Adzan dan Iqomah (Bag. 3)

Adzan Dikumandangkan Pada Waktunya
Bila telah masuk waktu shalat, dikumandangkanlah adzan sebagai ajakan untuk menghadiri shalat berjamaah. Namun ada adzan yang diserukan sebelum masuk waktu shalat, yaitu adzan sebelum shalat subuh yang dikenal dengan adzan pertama. Kata Ibnu Hazm t, “Tidak boleh diserukan adzan untuk shalat sebelum masuk waktunya terkecuali shalat subuh saja (adzan pertama, pen.).” (Al-Muhalla, 2/159).

Untuk subuh memang ada. dua adzan. Adzan pertama dikumandangkan beberapa waktu sebelum shalat subuh dengan tujuan membangunkan orang yang tidur, mengingatkan orang yang shalat tahajjud/qiyamul lail agar tidur sejenak hingga nantinya mengerjakan shalat subuh dalam keadaan segar. Tujuan lainnya, agar orang yang ingin puasa keesokan harinya bisa segera makan sahur. Adapun adzan kedua diserukan ketika masuk waktunya [1].

Ibnu Umar c berkata: Aku pernah mendengar Rasulullah n bersabda:

إِنَّ بِلاَلاً يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ، فَكُلُوْا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُنَادِيَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُوْمٍ. ثُمَّ قَالَ: وَكَانَ رَجُلاً أَعْمَى لاَ يُنَادِي حَتَّى يُقَالَ لَهُ: أَصْبَحْتَ، أَصْبَحْتَ

“Sesungguhnya Bilal adzan di waktu malam, maka makan dan minumlah kalian (yang berniat puasa di esok hari) sampai Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan.” Kemudian Ibnu Umar c berkata, “Ibnu Ummi Maktum adalah seorang yang buta. Ia tidak mengumandangkan adzan sampai ada yang berkata kepadanya, ‘Engkau telah berada di waktu pagi/subuh, engkau telah berada di waktu pagi/subuh’.” (HR. Al-Bukhari no. 617 dan Muslim no. 2533).

Jarak antara dua adzan ini tidaklah berjauhan, sebagaimana diisyaratkan dalam ucapan Ibnu Umar c dari hadits di atas yang diriwayatkan Al-Imam Muslim t:
 
وَلَمْ يَكُنْ بَيْنَهُمَا إِلاَّ أَنْ يَنْزِلَ هَذَا وَيَرْقَى هَذَا.

“Tidaklah jarak antara kedua adzan ini kecuali sekadar muadzin yang satu turun dari tempatnya beradzan dan muadzin yang lain naik.”.
  • Al-Imam An-Nawawi t menjelaskan: Para ulama mengatakan, “Makna kalimat di atas adalah Bilal biasa mengumandangkan adzan sebelum fajar. Setelah itu ia mengisi waktunya dengan berdoa dan semisalnya. Kemudian ia melihat-lihat fajar. Apabila telah dekat terbitnya fajar, ia turun untuk mengabarkannya kepada Ibnu Ummi Maktum. Maka Ibnu Ummi Maktum pun bersiap-siap dengan bersuci dan selainnya. Setelahnya ia naik dan mulai mengumandangkan adzan bersamaan dengan awal terbitnya fajar. Wallahu a’lam.” (Al-Minhaj, 7/203)
  • Al-Imam Al-Albani t dalam Tamamul Minnah (hal. 146) memperkirakan adzan pertama itu diserukan sekitar seperempat jam sebelum masuk waktu shalat subuh.
Faedah : Termasuk sunnah yang ditinggalkan oleh kaum muslimin pada hari ini adalah tidak mengangkat/menjadikan dua muadzin (penyeru/pengumandang adzan) dalam adzan fajar, yang dengannya dapat dibedakan muadzin pada adzan yang pertama dengan muadzin pada adzan yang kedua. (Tamamul Minnah, hal. 148).

Tambahan dalam Lafadz Adzan
Telah kita sebutkan adanya tiga macam sifat adzan:
  1. Adzan yang lafadznya sejumlah 19 kalimat
  2. Adzan yang lafadznya sejumlah 17 kalimat
  3. Adzan yang lafadznya sejumlah 15 kalimat.
Tidak dibolehkan menambah lafadz adzan dari lafadz-lafadz yang telah ada kecuali dalam dua tempat:

Tempat pertama:
Dalam adzan yang pertama (bukan yang kedua) pada adzan subuh, setelah mengucapkan lafadz: حَيَّ عَلَى الْفَلاَحِ, disyariatkan menyerukan tatswib yaitu ucapan: الصَّلاَةُ خَيْرٌ مِنَ النَّوْمِ sebanyak dua kali.Dalilnya antara lain:

- Hadits Anas bin Malik z yang sifatnya umum:
 
مِنَ السُّنَّةِ إِذَا قَالَ الْمُؤَذِّنُ فِي أَذَانِ الْفَجْرِ: حَيَّ عَلَى الْفَلاَحِ، قَالَ: الصَّلاَةُ خَيْرٌ مِنَ النَّوْمِ، الصَّلاَةُ خَيْرٌ مِنَ النَّوْمِ

“Termasuk sunnah bila muadzin mengatakan dalam adzan fajar: hayya ‘alal falah, setelahnya ia mengatakan: ash-shalatu khairun minan naum, ash-shalatu khairun minan naum.” (HR. Ad-Daraquthni no. 90, Ibnu Khuzaimah, Al-Baihaqi 1/432, dan ia mengatakan, “Sanadnya shahih.”).

- Hadits Abu Mahdzurah z [2], ia mengabarkan, bahwa Nabi n mengajarinya mengucapkan: الصَّلاَةُ خَيْرٌ مِنَ النَّوْمِ، الصَّلاَةُ خَيْرٌ مِنَ النَّوْمِ pada adzan yang awal dari subuh. Haditsnya diriwayatkan oleh Ath-Thahawi t (no. 809), Al-Imam Al-Albani t berkata, “Sanadnya jayyid.” (Ats-Tsamar, 1/131).

- Hadits Ibnu ‘Umar c, ia berkata:

كَانَ فِي الْأَذَانِ الْأَوَّلِ بَعْدَ الْفَلاَحِ: الصَّلاَةُ خَيْرٌ مِنَ النَّوْمِ، الصَّلاَةُ خَيْرٌ مِنَ النَّوْمِ

“Adalah dalam adzan yang awal setelah hayya ‘alal falah, diserukan: ash-shalatu khairun minan naum (shalat itu lebih baik daripada tidur), ash-shalatu khairun minan naum.” (HR. Al-Baihaqi 1/423, Ath-Thahawi no. 811, dan sanadnya hasan kata Al-Hafizh Ibnu Hajar t dalam At-Talkhish, 1/331). Masih banyak hadits lain namun dalam sanad-sanadnya ada kelemahan.
  • Al-Imam Ash-Shan’ani t berkata setelah membawakan riwayat An-Nasa’i (no. 647) tentang adzan Abu Mahdzurah z untuk Rasulullah n pada adzan fajar yang awal dengan mengucapkan [الصَّلاَةُ خَيْرٌ مِنَ النَّوْمِ [3, “Dalam riwayat ini ada taqyid (pengikatan/pembatasan) bagi riwayat-riwayat yang menyebutkan secara mutlak/umum.” Ibnu Ruslan t berkata, “Ibnu Khuzaimah t menshahihkan riwayat ini.”. Beliau juga mengatakan, “Pensyariatan tatswib hanyalah dalam adzan yang awal dari fajar, karena tujuannya membangunkan orang yang tidur. Adapun adzan yang kedua adalah untuk memberitahukan masuknya waktu shalat fajar/subuh serta ajakan untuk mengerjakan shalat.” (Subulus Salam, 2/47).
  • Al-Imam Al-Albani t berkata, “Ketahuilah, sejauh pengetahuan kami tidak satu pun dari riwayat yang ada yang secara jelas menyebutkan, ucapan: اَلصَّلاَةُ خَيْرٌ مِنَ النَّوْمِ diserukan dalam adzan kedua dari adzan subuh. Bahkan hadits yang ada dalam masalah ini ada dua bagian: di antaranya secara jelas menyebutkan bahwa tambahan itu diucapkan dalam adzan yang awal sebagaimana dalam hadits Abu Mahdzurah dan Ibnu Umar c. Bagian kedua, hadits yang mutlak/umum, tidak menyebutkan adzan awal atau adzan kedua, sebagaimana disebutkan dalam hadits Anas, dan hadits-hadits lain yang tidak shahih sanadnya. Hadits yang mutlak ini dibawa kepada hadits-hadits yang muqayyad (ada pembatasan/penentuannya) sebagaimana dinyatakan dalam kaidah-kaidah yang ada. Berdasarkan hal ini, الصَّلاَةُ خَيْرٌ مِنَ النَّوْمِ bukanlah termasuk lafadz adzan yang disyariatkan sebagai ajakan mengerjakan shalat dan sebagai pengabaran masuknya waktu shalat. Tetapi lafadz ini termasuk lafadz yang disyariatkan untuk membangunkan orang yang tidur.” (Ats-Tsamar 1/132,133).
Sebagian ahlul ilmi yang lain berpandangan bahwa lafadz tatswib itu pada adzan masuknya waktu subuh (adzan kedua dalam pandangan di atas). Mereka berhujjah bahwa adzan pertama adalah ketika masuknya waktu subuh, bukan adzan yang dikumandangkan sebelum masuk waktu yang sebagai peringatan bagi orang yang tidur untuk menegakkan qiyamul lail atau bagi seorang yang hendak makan sahur.

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin t menyatakan bahwa tatswib memang diucapkan pada adzan yang awal dari shalat subuh. Namun sebagian orang telah salah sangka di mana mereka menganggap bahwa adzan yang awal itu adalah yang diserukan pada akhir malam (adzan pertama dalam pandangan di atas). Padahal di sini yang diinginkan adalah adzan masuknya waktu subuh, juga untuk membedakannya dengan iqamat, karena iqamat juga dinamakan adzan karena berisi pemberitahuan untuk menegakkan shalat seperti tersebut dalam hadits yang shahih:

بَيْنَ كُلِّ أَذَنَيْنِ صَلاَةٌ

“Di antara setiap dua adzan (adzan pemberitahuan waktu shalat dan iqamat, pen.) ada shalat (sunnah).” (HR. Al-Bukhari no. 627).

Adzan secara bahasa bermakna pemberitahuan, iqamat juga pemberitahuan. Dengan begitu, yang dimaksudkan dengan adzan awal di dalam hadits yang menyebutkan tentang hal ini adalah adzan yang dikumandangkan setelah terbit fajar, karena adzan yang dikumandangkan sebelumnya bukanlah untuk pelaksanaan shalat fajar/subuh. (Asy-Syarhul Mumti’ 2/61-64, Fathu Dzil Jalali wal Ikram bi Syarhi Bulughil Maram, 2/135-137).

Tempat kedua:
Apabila turun hujan atau di malam yang sangat dingin maka setelah mengucapkan lafadz: حَيَّ عَلَى الْفَلاَحِ atau selesai adzan [4], ataupun dengan mengganti lafadz حَيَّ عَلَى الْصَّلاَة, muadzin mengatakan: صَلُّوا فِي الرِّحَالِ (shalatlah kalian di tempat/rumah kalian) atau mengatakan: وَمَنْ قَعَدَ فَلاَ حَرَجَ (siapa yang tetap duduk di tempatnya/tidak datang ke masjid untuk berjamaah, maka tidak ada dosa baginya) ataupun lafadz semisalnya. Tentang tambahan ini disebutkan dalam beberapa hadits:

1. Abdullah ibnul Harits berkata, “Ibnu Abbas c pernah berkhutbah di hadapan kami pada saat turun hujan. Di saat muadzin yang sedang mengumandangkan adzan sampai pada ucapannya: حَيَّ عَلَى الْصَّلاَة , Ibnu Abbas c menyuruhnya agar menyeru:

الصَّلاَةُ فِي الرِّحَالِ

Maka sebagian yang hadir saling memandang dengan yang lain. Ibnu Abbas c pun menjelaskan, “Telah melakukan hal ini orang yang lebih baik darinya.” (HR. Al-Bukhari no. 616 dan Muslim no. 1602).

Al-Imam Muslim dalam Shahihnya (no. 1602) meriwayatkan dengan lafadz, “Bahwa Ibnu Abbas c berkata kepada si muadzin pada saat turun hujan, “Bila engkau telah menyerukan:

أَشْهَدُ أَنَّ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ أَشْهَدُ أن مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ

Jangan engkau mengatakan:

حَيَّ عَلَى الْصَّلاَةِ

Tapi serukanlah:

صَلُّوا فِي بُيُوْتِكُمْ

Riwayat Al-Imam Muslim ini menunjukkan bahwa muadzin dalam adzannya tidak menyerukan: حَيَّ عَلَى الْصَّلاَة tapi diganti dengan الصَّلاَةُ فِي الرِّحَالِ . Sebagian muhadditsin berpendapat demikian. Ibnu Khuzaimah diikuti oleh Ibnu Hibban, kemudian Al-Muhibb Ath-Thabari, semoga Allah l merahmati mereka semuanya, membuat satu bab dalam kitab mereka tentang dihapusnya lafadz: حَيَّ عَلَى الْصَّلاَة pada saat hujan.

2. Nafi’ berkata, “Ibnu Umar c adzan pada suatu malam yang dingin di Dhajnan. Ia berkata ketika itu: صَلُّوا فِي رِحَالِكُمْ, lalu ia mengabarkan bahwa Rasulullah n dulunya memerintahkan seorang muadzin mengumandangkan adzan, kemudian setelah adzan menyerukan: أَلاَ صَلُّوا فِي الرِّحَال di malam yang dingin atau malam saat turun hujan dalam suatu safar.” (HR. Al-Bukhari no. 632 dan Muslim no. 1598, 1599, 1600).

3. Nu’aim ibnun Nahham berkata, “Muadzin Nabi n mengumandangkan adzan di malam yang dingin sementara aku sedang berada di bawah selimutku. Maka aku berangan-angan andai Allah l melontarkan pada lisannya ucapan: وَلاَ حَرَجَ (tidak ada dosa bagi yang tidak datang berjamaah di masjid, pen.) Ternyata muadzin itu benar mengatakan: وَلاَ حَرَجَ. (Riwayat Abdurrazzaq 1/502, dishahihkan Syaikhun Al-Muhaddits Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i t dalam Al-Jami’ush Shahih Mimma Laisa fish Shahihain, 2/66).

Dalam lafadz lain disebutkan bahwa Nu’aim mengatakan, “Andai muadzin itu menyerukan: وَمَنْ قَعَدَ فَلاَ حَرَجَ. Ternyata di akhir adzan si muadzin menyerukan demikian. (Dikeluarkan oleh Al-Imam Ahmad t dalam Musnad 4/220 dan dikuatkan oleh Al-Imam Al-Albani dalam Al-Irwa’ 2/342).

Satu Kali Adzan Untuk Shalat Jama’
Bila shalat dikerjakan dengan jama’, baik jama’ taqdim atau jama’ ta’khir maka cukup satu kali adzan [5] sebagaimana dilakukan Rasulullah n ketika di Arafah dan Muzdalifah. Seperti tersebut dalam kisah haji beliau n yang disampaikan oleh Jabir c dalam hadits yang panjang, diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim (2492) dan selainnya.

Satu Kali Adzan Untuk Beberapa Shalat Yang Luput Dikerjakan
Ibnu Mas’ud z mengabarkan, “Orang-orang musyrikin menyibukkan Rasulullah n dari mengerjakan empat shalat pada waktu perang Khandaq hingga berlalu sebagian waktu malam sesuai dengan apa yang Allah l inginkan. Beliau pun memerintahkan Bilal untuk adzan kemudian iqamat. Beliau mengerjakan shalat zuhur. Seselesainya dari shalat zuhur, Bilal iqamat, beliau lalu mengerjakan shalat ashar. Seselesainya, Bilal iqamat lagi, beliau pun mengerjakan shalat maghrib. Bilal iqamat lagi, beliau kemudian mengerjakan shalat isya. (HR. At-Tirmidzi no. 179 dan dihasankan Al-Imam Al-Albani t dalam Shahih At-Tirmidzi dan Al-Irwa’, 1/257). Hal ini beliau lakukan sebelum disyariatkannya shalat khauf.

Syarat-syarat Adzan
Adzan memiliki beberapa syarat berikut ini:

1. Diucapkan secara berurutan, karena adzan itu ibadah maka tidak diterima kalau tidak sesuai dengan As-Sunnah.
 
2. Selesai lafadz yang satu menyusul lafadz berikutnya (susul-menyusul). Tidak boleh dipisahkan dengan waktu yang panjang, karena adzan merupakan ibadah yang satu sehingga tidak sah bila dipisahkan bagian-bagiannya, kecuali si muadzin beruzur seperti bersin atau batuk maka ia meneruskan adzannya.
 
3. Jumlah dan tambahannya sesuai yang disebutkan dalam As-Sunnah, sehingga seseorang tidak menambah ataupun mengurangi terkecuali ada dalilnya.
 
Faedah : Telah kita ketahui bersama bahwasanya lafadz adzan dan jumlahnya datang dalam As-Sunnah dengan jumlah yang beragam, sehingga dalam pengamalannya diperkenankan pula dengan keragaman tersebut sebagaimana kaidah “Ibadah yang datang dengan beragam caranya sepantasnya bagi manusia untuk mengamalkan keragaman tersebut”. Di antara hikmah keragaman tersebut adalah:
  • memudahkan bagi mukallaf, karena di antara amalan tersebut ada yang lebih ringan sehingga memudahkan pengamalannya.
  • bisa menghadirkan hati dalam pengamalannya dan mengurangi kebosanan.
  • penjagaan terhadap sunnah dengan keragamannya dan menyebarkannya di kalangan manusia.
  • mengamalkan syariat dengan segala keragamannya.
Namun perlu dicamkan, pengamalan sunnah ini bukanlah artinya mengamalkannya walaupun menimbulkan kemudaratan. Karena ketika menimbulkan kemudaratan maka kemudaratan tersebut wajib untuk dihindari. Dalam kaidah fiqhiyah dikatakan “Menghindari kemudaratan (yang pasti dan nampak) lebih didahulukan daripada mengambil maslahat.”.

Oleh karena itu, ketika hendak menyerukan keragaman adzan yang sunnah dalam keadaan bisa menimbulkan fitnah dan kesalahpahaman di kalangan manusia, karena mereka belum mengetahui perkara tersebut, maka di sini wajib bagi kita untuk menahan diri dan mencukupkan apa yang masyhur menurut mereka untuk sementara waktu, sampai mereka mendapatkan pengajaran dan bimbingan.

Nabi n dulunya meninggalkan pembangunan Ka’bah di atas fondasi Ibrahim karena khawatir terjadinya fitnah (dikeluarkan oleh Al-Bukhari no. 126 dan Muslim no. 1333). Demikian pula beliau n hendak menginfaqkan perbendaharaan Ka’bah di jalan Allah l, namun karena mengkhawatirkan terjadinya kesalahpahaman dan fitnah pada kaum muslimin di Makkah yang baru masuk Islam, akhirnya beliau pun menahan diri dan mengurungkannya.

Oleh karena itu, sepantasnyalah diajarkan kepada manusia terlebih dahulu tentang keragaman sunnah tersebut. Sehingga apabila hati mereka telah menerima, mapan dan tenang, lapang jiwa mereka dengan pengajaran dan bimbingan, insya Allah l akan dapat ditegakkan amalan tersebut dan diperoleh maksud penegakan As-Sunnah tanpa fitnah, kekacauan dan kesalahpahaman. Rasulullah n bersabda:

بَشِّرُوا وَلاَ تُنَفِّرُوا وَيَسِّرُوْا وَلاَ تُعَسِّرُوا

“Gembirakanlah dan jangan kalian membuat lari orang-orang, ringankanlah dan jangan mempersulit.” (HR. Muslim no. 4500). Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.

4. Ketika diucapkan tidak boleh ada lahn, yaitu kesalahan berupa penyelisihan terhadap kaidah-kaidah bahasa Arab. Namun perlu diketahui, lahn itu ada dua macam:
  • Pertama: yang merusak maknanya. Lahn seperti ini menyebabkan adzan tidak sah. Contohnya seorang muadzin mengatakan: اَللهُ أَكْبَار. Lafadz seperti ini mengubah makna karena أَكْبَار bentuk jamak dari كَبَرٌ yang berarti gendang.
  • Kedua: lahn yang tidak merusak makna. Adzan dengan lahn seperti ini sah tapi dibenci/makruh. Contohnya seorang muadzin mengatakan: اَللهُ وَكْبَر
Yang seperti ini dibolehkan dalam bahasa Arab karena ada kaidah dalam ilmu sharf bila huruf hamzah yang difathah terletak setelah dhammah maka hamzah tadi diubah menjadi huruf wawu [6].

5. Dikumandangkan ketika telah masuk waktu shalat terkecuali adzan pertama subuh. Dalilnya sabda Nabi n:
 
فَإِذَا حَضَرَتِ الصَّلاَةُ فَلْيُؤَذِّنْ لَكُمْ أَحَدُكُمْ وَلْيَؤُمَّكُمْ أَكْبَرُكُمْ

“Bila telah datang waktu shalat, hendaklah salah seorang dari kalian mengumandangkan adzan dan hendaknya yang paling besar/tua dari kalian menjadi imam.” (HR. Al-Bukhari no. 628, 7246 dan Muslim no. 1533).

Sifat-sifat Muadzin.
1. Ia adzan karena mengharapkan pahala, bukan karena ingin bayaran.
  • Utsman bin Abil Ash z mengatakan, “Akhir perjanjian yang diambil Rasulullah n dariku adalah angkatlah seorang muadzin yang tidak mengambil upah/bayaran dengan adzannya.” (HR. At-Tirmidzi no. 209, dishahihkan Al-Imam Al-Albani t dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi)
  • Al-Imam At-Tirmidzi t berkata setelah membawakan hadits di atas, “Ahlul ilmi mengamalkan hal ini. Mereka benci bila seorang muadzin mengambil upah atas adzannya, dan mereka menganggap mustahab (sunnah) bagi muadzin untuk ihtisab (mengharap pahala) dengan adzannya.” (Sunan At-Tirmidzi, 1/135).
Namun bila si muadzin diberi sesuatu yang tidak dimintanya, hendaknya ia menerimanya dan tidak menolak. Karena, itu adalah rezeki dari Allah l yang diarahkan untuknya.

Khalid ibnu ‘Adi Al-Juhani berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah n bersabda:

مَنْ بَلَغَهُ مَعْرُوْفٌ عَنْ أَخِيْهِ مِنْ غَيْرِ مَسْأَلَةٍ وَلاَ إِشْرَافِ نَفْسٍ، فَلْيَقْبَلْهُ وَلاَ يَرُدَّهُ، فَإِنَّمَا هُوَ رِزْقٌ سَاقَهُ اللهُ إِلَيْهِ

“Siapa yang sampai kepadanya kebaikan/pemberian dari saudaranya tanpa ia memintanya dan tanpa ambisi jiwa, hendaklah ia menerimanya dan jangan menolaknya karena itu merupakan rezeki yang Allah giring untuknya.” (HR. Ahmad 4/221, berkata Al-Imam Al-Haitsami dalam Majma’uz Zawaid, 3/100-101, “Para perawinya adalah perawi kitab shahih.”).

2. Suaranya bagus, lantang, dan keras
Rasulullah n bersabda kepada Abdullah bin Zaid z yang mimpi mendengar adzan:

إِنَّهَا لَرُؤْيَا حَقٌّ إِنْ شَاءَ اللهُ، فَقُمْ مَعَ بِلاَلٍ فَأَلْقِ عَلَيْهِ مَا رَأَيْتَ، فَلْيُؤَذِّنْ بِهِ، فَإِنَّهُ أَنْدَى صَوْتًا مِنْكَ

“Mimpimu itu adalah mimpi yang benar Insya Allah. Bangkitlah engkau bersama Bilal, sampaikan padanya apa yang kau dapatkan dalam mimpimu agar dia mengumandangkan adzan tersebut, karena dia lebih lantang suaranya darimu.” (HR. Ahmad 3/43, Ashabus Sunan kecuali An-Nasa’i, dan selainnya. Hadits ini dihasankan Al-Imam Al-Albani t sebagaimana dalam Al-Irwa’ no. 246 ).
  • Kata Al-Imam An-Nawawi t, “Sabda beliau: فَإِنَّهُ أَنْدَى صَوْتًا مِنْكَ ada yang mengatakan maknanya adalah lebih keras suaranya. Adapula yang memaknakan lebih bagus suaranya. Dari sini diambil faedah disenanginya muadzin itu keras dan bagus suaranya. Ini adalah perkara yang disepakati.” (Al-Minhaj, 4/299).
  • Al-Imam Asy-Syafi’i t menyatakan disenanginya memilih muadzin yang bagus suaranya karena akan lebih menyentuh hati pendengarnya. Seorang muadzin juga tidak boleh memanjang-manjangkan dan melagukan/mendayu-dayukan adzan. (Al-Umm, kitab Ash-Shalah, bab Raf’ush Shaut bil Adzan ).
  • Abu Sa’id Al-Khudri z pernah berpesan kepada Abdullah bin Abdurrahman ibnu Abi Sha’sha’ah Al-Anshari bila ingin adzan, “Keraskan suaramu ketika mengumandangkan adzan, karena Rasulullah n bersabda:
 
لاَ يَسْمَعُ مَدَى صَوْتِ الْمُؤَذِّنِ جِنٌّ وَلاَ إِنْسٌ وَلاَ شَيْءٌ، إِلاَّ شَهِدَ لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Tidaklah jin dan manusia dan tidak ada sesuatu pun yang mendengar akhir suara keras/lantang seorang muadzin melainkan akan menjadi saksi kebaikan bagi si muadzin pada hari kiamat.” (HR. Al-Bukhari no. 609). Al-Imam Al-Bukhari t memberi judul hadits di atas dengan bab Raf’ush Shaut bin Nida’ artinya mengeraskan suara ketika adzan.

3. Muadzin harus memiliki sifat amanah, karena ia bertanggung jawab akan masuknya waktu shalat dan ketepatannya. Juga karena adzan ini sangat berkaitan dengan puasa dan berbukanya kaum muslimin. Rasulullah n bersabda:

الْإِمَامُ ضَامِنٌ وَالْـمُؤَذِّنُ مُؤْتَمَنُ

“Imam adalah penjamin, sedangkan muadzin adalah orang yang diamanahi…” (HR. Ibnu Hibban dalam Shahihnya no.1669, dan hadits ini dishahihkan oleh Al-Imam Al-Albani dalam Shahih At-Targhib wat Tarhib no. 239). Al-Imam Al-Baihaqi t dalam Sunan beliau membuat satu bab yang berjudul: “Tidak boleh mengumandangkan adzan kecuali seorang yang adil (yakni shalih) lagi terpercaya, karena dari tempat yang tinggi ia dapat memonitor aurat manusia dan dia dipercaya oleh orang-orang tentang waktu-waktu shalat”.

4. Mengetahui waktu-waktu shalat dengan sendirinya atau dengan pengabaran orang yang dipercaya, sehingga muadzin mengumandangkan adzan tepat ketika telah masuk waktu shalat tanpa mengakhirkannya. Karena tidaklah sah adzan di luar waktunya menurut kesepakatan ahlul ilmi. Dari Jabir bin Samurah z, dia mengatakan:

كَانَ بِلاَلٌ لاَ يُؤَخِّرُ الْأَذَانَ عَنِ الْوَقْتِ، وَرُبَّمَا أَخَّرَ الْإِقَامَةَ شَيْئًا

“Bilal tidak pernah mengakhirkan adzan dari waktunya, namun terkadang dia mengundurkan sedikit iqamah.” (HR. Ibnu Majah no. 713, dan hadits ini dihasankan oleh Al-Imam Al-Albani dalam Shahih Sunan Ibni Majah).

5. Disenangi bagi muadzin mengumandangkan adzan dalam keadaan suci. Dalilnya adalah sabda Rasulullah n:

إِنِّي كَرِهْتُ أَنْ أَذْكُرَ اللهَ إِلاَّ عَلَى طُهْرٍ، أَوْ قَالَ: عَلَى طَهَارَةٍ

“Aku tidak suka berzikir kepada Allah kecuali dalam keadaan suci.” (HR. Abu Dawud no. 17, dishahihkan dalam Shahih Abi Dawud dan Ash-Shahihah no. 834).
  • Al-Imam At-Tirmidzi t berkata, “Ahlul ilmi berbeda pendapat dalam masalah mengumandangkan adzan tanpa berwudhu (sebelumnya). Sebagian ahlul ilmi membencinya, ini pendapat Asy-Syafi’i dan Ishaq. Sebagian ahlul ilmi yang lain memberikan rukhshah adzan tanpa berwudhu. Ini pendapat Sufyan Ats-Tsauri, Ibnul Mubarak, dan Ahmad.” (Sunan At-Tirmidzi, 1/129)
  • Al-Imam Al-Albani t ketika ditanya tentang hal ini, beliau menjawab, “Asalnya dalam berzikir, sampai pun mengucapkan salam, kalau bisa engkau berada di atas thaharah dan ini yang utama/afdhal. Mengumandangkan adzan tentunya lebih utama lagi dalam keadaan suci. Akan tetapi kami katakan, siapa yang adzan dalam keadaan tidak berwudhu maka hukumnya makruh karahah tanzih (tidak sampai haram).” (Al-Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al-Muyassarah, 1/277).
6. Ia adzan dalam keadaan berdiri.
Hal ini seperti disebutkan dalam hadits Abdurrahman ibnu Abi Laila tentang mimpi seorang lelaki dari kalangan Anshar. Laki-laki tersebut melihat seseorang memakai dua potong pakaian berwarna hijau. Ia berdiri di atas masjid lalu adzan. Kemudian ia duduk beberapa waktu. Setelahnya ia berdiri kembali untuk menyerukan iqamat. (HR. Abu Dawud no. 506, hadits shahih sebagaimana dalam Shahih Abi Dawud).

7. Mengumandangkan adzan di tempat yang tinggi, karena di tempat yang tinggi suara akan terdengar jauh dan lebih menyampaikan kepada manusia. Dalilnya adalah hadits di atas dan juga hadits:

وَلَمْ يَكُنْ بَيْنَ أَذَانَيْهِمَا إِلاَّ أَنْ يَنْزِلَ هَذَا وَيَصْعَدَ هذَا

yang telah lewat penyebutannya dari hadits Ibnu Umar z yang diriwayatkan Al-Imam Muslim t dalam Shahihnya. Demikian pula hadits hadits Uqbah bin Amir z, yaitu sabda Rasulullah n:
 
يَعْجَبُ رَبُّكُمْ مِنْ رَاعِي غَنَمٍ فِي رَأْسِ شَظِيَّةٍ بِجَبَلٍ، يُؤَذِّنُ بِالصَّلاَةِ وَيُصَلِّي

“Rabb kalian kagum dengan seorang penggembala kambing di puncak gunung yang mengumandangkan adzan untuk shalat dan setelahnya ia menunaikan shalat …” (HR. Abu Dawud no. 1203, An-Nasa’i no. 666, dan Ahmad 4/157. Hadits shahih sebagaimana dalam Ash-Shahihah no.41).

Kata الشَظِيَّة adalah bagian yang tinggi dari puncak gunung. Di sini ada isyarat disenanginya mengumandangkan adzan di atas tempat yang tinggi walaupun si muadzin berada di atas gunung.” (Ats-Tsamar, 1/160).

Para ulama –semoga Allah l merahmati mereka semuanya– menyatakan, karena tujuan keberadaan muadzin di tempat yang tinggi itu untuk menyampaikan suaranya kepada manusia, maka di zaman ini dengan adanya mikrofon yang bisa menambah keras dan bagusnya suara, corongnya bisa ditempatkan di tempat yang tinggi, merupakan satu sarana yang dibutuhkan dan dibenarkan oleh syariat ketika mengumandangkan adzan. (Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah, 6/67-68).

Faedah : Adzan adalah ibadah yang pelaksanaannya dan pengumandangannya harus secara langsung ketika masuk waktu shalat, sehingga tidak sah apabila disandarkan terhadap hasil rekaman adzan muadzin. Karena hal itu merupakan ungkapan adzan yang telah lewat waktunya. Maka mencukupkan dengan rekaman berarti tidak menegakkan ketetapan fardhu kifayahnya, sebagaimana halnya tidak sah menjadi makmum atau shalat di belakang hasil rekaman suara imam masjid. (Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah, 6/68-69, Asy-Syarhul Mumti’ 2/69).

8. Menghadap kiblat
  • Dalilnya adalah hadits Abdullah bin Zaid z tentang turunnya malaikat lalu mengumandangkan adzan. Abdullah berkata, “Ketika aku berada di antara tidur dan jaga, tiba-tiba aku melihat seorang lelaki memakai dua potong pakaian hijau, ia lalu menghadap kiblat dan berkata: Allahu Akbar, Allahu Akbar…” (HR. Ahmad 5/246-247, Abu Dawud no. 507, dan dishahihkan oleh Al-Imam Al-Albani t).
  • Dalam Al-Mughni (Kitabush Shalah, fashl La Yashihhul Adzan illa Murattaban), Al-Imam Ibnu Qudamah t berkata, “Disenangi bagi muadzin menghadap kiblat dan kami tidak mengetahui adanya perselisihan dalam hal ini. Karena para muadzin Nabi n mengumandangkan adzan dalam keadaan menghadap kiblat. “.
9. Meletakkan dua jari ke dalam dua telinga.
  • Abu Juhaifah berkata, “Aku melihat Bilal adzan, ia memutar kepalanya (ke kanan dan kiri, pen.), mulutnya ke sana dan ke sini, sementara dua jarinya berada dalam dua telinganya…” (HR. At-Tirmidzi no. 197, hadits shahih sebagaimana dalam Shahih At-Tirmidzi).
  • Al-Hafizh t menukilkan ucapan ulama bahwa dalam hal ini ada dua faedah. Pertama: terkadang hal itu lebih mengeraskan suara muadzin. Kedua: sebagai tanda bahwa ia muadzin bagi orang yang melihatnya dari kejauhan atau tanda bagi orang bisu bahwa ia muadzin. Tidak ada keterangan jari mana yang dimasukkan tersebut, namun Al-Imam An-Nawawi t memastikan bahwa jari yang dimasukkan adalah telunjuk. (Fathul Bari, 2/152).
11. Menolehkan kepala sedikit ke kanan ketika mengucapkan:
 حَيَّ عَلَى الْصَّلاَةِ حَيَّ عَلَى الْصَّلاَةِ. Dan menoleh ke kiri saat menyerukan: حَيَّ عَلَى الْفَلاَحِ, حَيَّ عَلَى الْفَلاَحِ, Inilah yang masyhur dan sesuai zahir nash.

Dalilnya hadits Abu Juhaifah z, ia berkata:
 
أَتَيْتُ النَّبِيَّ  بِمَكَّةَ وَهُوَ بِالْأَبْطَحِ فِي قُبَّةٍ لَهُ حَمْرَاءَ مِنْ أَدَمٍ. قَالَ: فَخَرَجَ بِلاَلٌ بِوَضُوْئِهِ، فَمِنْ نَائِلٍ وَنَاضِحٍ. قَالَ: فَخَرَجَ النَّبِيُّ
عَلَيْهِ حُلَّةٌ حَمْرَاءُ كَأَنِّي أَنْظُرُ إِلَى بَيَاضِ سَاقَيْهِ. قَالَ: فَتَوَضَّأَ وَأَذَّنَ بِلاَلٌ. قَالَ: فَجَعَلْتُ أَتَتَبَّعُ فَاهُ هَهُنَا ههُنَا يَقُوْلُ يَمِيْنًا
 وَشِمَالاً يَقُوْلُ: حَيَّ عَلَى الْصَّلاَةِ، حَيَّ عَلَى الْفَلاَحِ.

“Aku mendatangi Nabi n di Makkah saat beliau di Abthah dalam kemah merah dari kulit milik beliau. Bilal lalu keluar membawa air wudhu beliau, maka di antara sahabatnya ada yang mengambil bekas air wudhu tersebut dan ada yang memercikkannya kepada yang lain (bertabarruk, pen.) Nabi n keluar dari kemahnya dengan mengenakan sepasang pakaian berwarna merah seakan-akan aku melihat putihnya dua betis beliau. Setelah beliau berwudhu dan Bilal pun adzan. Mulailah aku mengikuti mulut Bilal ke sana dan ke sini, yaitu ke kiri dan ke kanan dengan mengucapkan: hayya ‘alash shalah, hayya ‘alal falah.” (HR. Muslim no. 1119).

Dalam riwayat Abu Dawud (no. 520) disebutkan:

فَلَمَّا بَلَغَ: حَيَّ عَلَى الصَّلاَةِ حَيَّ عَلَى الْفَلاَحِ؛ لَوَى عُنُقَهُ يَمِيْنًا وَشِمَالاً وَلَمْ يَسْتَدِرْ

Ketika Bilal sampai pada ucapan: hayya ‘alash shalah, hayya ‘alal falah, ia memalingkan kepalanya ke kanan dan ke kiri, dan ia tidak berputar.” (Dishahihkan Al-Imam An-Nawawi t dalam Al-Majmu’ 3/116).
  • Al-Imam Ibnu Khuzaimah t berkata ketika memberikan bab terhadap hadits di atas dalam Shahihnya, “Menolehnya muadzin ketika mengatakan hayya ‘alash shalaah hayya ‘alal falaah cukup dengan mulutnya saja, tidak dengan seluruh badannya.” Beliau juga mengatakan, “Sesungguhnya menolehkan mulut hanyalah dimungkinkan dengan ditolehkannya wajah.”.
  • Di antara ahlul ilmi ada juga yang mengatakan menoleh ke kanan dan ke kiri untuk yang pertama kali dengan حَيَّ عَلَى الْصَّلاَةِ dan yang kedua menoleh ke kanan dan ke kiri dengan حَيَّ عَلَى الْفَلاَحِ.
  • Ada juga yang mengatakan, menoleh ke kanan dengan mengucapkan حَيَّ عَلَى الْصَّلاَةِ, lalu kembali ke arah kiblat, lalu menoleh lagi ke kanan sambil mengucapkan حَيَّ عَلَى الْصَّلاَة. Setelah itu menoleh ke kiri sambil mengucapkan حَيَّ عَلَى الْفَلاَحِ, lalu kembali ke arah kiblat, lalu menoleh lagi ke kiri sambil mengucapkan حَيَّ عَلَى الْفَلاَحِ. (Al-Minhaj, 4/218).
12. Lambat-lambat (tartil) mengucapkan lafadz adzan, tidak cepat-cepat sebagaimana dalam iqamat.
  • Al-Imam Asy-Syafi’i t berkata, “Hadits yang menyebutkan diangkat dan dikeraskannya suara ketika adzan menunjukkan dikumandangkannya adzan dengan lambat-lambat (tartil).” Oleh karena itu, Al-Imam Al-Baihaqi dalam kitabnya As-Sunan memberikan judul hadits dari Abu Sa’id z tentang mengeraskan suara ketika adzan: “Dilambatkannya Pengucapan Adzan dan Dicepatkannya Pengucapan Iqamah.”
  • Ibnu Qudamah t berkata, “Adzan diucapkan dengan perlahan-lahan, tidak cepat-cepat/terburu-buru, sedangkan iqamat diucapkan dengan cepat.” (Al-Mughni, kitab Ash-Shalah, Mas’alah Qala: Wa Yatarassalu fil Adzan wa Yahdurul Iqamah).

Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.

(insya Allah bersambung).
_________________
[1]. Dua adzan ini hanya dikhususkan untuk shalat subuh. Hikmahnya adalah sebagai hasungan untuk mengerjakan shalat di awal waktu, karena di waktu subuh ini umumnya orang masih tidur atau baru terjaga dari tidur. Sehingga amat sesuai dikumandangkan adzan sebelum waktunya agar membangunkan orang yang masih tidur sehingga mereka bersiap-siap dan dapat beroleh waktu yang fadhilah. Demikian diterangkan Al-Imam Asy-Syaukani t dalam Nailul Authar (1/507).
[2]. Faedah: Abu Mahdzurah z termasuk sahabat yang paling bagus suaranya. Beliau merupakan muadzdzin Rasulullah n untuk Makkah. Keturunannya turun-temurun menjadi muadzdzin di Makkah.
[3]. Haditsnya shahih sebagaimana dalam Shahih Sunan An-Nasa’i.
[4]. Kedua-duanya boleh. Demikian dinyatakan Al-Imam Asy Syafi’i t dalam Al-Umm di Kitab Al-Adzan. Pendapat beliau ini diikuti oleh jumhur pengikut madzhabnya. Tapi ada yang berpendapat bahwa diucapkan setelah selesai lafadz-lafadz adzan adalah lebih baik, agar susunan adzan tetap pada tempatnya. (Al-Minhaj, 5/213)
[5]. Adapun iqamat dua kali pada masing-masing shalat.
[6]. Lihat lafadz: اَللهُ أَكْبَرُ, hamzah dalam lafadz أَكْبَرُ didahului dhammah yang terdapat di atas huruf هُ dalam lafzhul jalalah اَللهُ. Menurut kaidah, hamzah tersebut dapat diubah menjadi huruf wawu sehingga jadilah: اَللهُ وَكْبَ
1 Menoleh hanya dengan kepala, sementara dada tetap ke depan karena tidak ada asalnya dalam As-Sunnah menolehkan kepala disertai dada. (Tamamul Minnah, hal. 150)
2 Karena beliau n mengangkat pakaiannya sampai setengah betis. (Al-Minhaj, 4/443).

Kategori: Majalah AsySyariah Edisi 050
Ditulis oleh: Al-Ustadz Abu Ishaq Muslim Al-Atsari.

sumber : http://asysyariah.com/adzan-dan-iqomat-bagian-tiga.html


0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Powered by Blogger