Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah ditanya :
Pertanyaan :
Apakah kewajiban orang awam dan orang yang tidak memiliki kemampuan untuk menuntut ilmu ?
Syaikh Utsaimin menjawab :
Kewajiban orang yang tidak memiliki ilmu dan tidak mampu untuk malakukan ijtihad adalah bertanya kepada ulama’, berdasarkan firman Allah ta’ala : ” Dan bertanyalah kepada para ulama’ jika kalian tidak mengetahui.” (An Nahl : 43). Allah tidaklah memerintahkan untuk bertanya kepada mereka kecuali supaya mereka mengambil perkataan para ulama’. Ini adalah jenis taqlid (yang diperbolehkan).
Sedangkan jenis taqlid yang dilarang adalah mengharuskan mengambil pendapat dari madzab tertentu dalam semua keadaan serta menyakini bahwa hal tersebut merupakan jalan menuju Allah meskipun menyelisihi dalil.
Kewajiban orang yang tidak memiliki ilmu dan tidak mampu untuk malakukan ijtihad adalah bertanya kepada ulama’, berdasarkan firman Allah ta’ala : ” Dan bertanyalah kepada para ulama’ jika kalian tidak mengetahui.” (An Nahl : 43). Allah tidaklah memerintahkan untuk bertanya kepada mereka kecuali supaya mereka mengambil perkataan para ulama’. Ini adalah jenis taqlid (yang diperbolehkan).
Sedangkan jenis taqlid yang dilarang adalah mengharuskan mengambil pendapat dari madzab tertentu dalam semua keadaan serta menyakini bahwa hal tersebut merupakan jalan menuju Allah meskipun menyelisihi dalil.
Sedangkan bagi orang yang mempunyai kemampuan untuk berijtihad, seperti penuntut ilmu yang telah mengambil bagian dari ilmu, maka hendaknya dia bersungguh-sungguh meneliti dalil dan mengambil (pendapat ulama’) yang menurut dia benar atau mendekati kebenaran.
Sedangkan orang awam dan para penuntut ilmu pemula maka hendaknya berijtihad ketika taqlid yaitu dengan melihat ulama’ yang lebih mendekati kebenaran karena keluasan ilmu ulama’ tersebut, kekuatan agamanya dan sikap wara’ nya.
(Majmuu’ Fataawa wa Rasaail Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, jilid 26, hal. 51-52).
Sedangkan orang awam dan para penuntut ilmu pemula maka hendaknya berijtihad ketika taqlid yaitu dengan melihat ulama’ yang lebih mendekati kebenaran karena keluasan ilmu ulama’ tersebut, kekuatan agamanya dan sikap wara’ nya.
(Majmuu’ Fataawa wa Rasaail Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, jilid 26, hal. 51-52).
0 komentar:
Posting Komentar