Oleh Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas.
Islam telah memberikan konsep yang jelas tentang tatacara perkawinan berlandaskan Al-Qur'an dan Sunnah yang Shahih (sesuai dengan pemahaman para Salafus Shalih), secara singkat penulis sebutkan dan jelaskan seperlunya:
1. Khitbah (Peminangan).
Seorang muslim yang akan mengawini seorang muslimah hendaknya ia meminang terlebih dahulu, karena dimungkinkan ia sedang dipinang oleh orang lain, dalam hal ini Islam melarang seorang muslim meminang wanita yang sedang dipinang oleh orang lain (Muttafaq 'alaihi).
Dalam khitbah disunnahkan melihat wajah yang akan dipinang. [Hadits Shahih Riwayat Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi No. 1093 dan Darimi].
2. Aqad Nikah.
Dalam aqad nikah ada beberapa syarat dankewajiban yang harus dipenuhi:
3. Walimah Walimatul 'UrusyWalimatul 'ursy hukumnya wajib dan diusahakan sesederhana mungkin dan dalam walimah hendaknya diundang orang-orang miskin. Rasulullahshallallahu 'alaihi wa sallam bersabda tentang mengundang orang-orang kaya saja berarti makanan itu sejelek-jelek makanan.
Sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, "Artinya : Makanan paling buruk adalah makanan dalam walimah yang hanya mengundang orang-orang kaya saja untuk makan, sedangkan orang-orang miskin tidak diundang. Barangsiapa yang tidak menghadiri undangan walimah, maka ia durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya". [Hadits Shahih Riwayat Muslim 4:154 dan Baihaqi 7:262 dari Abu Hurairah].
Sebagai catatan penting hendaknya yang diundang itu orang-orang shalih, baik kaya maupun miskin, karena ada sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, "Artinya : Janganlah kamu bergaul melainkan dengan orang-orang mukmin dan jangan makan makanan mumelainkan orang-orang yang taqwa". [Hadist ShahihRiwayat Abu Dawud, Tirmidzi, Hakim 4:128 dan Ahmad3:38 dari Abu Sa'id Al-Khudri].
sumber : http://rumah-ku.blogspot.com/2005/09/tata-cara-perkawinan-dalam-islam.html
Islam telah memberikan konsep yang jelas tentang tatacara perkawinan berlandaskan Al-Qur'an dan Sunnah yang Shahih (sesuai dengan pemahaman para Salafus Shalih), secara singkat penulis sebutkan dan jelaskan seperlunya:
1. Khitbah (Peminangan).
Seorang muslim yang akan mengawini seorang muslimah hendaknya ia meminang terlebih dahulu, karena dimungkinkan ia sedang dipinang oleh orang lain, dalam hal ini Islam melarang seorang muslim meminang wanita yang sedang dipinang oleh orang lain (Muttafaq 'alaihi).
Dalam khitbah disunnahkan melihat wajah yang akan dipinang. [Hadits Shahih Riwayat Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi No. 1093 dan Darimi].
2. Aqad Nikah.
Dalam aqad nikah ada beberapa syarat dankewajiban yang harus dipenuhi:
- Adanya suka sama suka dari kedua calon mempelai
- Adanya Ijab Qabul
- Adanya Mahar
- Adanya Wali
- Adanya Saksi-saksi.
3. Walimah Walimatul 'UrusyWalimatul 'ursy hukumnya wajib dan diusahakan sesederhana mungkin dan dalam walimah hendaknya diundang orang-orang miskin. Rasulullahshallallahu 'alaihi wa sallam bersabda tentang mengundang orang-orang kaya saja berarti makanan itu sejelek-jelek makanan.
Sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, "Artinya : Makanan paling buruk adalah makanan dalam walimah yang hanya mengundang orang-orang kaya saja untuk makan, sedangkan orang-orang miskin tidak diundang. Barangsiapa yang tidak menghadiri undangan walimah, maka ia durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya". [Hadits Shahih Riwayat Muslim 4:154 dan Baihaqi 7:262 dari Abu Hurairah].
Sebagai catatan penting hendaknya yang diundang itu orang-orang shalih, baik kaya maupun miskin, karena ada sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, "Artinya : Janganlah kamu bergaul melainkan dengan orang-orang mukmin dan jangan makan makanan mumelainkan orang-orang yang taqwa". [Hadist ShahihRiwayat Abu Dawud, Tirmidzi, Hakim 4:128 dan Ahmad3:38 dari Abu Sa'id Al-Khudri].
sumber : http://rumah-ku.blogspot.com/2005/09/tata-cara-perkawinan-dalam-islam.html
0 komentar:
Posting Komentar