Assalamualaikum, apa hukum mendoakan orang yang non islam dalam hal duniawi seperti semoga kamu sukses, semoga lulus ujian dan yang semisalnya?
Dari: Zain.
Jawaban :
Wa alaikumus salam
Mendoakan kebaikan kepada orang kafir dalam masalah dunia, semakna dengan memberikan kebaikan mereka dalam hal dunia. dan kita tidak dilarang untuk berbuat baik kepada orang kafir, selama dia bukan kafir harbi, yang memerangi kaum muslimin.
Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang Berlaku adil. (QS. Al-Mumtahanah: 8).
Termasuk berbuat baik kepada orang kafir adalah mendoakan mereka agar mendapatkan hidayah dan masuk islam.
Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah dinyatakan,
Mendoakan orang kafir agar mendapatkan hidayah dan masuk islam, hukumnya boleh. Sedangkan mendoakan orang kafir untuk mendapatkan manfaat dunia berupa harta, anak, kesembuhan, atau semacamnya, hukumnya tidak boleh jika dia kafir harbi. Namun jika bukan kafir harbi, tidak masalah mendoakan kebaikan untuk oran kafir dalam masalah dunia. Dengan dalil bolehnya menjenguk orang kafir ketika sedang mendapat musibah, misalnya karena statusnya tetangga, dengan mendoakan agar musibahnya diganti, atau semacamnya. (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 14165).
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)
http://www.konsultasisyariah.com/mendoakan-orang-kafir-untuk-kebaikan-dunia/
Dari: Zain.
Jawaban :
Wa alaikumus salam
Mendoakan kebaikan kepada orang kafir dalam masalah dunia, semakna dengan memberikan kebaikan mereka dalam hal dunia. dan kita tidak dilarang untuk berbuat baik kepada orang kafir, selama dia bukan kafir harbi, yang memerangi kaum muslimin.
لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِين
Termasuk berbuat baik kepada orang kafir adalah mendoakan mereka agar mendapatkan hidayah dan masuk islam.
Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah dinyatakan,
أما الدعاء للكافر بالهداية، والدخول في الإسلام فيجوز.
وأما الدعاء له بمنافع الدنيا من مال وولد وشفاء ونحوها فلا يجوز إن كان محارباً، وإلا فلا بأس بالدعاء له بذلك، بدليل جواز تعزيته في مصابه حيث كان جاراً بالدعاء له بالإخلاف عليه، ونحو ذلك
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)
http://www.konsultasisyariah.com/mendoakan-orang-kafir-untuk-kebaikan-dunia/
0 komentar:
Posting Komentar