Talqin Mayit Bagi yang Sudah Meninggal, Apakah Disyariatkan ?

Apakah Talqin Mayit juga disyari’atkan bagi yang sudah meninggal/dikubur?.

“Apabila seorang di antara kalian meninggal dunia lalu kalian menguburkannya, maka hendaklah seorang di antara kalian berdiri dan mengatakan di sisi kepalanya: wahai fula bin fulanah!, dia akan mendengar, lalu katakanlah: Wahai fulan bin fulanah! Dia akan duduk tegak, lalu katakanlah: Wahai fulan bin fulanah! Dia akan mengatakan: Bimbinglah aku, bimbinglah aku, semoga Allah merahmatimu.

Lalu katakanlah: Ingatlah apa yang engkau keluarkan dari dunia yaitu syahadat Lailaha Illallahu wa Anna Muhammadan Abduhu wa Rasuluhu dan bahwa hari kiamat pasti datang tanpa keraguan di dalamnya dan bahwa Allah akan membangkitkan orang yang di dalam kubur, setelah itu maka Malaikat Munkar dan Nakir akan mengambil tangan sebagian lainnya seraya berkata: Apa yang kita perbuat terhadap seorang yang telah ditalqin hujjahnya. Kemudian Allah menanggungnya dari kedua malaikat tersebut.” [diriwayatkan al-Qodhi al-Khol’i dalam al-Fawa’id: 2/55 dari Abu Darda’ Hasyim bin Muhammad al Anshori].
  • Syaikh al-Albani rahimahullah berkata: “Sanad ini lemah sekali, saya tidak mengenal mereka kecuali ‘Utbah bin Sakan, dia dikatakan oleh ad-Daruquthni: Ditinggalkan haditsnya. Al-Haitsami mengatakan: Diriwayatkan ath-Thobroni dalam al-Kabir, dalam sanadnya ada beberaparowi yang tidak saya kenal.” [Majma Zawaid: 2/45].
  • Imam an-Nawawi rahimahullah berkata: “Sanadnya lemah”.
  • Ibnu Sholah mengatakan: “Sanadnya tidak tegak.” Demikian juga dilemahkan oleh al-Hafizh al-Iroqi .
  • Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata: “Tidak shohih”.Ditempat lain, beliau berkata: “Hadits ini disepakati akan kelemahannya”.
  • az-Zarkasy rahimahullah berkata: “Sanadnya lemah”.
  • as-Suyuthi rahimahullah berkata: “Sanadnya lemah”.
  • ash-Shon’ani rahmahullah berkata: “Dalam kitab al-Manar dikatakan: “Sesungguhnya hadits tentang talqin tidak diragukan oleh para ulama ahli hadits tentang palsunya.”.
[Diringkas dari Silsilah Ahadits adh-Dho’ifah: 599, Irwaul Gholil: 753 oleh al-Albani dan al-Qoulul Mubin hal.25-30].

Kesimpulannya, hadits ini adalah munkar kalau bukan maudhu’. Oleh karena itu, ash-Shon’ani rahimahullah berkata: “Kesimpulan komentar para ulama ahli hadits bahwa hadits ini adalah lemah, mengamalkannya merupakan suatu kebid’ahan, maka janganlah tertipu dengan banyaknya orang yang melakukannya.” [Subulus Salam: 2/161].

Syaikh Albani Rahimahullah mengatakan : “Talqin setelah mati, di samping bid’ah dan tidak ada haditsnya yang shohih, juga tidak ada faedahnya karena hal itu keluar dari kampung taklif (beban) kepada kampung pembalasan dan mayit tidak menerima peringatan karena peringatan itu bagi orang yang masih hidup.” [Silsilah Ahadits ash-Shohihah : 1/838].

Syeikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah mengatakan :

تلقين الميت بعد الدفن لم يصح الحديث فيه فيكون من البدع.

“Mentalqin mayit setelah dikubur tidak ada hadist shahih di dalamnya, maka amalan ini termasuk bid’ah” (Asy-Syarh Al-Mumti’ 5/364).

Syeikh Shalih bin Fauzan hafidzahullah mengatakan:
 
أما بعد خروج الروح فإن الميت لا يلقن لا قبل الدفن ولا بعد الدفن، ولم يرد بذلك سنة صحيحة عن النبي ـ صلى الله عليه وسلم ـ فيما نعلم، وإنما استحب تلقين الميت بعد دفنه جماعة من العلماء، وليس لهم دليل ثابت عن النبي ـ صلى الله عليه وسلم ـ لأن الحديث الوارد في ذلك مطعون في سنده، فعلى هذا يكون التلقين بعد الدفن لا أصل له من سنة الرسول صلى الله عليه وسلم، وإنما قال به بعض العلماء اعتمادًا على حديث غير ثابت .

فالتلقين بعد الدفن لا أصل له في السنة، وإنما التلقين المشروع هو عند الاحتضار، لأنه هو الذي ينفع المحتضر ويعقله المحتضر لأنه مازال على قيد الحياة ويستطيع النطق بهذه الكلمة وهو لا يزال في دار العمل، أما بعد الموت فقد انتهى العمل.


“Adapun setelah keluarnya nyawa maka mayit tidak ditalqin, apakah sebelum dikuburkan atau setelahnya, dan setahu kami tidak ada hadist yang shahih dari nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam permasalahan ini. Hanya saja sebagian ulama menganjurkannya setelah mayit dikubur , namun mereka tidak memiliki dalil yang tetap dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena hadist yang mereka jadikan dalil ada pembicaraan dalam sanadnya, oleh karena itu talqin setelah mayit dikuburkan adalah tidak ada asalnya dari sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, hanya sebagian ulama menganjurkan karena berpegang pada hadist yang tidak tetap.

Jadi talqin setelah penguburan tidak ada asalnya di dalam sunnah, dan talqin yang disyariatkan adalah ketika mau meninggal, karena itulah yang bermanfaat bagi orang yang mau meninggal dan bisa dia pahami sebab dia masih hidup dan mampu mengucapkan kalimat ini, dan dia masih di negeri amal, adapun setelah mati maka amal sudah selesai (Al-Muntaqa min Fatawa Al-fauzan no: 131).
 
Lalu apa yang harus dibaca?

Cukuplah bagi kita hadist shohih berikut (yang artinya): “Dari Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam apabila selesai dari menguburkan mayit, beliau berdiri dan berkata: Mintalah ampunan untuk saudara kalian, dan mintalah ketetapan baginya, karena dia sekarang ditanya. [HR.Abu Dawud: 2/70, al-Hakim: 1/370, al-Baihaqi: 4/56, Abdullah bin Ahmad dalam Zawaid Zuhd hal.129. al-Hakim berkata: “Sanadnya sohih”. Dan disetujui adz-Dzahabi. An-Nawawi berkata 5/292: “Sanadnya bagus.” (Lihat Ahkamul Jana’iz, al-Albani hal.198)].
 


2 komentar:

abuabdillah mengatakan...

Mantab

abuabdillah mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Powered by Blogger