudung ketika berwudhu tidak diperbolehkan, tentunya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam akan melarang Ummu Salamah melakukannya.

Ibnu Mundzir rahimahullah dalam Al-Mughni (1/132) mengatakan, “Adapun kain penutup kepala wanita (kerudung) maka boleh mengusapnya karena Ummu Salamah sering mengusap kerudungnya.”

Rasululullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri pernah berwudhu dengan mengusap surban penutup kepala yang beliau kenakan. Maka hal ini dapat diqiyaskan dengan mengusap kerudung bagi wanita.

Dari ‘Amru bin Umayyah radhiyallahu ‘anhu, dari bapaknya, beliau berkata,

رأيت النبي صلّى الله عليه وسلّم، يمسح على عمامته وخفَّيه

“Aku pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap bagian atas surbannya dan kedua khufnya.” (HR. Al-Bukhari dalam Fathul Bari (1/308 no. 205) dan lainnya). Juga dari Bilal radhiyallahu ‘anhu,

أن النبي صلّى الله عليه وسلّم، مسح على الخفين والخمار

“Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap kedua khuf dan khimarnya.” (HR. Muslim (1/231) no. 275).
Dalam kondisi apakah seorang wanita diperbolehkan untuk mengusap kerudungnya ketika berwudhu?
  • Syaikh Al-Utsaimin rahimahullah berkata, “(Pendapat) yang masyhur dari madzhab Imam Ahmad, bahwasanya seorang wanita mengusap kerudungnya jika menutupi hingga di bawah lehernya, karena mengusap semacam ini terdapat contoh dari sebagian istri-istri para sahabat radhiyallahu ‘anhunna. Bagaimanapun, jika hal tersebut (membuka kerudung) menyulitkan, baik karena udara yang amat dingin atau sulit untuk melepas kerudung dan memakainya lagi, maka bertoleransi dalam hal seperti ini tidaklah mengapa. Jika tidak, maka yang lebih utama adalah mengusap kepala secara langsung.” (Majmu’ Fatawawa Rasaail Ibni ‘Utsaimin (11/120), Maktabah Syamilah)
  • Syaikhul Islam IbnuTaimiyyah rahimahullah mengatakan, “Adapun jika tidak ada kebutuhan akan hal tersebut (berwudhu dengan tetap memakai kerudung -pen) maka terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama (yaitu boleh berwudhu dengan tetap memakai kerudung ataukah harus melepas kerudung -pen).”(Majmu’ Fatawa Ibni Taimiyah (21/218))
Dengan demikian, jika membuka kerudung itu menyulitkan misalnya karena udara yang amat dingin, kerudung sulit untuk dilepas dan sulit untuk dipakai kembali, dalam kondisi yang tidak memungkinkan untuk membuka kerudung karena dikhawatirkan akan terlihat auratnya oleh orang lain atau udzur yang lainnya maka tidaklah mengapa untuk tidak membuka kerudung ketika berwudhu. Namun, jika memungkinkan untuk membuka kerudung, maka yang lebih utama adalah membukanya sehingga dapat mengusap kepalanya secara langsung.

Tata Cara Mengusap Kerudung
Adapun mengusap kerudung sebagai pengganti mengusap kepala pada saat wudhu, menurut pendapat yang kuat ada dua cara [1], diqiyaskan dengan tata cara mengusap surban, yaitu:

1. Cukup mengusap kerudung yang sedang dipakai.
Hal ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh ‘Amr bin Umayyah radhiyallahu ‘anhu dari bapaknya,“Aku pernah melihat Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap bagian atas surbannya dan kedua khufnya.”.

Surban boleh diusap seluruhnya atau sebagian besarnya [2]. Karena kerudung bagi seorang wanita bias diqiyaskan dengan surban bagi pria, maka cara mengusapnya pun sama, yaitu boleh mengusap seluruh bagian kerudung yang menutupi kepala atau boleh sebagiannya saja. Akan tetapi, jika dirasa sulit untuk mengusap seluruh kerudung, maka diperbolehkan mengusap sebagian kerudung saja yaitu bagian atasnya, sebagaimana disebutkan dalam hadits dari ‘Amr bin Umayyah radhiyallahu ‘anhu di atas.

2. Mengusap bagian depan kepala (ubun-ubun) kemudian mengusap kerudung.
Dari Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu,

أن النبي صلّى الله عليه وسلّم، توضأ، ومسح بناصيته وعلى العمامة وعلى خفيه

“Bahwa Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berwudhu mengusap ubun-ubunnya, surbannya, dan juga khufnya.” (HR. Muslim (1/230) no. 274).
Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu beliau berkata,

رأيتُ رسولَ اللّه صلى الله عليه وسلم يتوضأ وعليه عمَامة قطْرِيَّةٌ، فَأدْخَلَ يَدَه مِنْ تحت العمَامَة،
 فمسح مُقدَّمَ رأسه، ولم يَنْقُضِ العِمًامَة

“Aku pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu, sedang beliau memakai surban dari Qatar. Maka beliau menyelipkan tangannya dari bawah surban untuk menyapu kepala bagian depan, tanpa melepas surban itu.” (HR. Abu Dawud).

Syaikhul Islam IbnuTaimiyah rahimahullah berkata, “Jika seorang wanita takut akan dingin dan yang semisalnya maka dia boleh mengusap kerudungnya. Karena sesungguhnya Ummu Salamah mengusap kerudungnya. Dan hendaknya mengusap kerudung disertai dengan mengusap sebagian rambutnya.” (Majmu’ Fatawa Ibni Taimiyah (21/218), Maktabah Syamilah).

Maka diperbolehkan bagi seorang muslimah untuk mengusap kerudungnya saja atau mengusap kerudung beserta sebagian rambutnya. Namun, untuk berhati-hati hendaknya mengusap sebagian kecil dari rambut bagian depannya beserta kerudung, karena jumhur ulama tidak membolehkan hanya mengusap kerudung saja, sebagaimana diungkapkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah dalam Fathul Bari. (Lihat Fiqhus Sunnah lin Nisaa, Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim).

Syarat-Syarat Mengusap Kerudung
Para ulama berselisih pendapat tentang syarat-syarat mengusap penutup kepala (dalam konteks bahasan ini adalah kerudung). Sebagian ulama berpendapat bahwa syarat-syarat mengusap penutup kepala sama dengan syarat-syarat mengusap khuf (sepatu). Perlu diketahui bahwa di antara syarat-syarat mengusap khuf adalah khuf dipakai dalam keadaan suci dan batas waktu mengusap khuf adalah sehari semalam untuk orang yang mukim dan tiga hari tiga malam untuk musafir.

Sebagian lagi berpendapat bahwa syarat-syarat mengusap kerudung tidak dapat diqiyaskan dengan persyaratan mengusap khuf. Mengapa demikian? Meskipun sama-sama mengusap, tetapi mengusap kerudung merupakan pengganti dari mengusap kepala yang mana kepala merupakan anggota wudhu yang cukup dengan diusap, sedangkan mengusap khuf merupakan pengganti dari mengusap kaki yang mana kaki merupakan anggota wudhu yang dibasuh/dicuci.

Oleh karena itu tidaklah disyaratkan untuk memakai penutup kepala dalam keadaan suci dan tidak ada batasan waktu, dan inilah pendapat yang lebih kuat, insya Allah. Mereka berpendapat karena dalam hal ini tidak ada ketetapan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai batasan waktunya. Kapanpun seorang wanita muslimah memakai kerudung dan berkepentingan untuk mengusapnya ketika berwudhu maka ia boleh mengusapnya, dan bila mana ia bisa melepas kerudungnya ketika berwudhu maka ia mengusap kepalanya, dan tidak ada batas waktu untuk hal tersebut. Namun, untuk lebih berhati-hati hendaknya kita tidak memakai penutup kepala kecuali dalam keadaan suci. (Majmu’ Fatawa wa Rasaail Ibnu ‘Utsaimin (11/119)).

Wallahu a’lam.


[1] Thohurul Muslimi fii Dhouil Kitabi was Sunnati Mafhuumun wa Fadhoilun wa Adabun wa Ahkamun hal. 35 & 52, SyaikhSa’id bin Ali bin Wahf Al-Qahthani, MaktabahSyamilah
[2] Syarh Al-’Umdah hal. 276 dan Majmu’ Fatawawa Rasaail Ibni ‘Utsaimin (11/119).
Penulis: Ummu Isma’il Noviyani Maulida
Muroja’ah: Abu Rumaysho Muhammad Abduh Tuasikal
 
***
Artikel muslimah.or.id

sumber : http://muslimah.or.id/fikih/bolehkah-mengusap-jilbab-ketika-berwudhu.html
»»  READMORE...


Wudhu Muslimah

Disusun oleh: Ummu Ziyad
Muroja’ah: Ust. Aris Munandar
 
Percikan-percikan air itu membasahi poni-poni yang menyembul keluar dari jilbab yang telah kulonggarkan sedikit karena berada di tempat umum. Setelah mengambil sedikit air dari pancuran mushola di lantai basement mall besar itu, aku mulai membasahi kedua telingaku. Baru kemudian kubasahi kedua kakiku, kanan kiri… kanan kiri sampai tiga kali. Seperti itulah wudhu yang kukerjakan sampai sekitar empat tahun yang lalu. Rasanya sedih menjadi orang yang menyedihkan. Hanya dari tiga gerakan wudhu yang kusebutkan, tetapi aku telah pula melakukan lebih dari tiga kesalahan.

Pertama, ternyata tidak ada gerakan wudhu hanya sekedar membasahi ujung rambut seperti yang kulakukan. Kedua, gerakan membasuh rambut dan telinga dicontohkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan satu kali pengambilan air. Ketiga, gerakan pengulangan tiga kali dilakukan per anggota tubuh, bukan bergantian kanan kiri seperti itu. Keempat aku membiarkan anggota tubuhku (bagian kaki) terbuka di depan umum begitu saja. Kelima, jikapun aku menginginkan jilbabku tetap terpakai agar tidak terlihat aurat rambutku, maka ternyata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun juga telah memberitahukan caranya.

Begitulah kita jika melakukan sesuatu hanya berdasarkan ilmu yang sedikit dan sekedarnya. Padahal tahu sendiri kalau wudhu itu adalah salah satu syarat sahnya shalat. Mungkin bisa dibayangkan berapa banyak kesalahan dalam shalat yang aku lakukan pada saat itu. Alhamdulillah, Allah memberi hidayah kepadaku untuk menyadari kesalahan itu dan memudahkan aku untuk mempelajari tata cara yang benar untuk wudhu dan shalat. Mudah-mudahan Allah juga memudahkan engkau wahai ukhti muslimah, jika kesalahan yang sama masih ada padamu. Aamiin ya mujibas saailiin.

Secara sederhana, wudhu yang sesuai diajarkan Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam dapat kita lakukan seperti ini:

Pertama, hadirkan niat dalam hatimu untuk berwudhu.
Apapun ibadah yang kita lakukan tentu saja hanya kita niatkan untuk ibadah kepada Allah semata. Dan begitu banyak aktifitas harian kita yang dapat kita niatkan untuk ibadah. Nah… untuk semua niat ibadah itu, maka kita tidak perlu melafalkannya (mengeluarkan dengan suara). Apalagi mengkhususkan bacaan tertentu. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah melakukannya.

Kedua, bacalah bismillah.

Ketiga, basuhlah kedua telapak tanganmu 3 kali
.
basuh tangan 3kali

Keempat, berkumur-kumurlah dan masukkan air ke hidung dengan sungguh-sungguh dengan telapak tangan kanan. Kemudian keluarkan air tersebut dengan tangan kiri.



Kelima, basuhlah mukamu.
Muka di sini tentu saja bagian yang telah kita kenal, yaitu bagian wajah dari batas telinga kanan ke telinga kiri, dan dari tempat mulai tumbuhnya rambut sampai dagu. Untuk yang telah memiliki suami atau saudara laki-laki, perlu juga diingatkan untuk membasuh jenggot yang ada karena ia juga termasuk sebagai anggota wajah.



Keenam, membasuh tangan dimulai dengan tangan kanan.
Basuhan yang sempurna adalah basuhan yang dimulai dari ujung-ujung jari hingga siku, kemudian menggosok-gosok lengan, membasuh siku dan membersihkan sela-sela jemari. Setelah tangan kanan selesai, baru dilanjutkan membasuh dengan cara yang sama untuk tangan kiri.



Ketujuh, mengusap kepala satu kali.
Kalau anggota wudhu lainnya dianjurkan dibasuh sampai tiga kali, maka bagian ini hanya satu kali usapan (walaupun terkadang kita disarankan mengusapnya 3 kali). Bagian kepala yang dimaksud adalah seluruh rambut kita dan telinga kita.
 
Praktek yang dicontohkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah membasahi kedua telapak tangan dengan air, kemudian mengusap mulai dari kepala bagian depan, diusap sampai ke belakang, kemudian dibalikkan lagi usapan itu ke depan dan langsung dilanjutkan mengusap telinga dengan cara memasukkan jari telunjuk ke lubang telinga sedangkan ibu jari mengusap daun telinga bagian luar. Bingung? Coba lihat gambar di bawah. Insya Allah mudah.
 


Kedelapan, membasuh kaki dimulai dari kaki kanan.
Membasuh kaki secara sempurna adalah dengan cara membasuh ujung-ujung jari kaki sampai mata kaki, mencuci mata kaki dan membersihkan sela-sela jari kaki. Setelah selesai membasuh kaki kanan, maka dilanjutkan dengan kaki kiri dengan cara yang sama.
 


Kemudian kita disunnahkan membaca dzikir setelah wudhu.
Ada berbagai macam dzikir setelah wudhu yang dicontohkan Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam yang dapat kita baca. Salah satunya adalah bacaan berikut,

أَشْهَدُ أَنْ لاَ إلَهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ له وَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدً عَبْدُهُ وَ رَسُوْلُهُ

Artinya, “Saya bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang layak disembah kecuali Allah yang tidak ada sekutu bagi-Nya dan saya bersaksi pula bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya.”.

Selesai.

Mudah bukan?
Insya Allah… Kesemua gerakan wudhu tersebut terangkum dalam cara wudhu yang diperlihatkan oleh sahabat Utsman bin Affan radhiallahu ‘anhu sebagaimana diceritakan oleh Humran bekas budak beliau,Utsman bin Affan radhiallahu ‘anhu meminta air wudhu. (Setelah dibawakan), ia berwudhu: Ia mencuci kedua telapak tangannya tiga kali, kemudian berkumur-kumur dan memasukkan air ke dalam hidungnya, kemudian mencuci wajahnya tiga kali, lalu membasuh tangan kanannya sampai siku tiga kali, kemudian membasuh tangannya yang kiri tiga kali seperti itu juga, kemudian mengusap kepalanya lalu membasuh kakinya yang kanan sampai kedua mata kakinya tiga kali kemudian membasuh yang kiri seperti itu juga. Kemudian mengatakan,
“Saya melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berwudhu seperti wudhuku ini lalu Rasulullah bersabda, ‘Barangsiapa berwudhu seperti wudhuku ini kemudian berdiri dan ruku dua kali dengan sikap tulus ikhlas, niscaya diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.’” (Muttafaq ‘alaihi).

Sebatas ini dulu pembenahan kita untuk masalah wudhu. Tentang mengusap khuf, termasuk di dalamnya mengusap jilbab dan kaos kaki, mudah-mudahan Allah memudahkan penulisannya di artikel muslimah.or.id mendatang. Jangan lupa ya saudariku, praktekkan ilmu yang singkat namun sangat urgent ini!

Maraji:
  • Al Wajiz. Syaikh Abdul ‘Azhim bin Badawi. Pustaka As-Sunnah. Cet. 2
  • Thaharah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sa’id bin ‘Ali bin Wahf. Media Hidayah. Cet 1 2004
  • Catatan Kajian Al Wajiz bersama Ustadz Muslam 15 Maret 2004
***
Artikel www.muslimah.or.id
 
 
Ilustrasi oleh: Ummu Ziyad

sumber : http://muslimah.or.id/fikih/wudhu-muslimah.html
»»  READMORE...


Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Powered by Blogger