Tulisan ini adalah saran yang saya berikan kepada pengurus DKM Masjid
Al-Hijri Perumahan Ciomas Permai Bogor beberapa bulan yang lalu; terkait dengan
pembahasan jarak antara adzan dan iqamat. Beberapa jama'ah masjid mengeluhkan
tentang cepatnya waktu iqamat setelah adzan dikumandangkan sehingga beberapa
diantara mereka masbuq shalat berjama'ah. Oleh karena itu, diadakanlah rapat
untuk membahas hal tersebut. Musyawarah terjadi antara "golongan" yang
menginginkan perubahan dengan "golongan" yang ingin tetap mempertahankan tradisi
(iqamat tidak terlalu lama). Waktu itu, saya sempat memberikan sedikit
penjelasan singkat. Beberapa jama'ah lain pun melengkapi dan saling memberikan
informasi tambahan.
Walhasil, keputusan rapat pun "mengarah" kepada adanya perubahan (walau tidak tegas diputuskan, sebab masih ada orang yang ngotot dengan kebiasaan lama). Sehari kemudian saya menuliskan risalah ini yang kemudian ditempel dan diperbesar oleh seorang teman. Pengaturan waktu iqamat yang lebih longgar pun dilakukan walau seringkali saya disindir dengan perkataan : "belum sepuluh menit nih" (yang dikatakan berulang-ulang setiap menjelang iqamat). Saya dianggap sebagai "biang kerok". Tata waktu iqamat yang lebih longgar dijalankan hanya beberapa pekan saja yang kemudian kembali ke kebiasaan lama. Tapi tidak apalah,..... setidaknya dengan tulisan ini, beberapa orang mengetahui kedudukan permasalahan sesuai dengan sunnah, walau saat ini belum bisa dijalankan dengan sepenuhnya. Berikut isi tulisan dimaksud yang semoga memberi kemanfaatan kepada Pembaca sekalian (dengan proses editing tentunya) :
Sesungguhnya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda kepada Bilal : “Wahai Bilal, apabila engkau mengumandangkan adzan, maka lakukanlah dengan tempo yang lambat. Dan apabila engkau mengumandangkan iqamah, maka lakukanlah dengan tempo yang cepat. Jadikanlah jarak antara adzanmu dan iqamahmu seukuran waktu yang dibutuhkan seseorang yang sedang makan menyelesaikan makannya, orang yang sedang minum menyelesaikan minumnya, dan orang yang sedang buang hajat bisa menyelesaikannya pula. Dan janganlah engkau beriqamat hingga engkau melihatku” [HR. Tirmidzi no. 195].
Dari Abdillah bin Mughaffal A-Muzani : Bahwasannya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Antara dua adzan (yaitu antara adzan dan iqamat – Abul-Jauzaa') terdapat shalat – beliau mengucapkannya tiga kali – bagi yang ingin mengerjakannya” [HR. Bukhari no. 598 dan Muslim no. 838].
“Imam adalah orang yang menanggung, dan muadzin adalah orang yang dapat dipercaya (oleh imam dalam menjaga waktu-waktu shalat). Ya Allah, tunjukilah para imam dan ampunilah para muadzin” [HR. Abu Dawud no. 517,518; At-Tirmidzi no. 207; dan yang lainnya. Hadits ini shahih].
Walhasil, keputusan rapat pun "mengarah" kepada adanya perubahan (walau tidak tegas diputuskan, sebab masih ada orang yang ngotot dengan kebiasaan lama). Sehari kemudian saya menuliskan risalah ini yang kemudian ditempel dan diperbesar oleh seorang teman. Pengaturan waktu iqamat yang lebih longgar pun dilakukan walau seringkali saya disindir dengan perkataan : "belum sepuluh menit nih" (yang dikatakan berulang-ulang setiap menjelang iqamat). Saya dianggap sebagai "biang kerok". Tata waktu iqamat yang lebih longgar dijalankan hanya beberapa pekan saja yang kemudian kembali ke kebiasaan lama. Tapi tidak apalah,..... setidaknya dengan tulisan ini, beberapa orang mengetahui kedudukan permasalahan sesuai dengan sunnah, walau saat ini belum bisa dijalankan dengan sepenuhnya. Berikut isi tulisan dimaksud yang semoga memberi kemanfaatan kepada Pembaca sekalian (dengan proses editing tentunya) :
Dalam rapat pengurus DKM akhir tahun yang dilaksanakan kemarin
malam (31 Desember 2007 ; pukul 20.00 – selesai) ada sebuah bahasan menarik
tentang : Berapa Lama Jarak Antara Adzan dan Iqamah ?
Bahasan ini muncul di rapat karena ada kritik/saran dari sebagian jama’ah yang
menganggap bahwa iqamat yang dilaksanakan di Masjid Al-Hijri terlalu cepat.
Dengan memohon pertolongan Allah - pada kesempatan ini - kami akan mencoba
menuliskan secara ringkas tentang bahasan tersebut yang semoga dapat bermanfaat
bagi kita semua.
Akan kami sebutkan beberapa hadits yang disebutkan para ulama
terkait dengan permasalahan ini, yaitu :
أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِبلال يَا بِلالُ إِذَا أَذَنْتَ
فَتَرَسَّلْ فِيْ أَذَانِكَ وَإِذَا أَقَمْتَ فَأَحْدُرْ وَاجْعَلْ بَيْنَ
أَذَانِكَ وَإِقَامَتِكَ قَدْرَ مَا يَفْرُغُ اْلآكِلُ مِنْ أَكْلِهِ وَالشَّارِبُ
مِنْ شُرْبِهِ وَاْلمُعْتَصِرُ إِذَا دَخَلَ لِقَضَاءِ حَاجَتِهِ وَلا تَقُوْمُوْا
حَتَّى تَرَوْنِيْ
Sesungguhnya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda kepada Bilal : “Wahai Bilal, apabila engkau mengumandangkan adzan, maka lakukanlah dengan tempo yang lambat. Dan apabila engkau mengumandangkan iqamah, maka lakukanlah dengan tempo yang cepat. Jadikanlah jarak antara adzanmu dan iqamahmu seukuran waktu yang dibutuhkan seseorang yang sedang makan menyelesaikan makannya, orang yang sedang minum menyelesaikan minumnya, dan orang yang sedang buang hajat bisa menyelesaikannya pula. Dan janganlah engkau beriqamat hingga engkau melihatku” [HR. Tirmidzi no. 195].
Dhahir sanad hadits ini adalah sangat lemah
karena perawi yang bernama Abdul-Mun’im As-Siqaa’. Ia seorang perawi
matruk ( = perawi yang ditinggalkan haditsnya) sebagaimana yang
dikatakan Ibnu Hajar dalam At-Tahdzib (6/431-432). Adz-Dzahabi menukil
perkataan Imam Al-Bukhari : “Munkarul-Hadits”
(Mizaanul-I’tidaal 2/669). Selain itu, guru Abdul-Mun’im, yaitu Yahya
bin Muslim Al-Baka’ juga seorang perawi dla’if (Tahdzibut-Tahdzib
11/279). Hadits ini juga diriwayatkan oleh Al-Hakim dalam Al-Mustadrak
(no. 732) [2], dengan sanad yang lebih lemah daripada sanad Imam
At-Tirmidzi karena ada penyelisihan (tambahan perawi), yaitu ‘Amr bin Faaid
Al-Aswari, antara Abdul-Mun’im dan Yahya. Sementara Imam Ad-Daruquthni berkata
tentangnya : “Matruk” (Mizaanul-I’tidaal 3/283).
2. Hadits Abu Hurairah radliyallaahu ‘anhu yang semakna dengan
hadits nomor 1 [3] sebagaimana yang diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam
Al-Kubraa. Hadits ini juga mempunyai kelemahan adanya perawi yang
bernama Shubaih bin ‘Umar. Ia adalah majhul (tidak diketahui
identitasnya) (Lihat Lisaanul-Miizan 3/221). Imam Al-Baihaqi berkata
mengenai hadits ini : “Tidak ma’ruf (dikenal)”.
3. Hadits ‘Ubay bin Ka’b radliyallaahu ‘anhu [4]:
قَالَ رَسُوْلَ اللهِ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : يَا بِلالُ اجْعَلْ بَيْنَ أَذَانِكَ
وَإِقَامَتِكَ نَفْساً يَفْرُغُ اْلآكِلُ مِنْ طَعَامِهِ فِيْ مُهْلٍ وَيَقْضِى
اْلمُتَوَضِّئُ حَاجَتَهِ فِيْ مُهْلٍ
Telah bersabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam : “Wahai Bilal,
jadikanlah jarak antara adzan dan iqamahmu seukuran waktu yang dibutuhkan oleh
seseorang yang sedang makan menghabiskan makanannya dengan tidak tergesa-gesa,
dan orang yang hendak buang hajat menyelesaikannya dengan tidak
tergesa-gesa” [HR. Ahmad no. 21323].
Sanadnya dla’if karena perawi yang bernama Abul-Jauzaa’ (Abdullah bin Al-Jauzaa’). Ia adalah perawi majhul ‘ain karena tidak ada yang meriwayatkan darinya kecuali Abdullah bin Fadhl.
Sanadnya dla’if karena perawi yang bernama Abul-Jauzaa’ (Abdullah bin Al-Jauzaa’). Ia adalah perawi majhul ‘ain karena tidak ada yang meriwayatkan darinya kecuali Abdullah bin Fadhl.
4. Hadits Salman radliyallaahu ‘anhu sebagaimana disebutkan oleh As-Suyuthi
dalam Jam’ul-Jawaami’ (no. 616) dari Abusy-Syaikh yang disebutkan
beliau tanpa sanad.
Secara keseluruhan (dengan penggabungan keempat hadits di atas), ada ulama yang menyimpulkan bahwa hadits tersebut adalah hasan lighairihi [5]. Namun ada pula yang mendla’ifkan karena dianggap kedlaifan masing-masing hadits sangat parah sehingga tidak bisa saling menguatkan [6].
Secara keseluruhan (dengan penggabungan keempat hadits di atas), ada ulama yang menyimpulkan bahwa hadits tersebut adalah hasan lighairihi [5]. Namun ada pula yang mendla’ifkan karena dianggap kedlaifan masing-masing hadits sangat parah sehingga tidak bisa saling menguatkan [6].
Ada hadits lain yang dianggap secara eksplisit menunjukkan
jarak waktu antara adzan dan iqamat, yaitu :
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ
مغَفَل اْلمزَنِيْ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ
بَيْنَ كلِّ أَذَانَيْنِ صَلاةٌ ثَلاثاً لِمَنْ شَاءَ
Dari Abdillah bin Mughaffal A-Muzani : Bahwasannya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Antara dua adzan (yaitu antara adzan dan iqamat – Abul-Jauzaa') terdapat shalat – beliau mengucapkannya tiga kali – bagi yang ingin mengerjakannya” [HR. Bukhari no. 598 dan Muslim no. 838].
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam dan para shahabatnya
kadang datang ke masjid setelah adzan berkumandang [7]. Maksudnya, sebelum iqamat dikumandangkan beliau dan juga
para shahabat masih sempat mengerjakan beberapa sunnah masyru’ah
seperti :
- Shalat sunah tahiyyatul-masjid, sebab Rasulullah shallallaahu ‘alaihi
wasallam pernah bersabda :
إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ اْلمَسْجِدَ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يَجْلِسَ“Jika salah seorang di antara kalian masuk masjid, maka shalatlah dua raka’at sebelum ia duduk” [HR. Muslim no. 714].[8]
-
Shalat sunnah rawatib dua atau empat raka’at (seperti telah ditulis sebelumnya tentang shalat sunnah antara adzan dan iqamat), sebagaimana sabda beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam :مَنْ صَلَّى فِيْ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ ثِنْتَي عَشْرَةَ رَكْعَةً بُنِيَ لَهُ بَيْت فِيْ اْلجَنَّةِ أَرْبَعاً قَبْلَ الظُّهْرِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَهَا وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ اْلمَغْرِبِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ اْلعِشَاءِ وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ صَلاةِ اْلفَجْرِ“Barangsiapa yang shalat sehari semalam duabelas raka’at akan dibangunkan baginya rumah di surga : Empat raka’at sebelum Dhuhur, dua raka’at setelahnya, dua raka’at setelah maghrib, dua raka’at setelah ‘isya’, dan dua raka’at sebelum shubuh” [HR. Tirmidzi no. 415; shahih].
-
Berdoa. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :لَا يُرَدُّ اَلدُّعَاءُ بَيْنَ اَلْأَذَانِ وَالْإِقَامَةِ
“Tidak akan ditolak doa yang dipanjatkan antara adzan dan iqamah” [HR. Nasa’i dalam Amalul-Yaum wal-Lailah no. 67-69, Ibnu Khuzaimah no. 425-427, dan At-Tirmidzi no. 3594; shahih].
Tiga hal inilah yang hendaknya diperhatikan bagi seorang
muadzin untuk “mengatur” jarak waktu antara adzan dan iqamah. Sebuah waktu yang
longgar bagi kaum muslimin untuk melaksanakan hal-hal yang disunnahkan dalam
syari’at. Dikecualikan dalam hal ini adalah waktu maghrib, sebab waktu ini
adalah sempit. Imam An-Nawawi berkata : “Para shahabat kami (dari kalangan ulama
Syafi’iyyah) telah sepakat tentang disunnahkannya mengadakan jarak waktu (antara
adzan dan iqamat) ini seukuran masa bagi berkumpulnya orang-orang yang hendak
berjama’ah shalat. Kecuali untuk shalat maghrib, maka tidak boleh menundanya
(sampai orang-orang berkumpul semua) karena waktunya sempit” [Al-Majmu’
Syarhul-Muhadzdzab 3/127]. Walaupun sempit, setidaknya para jama’ah yang
telah hadir dapat tetap diberi kesempatan untuk melakukan shalat rawatib dua
raka’at [9].
Kesimpulan : Jarak waktu antara adzan dan
iqamah hendaknya cukup longgar bagi kaum muslimin untuk mempersiapkan dirinya
datang ke masjid; mulai dia berwudlu, berpakaian, berjalan menuju masjid, dan
melakukan hal-hal yang disunnahkan sebagaimana telah dijelaskan. Orang yang
berhak memerintah untuk mengumandangkan iqamat adalah imam rawatib [10].
Seorang muadzin tidak boleh beriqamah kecuali mendapat
ijin dari imam. Namun imam pun juga harus memperhatikan kondisi jama’ahnya. Jika
jama’ah telah berkumpul, maka hendaknya ia memerintahkan muadzin untuk
beriqamah. Sebaliknya, jika jama’ah belum berkumpul, maka imam hendaknya
menunggu sampai jama’ah berkumpul [11]. Inilah fungsi imam yang baik, sebab imam adalah
penanggung jawab pelaksanaan shalat berjama’ah. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi
wasallam bersabda :
اْلإِمَامُ ضَامِنٌ
وَاْلمُؤَذِّنُ مَؤتَمِنٌ اللَّهُمَّ أَرْشِدِ اْلأَئِمَّةِ وَاغْفِرْ
لِلْمُؤَذِّنِيْنَ
“Imam adalah orang yang menanggung, dan muadzin adalah orang yang dapat dipercaya (oleh imam dalam menjaga waktu-waktu shalat). Ya Allah, tunjukilah para imam dan ampunilah para muadzin” [HR. Abu Dawud no. 517,518; At-Tirmidzi no. 207; dan yang lainnya. Hadits ini shahih].
Kira-kira jika hal ini dipraktekkan, jeda waktu antara adzan
dan iqamah setidaknya 10 - 15 menit. Bisa disesuaikan melihat kondisi jama’ah.
Semoga tulisan ini bermanfaat bagi perbaikan shalat berjama’ah di masjid kita
tercinta. Wallaahu a’lam. [Abul-Jauzaa' – D17 no. 15 Ciper – Abul.Jauzaa@gmail.com – 081569812**].
Catatan kaki :
[1] Sanad hadits ini adalah : Telah menceritakan kepada kami
Ahmad bin Hasan : Telah menceritakan kepada kami Al-Ma’la bin Asad : Telah
menceritakan kepada kami Abdul-Mun’im, dia adalah Shahibus-Siqaa’ ia berkata :
Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Muslim dari Al-Hasan dan ‘Atha’ dari
Jabir bin ‘Abdillah : …[selanjutnya disebutkanlah haditsnya]…
[2] Sanad hadits ini adalah : Telah menceritakan kepada kami
Abu Bakr Ahmad bin Ishaq : Telah memberitakan kepada kami ‘Ali bin ‘Abdil-‘Aziz
: Telah menceritakan kepada kami ‘Ali bin Hammad bin Abi Thalib : Telah
menceritakan kepada kami ‘Abdul-Mun’im bin Nu’aim Ar-Riyahi : Telah menceritakan
kepada kami ‘Amru bin Faid Al-Aswari : Telah menceritakan kepada kami Yahya bin
Muslim, dari Al-Hasan dan ‘Atha’ dari Jabir bin ‘Abdillah : …[selanjutnya
disebutkan haditsnya]…
[3] Sanad hadits ini adalah : Telah mengkhabarkan kepada
kami Abu Sa’d, Ahmad bin Muhammad Al-Malini : Telah mengkhabarkan kepada kami
Abu Ahmad bin ‘Adi Al-Hafidh : Telah mengkhabarkan kepada kami Ibrahim bin ‘Ali
Al-‘Umari : Telah menceritakan kepada kami Mu’alla bin Mahdi : Telah
mengkhabarkan kepada kami Abu Bakr bin Harits : Telah mengkhabarkan kepada kami
Abu Muhammad bin Hayyan : Telah menceritakan kepada kami Hamdan bin Haitsam bin
Khalid Al-Baghdadi : Telah menceritakan kepada kami Shubaih bin ‘Umar As-Sirafi
: Telah menceritakan kepada kami Al-Hasan bin ‘Ubaidillah dari Al-Hasan dan
‘Atha’, mereka berdua dari Abu Hurairah, ia berkata : …[selanjutnya disebutkan
haditsnya]…
[4] Sanad hadits ini adalah : Telah menceritakan kepada kami
Abdullah : Telah menceritakan kepadaku Zakariyyah bin Yahya bin ‘Abdillah bin
Abi Sa’id Ar-Raqqaasyi Al-Khazaaz : Telah menceritakan kepada kami Muslim bin
Qutaibah : Telah menceritakan kepada kami Malik bin Mighwal, dari Ibnul-Fadhl,
dari Abu Al-Jauzaa’ dari Abu Bakr dari Ka’ab ia berkata : …[ selanjutnya
disebutkan haditsnya]…
[5] Sebagaimana dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam
Silsilah Ash-Shahihah (jilid 2 no. 887).
[6] Sebagaimana dikatakan oleh Imam At-Tirmidzi, Imam
Al-Baihaqi, dan Syaikh ‘Usamah Al-Quusi dalam Kitaabul-Adzan (hal.
262).
[7] Sebagaimana dijelaskan oleh hadits : { أَنَّ النَّبِىَّ كَانَ
يَخْرُجُ بَعْدَ النِّدَاءِ إِلَى الْمَسْجِدِ } “Bahwasannya
Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam pernah keluar menuju masjid setelah adzan
dikumandangkan” [HR. Baihaqi dalam Al-Kubraa 2/19-20; shahih].
[8] Bahkan sebagian ulama menghukuminya wajib !
[9] Tidak langsung diiqamati begitu adzan selesai
sebagaimana terjadi di sebagian masjid-masjid. Anas bin Malik mengkhabarkan :
وَكُنَّا نُصَلِّي عَلَى
عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَكْعَتَيْنِ بَعْدَ غُرُوْبِ
الشَّمْسِ قَبْلَ صَلاةِ اْلمَغْرِبِ
“Kami biasa shalat dua raka’at
setelah matahari tenggelam sebelum melaksanakan shalat maghrib di masa Nabi
shallallaahu ‘alaihi wasallam” [HR.Muslim no. 836].
[10] Sebagaimana hadits Jabir bin Samurah radliyallaahu ‘anhu
: { كان
بلال يؤذن إذا دحضت فلا يقيم حتى يخرج النبي صلى الله عليه وسلم فإذا خرج أقام
الصلاة حين يراه } “Adalah Bilal mengumandangkan adzan apabila
matahari telah tergelincir (yaitu waktu Dhuhur). Dan ia tidak mengumandangkan
iqamah sampai melihat Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam. Apabila ia telah
melihat beliau, maka ia pun beriqamah” [HR. Muslim no. 606].
[11] Sebagaimana hadits : {أَنَّ النَّبِىَّ كَانَ
يَخْرُجُ بَعْدَ النِّدَاءِ إِلَى الْمَسْجِدِ ، فَإِذَا رَأَىَ أَهْلَ الْمَسْجِدِ
قَلِيلاً جَلَسَ حَتَّى يَرَى مِنْهُمْ جَمَاعَةً ثُمَّ يُصَلِّى ، وَكَانَ إِذَا
خَرَجَ فَرَأَى جَمَاعَةً أَقَامَ الصَّلاَةَ.}“Bahwasannya Nabi
shallallaahu ‘alaihi wasallam pernah keluar menuju masjid setelah adzan
dikumandangkan. Jika beliau melihat jama’ah masjid masih sedikit, maka beliau
duduk terlebih dahulu hingga mereka berkumpul. Baru kemudian menegakkan shalat
berjama’ah. Namun bila beliau keluar dan melihat jama’ah masjid telah berkumpul,
maka beliau langsung menegakkan shalat” [HR. Baihaqi dalam Al-Kubraa
2/19-20; shahih].
0 komentar:
Posting Komentar