Oleh: Asy-Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdullah bin Baaz.
Tanya:
Apabila lupa mengumandangkan iqamah kemudian shalat, apakah hal itu berpengaruh bagi shalatnya, baik sendirian atau berjamaah?
Demikian pula jika shalat tanpa adzan maka shalatnya sah, karena adzan dan iqamah merupakan fardhu kifayah, dan keduanya bukan inti dari shalat.
Akan tetapi orang yang meninggalkan adzan dan iqamah agar bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, karena fardhu kifayah menyebabkan berdosa apabila ditinggalkan oleh semua orang dan memjadi gugur apabila telah ditunaikan oleh sebagian orang.
Diantara bentuk fardhu kifayah adalah adzan dan iqamah, jika telah ditunaikan oleh beberapa orang maka gugurlah kewajiban dan dosa dari yang lainnya, baik mereka itu di rumah atau sedang safar, di desa, di kota maupun di negeri pelosok. Kita memohon kepada Allah agar memberi taufik kepada seluruh kaum muslimin menuju perkara yang diridhai-Nya.
Apakah disyariatkan bagi wanita untuk adzan dan iqamat, baik mereka sendiri di rumah atau di sahara, baik shalat sendiri atau berjamaah?
Sumber: Sifat Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam & Fatwa-fatwa Penting Tentangnya oleh Syaikh Nashiruddin Al-Albani dan Asy-Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdullah bin Baaz (penerjemah: Al-Ustadz Abu Muhammad Harits Abrar Thalib, Abu Hudzaifah, Khoirur-Rijal, dan Alimuddin), penerbit: Maktabah Al-Ghuroba’, Sukoharjo. Pertanyaan no. 20 dan 21, hal. 379-380.
20/08/2010
Apabila lupa mengumandangkan iqamah kemudian shalat, apakah hal itu berpengaruh bagi shalatnya, baik sendirian atau berjamaah?
- Jawab:
Demikian pula jika shalat tanpa adzan maka shalatnya sah, karena adzan dan iqamah merupakan fardhu kifayah, dan keduanya bukan inti dari shalat.
Akan tetapi orang yang meninggalkan adzan dan iqamah agar bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, karena fardhu kifayah menyebabkan berdosa apabila ditinggalkan oleh semua orang dan memjadi gugur apabila telah ditunaikan oleh sebagian orang.
Diantara bentuk fardhu kifayah adalah adzan dan iqamah, jika telah ditunaikan oleh beberapa orang maka gugurlah kewajiban dan dosa dari yang lainnya, baik mereka itu di rumah atau sedang safar, di desa, di kota maupun di negeri pelosok. Kita memohon kepada Allah agar memberi taufik kepada seluruh kaum muslimin menuju perkara yang diridhai-Nya.
Apakah disyariatkan bagi wanita untuk adzan dan iqamat, baik mereka sendiri di rumah atau di sahara, baik shalat sendiri atau berjamaah?
- Jawab:
Sumber: Sifat Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam & Fatwa-fatwa Penting Tentangnya oleh Syaikh Nashiruddin Al-Albani dan Asy-Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdullah bin Baaz (penerjemah: Al-Ustadz Abu Muhammad Harits Abrar Thalib, Abu Hudzaifah, Khoirur-Rijal, dan Alimuddin), penerbit: Maktabah Al-Ghuroba’, Sukoharjo. Pertanyaan no. 20 dan 21, hal. 379-380.
20/08/2010
0 komentar:
Posting Komentar