Perlukah Menambahkan Kata “Sayyidina” dalam Tahiyat?

Pertanyaan:
Apa hukumnya menambahkan kata “sayyidina” dalam salawat pas tahiyat saat shalat ?

Ridwan (**oneabout@***.co.id)

Jawaban:
Bismillah. Sikap yang tepat adalah mengikuti petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam bershalawat, sebagaimana yang disebutkan dalam hadis, tanpa menambahi atau pun mengurangi.
  • Al-Hafizh Ibnu Hajar menegaskan bahwa tidak ada satu pun riwayat tentang shalawat yang membuat tambahan “sayyidina”. Beliau mengatakan, “Al-Qadhi ‘Iyadh (ulama Mazhab Syafi’i) telah mengumpulkan dalam satu bab khusus di kitabnya, Asy-Syifa’, tentang tata cara bersalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau sebutkan beberapa riwayat dari para shahabat maupun tabi’in; tidak ada satu pun di antara mereka yang menambahkan lafal ‘sayyidina’.”
  • Di antaranya adalah riwayat dari Ibnu Abi Laila, bahwa beliau bertemu Ka’ab bin Ujrah (shahabat), kemudian Ka’ab mengatakan, “Maukah kamu, aku beri hadiah? Sesungguhnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menemui kami, kemudian kami bertanya, ‘Wahai Rasulullah, … Bagaimanakah bacaan salawat kepadamu?’ Beliau bersabda, ‘Ucapkanlah, ‘Allahumma shalli ‘ala Muhammad wa ‘ala ali Muhammad ….” (H.R. Bukhari dan Muslim)
Andaikan tambahan kata “sayyidina” itu disyariatkan, sebagai bentuk rasa hormat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tentu Ka’ab bin ‘Ujrah, seorang shahabat yang mulia, akan mengajarkannya kepada muridnya, karena merekalah orang yang paling hormat dan paling tahu cara mengagungkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Setelah kita memahami bahwa bacaan shalawat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memuat tambahan “sayyidina” maka bacaan salawat ketika shalat tidak boleh ditambahi “sayyidina”.

Semua bacaan dalam shalat harus tepat sesuai dengan bacaan yang disebutkan dalam dalil. Bahkan, sebagian ulama menyatakan bahwa menambahkan lafal “sayyidina” dalam bacaan salawat ketika shalat bisa membatalkan shalat.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).


0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Powered by Blogger