Menghidupkan Malam Nishfu Sya’ban Bukan Bid’ah?

Apakah ada hadits yang menerangkan keutamaan malam nishfu sya’ban, juga tentang hukumnya, hukum menghidupkan malam tersebut dengan shalat, dzikir dan doa?
Apakah hal tersebut disyariatkan atau tidak?
Apakah sama hukumnya melakukannya sendiri dengan secara berjama’ah?
Lalu bagaimana juga hukum mengkhususkan berpuasa pada hari nishfu sya’ban?

Syaikh Abdullah bin Abdul Aziz Al Uqail -rahimahullah- menjawab:

Terdapat banyak hadits yang menerangkan keutamaan malam nishfu sya’ban.

Al Hafidz Ibnu Rajab Al Hambali dalam kitabnya Lathaif Al Ma’arif Fi Mawasim Al ‘Am Wal Wazhaif [1], beliau menyebutkan bahwa dalam hal ini terdapat ikhtilaf di antara para ulama. Mayoritas ulama mendhaifkan hadits-hadits tersebut namun dishahihkan oleh Ibnu Hibban dan beberapa ulama lain. Ibnu Hibban membawakan riwayat-riwayat tersebut dalam Shahih Ibnu Hibban.


Diantaranya:


Pertama
Hadits Aisyah Radhiallahu’anha:

قالت: فقدت النبي صلى الله عليه وسلم ذات ليلة، فخرجت أطلبه، فإذا هو بالبقيع، رافعًا رأسه إلى السماء.
 فقال: ((أكنت تخافين أن يحيف الله عليك ورسوله؟))
 فقلت: يا رسول الله، ظننت أنك أتيت بعض نسائك. فقال:
 ((إن الله تبارك وتعالى ينزل ليلة النصف من شعبان إلى السماء الدنيا، فيغفر لأكثر من عدد شعر غنم بني كلب))

“Aisyah berkata: ‘Aku kehilangan Nabi Shallallahu’alaihi Wasalllam pada suatu malam. Maka aku keluar dan mencarinya. Ternyata beliau ada di Baqi’. Beliau sedang menengadahkan kepalanya ke atas langit, lalu bersabda: Wahai Aisyah, apakah engkau khawatir Allah dan Rasul-Nya berbuat tidak adil terhadapmu?’. Aisyah berkata: ‘Wahai Rasulullah, aku mengira engkau mendatangi sebagian istri-istrimu’. Beliau lalu bersabda: ‘Sesungguhnya Allah Tabaaraka Wa Ta’ala turun ke langit dunia pada malam nishfu sya’ban. Lalu Allah mengampuni hamba-Nya lebih banyak dari pada jumlah bulu domba kabilah Kalb‘”.
  • Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad, At Tirmidzi dan Ibnu Majah [2]. At Tirmidzi mengatakan bahwa Al Bukhari mendhaifkan hadits ini.


Kedua
Hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah [3] dengan sanad yang dhaif, yaitu hadits Abu Musa Al ‘Asy’ari:

عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: ((إن الله ليطلع في ليلة النصف من شعبان، فيغفر لجميع خلقه إلا لمشرك أو مشاحن

Dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, beliau bersabda: “Sungguh Allah akan mengawasi hamba-hambanya di malam nishfu sya’ban, Allah akan mengampuni dosa seluruh manusia kecuali orang musyrik dan orang yang sedang dalam pertengkaran”.


Ketiga
Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad [4], dari sahabat Abdullah Ibnu ‘Amr :

عن النبي صلى الله عليه وسلم قال:
((إن الله ليطلع إلى خلقه ليلة النصف من شعبان، فيغفر لعباده، إلا اثنين؛ مشاحن، أو قاتل نفس))

Dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, beliau bersabda: “Sungguh Allah akan mengawasi hamba-hambanya di malam nishfu sya’ban, Allah akan mengampuni dosa seluruh manusia kecuali dua orang: orang yang sedang dalam pertengkaran dan pembunuh”.
  • Ibnu Hibban juga meriwayatkan hadits ini dalam Shahih Ibnu Hibban [5] dari sahabat Mu’adz bin Jabal, secara marfu‘.


Keempat
Sebuah hadits diriwayatkan dari Utsman bin Abu Al ‘Ash, secara marfu:

إذا كان ليلة النصف من شعبان، نادى مناد: هل من مستغفر فأغفر له؟ هل من سائل فأعطيه؟
فلا يسأل أحد شيئًا إلا أعطي، إلا زانية بفرجها، أو مشرك


Jika datang malam nishfu sya’ban, Allah Ta’ala menyeru: Apakah ada orang yang memohon ampunan? Akan Aku ampuni. Apakah ada orang yang memiliki permintaan? Akan Aku kabulkan. Tidak ada orang yang meminta kecuali pasti Aku beri. Kecuali pezina yang berzina dengan kemaluannya, dan orang musyrik [6].
  • Ibnu Rajab pun berkata: “Dalam pembahasan ini masih terdapat hadits yang lain, namun di dalamnya terdapat kelemahan”
  • Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam kitabnya Iqtidha Shiratil Mustaqim Mukhalafatu As-habil Jahiim, beliau berkata: “Tentang keutamaan malam nishfu sya’ban telah diriwayatkan hadits-hadits yang marfu’ dan atsar yang menunjukkan bahwa malam nishfu sya’ban memang memiliki keutamaan”. Beliau juga berkata: “Para ulama madinah dan beberapa ulama khalaf ada yang mengingkari hal tersebut dan mengkritik hadits-hadits tentang keutamaan malam nishfu sya’ban. Salah satu hadits yang dikritik adalah hadits:
إن الله يغفر فيها لأكثر من عدد شعر غنم بني كلب

Sesungguhnya Allah mengampuni hamba-Nya pada malam nishfu sya’ban lebih banyak
dari pada jumlah bulu domba kabilah Kalb‘”.


Hadits-hadits lain tentang hal ini pun tidak lepas dari kritikan.
Namun yang menjadi pendapat banyak para ulama, terutama mayoritas ulama madzhab Hambali, adalah menetapkan adanya keutamaan malam nishfu sya’ban.


Dikarenakan banyaknya hadits yang meriwayatkan hal tersebut, hal itu didukung pula dengan atsar-atsar salaf. Selain itu, hadits-hadits tentang keutamaan malam nishfu sya’ban diriwayatkan di sebagian kitab-kitab musnad dan kitab-kitab sunan. Walau memang sebagian hadits tersebut ada yang palsu”. [Sampai disini perkataan Syaikhul Islam].

Menurutku, sebagian hadits palsu tentang hal ini adalah penafsiran ayat:

إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةٍ مُبَارَكَ

Kami telah menurunkan Al Qur’an di malam yang penuh berkah” (QS. Ad Dukhan: 3). Malam yang penuh berkah ditafsirkan dengan malam nishfu sya’ban. Penafsiran ini tentu bertentangan dengan ayat:

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآ

Bulan Ramadhan, adalah bulan diturunkannya Al Qur’an” (QS. Al Baqarah: 185). Dan firman Allah Ta’ala:

إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْ

Kami telah menurunkan Al Qur’an di malam laitalul qadar” (QS. Al Qadr: 1).


Sedangkan hukum mengkhususkan malam nishfu sya’ban untuk shalat dan berdzikir, dijelaskan oleh Ibnu Rajab dalam Lathaif Ma’arif [7],bahwa hal tersebut sama sekali tidak didasari oleh satu hadits shahih pun dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, tidak pula dari para sahabat.


Namun memang terdapat atsar dari sebagian tabi’in Ahlu Syam, semisal Khalid bin Ma’dan, Mak-hul, Luqman bin Amir, dll, bahwa mereka menghidupkan malam nishfu sya’ban dan giat beribadah di malam tersebut.


Ibnu Rajab berkata: “Dari merekalah, sebagian ulama meyakini adanya keutamaan malam tersebut dan menghidupkannya. Lalu ada yang mengatakan bahwa pendapat mereka didasari oleh atsar Israiliyyat. Ketika menyebar kabar tersebut, para ulama pun berselisih pendapat mengenai hukumnya. Sebagian ada yang menerima dan menyetujui bahwa boleh menghidupkan malam nishfu sya’ban.


Diantaranya beberapa orang ahli ibadah dari kota Bashrah dan beberapa lagi selain mereka. Sebagian lagi, semisal ulama ahlul hijaz mengingkari hal tersebut. Diantaranya, Atha’ bin Abi Mulaikah, Abdurrahman bin Zaid bin Aslam yang merupakan ulama ahli fiqih dari Madinah. Pendapat ini juga yang dipegang oleh murid-murid Imam Malik dan beberapa para ulama. Mereka berkata: Menghidupkan malam nishfu sya’ban dengan shalat, dzikir dan doa, semuanya adalah bid’ah”.


Ulama ahlu Syam yang berpendapat bolehnya, berbeda pendapat tentang tata cara menghidupkan malam nishfu sya’ban:


Pendapat pertama:
Dianjurkan untuk menghidupkannya secara berjama’ah di masjid.
Khalid bin Ma’dan, Luqman bin Amir, dll, mereka biasanya mengenakan pakaian terbagus mereka, lalu memakai wewangian, celak, kemudian menghidupkam malam tersebut di masjid. Ishaq bin Rahawaih pun menyetujui pendapat ini, beliau mengatakan bahwa menghidupkan malam nishfu sya’ban secara berjama’ah di masjid bukanlah bid’ah. Hal ini dinukil oleh Harb Al Karmani dalam kitab Al Masa’il miliknya.


Pendapat kedua:
Makruh hukumnya bila shalat, berdoa, membacakan kisah-kisah, secara berjama’ah di masjid.
Namun tidak makruh jika dilakukan sendirian. Ini pendapat Imam Al Auza’i yang merupakan alim ulama serta ahli fiqih ahlu syam. Dan pendapat inilah yang lebih mendekati kebenaran, insya Allah”. [Sampai di sini perkataan Ibnu Rajab].


Pendapat Al Auza’i ini juga yang pilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Al Ikhtiyarat [8]. beliau berkata: “Sebagian salaf ada yang menghidupkannya dengan shalat malam. Namun, berkumpul di masjid mengerjakannya secara berjama’ah adalah bid’ah. Demikian juga shalat alfiyah”.


Sedangkan mengkhususkan puasa di hari nishfu sya’ban hukumnya terlarang.


Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Al Iqtidha, beliau berkata: “Mengkhususkan puasa di hari nishfu sya’ban, tidak ada asalnya, bahkan terlarang hukumnya. Demikian juga membuat perayaan yang di dalamnya makanan-makanan dihidangkan, perhiasan-perhiasan dipajang, adalah perayaan yang bid’ah dan tidak ada asalnya. Demikian juga melaksanakan shalat alfiyah (1000 raka’at) secara berjama’ah di masjid-masjid jami’, masjid-masjid perayaan, masjid-masjid instansi dan masjid-masjid di pasar, pelakasanaannya secara berjama’ah di waktu tertentu dengan cara tertentu, raka’at tertentu, dan bacaan tertentu adalah perkara yang terlarang dan tidak disyariatkan. Karena hadits tentang shalat alfiyah adalah hadits palsu dengan ijma’ ulama hadits. Dengan dasar ini, tidak boleh melaksanakan shalat tersebut”. [Sampai di sini perkataan Ibnu Taimiyah]. Perkataan para ulama yang senada sangatlah banyak.


Kesimpulannya,
malam nishfu sya’ban memiliki keutamaan. Hal ini didasari oleh hadits-hadits yang marfu’ dan atsar-atsar salaf. Boleh menghidupkan malam nishfu sya’ban secara sendirian tanpa berjama’ah. Sedangkan cara-cara yang selain itu, adalah bid’ah. Wallahu’alam.


Sumber fatwa: Fatawaa Ibnu ‘Uqail (1/527), fatwa no.209.

http://islamlight.net/index.php?option=com_ftawa&task=view&Itemid=0&catid=349&id=4553

Catatan Kaki dari Syaikh Al Uqail:


1 Halaman 261
2 HR. Ahmad (6/238), At Tirmidzi (239), Ibnu Majah (1389). Hadits dari Yazid bin Harun: Al Hajjaj bin Artha-ah mengabarkan kepadaku: dari Yahya bin Abi Katsir: dari ‘Urwah: dari ‘Aisyah. Al Bukhari berkata: “Yahya bin Abi latsir tidak pernah mendengar dari Urwah, dan Al Hajjaj tidak pernah mendengar dari Yahya bin Katsir”
3 HR. Ibnu Majah (1390), hadits ini dha’if karena Abdullah bin Lahi’ah itu dha’if. Sanadnya juga mudhtharib.
4 HR. Ahmad (2/176). Dari Ibnu Lahi’ah: Huyay bin Abdillah menuturkan kepadaku: dari Abu Abdirrahman Al Hubaliy: dari Abdullah bin ‘Amr, secara marfu’. Menurutku hadits ini dhaif, dalam hadits ini juga terdapat Ibnu Lahi’ah, juga Huyay bin Abdillah yang dikatakan oleh Al Bukhari: ‘fiihi nazhor’, Imam Ahmad berkata: ‘hadits-haditsnya munkar’. Ibnu Adi berkata: ‘Ibnu Lahiah memiliki belasan hadits munkar’.
5 HR. Ibnu Hibban (5665). Hadits dari Mak-hul: dari Malik bin Yukhamir: dari Mu’adz bin Jabal, secara marfu’. Menurutku, sanad hadits ini munqathi’. Mak-hul tidak pernah bertemu dengan Malik bin Yukhamir.
6 HR. Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman (3836). Hadits dari Hisyam bin Hasan: dari Al Hasan: dari Utsman bin Abu Al Ash, secara marfu’. Menurutku, hadits ini munqathi karena Al Hasan tidak pernah bertemu dengan Utsman.
7 Halaman 263-264
8 Halaman 65



Dengan ikhtilaf yang ada diantara para ulama tentang ada tidaknya keutamaan malam nishfu sya’ban, kesimpulan dari Abdullah bin Abdul Aziz Al Uqail dalam hal ini kami nilai sangatlah tepat karena sesuai dengan dalil shahih.
Pada fatwa di atas Syaikh Al ‘Uqail beralasan bahwa hadits-hadits tentang keutamaan malam nishfu sya’ban diriwayatkan dengan banyak jalan dan semuanya marfu’ sehingga saling menguatkan dan dapat menjadi hujjah. Bahkan lebih dari itu diantara hadits tersebut ada yang shahih, menurut pendapat yang kuat, yaitu hadits Abu Musa Al ‘Asy’ari:

عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: ((إن الله ليطلع في ليلة النصف من شعبان، فيغفر لجميع خلقه إلا لمشرك أو مشاحن

Dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, beliau bersabda: “Sungguh Allah akan mengawasi hamba-hambanya di malam nishfu sya’ban, Allah akan mengampuni dosa seluruh manusia kecuali orang musyrik dan orang yang sedang dalam pertengkaran”.


hadits ini shahih karena memiliki penguat dari jalan lain, sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albanirahimahullah, dalam Silsilah Ash Shahihah (1144):

حديث صحيح ، روي عن جماعة من الصحابة من طرق مختلفة يشد بعضها بعضا و هم معاذ ابن جبل و أبو ثعلبة الخشني و عبد الله بن عمرو و أبي موسى الأشعري و أبي هريرة و أبي بكر الصديق و عوف ابن مالك و عائشة

“Hadits ini shahih, diriwayatkan dari banyak sahabat dengan jalan yang berbeda-beda yang saling menguatkan. Diantaranya dari Mu’adz bin Jabal, Abu Tsa’labah Al Khasyani, Abdullah bin ‘Amr, Abu Musa Al Asy’ari, Abu Hurairah, Abu Bakar Ash Shiddiq, ‘Auf bin Malik dan ‘Aisyah”.


Lalu Syaikh Al Albani menyebutkan semua riwayat tersebut.
Kemudian, menetapkan sebuah ibadah boleh dikerjakan secara berjama’ah itu butuh dalil. Sehingga tepatlah jika dikatakan boleh jika dikerjakan secara sendirian.


Wallahu’alam.

sumber : http://kangaswad.wordpress.com/2010/07/14/menghidupkan-malam-nishfu-syaban-bukan-bidah/
Catatan dari saya:


0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Powered by Blogger