القاعدة الثانية
أنهم يقولون: ما دعوناهم وتوجهنا إليهم إلا لطلب القربة والشفاعة.
فدليل القربة قوله تعالى: { وَالَّذِينَ اتَّخَذُوا مِن دُونِهِ أَوْلِيَاء مَا نَعْبُدُهُمْ
إِلَّا لِيُقَرِّبُونَا إِلَى اللَّهِ زُلْفَى } (الزمر آية 3
Kaidah yang kedua :
Bahwasanya mereka menyatakan : “Tidaklah kami berdo’a kepada mereka serta menghadap mereka kecuali untuk mencari qurbah (kedekatan) dan syafa’at. Dalilnya qurbah adalah firman Alloh -subhanahu wa ta’ala- :
وَالَّذِينَ اتَّخَذُوا مِن دُونِهِ أَوْلِيَاء مَا نَعْبُدُهُمْ إِلَّا لِيُقَرِّبُونَا إِلَى اللَّهِ زُلْفَى إِنَّ اللَّهَ يَحْكُمُ بَيْنَهُمْ فِي مَا هُمْ فِيهِ يَخْتَلِفُونَ
إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي مَنْ هُوَ كَاذِبٌ كَفَّارٌ
“dan orang-orang yang mengambil pelindung selain Alloh (berkata) : “kami tidak menyembah mereka melainkan agar mereka mendekatkan kami kepada Alloh dengan sedekat-dekatnya”. Sesungguhnya Alloh akan memutuskan diantara mereka tentang apa yang mereka berselisih padanya. Sesungguhnya Alloh tidak menunjuki orang-orang yang pendusta dan sangat ingkar” (Az Zumar : 3) [1].
ودليل الشفاعة قوله تعالى
وَيَعْبُدُونَ مِن دُونِ اللّهِ مَا لاَ يَضُرُّهُمْ وَلاَ يَنفَعُهُمْ وَيَقُولُونَ هَـؤُلاء شُفَعَاؤُنَا عِندَ اللّهِ
يونس آية 18
والشفاعة شفاعتان
1 – شفاعة منفية.
2 – وشفاعة مثبته.
فالشفاعة المنفية: ما كانت تطلب من غير الله فيما لا يقدر عليه إلا الله.
والدليل قوله تعالى: { يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَنفِقُواْ مِمَّا رَزَقْنَاكُم مِّن قَبْلِ أَن يَأْتِيَ يَوْمٌ
لاَّ بَيْعٌ فِيهِ وَلاَ خُلَّةٌ وَلاَ شَفَاعَةٌ وَالْكَافِرُونَ هُمُ الظَّالِمُونَ } (البقرة 254
والشفاعة المثبتة: هي التي تطلب من الله والشافع مكرم الشفاعة، والمشفوع له
من قوله وعمله بعد الإذن كما قال تعالى:
{ مَن ذَا الَّذِي يَشْفَعُ عِنْدَهُ إِلاَّ بِإِذْنِهِ } (البقرة آية 255
Dan dalil syafa’at adalah firman Alloh -subhanahu wa ta’ala- :
وَيَعْبُدُونَ مِن دُونِ اللّهِ مَا لاَ يَضُرُّهُمْ وَلاَ يَنفَعُهُمْ وَيَقُولُونَ هَـؤُلاء شُفَعَاؤُنَا عِندَ اللّهِ
“Dan mereka menyembah selain dari Alloh apa yang tidak mendatangkan kemudharatan kepada mereka dan tidak (pula) kemanfaatan, dan mereka berkata : “Mereka itu adalah pemberi syafaat kepada kami disisi Alloh” (Yunus : 18).
Syafa’at itu ada dua, yakni syafaat manfiyyah dan syafaat mutsbitah.
- Syafaat manfiyyah adalah syafaat yang diminta dari selain Alloh -subhanahu wa ta’ala- dalam perkara yang tidak mampu atasnya kecuali Alloh -subhanahu wa ta’ala-, dalilnya adalah firman Alloh -‘azza wa jalla- :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَنفِقُواْ مِمَّا رَزَقْنَاكُم مِّن قَبْلِ أَن يَأْتِيَ يَوْمٌ لاَّ بَيْعٌ فِيهِ وَلاَ خُلَّةٌ وَلاَ شَفَاعَةٌ
وَالْكَافِرُونَ هُمُ الظَّالِمُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, belanjakanlah (dijalan Alloh) sebagian rezeki yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang hari yang pada hari itu tidak ada lagi jual beli dan tidak ada lagi persahabatan yang akrab dan tidak ada lagi syafaat. Dan orang-orang kafir itulah orang-orang yang dzalim.” (Al Baqarah : 254)
- Sedangkan syafaat mutsbitah adalah syafaat yang diminta dari Alloh -subhanahu wa ta’ala-, dan yang memberi syafaat adalah orang yang dimuliakan dengan syafaat, sementara yang diberi syafaat adalah orang yang diridhai oleh Alloh -subhanahu wa ta’ala- baik ucapan maupun amalannya setelah (mendapat) izin, sebagaimana firman Alloh -subhanahu wa ta’ala- :
مَن ذَا الَّذِي يَشْفَعُ عِنْدَهُ إِلاَّ بِإِذْنِهِ
[1] SYARAH :
Kaidah yang kedua :
Sesungguhnya orang-orang musyrik, mereka dinamakan oleh Allah -subhanahu wa ta’ala- kaum musyrikin, dan Allah -subhanahu wa ta’ala- menghukumi mereka kekal di neraka –mereka tidak berbuat syirik dalam rububiyyah tetapi berbuat syirik dalam uluhiyyah. Mereka tidak menyatakan bahwa Tuhan-tuhan memberi rezeki bersama Allah -subhanahu wa ta’ala-, memberikan manfaat atau bahaya, dan mengatur (alam semesta ini-pent) bersama Allah -subhanahu wa ta’ala-, hanya saja mereka menjadikan tuhan-tuhan tersebut sebagai pembei syafa’at, sebagaimana Allah -subhanahu wa ta’ala- menyatakan tentang mereka :
وَيَعْبُدُونَ مِن دُونِ اللّهِ مَا لاَ يَضُرُّهُمْ وَلاَ يَنفَعُهُمْ وَيَقُولُونَ هَـؤُلاء شُفَعَاؤُنَا عِندَ اللّهِ
“Dan mereka menyembah selain daripada Allah apa yang tidak dapat mendatangkan kemudharatan kepada mereka dan tidak (pula) kemanfaatan, dan mereka berkata : “Mereka itu adalah pemberi syafa’at kami disisi Allah” (Yunus : 18).
“..apa yang tidak dapat mendatangkan kemudharatan kepada mereka dan tidak (pula) kemanfaatan..”; Mereka mengetahui bahwa tuhan-tuhan mereka tidak dapat medatangkan kemudharatan kepada mereka dan tidak (pula) memberi kemanfaatan. Tetapi mereka menjadikan tuhan-tuhan itu sebagai pemberi syafa’at, yaitu perantara di sisi Allah -subhanahu wa ta’ala- dalam memenuhi kebutuhan mereka. Sehingga mereka menyembelih dan bernadzar untuk tuhan-tuhan tersebut. Bukan karena meyakininya sebagai pencipta atau pemberi rezki, mendatangkan kemanfaatan atau kemudharatan, namun menjadikan (sesembahan) itu sebagai perantara bagi mereka disisi Allah -subhanahu wa ta’ala-, dan memberi syafa’at disisi Allah -subhanahu wa ta’ala-, inilah aqidah orang-orang musyrik.
Dan ketika engkau membantah kuburiyyun (penyembah kubur) saat ini, niscaya mereka akan menyatakan ucapan yang sama. Dia akan berkata “Saya tahu bahwa wali atau orang shalih ini tidak dapat mendatangkan manfaat dan tidak pula mudharat, tetapi aku mengininkan darinya syafa’at bagiku di sisi Allah -subhanahu wa ta’ala-.”.
Syafa’at itu ada yang haq dan ada yang bathil. Syafa’at yang haq dan benar, jika memenuhi dua syarat :
- Syarat pertama : Dengan izin Allah -subhanahu wa ta’ala-
- Syarat kedua : Yang diberi syafa’at adalah ahlu tauhid, yaitu orang yang bermaksiat dari kalangan muwahhidin (orang-orang yang bertauhid).
Jika salah satu dari dua persyaratan tersebut tidak terpenuhi, maka syafa’atnya adalah bathil, Allah -subhanahu wa ta’ala- berfirman :
مَن ذَا الَّذِي يَشْفَعُ عِنْدَهُ إِلاَّ بِإِذْنِهِ
“Tiada yang dapat memberi syafa’at di sisi Allah tanpa izin-Nya” (Baqarah : 255)
وَلَا يَشْفَعُونَ إِلَّا لِمَنِ ارْتَضَى
“Dan mereka tiada memberi syafa’at melainkan kepada orang yang diridhai Allah” (Al Anbiyaa’ : 28).
Mereka adalah muwahhidin yang berbuat maksiat. Adapun orang-orang kafir dan musyrikin, maka tidak akan bermanfaat syafa’atnya orang yang memberi syafa’at.
Allah -subhanahu wa ta’ala- berfirman :
مَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ حَمِيمٍ وَلَا شَفِيعٍ يُطَاعُ
“Orang-orang yang zalim tidak mempunyai teman setia seorangpun dan tidak (pula) mempunyai seorang pemberi syafa’at yang diterima syafa’atnya” (Al Mu’min : 18).
Mereka itu mendengar syafa’at namun tidak mengetahui artinya dan meminta dari sesembahannya tanpa izin dari Allah -subhanahu wa ta’ala-, bahkan meminta syafa’at untuk orang yang melakukan syirik kepada Allah -subhanahu wa ta’ala-. Maka tidak akan berguna syafa’at orang yang memberi syafa’at, karena mereka tidak mengetahui makna syafa’at yang haq dan yang bathil.
[2] SYARAH :
Syafa’at itu itu mempunyai syarat dan ketentuan yang tidak mutlak. Syafa’at ada dua :
- (Pertama) Syafa’at yang dinafikan (ditiadakan) oleh Allah -subhanahu wa ta’ala- yaitu syafa’at yang tidak mendapat izin dari Allah -subhanahu wa ta’ala-. Maka tidak seorangpun dapat memberi syafa’at disisi Allah -subhanahu wa ta’ala- kecuali dengan izinNya. Bahkan seutama-utama mahluk serta penutup para Nabi yaitu Muhammad shallahu’alaihi wa sallam ketika akan mmberi syafa’at kepada ahlu mauqif pada hari kiamat, beliau sujud didepan Rabbnya berdo’a dan memujiNya, dan terus sujud hingga dinyatakan kepada beliau -shallallahu’alaihi wa sallam- “Angkat kepalamu, dan katakan (niscaya) akan didengar, berilah syafa’at niscaya akan disyafa’ati” maka tidak ada pemberi syafa’at kecuali dengan izinNya.
- (Kedua) Syafa’at mutsbitah, yaitu syafa’at bagi ahlu tauhid. Maka tidak akan bermanfaat syafa’at bagi orang-orang musyrik seperti mereka yang mempersembahkan sesajian untuk kuburan dan berdadzar untuk kuburan.
Ringkas kata : Syafa’at munfiyyah adalah syafa’at yang diminta tanpa izin dari Allah -subhanahu wa ta’ala-, atau diminta untuk orang musyrik. Dan syafa’at mutsbitah adalah syafa’at setelah (mendapat) izin dari Allah -subhanahu wa ta’ala- dan untuk ahli tauhid.
0 komentar:
Posting Komentar