Oleh Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas.
1. Pacaran.
Kebanyakan orang sebelum melangsungkan perkawinan biasanya "Berpacaran" terlebih dahulu, hal ini biasanya dianggap sebagai masa perkenalan individu, atau masa penjajakan atau dianggap sebagai perwujudan rasa cinta kasih terhadap lawan jenisnya.
Adanya anggapan seperti ini, kemudian melahirkan konsesus bersama antar berbagai pihak untuk menganggap masa berpacaran sebagai sesuatu yang lumrah danwajar-wajar saja. Anggapan seperti ini adalah anggapan yang salah dan keliru. Dalam berpacaran sudah pasti tidak bisa dihindarkan dari berintim-intim dua insan yang berlainan jenis, terjadi pandang memandang dan terjadi sentuh menyentuh, yang sudah jelas semuanya haram hukumnya menurut syari'at Islam.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Artinya : Jangan sekali-kali seorang laki-laki bersendirian dengan seorang perempuan, melainkan si perempuan itu bersama mahramnya". [Hadits Shahih Riwayat Ahmad, Bukhari dan Muslim].
Jadi dalam Islam tidak ada kesempatan untuk berpacaran dan berpacaran hukumnya haram.
2. Tukar Cincin Dalam peminangan.
Hal ini biasanya ada tukar cincin sebagai tanda ikatan, hal ini bukan dari ajaran Islam. (Lihat Adabuz-Zafat, Nashiruddin Al-Bani).
3. Menuntut Mahar Yang Tinggi.
Menurut Islam, sebaik-baik mahar adalah yang murah dan mudah, tidak mempersulit atau mahal. Memang mahar itu hak wanita, tetapi Islam menyarankan agar mempermudah dan melarang menuntut mahar yang tinggi.
Adapun cerita teguran seorang wanita terhadap Umar bin Khattab yang membatasi mahar wanita, adalah cerita yang salah karena riwayat itu sangat lemah. [Lihat Irwa'ul Ghalil 6, hal. 347-348].
4. Mengikuti Upacara Adat Ajaran dan peraturan Islam harus lebih tinggi dari segalanya.
Setiap acara, upacara dan adat istiadat yang bertentangan dengan Islam, maka wajib untuk dihilangkan. Umumnya umat Islam dalam cara perkawinan selalu meninggikan dan menyanjung adat istiadat setempat, sehingga sunnah-sunnah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang benar dan shahih telah mereka matikan dan padamkan.
Sungguh sangat ironis...!
Kepada mereka yang masih menuhankan adat istiadat jahiliyah dan melecehkan konsep Islam, berarti mereka belum yakin kepada Islam. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman, "Artinya : Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada(hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?" [Al-Maaidah: 50].
Orang-orang yang mencari konsep, peraturan, dan tatacara selain Islam, maka semuanya tidak akan diterima oleh Allah dan kelak di Akhirat mereka akan menjadiorang-orang yang merugi, sebagaimana firman AllahTa'ala, "Artinya : Barangsiapa yang mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi". [Ali-Imran : 85].
5. Mengucapkan Ucapan Selamat Ala Kaum Jahiliyah.
Kaum jahiliyah selalu menggunakan kata-kata Birafa' Wal Banin, ketika mengucapkan selamat kepada kedua mempelai. Ucapan Birafa' Wal Banin (semoga mempelai murah rezeki dan banyak anak) dilarang oleh Islam.
Dari Al-Hasan, bahwa 'Aqil bin Abi Thalib nikah dengan seorang wanita dari Jasyam. Para tamu mengucapkanselamat dengan ucapan jahiliyah: Birafa' Wal Banin. 'Aqil bin Abi Thalib melarang mereka seraya berkata: "Janganlah kalian ucapkan demikian! Karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang ucapan demikian". Para tamu bertanya : "Lalu apa yangharus kami ucapkan, wahai Abu Zaid ?" 'Aqilmenjelaskan: "Ucapkanlah: Barakallahu lakum wa Baraka 'Alaiykum" (Mudah-mudahan Allah memberi kalian keberkahan danmelimpahkan atas kalian keberkahan). Demikianlah ucapan yang diperintahkan Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam". [Hadits Shahih Riwayat Ibnu AbiSyaibah, Darimi2:134, Nasa'i, Ibnu Majah, Ahmad 3:451, danlain-lain].
Do'a yang biasa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ucapkan kepada seorang mempelai ialah: "Baarakallahu laka wa baarakaa 'alaiyka wa jama'abaiynakumaa fii khoir." Do'a ini berdasarkan hadits shahih yang diriwayatkan dari Abu Hurairah: 'Artinya : Dari Abu hurairah, bahwasanya Nabishallallahu 'alaihi wa sallam jika mengucapkan selamat kepada seorang mempelai, beliau mengucapkan do'a :(Baarakallahu laka wabaraka 'alaiyka wa jama'abaiynakuma fii khoir) = Mudah-mudahan Allah memberimukeberkahan, Mudah-mudahan Allah mencurahkan keberkahan atasmu dan mudah-mudahan Dia mempersatukan kamu berduadalam kebaikan". [Hadits Shahih Riwayat Ahmad 2:38,Tirmidzi, Darimi 2:134, Hakim 2:183, Ibnu Majah danBaihaqi 7:148].
6. Adanya Ikhtilath.
Ikhtilath adalah bercampurnya laki-laki dan wanita hingga terjadi pandang memandang, sentuh menyentuh, jabat tangan antara laki-laki dan wanita. Menurut Islam antara mempelai laki-laki dan wanita harus dipisah, sehingga apa yang kita sebutkan di atas dapat dihindari semuanya.
7. Pelanggaran Lain.
Pelanggaran-pelanggaran lain yang sering dilakukan di antaranya adalah musik yang hingar bingar.
Diambil dari MIlist Assunnah.
sumber : http://rumah-ku.blogspot.com/2005/09/sebagian-penyelewengan-yang-terjadi.html
1. Pacaran.
Kebanyakan orang sebelum melangsungkan perkawinan biasanya "Berpacaran" terlebih dahulu, hal ini biasanya dianggap sebagai masa perkenalan individu, atau masa penjajakan atau dianggap sebagai perwujudan rasa cinta kasih terhadap lawan jenisnya.
Adanya anggapan seperti ini, kemudian melahirkan konsesus bersama antar berbagai pihak untuk menganggap masa berpacaran sebagai sesuatu yang lumrah danwajar-wajar saja. Anggapan seperti ini adalah anggapan yang salah dan keliru. Dalam berpacaran sudah pasti tidak bisa dihindarkan dari berintim-intim dua insan yang berlainan jenis, terjadi pandang memandang dan terjadi sentuh menyentuh, yang sudah jelas semuanya haram hukumnya menurut syari'at Islam.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Artinya : Jangan sekali-kali seorang laki-laki bersendirian dengan seorang perempuan, melainkan si perempuan itu bersama mahramnya". [Hadits Shahih Riwayat Ahmad, Bukhari dan Muslim].
Jadi dalam Islam tidak ada kesempatan untuk berpacaran dan berpacaran hukumnya haram.
2. Tukar Cincin Dalam peminangan.
Hal ini biasanya ada tukar cincin sebagai tanda ikatan, hal ini bukan dari ajaran Islam. (Lihat Adabuz-Zafat, Nashiruddin Al-Bani).
3. Menuntut Mahar Yang Tinggi.
Menurut Islam, sebaik-baik mahar adalah yang murah dan mudah, tidak mempersulit atau mahal. Memang mahar itu hak wanita, tetapi Islam menyarankan agar mempermudah dan melarang menuntut mahar yang tinggi.
Adapun cerita teguran seorang wanita terhadap Umar bin Khattab yang membatasi mahar wanita, adalah cerita yang salah karena riwayat itu sangat lemah. [Lihat Irwa'ul Ghalil 6, hal. 347-348].
4. Mengikuti Upacara Adat Ajaran dan peraturan Islam harus lebih tinggi dari segalanya.
Setiap acara, upacara dan adat istiadat yang bertentangan dengan Islam, maka wajib untuk dihilangkan. Umumnya umat Islam dalam cara perkawinan selalu meninggikan dan menyanjung adat istiadat setempat, sehingga sunnah-sunnah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang benar dan shahih telah mereka matikan dan padamkan.
Sungguh sangat ironis...!
Kepada mereka yang masih menuhankan adat istiadat jahiliyah dan melecehkan konsep Islam, berarti mereka belum yakin kepada Islam. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman, "Artinya : Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada(hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?" [Al-Maaidah: 50].
Orang-orang yang mencari konsep, peraturan, dan tatacara selain Islam, maka semuanya tidak akan diterima oleh Allah dan kelak di Akhirat mereka akan menjadiorang-orang yang merugi, sebagaimana firman AllahTa'ala, "Artinya : Barangsiapa yang mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi". [Ali-Imran : 85].
5. Mengucapkan Ucapan Selamat Ala Kaum Jahiliyah.
Kaum jahiliyah selalu menggunakan kata-kata Birafa' Wal Banin, ketika mengucapkan selamat kepada kedua mempelai. Ucapan Birafa' Wal Banin (semoga mempelai murah rezeki dan banyak anak) dilarang oleh Islam.
Dari Al-Hasan, bahwa 'Aqil bin Abi Thalib nikah dengan seorang wanita dari Jasyam. Para tamu mengucapkanselamat dengan ucapan jahiliyah: Birafa' Wal Banin. 'Aqil bin Abi Thalib melarang mereka seraya berkata: "Janganlah kalian ucapkan demikian! Karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang ucapan demikian". Para tamu bertanya : "Lalu apa yangharus kami ucapkan, wahai Abu Zaid ?" 'Aqilmenjelaskan: "Ucapkanlah: Barakallahu lakum wa Baraka 'Alaiykum" (Mudah-mudahan Allah memberi kalian keberkahan danmelimpahkan atas kalian keberkahan). Demikianlah ucapan yang diperintahkan Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam". [Hadits Shahih Riwayat Ibnu AbiSyaibah, Darimi2:134, Nasa'i, Ibnu Majah, Ahmad 3:451, danlain-lain].
Do'a yang biasa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ucapkan kepada seorang mempelai ialah: "Baarakallahu laka wa baarakaa 'alaiyka wa jama'abaiynakumaa fii khoir." Do'a ini berdasarkan hadits shahih yang diriwayatkan dari Abu Hurairah: 'Artinya : Dari Abu hurairah, bahwasanya Nabishallallahu 'alaihi wa sallam jika mengucapkan selamat kepada seorang mempelai, beliau mengucapkan do'a :(Baarakallahu laka wabaraka 'alaiyka wa jama'abaiynakuma fii khoir) = Mudah-mudahan Allah memberimukeberkahan, Mudah-mudahan Allah mencurahkan keberkahan atasmu dan mudah-mudahan Dia mempersatukan kamu berduadalam kebaikan". [Hadits Shahih Riwayat Ahmad 2:38,Tirmidzi, Darimi 2:134, Hakim 2:183, Ibnu Majah danBaihaqi 7:148].
6. Adanya Ikhtilath.
Ikhtilath adalah bercampurnya laki-laki dan wanita hingga terjadi pandang memandang, sentuh menyentuh, jabat tangan antara laki-laki dan wanita. Menurut Islam antara mempelai laki-laki dan wanita harus dipisah, sehingga apa yang kita sebutkan di atas dapat dihindari semuanya.
7. Pelanggaran Lain.
Pelanggaran-pelanggaran lain yang sering dilakukan di antaranya adalah musik yang hingar bingar.
Diambil dari MIlist Assunnah.
sumber : http://rumah-ku.blogspot.com/2005/09/sebagian-penyelewengan-yang-terjadi.html
0 komentar:
Posting Komentar