Hukum Mencicipi Makanan Ketika Puasa

Tidak mengapa mencicipi makanan jika diperlukan, yaitu dengan menempelkannya pada ujung lidah untuk mengetahui rasa manis, asin atau lainnya. Namun, tidak ditelan, melainkan diludahkan, Hal ini tidak merusak puasanya. 
(Fatawa Ash-Shiyam, Syaikh Ibnu Jibrin)
***
Dipublikasikan ulang oleh www.muslimah.or.id

Fatwa Ramadhan untuk Muslimah: Mencicipi Makanan



0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Powered by Blogger