Berpindah Tempat untuk Melaksanakan Shalat Sunnah setelah Shalat Wajib

Oleh: Asy-Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdullah bin Baaz.

Tanya:
Adakah sunnahnya berpindah tempat untuk melaksanakan shalat sunnah setelah shalat wajib?
  • Jawab:
Saya tidak mengetahui adanya hadits yang shahih dalam hal ini, akan tetapi Ibnu Umar dan mayoritas ulama salaf melakukan hal itu. Masalah dalam hal ini adalah luas. Walhamdulillah. Terdapat dalam permasalahan ini hadits yang lemah pada riwayat Abu Dawud rahimahullah dan dikuatkan oleh perbuatan Ibnu Umar dan ulama salaf yang lainnya.

Semoga Allah memberikan hidayah.

Sumber: Sifat Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam & Fatwa-fatwa Penting Tentangnya oleh Syaikh Nashiruddin Al-Albani dan Asy-Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdullah bin Baaz (penerjemah: Al-Ustadz Abu Muhammad Harits Abrar Thalib, Abu Hudzaifah, Khoirur-Rijal, dan Alimuddin), penerbit: Maktabah Al-Ghuroba’, Sukoharjo. Pertanyaan no. 35, hal. 398.

Dipublikasi pada oleh Fadhl Ihsan
sumber : http://fadhlihsan.wordpress.com/2010/08/21/berpindah-tempat-untuk-melaksanakan-shalat-sunnah-setelah-shalat-wajib/


0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Powered by Blogger