Taqiyah memiliki pengertian yang berbeda antara Ahli Sunnah dan Syi'ah. ini disebabkan oleh bedanya aqidah dan dasar pegangan antara Ahli Sunnah dan Syi'ah.
Berikut adalah penjelasan taqiyah dalam Ahli Sunnah dan Syi'ah.
Ibnu Abbas -radhiallahu 'anhu- berkata : Taqiyah yaitu mengatakan (kekufuran) dengan lisan akan tetapi hatinya penuh dengan keimanan. dan sebagian ulama mengartikan taqiyah adalah menjaga jiwa (nyawa) dan harta dari kejahatan musuh yaitu dengan menunjukkan kekufuran dihadapan mereka tanpa menyakini kekufuran tersebut dalam hati.
Al-Jashash mengatakan dalam "Ahkam Al-Qur'an" : Ayat telah menunjukkan akan bolehnya menampakkan kekufuran dalam taqiyah yaitu firman Allah :
Artinya : "Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa)." (QS An-Nahl : 106)
Dan dibolehkannya taqiyah tersebut hanya sebatas sebagai rukhshoh (keringanan) dari Allah dan bukan sebuah kewajiban hukumnya untuk dilaksanakan. bahkan meninggalkan taqiyah lebih baik. berkata sebagian dari kita (ulama) bagi orang yang dipaksa untuk kufur akan tetapi dia tidak melakukan (taqiyah) sampai dia dibunuh (mati) itu adalah lebih baik dari pada yang melakukannya.
orang-orang musyrik telah menyandera Hubaib bin 'Ady -radiallahu 'anhu- akan tetapi dia tidak mau melakukan taqiyah maka ini lebih baik dari pada Ammar bin Yasir -radhiallahu 'anhu- yang melakukan taqiyah sehingga menampakkan kekufuran (tanpa meyakininya). Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- bertanya kepadanya -Ammar bin Yasir- : "bagaimana keadaan hatimu pada waktu itu? dia menjawab : tenang dengan keimanan." dan itu hanya karena rukhshoh (keringanan).
Kejadian tentang Musailamah Al-Kadzab
Diriwayatkan bahwa Musailamah Al-Kadzab menyandera 2 sahabat Nabi -sholallahu 'alaihi wasallam- kemudian berkata kepada salah satunya : Apakah kamu bersaksi bahwa Muhammad rosulullah? dia menjawab : iya. Musailamah bertanya (lagi) : apakah kamu bersaksi bahwa aku rosulullah? dia menjawab : iya. maka dia melepaskannya.
Kemudian didatangkan yang satunya. Musailamah bertanya : Apakah kamu bersaksi bahwa Muhammad rosulullah? dia menjawab : iya. Musailamah bertanya (lagi) : apakah kamu bersaksi bahwa aku rosulullah? dia menjawab : sesungguhnya aku itu bisu. dia mengatakannya 3 kali. maka dia pun dipenggal.
Sampailah kabar ini kepada Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- maka beliau bersabda : "Adapun dengan yang dibunuh ini, dengan kejujurannya dan keyakinannya telah mengambil keutamaan. dan tenanglah ruhnya (disurga). sedangkan yang satunya telah mengambil keringanan dari Allah maka tidak mengapa (tidak kafir)."
- Hukum Taqiyah Menurut Ahli Sunnah
Hukum taqiyah dalam Ahli Sunnah adalah boleh dalam keadaan darurat. yaitu ketika nyawa atau harta adalah taruhannya. dan ini adalah sebuah keringanan dari Allah. dan taqiyah tidak halal (tidak boleh) ketika tidak ada keada ancaman apapun atau tidak dalam keadaan darurat. dan taqiyah juga tidak boleh kecuali kepada orang-orang kafir saja. dan diantara sesama muslim, taqiyah tidak diperbolehkan. Allah berfirman :
Artinya : "Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah, kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka." (QS Ali Imran : 28)
Dalam Tafsir "Al-Baghowi" tentang makna ayat diatas : Bahwa Allah melarang orang-orang beriman untuk menjadikan wali-wali bagi mereka dari kalangan orang-orang kafir, taat dan tunduk kepada mereka kecuali dalam keadaan ketika mereka adalah mayorias dan berkuasa. atau ketika seorang mukmin berada dalam negara orang kafir dan dia diancam akan dibunuh jika menampakkan keislamannya. maka dia pun menampakkan kekafiran dan hatinya penuh dengan keimanan untuk menjaga jiwanya dengan tidak menghalalkan jiwa dan harta yang haram.
Atau ketika orang-orang kafir berkuasa atas orang-orang muslim. dan taqiyah tidaklah boleh kecuali dengan adanya rasa takut akan dibunuh dan niat yang lurus. Allah berfirman yang artinya, "kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman." ini adalah sebuah keringanan. akan tetapi jika memilih bersabar sanpai dia dibunuh, maka dia mendapatkan pahala yang besar (surga).
- Pengertian Taqiyah dalam Syi'ah
- Hukum Taqiyah Menurut Syi'ah
Hukum taqiyah dalam Syi'ah adalah wajib. tidak boleh meninggalkannya sampai keluarnya Al-Mahdi. dan barang siapa meninggalkan taqiyah maka seperti yang meninggalkan sholat. dan orang yang meninggalkan sholat telah keluar dari Islam. karena taqiyah adalah salah satu dari 9 syiar agama. tidaklah lengkap iman seseorang kecuali dengannya. dan taqiyah bukanlah rukhshoh (keringanan) ketika dalam keadaan terpaksa, akan tetapi itu adalah sebuah keharusan secara dzatnya terhadap orang-orang yang menyelisihi mereka.
- Kedudukan Taqiyah dalam Aqidah Syi'ah
Diatas adalah penjelasan tentang makna taqiyah dalam Ahli Sunnah dan Syi'ah dan kedudukannya dalam aqidah masing-masing. serta hukum pengamalannya. jika ulama Ahli Sunnah hanya membolehkan taqiyah terhadap orang-orang kafir saja dan dalam keadaan darurat. dan itu hanya sebatas keringanan dari Allah seperti menjama' dua sholat ketika dalam perjalanan.
Sedangkan Syi'ah mewajibkan taqiyah tersebut. bahkan bukan terhadap orang-orang kafir yang memerangi akan tetapi terhadap sesama muslim, terhadap orang-orang yang menentang aqidah mereka. mereka selalu menampakkan kesamaan terhadap Ahli Sunnah dan mereka menyembunyikan aqidah asli mereka. dan dalam aqidah mereka, mereka menganggap orang-orang yang mengikuti ajaran mereka yang tidak melaksanakan taqiyah maka mereka dianggap kafir (keluar dari Syi'ah).
Semoga Allah senantiasa menampakkan yang benar adalah benar kepada kita semua sehingga kita dapat mengikutinya. dan menampakkan yang salah adalah salah agar kita dapat menjauhinya. amien
Source : http://www.artikelislami.com/2011/07/taqiyah-antara-ahli-sunnah-dan-syiah.html
Berikut adalah penjelasan taqiyah dalam Ahli Sunnah dan Syi'ah.
Ibnu Abbas -radhiallahu 'anhu- berkata : Taqiyah yaitu mengatakan (kekufuran) dengan lisan akan tetapi hatinya penuh dengan keimanan. dan sebagian ulama mengartikan taqiyah adalah menjaga jiwa (nyawa) dan harta dari kejahatan musuh yaitu dengan menunjukkan kekufuran dihadapan mereka tanpa menyakini kekufuran tersebut dalam hati.
Al-Jashash mengatakan dalam "Ahkam Al-Qur'an" : Ayat telah menunjukkan akan bolehnya menampakkan kekufuran dalam taqiyah yaitu firman Allah :
مَن كَفَرَ بالله مِن بَعْدِ إيمَانِهِ إِلاَّ مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بالإيمان
Dan dibolehkannya taqiyah tersebut hanya sebatas sebagai rukhshoh (keringanan) dari Allah dan bukan sebuah kewajiban hukumnya untuk dilaksanakan. bahkan meninggalkan taqiyah lebih baik. berkata sebagian dari kita (ulama) bagi orang yang dipaksa untuk kufur akan tetapi dia tidak melakukan (taqiyah) sampai dia dibunuh (mati) itu adalah lebih baik dari pada yang melakukannya.
orang-orang musyrik telah menyandera Hubaib bin 'Ady -radiallahu 'anhu- akan tetapi dia tidak mau melakukan taqiyah maka ini lebih baik dari pada Ammar bin Yasir -radhiallahu 'anhu- yang melakukan taqiyah sehingga menampakkan kekufuran (tanpa meyakininya). Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- bertanya kepadanya -Ammar bin Yasir- : "bagaimana keadaan hatimu pada waktu itu? dia menjawab : tenang dengan keimanan." dan itu hanya karena rukhshoh (keringanan).
Kejadian tentang Musailamah Al-Kadzab
Diriwayatkan bahwa Musailamah Al-Kadzab menyandera 2 sahabat Nabi -sholallahu 'alaihi wasallam- kemudian berkata kepada salah satunya : Apakah kamu bersaksi bahwa Muhammad rosulullah? dia menjawab : iya. Musailamah bertanya (lagi) : apakah kamu bersaksi bahwa aku rosulullah? dia menjawab : iya. maka dia melepaskannya.
Kemudian didatangkan yang satunya. Musailamah bertanya : Apakah kamu bersaksi bahwa Muhammad rosulullah? dia menjawab : iya. Musailamah bertanya (lagi) : apakah kamu bersaksi bahwa aku rosulullah? dia menjawab : sesungguhnya aku itu bisu. dia mengatakannya 3 kali. maka dia pun dipenggal.
Sampailah kabar ini kepada Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- maka beliau bersabda : "Adapun dengan yang dibunuh ini, dengan kejujurannya dan keyakinannya telah mengambil keutamaan. dan tenanglah ruhnya (disurga). sedangkan yang satunya telah mengambil keringanan dari Allah maka tidak mengapa (tidak kafir)."
- Hukum Taqiyah Menurut Ahli Sunnah
Hukum taqiyah dalam Ahli Sunnah adalah boleh dalam keadaan darurat. yaitu ketika nyawa atau harta adalah taruhannya. dan ini adalah sebuah keringanan dari Allah. dan taqiyah tidak halal (tidak boleh) ketika tidak ada keada ancaman apapun atau tidak dalam keadaan darurat. dan taqiyah juga tidak boleh kecuali kepada orang-orang kafir saja. dan diantara sesama muslim, taqiyah tidak diperbolehkan. Allah berfirman :
لا يَتَّخِذِ الْمُؤْمِنُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَلَيْسَ مِنَ اللَّهِ
فِي شَيْءٍ إِلا أَنْ تَتَّقُوا مِنْهُمْ تُقَاةً وَيُحَذِّرُكُمُ اللَّهُ نَفْسَهُ وَإِلَى اللَّهِ الْمَصِيرُ
Dalam Tafsir "Al-Baghowi" tentang makna ayat diatas : Bahwa Allah melarang orang-orang beriman untuk menjadikan wali-wali bagi mereka dari kalangan orang-orang kafir, taat dan tunduk kepada mereka kecuali dalam keadaan ketika mereka adalah mayorias dan berkuasa. atau ketika seorang mukmin berada dalam negara orang kafir dan dia diancam akan dibunuh jika menampakkan keislamannya. maka dia pun menampakkan kekafiran dan hatinya penuh dengan keimanan untuk menjaga jiwanya dengan tidak menghalalkan jiwa dan harta yang haram.
Atau ketika orang-orang kafir berkuasa atas orang-orang muslim. dan taqiyah tidaklah boleh kecuali dengan adanya rasa takut akan dibunuh dan niat yang lurus. Allah berfirman yang artinya, "kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman." ini adalah sebuah keringanan. akan tetapi jika memilih bersabar sanpai dia dibunuh, maka dia mendapatkan pahala yang besar (surga).
- Pengertian Taqiyah dalam Syi'ah
- Al-Mufid mengartikannya : "Taqiyah adalah menyembunyikan kebenaran (menurut mereka) dan menutupi keyakinan dari padanya. dan menyembunyikan yang menyelisihi". maksudnya yang menyelisihi Ahli Sunnah. (Tashhih Al-I'tiqad, 115)
- Al-Bahran mengartikan : "(Taqiyah) yaitu menampakkan kesepahaman terhadap ajaran-ajaran orang-orang yang menyelisihi. yang dimaksud orang-orang yang menyelisihi adalah Ahli Sunnah". (Al-Kasykul, 1/202)
- Imam (Syi'ah) Khumaini mengartikan : "Taqiyah maknanya seseorang mengatakan sesuatu yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya, atau melakukan hal yang tidak sesuai neraca syariah". maksud dari neraca syariah adalah syariah Syi'ah. (Kasyf Al-Asrar, 147).
- Hukum Taqiyah Menurut Syi'ah
Hukum taqiyah dalam Syi'ah adalah wajib. tidak boleh meninggalkannya sampai keluarnya Al-Mahdi. dan barang siapa meninggalkan taqiyah maka seperti yang meninggalkan sholat. dan orang yang meninggalkan sholat telah keluar dari Islam. karena taqiyah adalah salah satu dari 9 syiar agama. tidaklah lengkap iman seseorang kecuali dengannya. dan taqiyah bukanlah rukhshoh (keringanan) ketika dalam keadaan terpaksa, akan tetapi itu adalah sebuah keharusan secara dzatnya terhadap orang-orang yang menyelisihi mereka.
- Diriwayatkan dari Muhammad bin Ali (Ash-Shoduq) berkata : "Aqidah kami dalam taqiyah, bahwa taqiyah adalah wajib. barang siapa yang meninggalkannya maka seperti meninggalkan sholat. dan taqiyah adalah wajib, tidak boleh meninggalkannya sampai keluarnya Al-Qaim (Al-Mahdi). dan barang siapa yang meninggalkannya sebelum keluarnya maka dia telah keluar dari agama". (Risalah Al-I'tiqad, 104)
- Diriwayatkan dari Ash-Shoduq berkata : "Barang siapa yang meninggalkan taqiyah sebelum keluarnya Al-Mahdi maka dia bukan dari golongan kami". (Jami' Al-Akhbar : 95).
- Berkata Al-Khumaini : "Meninggalkan taqiyah termasuk hal yang menjerumuskan kedalam jahannam, dia seperti orang yang ingkar terhadap kenabian dan kafir terhadap Allah".
- Kedudukan Taqiyah dalam Aqidah Syi'ah
- Diriwayatkan dari Abu Ja'far 'alaihi salam : "Taqiyah adalah bagian dari agamaku dan agama ayah-ayahku. dan tidaklah punya agama bagi yang tidak melaksanakan taqiyah". (Ushul Al-Kafi, 2/219)
- Diriwayatkan dari Abu Ja'far 'alaihi salam : "Tidak, demi Allah tidak ada sesuatu diatas muka bumi yang lebih dicintai oleh Allah selain taqiyah". (Al-Mahasin, 257)
- Dan dari Abu Abdillah 'alaihi salam : "Bertaqwalah kalian atas agama kalian. maka tutupilah itu dengan taqiyah". (Ushul Al-Kafi, 2/218)
- Dari Al-Baqir 'alaihi salam pernah ditanya tentang siapakah orang yang paling sempurna (imannya)? dia menjawab : "orang yang paling memahami taqiyah". (Al-Ushul Al-Ashilah, 324)
Diatas adalah penjelasan tentang makna taqiyah dalam Ahli Sunnah dan Syi'ah dan kedudukannya dalam aqidah masing-masing. serta hukum pengamalannya. jika ulama Ahli Sunnah hanya membolehkan taqiyah terhadap orang-orang kafir saja dan dalam keadaan darurat. dan itu hanya sebatas keringanan dari Allah seperti menjama' dua sholat ketika dalam perjalanan.
Sedangkan Syi'ah mewajibkan taqiyah tersebut. bahkan bukan terhadap orang-orang kafir yang memerangi akan tetapi terhadap sesama muslim, terhadap orang-orang yang menentang aqidah mereka. mereka selalu menampakkan kesamaan terhadap Ahli Sunnah dan mereka menyembunyikan aqidah asli mereka. dan dalam aqidah mereka, mereka menganggap orang-orang yang mengikuti ajaran mereka yang tidak melaksanakan taqiyah maka mereka dianggap kafir (keluar dari Syi'ah).
Semoga Allah senantiasa menampakkan yang benar adalah benar kepada kita semua sehingga kita dapat mengikutinya. dan menampakkan yang salah adalah salah agar kita dapat menjauhinya. amien
Source : http://www.artikelislami.com/2011/07/taqiyah-antara-ahli-sunnah-dan-syiah.html
0 komentar:
Posting Komentar