Hukum Berta'ziyah Kepada Orang Kafir

Asy-Syaikh Al-’Utsaimin rahimahullah ditanya:
Bagaimanakah hukum ta’ziah kepada Ahlul Kitab dan selain mereka dari orang-orang kafir bila di antara mereka ada yang meninggal? Dan bagaimanakah hukum menghadiri pemakamannya dan berjalan mengiringi jenazahnya?
Beliau rahimahullah menjawab :
Tidak boleh menta’ziahinya dengan cara seperti itu dan tidak boleh pula menghadiri jenazah mereka, serta mengantarkan mereka karena setiap orang kafir adalah musuh bagi kaum muslimin. Telah diketahui bahwa seorang musuh tidak selayaknya bagi kita untuk membantu atau menganjurkan untuk berjalan bersamanya. Demikian pula mengantar jenazah-jenazah mereka, karena hal itu tidak akan memberikan manfaat bagi mereka. Telah diketahui pula bahwa kita tidak boleh mendoakan agar mereka diberi ampunan dan rahmat, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman:
“Tidak selayaknya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampunan bagi kaum musyrikin walaupun mereka keluarga dekat setelah jelas bagi mereka, bahwasanya mereka penghuni-penghuni neraka Jahim.” (QS. At Taubah: 113)
Lalu bagaimana jika mereka yang menta’ziyahi kita?
Beliau rahimahullah ditanya: Apakah kita (kaum muslimin) boleh menerima ta’ziyah Ahlul Kitab atau orang-orang kafir selain mereka ketika meninggalnya seorang muslim?
Beliau rahimahullah menjawab:
Ya! Kita menerima ta’ziyah mereka yakni bila mereka berta’ziyah kepada kita. Tidak ada halangan bagi kita menerima ta’ziyah mereka dan memintakan petunjuk bagi mereka.
Sumber : Kumpulan Fatwa Lengkap Tentang Ta’ziyah oleh Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin (penerjemah: ‘Aisyah Muhammad Bashori), penerbit: Cahaya Tauhid Press hal. 63-65.
http://yaaukhti.wordpress.com/2011/08/01/hukum-berta%E2%80%99ziyah-kepada-orang-kafir/


0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Powered by Blogger