Fatwa Ulama Seputar Sikap Ekstrem, Pengkafiran dan Sebagian Ciri Ciri Khawarij (1)

Penjelasan Imam Syamsuddin Muhammad bin Ahmad bin Utsman Adz Dzahabi.

Tidak selayaknya bagi anda wahai faqih (ahli fikih), untuk tergesa-gesa mengkafirkan seorang muslim, kecuali dengan bukti yang nyata.
Sebagaimana anda tidak boleh berkeyakinan kearifan dan kewalian seorang yang telah nyata kesesatannya, tersingkap batin dan kemunafikannya. Tidak boleh dilakukan ini ataupun itu, yang benar adalah selalu bersikap adil, yaitu: orang yang telah dinilai oleh kaum muslimin sebagai orang saleh dan baik, maka dia demikian adanya karena mereka adalah para saksi Alloh di dunia, dan orang yang dinilai oleh umat Islam sebagai orang yang durhaka, munafik, orang batil, maka dia demikian adanya.

Sedangkan orang yang divonis sesat oleh satu kelompok, sedangkan kelompok lain memuji dan mengagungkannya, dan kelompok lain lagi enggan untuk berkomentar dan berhati-hati, tidak berani untuk mendiskreditkannya, maka kasus seperti ini termasuk polemik yang harus dijauhi, duduk masalahnya kita serahkan kepada Alloh dan dimintakan ampun baginya secara umum. Sebab keislamannya diyakini keberadaannya, sedangkan kesesatannya masih diragukan. Dengan ini anda akan hidup tenang, hati anda suci dari rasa iri terhadap kaum muslimin.

Ketahuilah bahwa seluruh ahlul kiblah (kaum muslimin dengan berbagai alirannya), baik mukmin, fasik, sunni maupun seorang ahli bid’ah -selain para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam – tidak pernah ada kesepakatan (ijma’) tentang seseorang muslim, bahwa ia sebagai orang yang berbahagia lagi selamat (dari neraka) dan tidak juga bahwa ia sebagai sosok yang celaka lagi binasa.

Sahabat Abu Bakar Ash Shiddiq seorang tokoh tanpa tandingan dari umat ini, anda tahu bahwa manusia tidak sepakat tentang beliau. Demikian juga halnya Umar, Utsman, Ali, Ibnu Zubair, Al Hajjaj, Al Makmun, Bisyr Al Mirrisi, Imam Ahmad, Syafii, Bukhari, An Nasa’i dan seterusnya, baik dari figur-figur baik maupun tokoh-tokoh jahat hingga hari ini. Tidak ada seorang panutan dalam kebaikan kecuali pasti ada oknum-oknum dari orang-orang bodoh dan ahli bid’ah yang mencela dan menjelek-jelekannya. Juga tidak ada seorang gembong dalam aliran Jahmiyyah maupun Syi’ah, melainkan pasti ada sekelompok orang yang akan membela, dan melindungi, serta menganut pemahamannya, tentunya atas dorongan hawa nafsu dan kebodohan.

Tolok ukur sebenarnya adalah pendapat mayoritas kaum muslimin, yang bebas dari pengaruh hawa nafsu dan kebodohan (netral), yang berhati-hati lagi berilmu.

Cermatilah wahai hamba Allah, sekte Al Hallaj, yang dia adalah pemuka Qaramithah (kebatinan) dan penjaja kekufuran, berbuat adillah dan berhati-hatilah dalam bersikap, introspeksi diri anda, jika kemudian terbukti menurut anda bahwa perangai orang tersebut adalah perangai musuh Islam, gila pangkat, gandrung pada popularitas, baik dengan cara benar maupun salah, maka jauhilah ajarannya. Kalau terbukti menurut anda, -semoga Allah melindungi kita-, bahwa dia adalah seorang yang menyebarkan kebenaran lagi mendapatkan petunjuk, maka perbaharuilah keislaman anda, mintalah kepada Robbmu agar memberikan taufik-Nya kepada anda untuk menuju kepada kebenaran, memantapkan hati anda di atas agama-Nya. Sesungguhnya hidayah adalah cahaya yang dilontarkan pada qalbu seorang muslim, dan tidak ada kekuatan kecuali dengan Allah. Jika anda diliputi keraguan, belum mengetahui hakikat orang ini, dan anda cuci, merasa berlepas diri dari tuduhan-tuduhan yang diarahkan kepadanya, dengan ini anda telah menyamankan diri anda, dan Allah tidak akan bertanya kepada anda tentang orang ini. (Siyar A’lamin Nubala’ 14: 343).

Penjelasan Hai’ah Kibaril Ulama’
Segala puji hanya milik Allah, sholawat dan salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah, keluarga, dan sahabatnya serta orang yang mengikuti jalan beliau. Amma ba’du:

Majlis Hai’ah Kibaril Ulama’ pada rapat ke-49, yang berlangsung di Taif mulai 2/4/1419 H, telah mempelajari berbagai tragedi yang terjadi di banyak negara-negara islam dan lainnya, yang berupa pengafiran, dan pengeboman, serta kerugian yang ditimbulkan oleh hal tersebut, berupa pembunuhan dan pengrusakan sarana umum.

Menimbang betapa bahayanya perkara ini, dan akibatnya, yang berupa pembunuhan orang tak bersalah, pengrusakan harta benda yang dilindungi, menimbulkan rasa takut, mengganggu stabilitas keamanan dan kedamaian masyarakat, maka Majelis menganggap perlu untuk mengeluarkan penjelasan tentang hukum tindakan tersebut, dalam rangka menasihati untuk Allah dan untuk hamba-Nya, menunaikan tanggung jawab, menghilangkan kesamar-samaran dalam pemahaman, maka kami katakan -wa billahit taufiq-:

Pertama:
Takfir (pengafiran) adalah hukum syar’i, rujukannya adalah Allah dan Rasul-Nya, sebagaimana halnya menghalalkan, mengharamkan dan mewajibkan adalah hak Allah dan Rasul-Nya, demikian pula dengan pengkafiran.

Tidaklah setiap perkataan atau perbuatan yang disifati dengan kekufuran adalah kufur besar yang dapat mengeluarkan pelakunya dari agama. Dan karena rujukan hukum pengafiran adalah Allah dan Rasul-Nya, maka tidak boleh bagi kita untuk mengafirkan, kecuali orang yang jelas-jelas telah dikafirkan oleh Al Quran dan As Sunnah, tidak cukup hanya sekedar syubhat atau prasangka belaka, karena hal ini memiliki konsekuensi hukum yang besar.

Apabila hukum hudud (pidana) harus dibatalkan dengan sebab adanya syubhat,-walaupun akibatnya lebih ringan dari pada takfir-, maka takfir lebih pantas untuk dibatalkan dengan sebab adanya syubhat.

Oleh karena itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memperingatkan kita dari menghukumi kafir orang yang bukan kafir, beliau bersabda:
 
أيما امرئ قال لأخيه يا كافر فقد باء بها أحدهما إن كان كما قال وإلا رجعت عليه

Siapa saja yang mengatakan kepada saudaranya: ‘wahai orang kafir’, maka pengafiran itu pasti mengenai salah seorang dari mereka, jika betul apa yang ia katakan (maka habis perkara-pent) jika tidak, maka ucapan itu akan kembali kepada dirinya.” (HR. Bukhory, pada kitab: Al Adab Bab: “Barang siapa yang mengafirkan saudaranya tanpa ada alasan, maka ia seperti ucapannya sendiri” no: 6104, dan Muslim, pada kitab Al Iman, Bab: “Penjelasan tentang keimanan seseorang yang mengatakan kepada saudaranya orang muslim, wahai orang kafir” no: 60).

Kadang ada dalam Al Quran dan As Sunnah dalil yang dapat dipahami bahwa perkataan atau perbuatan atau keyakinan tertentu adalah kekafiran, akan tetapi pelakunya tidak kafir dengan sebab adanya penghalang dari pengafiran.
Hukum ini selayaknya hukum-hukum lainnya, tidak dapat sempurna kecuali jika terpenuhi sebab-sebab dan syarat-syaratnya, serta telah hilang penghalangnya, seperti dalam hukum warisan, sebabnya adalah kekerabatan -sebagai contoh-, kadang kala ia tidak dapat mewarisi, disebabkan adanya penghalang, yaitu perbedaan agama, demikian juga halnya dengan pengafiran, seorang mukmin dipaksa untuk berbuat kekafiran, maka ia tidak kafir karenanya.

Seorang muslim kadang kala mengucapkan kata-kata kafir, karena hanyut oleh kegembiraannya atau karena marah, atau yang lainnya, maka dia tidak dikafirkan karenanya, karena tidak sengaja mengucapkannya, seperti dalam kisah orang yang mengatakan: “Ya Allah Engkau adalah hambaku dan aku adalah rabb-Mu, dia salah (ucap) karena sangat gembira.” (HR. Muslim, pada kitab: At Taubah, Bab: “Anjuran untuk bertaubat dan gembira dengan taubat” no: 2747).

Tergesa-gesa dalam mengafirkan, akan mengakibatkan banyak masalah, seperti penghalalan darah dan harta, mencegah hak warisan, pembatalan pernikahan, dan hukum-hukum lainnya bagi orang murtad. Lalu bagaimana seorang mukmin berani untuk melakukannya, hanya karena ada sedikit syubhat?!

Dan apabila pengafiran itu ditujukan kepada pemerintah, maka ini lebih dahsyat akibatnya, karena akan mengakibatkan perlawanan, pemberontakan, kekacauan, pertumpahan darah, kerusakan pada masyarakat dan negeri. Oleh karena itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kita untuk melawan pemerintah, beliau bersabda:

إلا أن تروا كفرا بواحا عندكم فيه من الله برهان

“… kecuali bila kalian telah melihat kekufuran yang nyata, dan kalian memiliki bukti dari Allah”. Sabda beliau: kecuali bila kalian telah melihat kekufuran yang nyata.” memberi faedah bahwa tidak cukup sebagai alasan prasangka dan isu, dan sabda beliau kekufuran bahwa tidak cukup sebagai alasan, perbuatan kefasikan -walaupun besar- seperti kezaliman, minum khamar, bermain judi atau mengerjakan yang haram. Dan sabda beliau yang nyata bahwa tidak cukup sebagai alasan, kekafiran yang tidak jelas atau nampak. Dan sabda beliau dan kalian memiliki bukti dari Allah yaitu harus ada dalil yang jelas, yang shohih, berhubungan langsung dengan permasalahan, sehingga tidak cukup dengan dalil yang lemah dan tidak berhubungan langsung. Dan sabda beliau dari Allah menunjukkan bahwa tidak ada artinya perkataan seorang ulama’, bagaimanapun tingkat ilmu dan amanahnya, jika perkataannya itu tidak dilandasi oleh dalil yang jelas dan shohih dari Al Quran dan Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam Ketentuan-ketentuan tersebut menunjukkan akan bahayanya perkara ini.

Kesimpulannya:
tergesa-gesa dalam mengafirkan sangat besar bahayanya, karena firman Allah ta’ala:
 
قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَاظَهَرَ مِنْهَا وَمَابَطَنَ وَاْلإِثْمَ وَالْبَغْىَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَن تُشْرِكُوا بِاللهِ مَالَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا
 وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللهِ مَالاَتَعْلَمُون

“Katakanlah sesungguhnya Rabbku mengharamkan perbuatan keji baik yang tampak maupun yang tersembunyi, perbuatan dosa, dan permusuhan tanpa kebenaran, dan untuk kamu berbuat syirik kepada Allah yang tidak pernah diturunkan keterangan padanya, serta untuk kamu berkata atas nama Allah dengan apa yang tidak kamu ketahui.” (Qs. Al-A’raaf: 33).

Kedua:
Akibat yang dihasilkan oleh keyakinan menyeleweng ini, berupa penghalalan darah, pelecehan kehormatan, perampasan harta benda, baik milik perorangan atau umum, peledakan pemukiman dan kendaraan, pengrusakan sarana umum, seluruh perbuatan ini dan sejenisnya seluruh kaum muslimin sepakat akan keharamannya dalam syariat. Karena semuanya mengandung pengrusakan harta benda, mengganggu stabilitas keamanan, dan kehidupan masyarakat yang damai dan tenteram, serta pengrusakan sarana umum, yang dibutuhkan oleh setiap orang.

Islam telah melindungi harta, kehormatan, dan badan kaum muslimin, serta mengharamkan untuk dilanggar, dan sangat menekankan akan keharamannya, bahkan wasiat akhir yang disampaikan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada waktu haji wada’, beliau bersabda:
 
فإن دماءكم وأموالكم عليكم حران كحرمة يومكم هذا في شهركم هذا في بلدكم هذا إلى يوم تلقون ربكم ألا هل بلَّغت؟ قالوا: نعم، قال: اللهم اشهد. متفق عليه

“Sesungguhnya darah, harta dan kehormatan kalian adalah haram di antara kalian, seperti haramnya hari kalian ini, di bulan ini, dan di tempat ini,” kemudian beliau bersabda: “Apakah aku telah menyampaikan?” Mereka menjawab: “Ya.” Beliau bersabda: “Ya Allah saksikanlah.” (Telah lalu takhrij hadits ini). Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:

كل المسلم على المسلم حرام ماله وعرضه ودمه

“Setiap orang muslim diharamkan atas muslim yang lainnya, darah, harta dan kehormatannya.” (HR. Muslim pada kitab Al Birru was Shilah, Bab: “Keharaman menzalimi seorang muslim dan meremehkannya” no: 2564). Dan beliau juga bersabda:

اتقوا الظلم فإن الظلم ظلمات يوم القيامة

“Hati-hatilah kalian dari kezaliman karena sesungguhnya kezaliman itu adalah kegelapan di hari kiamat.” (HR. Muslim pada kitab Al Birru was Shilah, Bab: “Keharaman menzalimi seorang muslim dan meremehkannya” no: 2578).

Dan Allah subhanahu wa ta’ala telah mengancam orang yang membunuh jiwa yang dilindungi dengan seberat-berat ancaman, Allah berfirman tentang perbuatan membunuh seorang mukmin:
 
وَمَن يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُّتَعَمِّدًا فَجَزَآؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا

“Dan barang siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya adalah neraka jahannam dia kekal di dalamnya, dan Allah murka kepadanya serta melaknatnya dan Dia menyediakan baginya adzab yang pedih.”(Qs. An-Nisa’: 93).

Dan Allah berfirman tentang perbuatan membunuh orang kafir yang memiliki perjanjian damai dengan orang muslim, yang dilakukan dengan tidak sengaja:

فَإِنْ كَانَ مِن قَوْمٍ عَدُوٍّ لَّكُمْ وَهُوَ مُؤْمِنُ فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ

“Jika yang terbunuh itu dari orang-orang kafir yang memiliki perjanjian damai dengan kalian maka si pembunuh itu membayar diyah kepada keluarga yang terbunuh itu dan memerdekakan hamba sahaya yang mukmin.” (Qs. An-nisa’: 92).

Apabila seorang kafir yang memiliki perjanjian damai bila dibunuh dengan tidak sengaja, si pembunuh harus membayar diyah dan kafarohnya, maka bagaimana halnya jika dia dibunuh dengan sengaja? maka kejahatannya lebih besar dan dosanya lebih berat.

Dalam hadits shohih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau pernah bersabda:

من قتل معاهدا لم يرح رائحة الجنة

“Barangsiapa yang membunuh orang kafir yang memiliki jaminan keamanan, maka dia tidak akan dapat mencium bau surga.” (HR. Bukhory pada kitab: Al Jizyah, Bab: “Dosa pembunuh orang kafir yang memiliki jaminan keamanan dengan tanpa alasan” no: 3166).

Ketiga:
Sesungguhnya Majelis, di samping menjelaskan hukum mengafirkan manusia tanpa bukti dari Al Quran dan As Sunnah dan bahaya mengucapkan hal ini, dilihat dari akibat yang ditimbulkannya, berupa kejelekan dan pengaruh buruk, Majelis juga menyatakan kepada dunia internasional, bahwa agama Islam berlepas diri dari ideologi menyeleweng ini, dan tragedi yang terjadi di sebagian negara, berupa penumpahan darah orang-orang yang tak berdosa, peledakan rumah-rumah, kendaraan, prasarana umum dan perorangan, serta pengrusakan kantor instansi pemerintahan, adalah perbuatan jahat dan islam berlepas diri darinya.

Demikian pula setiap muslim yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, berlepas diri darinya dan sesungguhnya tindakan tersebut adalah perbuatan orang yang telah menyimpang pemikirannya, yang sesat akidahnya, sehingga hanya dialah yang menanggung dosa dan kejahatannya. Tindakannya tidak bisa anggap bagian dari ajaran agama Islam, dan juga tidak dapat dinisbatkan kepada kaum muslimin yang menjalankan ajaran Islam, yang berpegang dengan Al Quran dan As Sunnah.

Tindakan tersebut murni sebagai tindak pengrusakan dan kejahatan yang ditentang oleh syariat islam dan fitrah. Oleh karena itu banyak dalil-dalil syariat yang mengharamkannya dan memperingatkan kita dari berkawan dengan pelakunya. Allah berfirman:
 
وَمِنَ النَّاسِ مَن يُعْجِبُكَ قَوْلُهُ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَيُشْهِدُ اللهَ عَلَى مَافِي قَلْبِهِ وَهُوَ أَلَدُّ الْخِصَامِ وَإِذَا تَوَلَّى سَعَى فِي اْلأَرْضِ
 لِيُفْسِدَ فِيهَا وَيُهْلِكَ الْحَرْثَ وَالنَّسْلَ وَاللهُ لاَ يُحِبُّ الْفَسَادَ
 
“Dan di antara sebagian manusia ada orang yang ucapannya tentang kehidupan dunia menarik hatimu dan dia persaksikan kepada Allah atas kebenaran isi hatinya padahal dia penentang yang sangat keras, dan apabila dia berpaling dia berjalan di atas bumi dengan membuat kerusakan di dalamnya dan membinasakan tanaman serta hewan ternak, sedang Allah tidak menyukai kerusakan.” (Qs. Al Baqoroh: 204-206).

Dan yang wajib dilaksanakan oleh seluruh kaum muslimin di manapun mereka berada, adalah saling nasihat-menasihati dengan kebenaran, bahu membahu di atas kebaikan, ketakwaan, amar ma’ruf dan nahi mungkar dengan cara yang bijak, pelajaran yang baik, dan diskusi yang kondusif, sebagaimana yang Allah subhanahu wa ta’ala firmankan:

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَتَعَاوَنُوا عَلَى اْلإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللهَ إِنَّ اللهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

“Dan tolong menolonglah dalam kebaikan dan ketakwaan dan janganlah tolong menolong dalam dosa dan permusuhan, dan bertakwalah kepada Allah sesungguhnya Allah sangat pedih siksaan-Nya.” (Qs. Al Maaidah: 2). Dan Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَآءُ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ وَيُقِيمُونَ الصَّلاَةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ
 وَيُطِيعُونَ اللهَ وَرَسُولَهُ أُوْلاَئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللهُ إِنَّ اللهَ عَزِيزٌ حَكِيمُُ
 
“Dan orang-orang beriman yang laki-laki dan perempuan sebagian mereka adalah penolong sebagian yang lain, mereka menyuruh yang ma’ruf dan melarang yang mungkar, mendirikan sholat, menunaikan zakat dan mentaati Allah dan Rasul-Nya, merekalah yang mendapat rahmat Allah, sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (Qs. At Taubah: 71). Dan Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
 
الْعَصْرِ إِنَّ الإِنسَانَ لَفِي خُسْرٍ إِلاَّ الَّذِينَ ءَامَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْر

“Demi waktu, sesungguhnya manusia itu dalam keadaan merugi, kecuali orang-orang yang beriman dan beramal sholeh dan saling nasehat menasehati dalam kebenaran dan kesabaran.” (Qs. Al Ashr: 1-3).

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
 
الدين النصيحة. قلنا: لمن؟ قال: لله ولكتابه ولرسوله ولأئمة المسلمين وعامتهم

“Agama itu adalah nasihat.” Kami (para sahabat) berkata: “Untuk siapa ya Rasulullah?” beliau bersabda: “Untuk Allah, kitab, rasul-Nya, pemimpin kaum muslimin dan kaum muslimin -secara umum-.” (Telah lalu takhrij hadits ini). Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:
 
مثل المؤنين في توادهم وتراحمهم وتعاطفهم مثل الجسد، إذا اشتكى منه عضو تداعى له سائر الجسد بالسهر والحمى

“Permisalan kaum mukminin dalam sikap cinta mencintai, kasih mengasihi dan persatuan mereka, bagaikan satu tubuh, jika salah satu organnya mengeluh sakit, niscaya seluruhnya turut demam dan gelisah.” (Telah lalu takhrij hadits ini).

Ayat-ayat dan hadits-hadits yang semakna dengan ini banyak sekali.
Kami mohon kepada Allah dengan nama-nama-Nya yang baik dan sifat-sifat-Nya yang mulia agar menjaga seluruh kaum muslimin dari kejelekan, dan menunjukkan semua pemimpin kaum muslimin kepada setiap hal yang mendatangkan kebaikan bagi rakyat dan negara, dan semoga Allah menghancurkan kerusakan dan pelakunya. Dan semoga Allah menolong agama dan meninggikan kalimat-Nya, serta memperbaiki keadaan seluruh kaum muslimin di manapun mereka berada, dan menolong kebenaran dengan mereka, sesungguhnya Dialah Penolong dan Yang Kuasa atasnya. Sholawat dan salam semoga tercurahkan atas Nabi kita Muhammad, keluarga, dan sahabatnya.

Hai’ah Kibaril Ulama’.

Ketua Majlis:Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz.

Anggota:
  1. Muhammad bin Ibrahim bin Jubair.
  2. Rasyid bin Sholeh bin Khunain.
  3. Sholeh bin Muhammad Al Luhaidan.
  4. Dr. Sholeh bin Fauzan bin Abdillah Al Fauzan.
  5. Abdullah bin Abdir Rahman Al Ghudaiyyan.
  6. Abdullah bin Sulaiman Al Mani’.
  7. Hasan bin Ja’far Al ‘Atmy.
  8. Abdullah bin Abdir Rahman Al Bassam.
  9. Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin.
  10. Muhammad bin Abdillah As Subaiyyil.
  11. Nashir bin Hamad Ar Rasyid.
  12. Abdil Aziz bin Abdillah bin Muhammad Alus Syeikh.
  13. Abdur Rahman bin Hamzah Al Marzuqy.
  14. Muhammad bin Sulaiman Al Badr.
  15. Dr. Abdullah bin Muhammad bin Ibrahim Alus Syeikh.
  16. Dr. Bakr bin Abdillah Abu Zaid.
  17. Muhammad bin Zaid Al Sulaiman.
  18. Dr. Abdullah bin Abdil Muhsin At Turky.
  19. Dr. Sholeh bin Abdir Rahman Al Athram.
  20. Dr. Abdul Wahhab bin Ibrahim Abu Sulaiman.
Jawaban Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah
Pertanyaan: Kalau demikian adanya, bagaimana cara menanggulangi permasalahan orang-orang yang ekstrem?.

Jawaban:
Melalui pendidikan dan pembinaan dari para ulama’. Mereka, jika melihat ada seorang yang menambah dan berbuat bid’ah, maka ia menerangkan hukumnya. Misalnya: orang yang mengafirkan pelaku maksiat -dan ini adalah ajaran Khawarij, mereka adalah satu kaum yang mengafirkan orang dengan alasan maksiat- dia harus dididik agar berbuat adil (tengah-tengah), pelaku maksiat memiliki hukum sendiri, dan orang musyrik dan mubtadi’ memiliki hukum tersendiri. Mereka diajari, dibimbing menuju kebaikan, agar ia mendapatkan hidayah, memahami hukum-hukum syariat, meletakkan segala sesuatu pada posisinya. Sehingga ia tidak mendudukkan pelaku maksiat pada kursi orang kafir, tidak meletakkan orang kafir pada kedudukan pelaku maksiat. Para pelaku maksiat yang dosanya di bawah kadar syirik, seperti penzina, pencuri, penggunjing dan pengadu domba, pemakan riba, mereka memiliki hukum tersendiri, dan mereka bila mereka mati sedangkan belum bertaubat, maka mereka berada di bawah kehendak Allah. Orang yang musyrik, yang menyembah penghuni kubur, meminta tolong pada mereka, bukan kepada Allah, memiliki hukum tersendiri, yaitu ia telah kufur kepada Allah. Orang yang mencela agama atau memperolokkan ajaran Islam, ada hukumnya tersendiri, yaitu ia telah kufur kepada Allah.

Manusia berbeda-beda kedudukannya, dan beragam, tidak berada pada satu tingkatan. Mereka harus didudukkan pada tempatnya masing-masing, dan diberi hukum yang sesuai, dengan dasar pengalaman dan ilmu, bukan dengan hawa nafsu maupun kebodohan, namun berdasarkan dalil-dalil syar’i, dan ini adalah tanggung jawab ulama’. Ulama berkewajiban mengarahkan umat, menunjukkan jalan bagi para generasi muda yang rawan dengan sikap ekstrem, anarki dan teledor, mereka harus dididik dan diarahkan, sebab ilmu mereka masih dangkal, mereka harus dibimbing menuju al haq.

(Majmu Fatawa Wa Maqolat Mutanawwi’ah, Syaikh Abdul Aziz bin Baz 8:236).

bersambung.

***
Disusun oleh: Ustadz Muhammad Arifin Badri, M.A.
Artikel www.muslim.or.id
http://muslim.or.id/manhaj/fatwa-ulama-seputar-sikap-ekstrem-pengkafiran-dan-sebagian-ciri-ciri-khawarij-1.html


0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Powered by Blogger