Tampilkan postingan dengan label Sanggahan Ilmiyah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sanggahan Ilmiyah. Tampilkan semua postingan

Kedua Orang Tua Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam di Neraka ?

Oleh Al-Ustadz Abdul Qodir Abu Fa’izah -hafizhahullah- (Pengasuh Ponpes Al-Ihsan Gowa, Sulsel).

Sebuah kenyataan yang sering luput dari wawasan kita bahwa kedua orang tua Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- ternyata meninggal dalam keadaan kafir dan kelak akan kekal di dalam neraka!! Sebuah realita yang mungkin terasa pahit dan sulit diterima oleh sebagian orang jahiltentang sunnah dan berita dari Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam-. Adapun orang yang beriman kepada beliau, maka mereka membenarkan berita yang beliau sampaikan bahwa kedua orang tua beliau di neraka.

Tulisan ini kami angkat, karena pernah lewat di telinga kami bahwa sebagian orang tidak percaya jika kedua orang tua Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- akan dimasukkan ke dalam neraka. Pengingkaran mereka ini didasari oleh perasaan dan taklid buta.

Diantara mereka yang mengingkari keberadaan orang tua Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- di neraka, seorang Penulis dan Wartawan Republika, Nashih Nashrullah [1] saat ia menulis sebuah tulisan aneh dengan judul“Apakah Kedua Orang Tua Rasulullah SAW akan Masuk Surga?[2].

Si Wartawan ini membawakan khilaf dalam perkara ini, lalu menguatkan salah satu dari keduanya bahwa kedua orang tua Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- akan masuk surga. Semuanya tanpa hujjah yang dapat dipertanggungjawabkan. Tak satu dalil pun yang ia bawakan dapat menyokong dirinya. Ia hanya menukil beberapa nama dan ucapan ulama yang masih mungkin untuk diperdebatkan oleh setiap orang yang menanggapinya.[3].

Nashih Nashrullah berusaha menguatkan pendapat itu dengan berbagai syubhat yang akan kami sanggah -insya Allah- di akhir tulisan ini, sehingga anda mengetahui kelemahan hujjahnya!! Dalam tulisannya, ia hanya berpegang dengan ucapan sebagian ulama, tanpa berpegang dengan hujjah yang kuat dan gamblang!!!.

Ulama dalam berijtihad, mungkin salah dan benar. Jika ia salah karena menyelisihi dalil, maka kita tinggalkan ucapannya [4]. Jika ia benar karena mencocoki kebenaran, maka kita terima karena dalil kebenaran yang ia pegangi, bukan karena ia seorang ulama.

Inilah yang pernah dikatakan oleh Al-Imam Malik bin Anas, Imam Darul Hijrah dalam sebuah ucapannya yang patut diabadikan dengan tinta emas,

كُلُّ أَحَدٍ يُؤْخَذُ مِنْ قَوْلِهِ وَيُتْرَكُ إِلاَّ صَاحِبَ هَذَا الْقَبْرِ.

“Setiap orang boleh diambil ucapan dan pendapatnya, dan juga boleh ditinggalkan, kecuali penghuni kubur ini”.[5] Maksud beliau adalah Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam-.

Para pembaca yang budiman, jika kita meneliti kitab-kitab hadits dan aqidah, maka pendapat yang benar dan dikuatkan oleh dalil adalah pendapat yang menyatakan bahwa kedua orang Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- adalah kafir dan akan masuk neraka.

Sebagai beban ilmiah di pundak kami, kini kami akan turunkan sejumlah dalil yang mendasari pendapat yang kuat ini agar para pembaca tak lagi ragu tentang kebenarannya setelah datangnya dalil dan hujjah.

Dalil Pertama
Dari Sahabat Anas -radhiyallahu anhu- berkata,
أَنَّ رَجُلاً قَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيْنَ أَبِى؟ قَالَ: « فِى النَّارِ ». فَلَمَّا قَفَّى دَعَاهُ فَقَالَ: « إِنَّ أَبِى وَأَبَاكَ فِى النَّارِ ».

“Seorang lelaki pernah berkata, “Wahai Rasulullah, dimanakah bapakku?” Beliau menjawab, “Di neraka”. Tatkala orang itu berbalik pergi, maka beliau memanggilnya seraya bersabda, “Sesungguhnya bapakku dan bapakmu di neraka”. [HR. Muslim dalam Shohih-nya (no. 203)].

Ini merupakan dalil shohih yang amat gamblang dalam menetapkan eksistensi (keberadaan) orang tua Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- ketika di akhirat nanti. Tentunya beliau menyatakan demikian, karena beliau mendapatkan wahyu dari Allah -Ta’ala-.

Seorang ulama Syafi’iyyah, Al-Imam An-Nawawiy -rahimahullah- berkata,

فيه أن من مات على الكفر فهو في النار ولا تنفعه قرابة المقربين وفيه أن من مات في الفترة على ما كانت عليه العرب من عبادة الأوثان فهو من أهل النار وليس هذا مؤاخذة قبل بلوغ الدعوة فان هؤلاء كانت قد بلغتهم دعوة ابراهيم وغيره من الأنبياء صلوات الله تعالى وسلامه عليهم وقوله صلى الله عليه و سلم أن أبي وأباك في النار هو من حسن العشرة للتسلية بالاشتراك في المصيبة

“Di dalam hadits ini (terdapat keterangan) bahwa barangsiapa yang mati di atas kekafiran, maka ia di neraka dan kekerabatan orang-orang dekat tak akan memberikannya manfaat. Di dalam hadits ini (terdapat keterangan) bahwa yang mati di masa “fatroh” (vakum) di atas sesuatu yang dipijaki oleh bangsa Arab berupa penyembahan berhala, maka ia termasuk penduduk neraka. Ini bukanlah hukuman sebelum sampainya dakwah. Karena, mereka itu sungguh telah dicapai dakwahnya Ibrahim dan selainnya dari kalangan para nabi –sholawatullahi ta’ala wa salamuhu alaihim-. Sabda beliau -Shallallahu alaihi wa sallam-, “Sesungguhnya bapakku dan bapakmu dalam neraka”, termasuk bentuk pergaulan yang baik demi menghibur karena adanya kesamaan (antara bapak beliau dan bapak orang itu) dalam sebuah musibah”. [Lihat Al-Minhaj Syarh Shohih Muslim Ibnil Hajjaj (3/79)].

Disini kita mendapatkan sebuah faedah bahwa tidak semua ahlul fatroh (orang yang berada di masa vakum), mendapatkan udzur di sisi Allah -Azza wa Jalla-. Jika suatu kaum vakum dari seorang rasul, dalam artian bahwa tak ada diantara mereka seorang rasul hidup bersama dengan mereka, namun mereka masih mendapatkan syariat dan risalah mereka dari para pengikut mereka, maka dalam kondisi seperti ini ahlul fatroh tak memiliki udzur di sisi Allah -Azza wa Jalla-. Inilah kondisi kedua orang tua Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam-. Betul di zaman orang tua beliau tak ada lagi rasul, tapi risalah dan syariat Ibrahim masih terwarisi dan dipertahankan oleh kaum hunafa’. Dengan ini, hujjah telah sampai kepada mereka.

Ahlul fatroh yang kedua, mereka yang betul-betul kosong dari rasul dan risalah mereka. Jadi, mereka tak pernah mendengar, melihat, dan hidup bersama dengan seorang sebagaimana halnya risalah dan syariat seorang rasul tak pernah sampai kepada mereka. Mereka ini –menurut pendapat yang kuat- urusannya akan dikembalikan kepada Allah dan di akhirat kelak mereka diuji dengan api. Jika mereka memasuki api yang Allah siapkan sebagai ujian bagi mereka, maka mereka akan masuk surga. Sebab itu adalah tanda bahwa andaikan sampai kepada mereka suatu agama, syariat dan kerasulan, maka pasti mereka akan menaati dan mengikutinya

Sebaliknya jika mereka diperintahkan masuk ke dalam api tersebut, namun mereka enggan masuk, maka kelak mereka akan masuk neraka. Karena dengan ujian itu, tampaklah bahwa andai ada agama atau rasul yang datang kepada mereka, maka pasti mereka akan menolaknya.

Orang tua Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- bukanlah ahlul fatroh jenis kedua ini, bahkan ia tergolong dalam jenis pertama di atas!!.

Jenis kedua inilah yang diisyaratkan oleh firman Allah -Ta’ala-,
وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِينَ حَتَّى نَبْعَثَ رَسُولاً [الإسراء/15]

“Dan Kami tidak akan menyiksa sebelum Kami mengutus seorang rasul”
. (QS. Al-Israa’ : 15).

Para pembaca yang budiman, jawaban Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- kepada orang itu bahwa bapak beliau dan bapak orang itu sama-sama dalam neraka, juga telah diisyaratkan dalam hadits yang lain !.

Dalil Kedua :
Kini tiba saatnya kami bawakan hadits dan dalil kedua yang semakna dengan hadits di atas, walaupun sebagian orang menyangkanya bertentangan. Andaikan demikian, maka kita dahulukan hadits pertama berdasarkan penjelasan dalam bantahan kami kepada Ust. Nashih di akhir tulisan ini, insya Allah.

Dari Ibnu Umar -radhiyallahu anhuma-, ia berkata,

جاء أعرابي إلى النبي صلى الله عليه و سلم فقال يا رسول الله إن أبي كان يصل الرحم وكان وكان . فأين هو ؟ قال ( في النار ) قال فكأنه وجد من ذلك . فقال يا رسول الله فأين أبوك ؟ فقال رسول الله صلى الله عليه و سلم ( حيثما مررت بقبر مشرك فبشره بالنار ) قال فأسلم الأعرابي بعد . وقال لقد كلفني رسول الله صلى الله عليه و سلم تعبا . ما مررت بقبر كافر إلا بشرته بالنار

“Seorang badui pernah datang kepada Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- seraya berkata, “Sesungguhnya bapakku dahulu menyambung kekerabatan, begini dan begini. Nah, dimanakah ia? Beliau bersabda, “Di neraka”. Ia (Ibnu Umar) berkata, “Seakan-akan orang badui itu bersedih karena hal itu. Kemudian orang itu bertanya lagi, “Wahai Rasulullah, dimanakah bapakmu?” Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- bersabda, “Dimana pun engkau melewati kubur seorang musyrik, maka kabarilah ia dengan neraka”. Ia (Ibnu Umar berkata, “Lalu orang badui itu masuk Islam setelah itu seraya berkata, “Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- sungguh telah membebaniku dengan kepayahan; tidaklah aku melewati sebuah kubur orang kafir, kecuali aku kabari dengan neraka”. [HR. Ibnu Majah dalam Sunan-nya (no. 1573). Hadits ini dinilai shohih oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Ash-Shohihah (no. 18)].

Ini merupakan dalil yang amat gamblang menerangkan bahwa kaum kafir yang meninggal di atas kekafiran dan kesyirikannya, maka ia akan disiksa dalam neraka, walaupun ia tergolong kaum yang vakum dari kenabian, sepanjang hujjah telah tegak diantara mereka!!.

Al-Hafizh Ibnu Qoyyim Al-Jawziyyah -rahimahullah- berkata,

“Di dalam hadits ini terdapat dalil bahwa barangsiapa yang mati musyrik, maka ia di neraka, walaupun ia mati sebelum diutusnya Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam-. Karena, kaum musyrikin sungguh telah mengubah Al-Hanifiyyah (Islam), agama Ibrahim, mereka menggantinya dengan kesyirikan dan melakukannya, sedang mereka tak ada hujjah yang mengiringinya dari Allah tentang hal itu.

Keburukan syirik dan ancaman atasnya dengan neraka, senantiasa diketahui dari agama para rasul seluruhnya dari orang yang paling diantara mereka sampai yang terakhir. Berita-berita hukuman Allah bagi pelakunya telah tersebar di antara umat-umat dari suatu generasi ke generasi lain. Allah memiliki hujjah yang dalam atas kaum musyrikin dalam setiap waktu”. [Lihat Zaadul Ma'ad (3/599)].

Dari penjelasan Ibnul Qoyyim, nyatalah bagi anda kebatilan sebagian orang yang menyangka bahwa ahlul fatroh yang vakum dari kenabian adalah kaum yang tak akan disiksa, walaupun masih ada ajaran para nabi!!.

Kondisi Quraisy bukanlah seperti yang digambarkan oleh sebagian orang bahwa mereka betul-betul kosong dari hujjah dan risalah Islam yang pernah diajarkan oleh nabi sebelumnya. Andaikan tak ada hujjah yang tersisa, maka manusia tak akan mengenal “Kaum Hanifiyyah” atau “Hunafa’” yang masih mempertahankan ajaran Islam dari nabi mereka!!!.

Syaikh Al-Albaniy -rahimahullah- berkata, “Sesungguhnya orang-orang jahiliah yang mati sebelum diutusnya beliau –alaihish sholatu was salam- akan disiksa dengan sebab kesyirikan dan kekafiran mereka. Hal itu menunjukkan bahwa mereka bukanlah termasuk ahlul fatroh yang belum pernah dicapai oleh dakwah seorang nabi, berbeda dengan sesuatu yang disangka oleh sebagian orang belakangan”. [Lihat As-Silsilah Ash-Shohihah (1/297)].

Dalil Ketiga :
Para pembaca yang budiman, dalil yang menunjukkan bahwa kedua orang tua Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- akan masuk neraka, sebuah hadits dari Abu Hurairah -radhiyallahu anhu-, ia berkata,

أَتَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَبْرَ أُمِّهِ فَبَكَى وَأَبْكَى مَنْ حَوْلَهُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « اسْتَأْذَنْتُ رَبِّى تَعَالَى عَلَى أَنْ أَسْتَغْفِرَ لَهَا فَلَمْ يُؤْذَنْ لِى فَاسْتَأْذَنْتُ أَنْ أَزُورَ قَبْرَهَا فَأُذِنَ لِى فَزُورُوا الْقُبُورَ فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ بِالْمَوْتِ ».

Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- pernah mendatangi kubur ibunya. Beliau pun menangis dan membuat orang-orang yang ada di sekitarnya juga menangis. Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- bersabda, “Aku telah meminta izin kepada Tuhan-ku -Ta’ala- agar aku memohonkan ampunan baginya. Namun aku tak diizinkan. Kemudian aku meminta izin agar aku dapat menziarahi kuburnya, lalu Allah izinkan bagiku. Jadi, ziarahilah kuburan, karena ia akan mengingatkan tentang kematian”. [HR. Muslim dalam Shohih-nya (no. 976), Abu Dawud dalamSunan-nya (3234), An-Nasa'iy dalam Sunan-nya (2034), Ibnu Majah dalam Sunan-nya (1572) dan lainnya].

Dari Buraidah -radhiyallahu anhu-, ia berkata,

(كنا مع النبي صلى الله عليه وسلم [ في سفر، وفي رواية: في غزوة الفتح ].فنزل بنا ونحن معه قريب من ألف راكب، فصلى ركعتين، ثم أقبل علينا بوجهه وعيناه تذرفان، فقام إليه عمر بن الخطاب، ففداه بالاب والام، يقول: يا رسول لله مالك؟ قال: إني سألت ربي عز وجل في الاستغفار لامي، فلم يأذن لي، فدمعت عيناي رحمة لها من النار، [ واستأذنت ربي في زيارتها فأذن لي ]، وإني كنت نهيتكم عن زيارة القبور فزوروها، ولتزدكم زيارتها خيرا).

“Dahulu kami bersama Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- (dalam suatu safar. Dalam riwayat lain, pada Perang Penaklukan Kota Makkah). Kemudian beliau pun singgah bersama kami. Sedang kami bersama beliau hampir seribu pengendara. Kemudian beliau sholat dua rakaat, lalu menghadapkan wajahnya kepada kami, sedang kedua matanya bercucuran. Lalu berdirilah Umar bin Al-Khoththob kepada beliau, seraya menebus beliau dengan ayah dan ibunya. Umar berkata, “Wahai Rasulullah, kenapakah anda?” Beliau bersabda, “Aku memohon kepada Tuhan-ku -Azza wa Jalla- untuk memohonkan ampunan bagi ibuku. Namun Dia tak mengizinkan aku. Karenanya, kedua mataku bercucuran, karena kasihan kepadanya terhadap neraka; dan aku meminta izin kepada Tuhan-ku untuk menziarahinya. Lalu Dia mengizinkan aku. Sesungguhnya dahulu melarang kalian dari ziarah kubur. Ziarahilah (sekarang) kuburan. Sungguh ziarah kubur akan memberikan tambahan kebaikan kepada kalian”. [HR. Ahmad dalam Al-Musnad (5/355, 357 dan 359), Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushonnaf(4/139), Al-Hakim dalam Al-Mustadrok (1/376), Ibnu Hibban dalam Shohih-nya (791) dan lainnya. Hadits ini dinilai shohih oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Ahkam Al-Jana'iz (hal. 188)].

Kematian orang tua Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- di atas kekafiran menyebabkan ayah dan ibu beliau masuk ke neraka. Mereka telah mati di atas kemusyrikan dan tidak mengikuti agama Islam yang dibawa oleh para nabi dan rasul.

Seorang ulama Syafi’iyyah yang masyhur, Al-Imam Abu Bakr Al-Baihaqiy -rahimahullah- berkata dalam menjelaskan sebab keduanya masuk neraka, usai membawakan beberapa hadits di atas,

وكيف لا يكون أبواه وجده بهذه الصفة في الآخرة وكانوا يعبدون الوثن حتى ماتوا ولم يدينوا دين عيسى بن مريم عليه السلام وأمرهم لا يقدح في نسب رسول الله لأن أنكحة الكفار صحيحة ألا تراهم يسلمون مع زوجاتهم فلا يلزمهم تجديد العقد ولا مفارقتهن إذا كان مثله يجوز في الإسلام وبالله التوفيق.

“Bagaimana tidak kedua orang tua beliau dalam gambaran seperti ini di akhirat. Dahulu mereka (kaum Quraisy) menyembah berhala dan tidak mengikuti agama Isa bin Maryam –alaihis salam-. Urusan mereka (demikian halnya) tidaklah menodai nasab Rasulullah. Karena, pernikahan orang kafir adalah sah. Tidakkah kalian melihat mereka masuk Islam bersama istri-istri mereka. Mereka tidaklah diharuskan memperbaharui akad nikah dan tidak pula menceraikan mereka, jika semisalnya boleh dalam Islam. Wa billahit tawfiq”. [Lihat Dala'il An-Nubuwwah (1/192-193)].

Para pembaca yang budiman, terlarangnya beliau mendoakan ampunan bagi ibunya, disebabkan ibu beliau kafir!! Andaikan tak kafir, maka tak mungkin beliau akan dilarang memohonkan ampunan bagi sang ibu yang telah melahirkannya.

Al-Imam Ahmad bin Abdil Halim Al-Harroniy Ad-Dimasyqiy -rahimahullah- berkata tentang tata cara ziarah kubur, sebelum membawakan hadits di atas,

وإنما كانوا يزورونه إن كان مؤمنا للدعاء له والاستغفار كما يصلون على جنازته وإن كان غير مسلم زاروه رقة عليه كما زار النبي صلى الله عليه وسلم قبر أمه فبكى وأبكى من حوله.

“Hanyalah mereka (para salaf) dahulu menziarahi kubur –jika si mayit mukmin-, maka untuk mendoakan kebaikan dan ampunan baginya, sebagaimana halnya mereka menyolati jenazahnya. Jika ia bukan muslim, maka mereka (para salaf) menziarahinya, karena kasihan kepadanya, sebagaimana halnya Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- menziarahi kubur ibunya. Akhirnya, beliau menangis dan membuat orang-orang yang ada di sekitarnya jadi menangis”. [Lihat Ar-Rodd ala Al-Akhna'iy (hal. 179), cet. Al-Mathba'ah As-Salafiyyah, dengantahqiq Al-Mu'allimiy].

Jadi, seorang muslim terlarang keras mendoakan ampunan bagi kaum kafir, walaupun mereka adalah orang tua dan kerabat kita.

Allah -Subhanahu wa Ta’ala- berfirman menjelaskan larangan itu,
مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آَمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَى مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ (113) وَمَا كَانَ اسْتِغْفَارُ إِبْرَاهِيمَ لِأَبِيهِ إِلاَّ عَنْ مَوْعِدَةٍ وَعَدَهَا إِيَّاهُ فَلَمَّا تَبَيَّنَ لَهُ أَنَّهُ عَدُوٌّ لِلَّهِ تَبَرَّأَ مِنْهُ إِنَّ إِبْرَاهِيمَ لأَوَّاهٌ حَلِيمٌ (114) [التوبة/113، 114].

“Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman untuk memintakan ampunan (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat(nya), sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka Jahanam. Dan permintaan ampun dari Ibrahim (kepada Allah) untuk bapaknya tidak lain hanyalah karena suatu janji yang telah diikrarkannya kepada bapaknya itu. Maka, tatkala jelas bagi Ibrahim bahwa bapaknya itu adalah musuh Allah, maka Ibrahim berlepas diri darinya. Sesungguhnya Ibrahim adalah seorang yang sangat lembut hatinya lagi Penyantun”. (QS. At-Taubah : 113-114).

Dalil Keempat
Sebagian ulama membawakan hadits lain dalam menetapkan aqidah bahwa orang tua Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- akan masuk ke neraka.[6] Dari Abu Rozin Al-Uqoiliy -radhiyallahu anhu-, ia berkata,

قلت: رسول الله أين أمي، قال: أمك في النار، قال: قلت فأين من مضى من أهلك، قال: أما ترضى أن تكون أمك مع أمي.

“Aku katakan, “Wahai Rasulullah, dimanakah ibuku?” Beliau bersabda, “Ibumu di neraka”. Ia (Abu Rozin) berkata, “Aku katakan, “Lalu diamanakah keluargamu yang telah lalu?” Beliau bersabda, “Tidakkah engkau ridho jika ibumu bersama ibuku”. [HR. Ahmad dalam Al-Musnad (4/11), Ath-Thoyalisiy dalam Al-Musnad (1090), Ath-Thobroniy dalam Al-Kabir (417), Ibnu Abi Ashim dalam As-Sunnah (638). Syaikh Al-Albaniy menyatakannya shohih dalam Zhilal Al-Jannah (hal. 344)].

Inilah sejumlah dalil yang menguatkan pendapat para ulama yang menyatakan bahwa kedua orang tua Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- adalah kafir dan akan masuk neraka.

Dengan sejumlah dalil ini, maka runtuhlah pendapat yang menyatakan bahwa kedua orang tua beliau adalah muslim dan akan masuk surga!!
Catatan Khusus Buat Ust. Nashih Nashrullah

Terakhir, kami akan utarakan beberapa catatan khusus bagi tulisan Nashih Nashrullah dalam Republika.co.id agar semakin jelas kekuatan pendapat yang kami kuatkan sekaligus sebagai jawaban atas beberapa syubhat yang dilontarkan oleh si Penulis tersebut.

Ust. Nashih berkata
“Tetapi, di sisi lain ada satu fakta bahwa kedua orang tua Nabi hidup pada masa kevakuman seorang nabi dan rasul. Pasca meninggalnya Nabi Isa AS belum ada lagi sosok Rasul yang diutus untuk berdakwah dan membimbing segenap umat. Karena itu, mereka yang berada pada periode kekosongan risalah itu dinyatakan selamat dan tidak mendapat siksa. “Dan Kami tidak akan mengazab sebelum Kami mengutus seorang rasul.” (QS al-Isra’ [17]: 15)”.

Jawab :
Kami telah jelaskan bahwa ahlul fatroh (orang yang berada di masa vakum) ada dua jenis: ada yang diberi udzur dan ada yang tidak.

Jika suatu kaum berada dalam kevakuman dari seorang rasul, dalam artian bahwa tak ada diantara mereka seorang rasul hidup bersama dengan mereka, namun mereka masih mendapatkan syariat dan risalah mereka dari para pengikut mereka, maka dalam kondisi seperti ini ahlul fatroh tak memiliki udzur di sisi Allah -Azza wa Jalla-. Inilah kondisi kedua orang tua Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam-. Betul di zaman orang tua beliau tak lagi rasul, tapi risalah dan syariat Ibrahim masih terwarisi dan dipertahankan oleh kaum hunafa’. Dengan ini, hujjah telah sampai kepada mereka.

Ust. Nashih berkata,“Namun Lembaga Fatwa Mesir, Dar al-Ifta, menyanggah keras pernyataan Syekh Abdullah bin Baz tersebut. Menurut lembaga yang pernah dipimpin oleh Mufti Agung Syekh Ali Juma’h itu, pernyataan bahwa kedua orang tua Rasul termasuk kufur dan akan menghuni neraka merupakan bentuk arogansi dan ketidaksopanan”.

Jawab:
Khilaf di kalangan ulama adalah perkara yang sering terjadi, sehingga pernyataan kafirnya orang tua Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- tak boleh kita nilai sebagai sikap arogansi dan ketidaksopanan. Apalagi pendapat itu didasari oleh sejumlah dalil yang telah kami utarakan di atas. Justru sikap arogansi itu –andaikan boleh menuduh- ada pada orang yang menyatakan bahwa orang tua Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- muslim dan masuk surga, tanpa disertai dalil yang menetapkannya!!.

Ust. Nashih berkata“Justru fakta kuat mengatakan, kedua orang Rasul akan selamat dan bukan termasuk penghuni neraka. Pendapat ini menjadi kesepakatan mayoritas ulama. Tak sedikit ulama yang secara khusus menulis risalah sederhana untuk menjawab kegamangan menyikapi topik ini”.

Jawab:
Bagaimana mungkin pendapat yang dikuatkan oleh Ust. Nashih menjadi ijma’ (kesepakatan) ulama, sementara pendapat itu tak didasari oleh sebuah dalil yang kuat dan jelas. Ijma’ itu dibangun di atas dalil dan hujjah. Yang menunjukkan bahwa perkara ini bukan ijma’, adanya dua kubu ulama dalam hal ini sebagaimana yang kita lihat dalam tulisan kami dan juga di awal tulisan Ust. Nashih.

Adapun adanya ulama yang menulis dan mendukung pendapat yang dikuatkan oleh Ust. Nashih, maka itu bukan hujjah yang dapat menguatkan pendapatnya. Hujjah itu ada pada Al-Kitab dan Sunnah.

Ust. Nashih berkata“Imam as-Suyuthi mengarang dua kitab sekaligus untuk menguatkan fakta bahwa orang tua Muhammad SAW akan selamat. Kedua kitab itu bertajuk Masalik al-Hunafa fi Najat Waliday al-Musthafa dan at-Ta’dhim wa al-Minnah bi Anna Waliday al-Mushthafa fi al-Jannah. Selain kedua kitab tersebut, ada deretan karya lain para ulama, seperti ad-Duraj al-Munifah fi al-Aba’ as-Syarifah, Nasyr al-Alamain al-Munifain fi Ihya al-Abawain as-Syarifain, al-Maqamah as-Sundusiyyah fi an-Nisbah al-Musthafawiyyah, dan as-Subul al-Jaliyyah fi al-Aba’ al-Jaliyyah. Masih banyak kitab lain yang membantah dugaan bahwa orang tua Rasul akan masuk neraka”.

Jawab:
Banyaknya kitab tanpa hujjah, tak ada nilainya jika tak ditopang dengan hujjah.

Ust. Nashih berkata, “Dar al-Ifta memaparkan, mengacu ke deretan kitab tersebut, kedua orang tua Rasul hidup pada masa fatrah atau kekosongan risalah. Ketika itu, dakwah tidak sampai pada masyarakat Makkah. Ulama ahlussunnahsepakat, mereka yang hidup pada periode kevakuman risalah itu dinyatakan selamat. Ini merujuk pada ayat ke-15 surah al-Isra’ di atas”.
Jawab:
Acuan yang terbaik adalah Kitabullah dan Sunnah Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam-.

Adapun pengakuan Ust. Nashih bahwa dakwah belum sampai pada masyarakat Makkah, maka ini adalah klaim batil. Dalam sejarah telah disebutkan bahwa kelompok hunafa’ yang masih menjaga agama Islam yang dibawa oleh Ibrahim, hidup bersama dengan masyarakat Quraisy. Ini menunjukkan bahwa hujjah telah sampai kepada mereka. Demikian pula kaum hunafa’ yang mempertahankan Islam yang mereka warisi dari Isa –alaihis salam- juga terdapat di Makkah, seperti Waroqoh bin Naufal.

Kesepakatan (ijma’) yang disebutkan oleh si Wartawan ini, sekali lagi tak benar. Bagaimana bisa masalah khilaf dikatakan ijma’?!.

Ust. Nashih berkata,“Tuduhan bahwa keduanya termasuk kaum musyrik yang menyekutukan Allah dengan berhala, tidak benar. Abdullah dan Aminah tetap konsisten dalam keautentikan agama Ibrahim, yaitu tauhid. Fakta kesucian keyakinan kedua orang tua Rasul ini dikuatkan antara lain oleh Imam al-Fakhr ar-Razi dalam kitab tafsirnya Asrar at-Tanzil kala menafsirkan ayat ke 218-219 surah as-Syu’ara”.[7].

Jawab:
Ini adalah ucapan perasaan, bukan ucapan ilmiah!! Pendapat yang menyatakan bahwa kedua orang tua Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- adalah musyrik bukanlah tuduhan. Sebab, kalau tuduhan, maka berarti hanya dilandasi oleh asumsi!!! Padahal tidaklah demikian!!!! Ulama yang menyatakan musyriknya kedua orang tua Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- telah melandasi pendapatnya dengan sejumlah hadits shohih lagi gamblang sebagaimana telah kami bawakan tadi.

Ust. Nashih berkata
“Imam as-Suyuthi menambahkan, dalil lain tentang fakta bahwa garis keturunan Rasul yang terdekat terjaga dari aktivitas penyimpangan akidah. Ini seperti ditegaskan hadis bahwa Rasululllah dilahirkan dari garis nasab yang istimewa dan terpilih yang konsisten terhadap tauhid”.

Jawab:
Ucapan ini batil!! Sebab, ia akan mengharuskan bahwa semua kakek Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- ke atas adalah muslim, bukan musyrik. Syarat bahwa garis keturunan Rasul yang terdekat terjaga dari aktivitas penyimpangan akidah. Andaikan terjaga, maka pasti Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- tak perlu mendakwahi paman-pamannya yang merupakan keluarga terdekat beliau. Tapi nyatanya, Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- tetap menasihati mereka, bahkan memerangi mereka.

Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- memang dipilih dari nasab yang mulia dan terhormat di kalangan bangsa Arab. Namun hal itu tak mengharuskan bahwa kakek-kakek dan keluarga dekat beliau jauh dari penyimpangan aqidah.

Ust. Nashih berkata“Imam as-Suyuthi kembali menerangkan soal hadis Muslim pada paragraf pertama. Tambahan redaksional “Dan ayahku di neraka” sangat kontroversial di kalangan pengkaji hadis. Para perawi tidak sepakat tambahan tersebut. Sebut saja al-Bazzar, at-Thabrani, dan al-Baihaqi yang lebih memilih tambahan redaksi “Jika engkau melintasi kuburan orang kafir maka sampaikan berita neraka” dibanding, imbuhan bermasalah tersebut”.

Jawab:
Syubhat ini kami akan jawab dalam beberapa sisi:

1) Jika suatu hadits telah shohih dan tak ada cacatnya, lalu ada yang sepaham dengannya, maka hadits itu tak boleh dianggap kontroversial hanya karena ingin menolaknya.

2) Adapaun As-Suyuthiy menguatkan riwayat lain dari Ma’mar bin Rosyid Al-Azdiy dibandingkan riwayat Hammad bin Salamah[8], maka ini adalah pendapat yang keliru dari beliau. Sebab para ulama kita telah menjelaskan bahwa jika Hammad bin Salamah meriwayat suatu hadits dari Tsabit Al-Bunaniy, maka ia adalah orang yang kuat riwayatnya dari Al-Bunaniy.

Al-Imam Ahmad bin Hanbal -rahimahullah- berkata,

حماد بن سلمة أثبت في ثابت من معمر

“Hammad bin Salamah lebih kuat pada Tsabit dibandingkan Ma’mar”. [Lihat Al-Jarh wa At-Ta'dil (3/141) oleh Ibnu Abi Hatim, cet. Dar Ihya' At-Turots Al-Arobiy].

Diantara perkara yang menguatkan riwayat Hammad dan melemahkan riwayat Ma’mar bahwa Muslim seringkali meriwayatkan hadits Hammad dari Tsabit dalam golongan hadits-hadits ushul (pokok). Lain halnya dengan Ma’mar, walaupun beliau adalah tsiqoh, hanya saja para ulama hadits telah melemahkan secara khusus riwayat Ma’mar dari Tsabit Al-Bunaniy. Sisi lain, Imam Muslim dalam Shohih-nya tidaklah meriwayatkan dari Ma’mar dari Tsabit, kecuali sebuah riwayat saja dalam golongan hadits mutaba’at (pendukung) dan diiringi oleh rawi lain yang bernama Ashim Al-Ahwal. Semua ini adalah bukti bagi kita semua tentang kelemahan riwayat Ma’mar dari jalur Tsabit.

Lantaran itu, Ibnu Ma’in -rahimahullah- berkata,

معمر، عن ثابت: ضعيف.

“Ma’mar dari Tsabit adalah lemah”. [Lihat Mizan Al-I'tidal (4/154)].

Para pembaca yang budiman, dengan keterangan ini, jelaslah bahwa perbandingan yang dilakukan oleh As-Suyuthiy antara kedua rawi itu adalah perbandingan yang salah dan terbalik. Justru riwayat Hammad bin Salamah adalah riwayat yang kuat, sedang riwayat Ma’mar dari Tsabit adalah lemah lagi munkar!!.

Ust. Nashih berkata
“Ada banyak argumentasi yang membantah dugaan bahwa kedua orang tua Rasul akan masuk neraka. Semestinya, tuduhan tersebut tidak ditudingkan kepada ayahanda dan ibunda Rasul yang terhormat. Karena, itu adalah bentuk arogansi terhadap Rasul”.

Jawab:
Argumentasi sebanyak apapun bila tak ditopang oleh dalil, maka ia bagaikan buih yang tak bernilai di lautan. Pernyataan bahwa kedua orang tua Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- akan masuk neraka, bukanlah tudingan dan tuduhan. Bahkan ia adalah pernyataan dari Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- sendiri berdasarkan wahyu dari Allah -Azza wa Jalla-. Jadi, tak benar jika hal itu dianggap sebagai arogansi!!! Justru pernyataan yang menyatakan bahwa kedua orang tua beliau akan masuk surga adalah sikap arogan kepada Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam-. Sebab, si pengucapnya telah menyalahi sejumlah hadits yang menyatakan keberadaan orang tua beliau di neraka!!.

Ust. Nashih berkata
“Qadi Abu Bakar Ibn al-Arabi pernah ditanya soal topik serupa. Tokoh bermazhab Maliki ini pun menjawab, bila soal itu direspons dengan jawaban bahwa keduanya masuk neraka maka terlaknatlah orang yang menjawab demikian. Menganggap keduanya ahli neraka adalah bentuk melukai perasaan Rasul. “Tak ada penganiayan lebih besar ketimbang menyebut kedua orang tua Muhammad SAW penghuni neraka,” kata Ibn al-Arabi”.

Jawab :
Jika ucapan ini betul dari Ibnul Arabiy Al-Malikiy -rahimahullah-, maka ucapan ini kita tolak karena menyelisihi hadits Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam-. Dalam pembahasan seperti ini, seseorang tak boleh berpegang dengan ro’yu (pendapat semata) dan perasaannya. Intinya, ada tidak dalilnya. Jika ada dalilnya, maka kita ambil pendapat yang didukung oleh dalil.

Jika setiap orang menguatkan pendapat dengan perasaan, maka hancurlah agama ini!!.

Kemudian Ust. Nashih membawakan kisah Umar bin Abdil Aziz -rahimahullah- yang marah saat mendengar ada pegawainya yang menyatakan kafirnya kedua orang tua Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam-.

Kita katakan bahwa andaikan kisah ini benar, maka kita berbaik sangka kepada beliau bahwa mungkin beliau belum pernah mendengar hadits-hadits yang menyatakan kafirnya kedua orang tua Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- sebagaimana hal ini juga mungkin dialami oleh Ibnul Arabiy -rahimahumallah-.

Ust. Nashih berkata“Atas dasar inilah, seyogianya tidak mudah menjustifikasi status kedua orang tua Rasul. Mantan Mufti Dar al-Ifta, Syekh Muhammad Bakhit al-Muthi’I, mengimbau supaya umat berhati-hati. Tuduhan kekufuran Abdullah dan Aminah salah besar dan pelakunya berdosa”.
Jawab :
ini adalah sikap yang menyelisihi petunjuk Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam-, dimana beliau telah menjelaskan kepada umatnya bahwa kedua orang tua beliau adalah kafir dan akan masuk neraka!!

Ini bukanlah justifikasi (putusan yang didasari hati nurani) semata, bahkan ia adalah wahyu yang Allah sampaikan melalui lisan Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam-.

Kesimpulan
Demikianlah diskusi ringan dengan Ustadz Nashih Nashrullah, Wartawan Republika yang telah berbicara panjang lebar, tanpa dasar hujjah dari Al-Qur’an dan Sunnah[9].

Sebagai kesimpulan dan penutup, kami nukilkan kepada anda sebuah ucapan yang kokoh dari seorang ahli hadits dari Negeri Syam, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albaniy -rahimahullah- saat beliau membantah As-Suyuthiy dan lainnya, usai menguatkan hadits di atas, “Ketahuilah –wahai saudaraku yang muslim- bahwa sebagian orang pada hari ini dan sebelum hari ini, tak ada kesiapan pada mereka untuk menerima hadits-hadits yang shohih ini dan mengadopsi sesuatu yang ada di dalamnya berupa hukum kafir bagi kedua orang tua Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam-. Bahkan sungguh diantara mereka ada yang dianggap termasuk dai (yang mengajak) kepada Islam, betul-betul ia mengingkari dengan pengingkaran yang keras terhadap penyebutan hadits-hadits ini dan penunjukannya yang benar!!.

Menurut keyakinanku, pengingkaran ini dari mereka hanyalah tertuju kepada Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- yang telah mengucapkannya, jika memang mereka membenarkannya. Ini –sebagaimana telah tampak- adalah kekafiran yang nyata; atau paling minimal (pengingkaran itu) tertuju kepada para imam yang telah meriwayatkan dan menyatakannya shohih. Ini merupakan kefasikan atau kekafiran yang nyata. Karena terharuskan darinya sikap yang membuat kaum muslimin terhadap agamanya. Sebab, tak ada jalan bagi mereka untuk mengenal dan mengimani agamanya, kecuali dari jalur Nabi mereka -Shallallahu alaihi wa sallam- sebagaimana hal ini tak samar bagi setiap muslim yang mengenal agamanya.

Jika mereka tidak membenarkannya, karena tidak cocoknya hadits-hadits ini terhadap perasaan dan keinginan mereka -sedangkan manusia dalam perkara seperti itu berbeda dengan perbedaan yang amat mencolok-[10], maka di dalam seperti itu ada pembuka pintu besar sekali dalam menolak hadits-hadits shohih. Ini adalah perkara yang disaksikan pada hari dari kebanyakan penulis-penulis yang kaum muslimin terkena bala (ujian) akibat tulisan-tulisan mereka, seperti Al-Ghozaliy, Al-Huwaidiy, Bulaiq, Ibnu Abdil Mannan dan semisalnya dari kalangan orang-orang yang tidak memiliki timbangan dalam men-shohih-kan hadits-hadits dan melemahkannya, kecuali hawa nafsu mereka.

Ketahuilah wahai muslim –yang khawatir atas agamanya karena dirobohkan dengan pena-pena sebagian orang yang menisbahkan diri kepadanya — bahwa hadits-hadits ini dan semisalnya yang di dalamnya terdapat pengabaran tentang kafirnya beberapa person (pribadi) dan keimanan mereka. Sesungguhnya hal itu termasuk perkara-perkara gaib yang wajib diimani dan diterima dengan pasrah, berdasarkan firman Allah -Ta’ala-,

الم (1) ذَلِكَ الْكِتَابُ لا رَيْبَ فِيهِ هُدًى لِلْمُتَّقِينَ (2) الَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِالْغَيْبِ (3) [البقرة/1-3

“Alif laam miin. Kitab (Al Quran) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertaqwa, (yaitu) mereka yang beriman kepada yang ghaib, yang mendirikan shalat, dan menafkahkan sebahagian rezki yang kami anugerahkan kepada mereka”. (QS. Al-Baqoroh : 1-3), Dan firman-Nya,

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلاَ مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ …(36) [الأحزاب/36

“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan rasul-Nya Telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka”.(QS. Al-Ahzab : 36).

Jadi, berpaling dari hadits-hadits itu dan tidak beriman kepadanya, maka terharuskan darinya dua hal, tak ada yang ketiganya. Yang paling manisnya adalah pahit: entah pendustaan kepada Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- dan entah pendustaan terhadap rawi-rawinya yang tsiqoh sebagaimana yang telah berlalu.

Ketika aku menulis ini, aku tahu bahwa sebagian orang-orang yang mengingkari hadits-hadits ini atau menakwilnya dengan takwil yang batil sebagaimana yang dilakukan oleh As-Suyuthiy –semoga Allah memaafkan kami dan beliau- dalam sebagian risalah-risalahnya. Yang menyeret mereka kepada hal itu hanyalah ghuluw (sikap berlebihan)nya mereka dalam mengagungkan dan mencintai Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam-. Akhirnya, mereka mengingkari keberadaan kedua orang tua Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- –sebagaimana yang dikabarkan oleh beliau sendiri tentang keduanya–, sehingga seakan-akan mereka lebih sayang atas keduanya dibandingkan Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam-!!

Terkadang sebagian diantara tidak berhati-hati untuk condong kepada sebuah hadits yang masyhur pada lisan sebagian orang yang di dalamnya (dijelaskan) bahwa Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- menghidupkan ibu beliau. Dalam suatu riwayat, “…kedua orang tua beliau”. Itu adalah hadits palsu lagi batil di sisi para ulama, seperti Ad-Daruquthniy, Al-Jauroqoiy, Ibnu Asakir, Adz-Dzahabiy, Al-Asqolaniy dan selainnya sebagaimana hal ini telah dijelaskan pada tempatnya. Rujuklah –kalau anda mau- “Kitab Al-Abathil wal Manakir” oleh Al-Jauroqoniy dengan ta’liq (komentar) dari Doktor Abdur Rahman Al-Furyawa’iy (1/222-229).

Ibnul Jawziy berkata dalam Al-Mawdhu’at (1/284), “Ini adalah hadits palsu, tanpa ragu. Orang yang memalsukannya adalah kurang pemahaman lagi tak berilmu. Sebab, andaikan ia punya ilmu, maka ia akan tahu bahwa barangsiapa yang mati kafir, maka keimanannya tak akan berguna setelah ia dikembalikan (ke dunia). Bahkan tidak pula andaikan ia beriman saat ia melihat (malaikat maut). Cukuplah yang membantah hadits (palsu) ini, firman Allah -Ta’ala-,
فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِر [البقرة/217]

“…lalu dia mati dalam kekafiran…” (QS. Al-Baqoroh : 217)[11]. Dan sabda Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- dalam Kitab Shohih,

اسْتَأْذَنْتُ رَبِّى أَنْ أَسْتَغْفِرَ لأُمِّى فَلَمْ يَأْذَنْ لِى

“Aku meminta izin kepada Robb-ku untuk memohonkan ampunan bagi ibuku. Namun Dia tak memberiku izin”.[12].

Syaikh Abdur Rahman Al-Yamaniy -rahimahullah- sungguh amat baik ucapan beliau mereka ini dengan ungkapan yang terang lagi ringkas, dalam komentar beliau terhadap Al-Fawa’id Al-Majmu’ah fil Ahadits Al-Mawdhu’ah, karya Asy-Syaukaniy dengan . Beliau berkata (hal. 322), “Seringkali rasa cinta mengalahkan sebagian orang. Akhirnya, ia pun melangkahi hujjah dan memeranginya. Barangsiapa yang diberi taufiq, niscaya ia akan mengetahui bahwa hal itu menyalahi cinta yang syar’i. Wallahul Musta’an”.

Aku katakan, “Diantara orang yang dikalahkan oleh rasa cinta, As-Suyuthiy –semoga Allah memaafkannya-. Karena, ia cenderung men-shohih-kan hadits tentang menghidupkan (ibu Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam-) yang batil di sisi para ulama besar sebagaimana yang telah berlalu.

Sungguh ia (As-Suyuthiy) berusaha dalam kitabnya Al-La’ali (1/265-268) untuk mengompromikan antara hadits ini dengan hadits permintaan izin ini dan yang semakna dengannya bahwa ia (hadits tentang permintaan izin Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam-) adalah mansukh (terhapus hukumnya). Padahal ia tahu dari ilmu ushul bahwa penghapusan hukum tak akan terjadi dalam berita-berita, hanyalah dalam hukum-hukum. Demikian itu, karena tak masuk akal kalau orang yang benar lagi dibenarkan (yakni, Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam-) mengabarkan tentang seseorang bahwa ia di neraka, lalu beliau menghapusnya lagi dengan sabdanya, “Sesungguhnya ia di surga”, sebagaimana hal ini telah jelas lagi dikenal di sisi para ulama.

Di antara kekalahan As-Suyuthiy dalam hal itu, ia berpaling dari menyebutkan hadits Muslim dari Anas yang cocok dengan hadits dalam judul dengan sikap berpaling secara mutlak dan ia tak mengisyaratkan hadits itu sedikitpun. Bahkan ia sungguh telah digelincirkan oleh pena dan bersikap ekstrim. Akhirnya, ia pun menghukumi hadits itu[13]. Akhirnya ia hukumi hadits itu lemah dalam keadaan ia bergantung (berpegang) dengan komentar sebagian diantara mereka tentang riwayat Hammad bin Salamah. Padahal ia tahu ia (Hammad) adalah termasuk diantara para imam kaum muslimin dan orang tsiqoh diantara mereka dan bahwa riwayat Hammad dari Tsabit adalah shohih. Bahkan Ibnul Madini, Ahmad dan lainnya berkata, “Murid-murid Tsabit yang paling kuat adalah Hammad, lalu Sulaiman, lalu Hammad bin Zaid”. Sedang ia (riwayat-riwayat itu) shohih.

Pelemahan As-Suyuthiy tersebut aku pernah membacanya sejak dulu sekali dalam sebuah risalahnya tentang hadits menghidupkan (ibu Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam-), cetakan India. Tanganku tak mampu menjangkaunya sekarang agar aku dapat menukil ucapannya dan meneliti kesalahan-kesalahannya. Silakan dirujuk risalah itu bagi orang yang mau mengecek.

Sungguh diantara pengaruh pelemahannya terhadap hadits itu, aku perhatikan ia berpaling dari menyebutkan hadits itu juga dalam sesuatu diantara kitab-kitabnya yang mencakup segala yang ada, seperti Al-Jami’ Ash-Shoghier wa Ziyadatih dan Al-Jami’ Al-Kabir. Oleh karena itu, Kanzul Ummal kosong dari hadits itu. Wallahul Musta’an walaa haula walaa quwwata illa billah.

Perhatikanlah perbedaan antara As-Suyuthiy dengan Al-Hafizh Al-Baihaqiy yang telah mendahulukan keimanan dan pembenaran atas perasaan dan hawa nafsu. Karena, Al-Baihaqiy tatkala menyebutkan hadits,

خَرَجْتُ مِنْ نِكَاحٍ غَيْرِ سِفَاحٍ

“Aku keluar (lahir) dari suatu pernikahan, bukan zina”.[14].

Beliau (Al-Baihaqiy) berkata setelahnya, “Kedua orang tua beliau (Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam-) adalah musyrik berdasarkan (hadits) yang telah kami kabarkan”. Kemudian beliau membawakan hadits Anas ini [15]dan hadits Abu Hurairah yang telah berlalu [16] tentang ziarahnya beliau ke kubur ibunya -Shallallahu alaihi wa sallam-”. [Lihat Ash-Shohihah (6/180-182) karya Al-Albaniy].

Faedah Penting

Risalah yang paling bagus tentang keberadaan orang tua Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- adalah risalah yang ditulis oleh Syaikh Ibrahim Al-Halabiy -rahimahullah-, seorang imam dan khothib di Masjid Jami’ As-Sulthon Muhammad Al-Fatih (wafat 945 H) dengan judul Risalah fi Abawair Rasul Shollallahu alaihi wa sallam, dengan tahqiq Ali Ridho Al-Madaniy, cet. Darul Ma’arij, 1429 H.

Di dalamnya, Penulis tersebut membantah syubhat-syubhat orang-orang yang menyatakan bahwa orang tua Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- akan masuk surga dan keduanya adalah muslim!! Beliau menetapkan dengan hujjah yang kuat dan sulit dibantah bahwa kedua orang tua Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- kafir dan akan masuk neraka!!.
____________

[1] Ia adalah seorang alumnus Al-Azhar Mesir asal Tuban yang pernah nyantri di Denanyar Jombang dan lanjut di SPS UIN Syahid Jakarta. Belakangan ia menjadi wartawan Republika, Jakarta. Orang ini punya beberapa tulisan yang agak sedikit nyeleneh jika ditinjau dari sisi syar’iy.
[2] Lihat http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/fatwa/13/06/21/moq4id-apakah-kedua-orang-tua-rasulullah-saw-akan-masuk-surga.
[3] Adapun tulisan ini, insya Allah kami landasi dengan dalil yang kuat, dan jelas dari sejumlah hadits Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam-. Dengannya, anda akan melihat sisi kuat argumen ulama yang menyatakan kafirnya kedua orang tua Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam-.
[4] Meninggalkan ucapan mereka, bukan berarti kita merendahkan mereka. Bahkan memuliakan mereka, karena kita tidaklah mengangkatnya pada derajat rasul yang ma’shum.
[5] Lihat Jami’ Bayanil Ilmi wa Fadhlih (2/91)oleh Ibnu Abdil Barr.
[6] Hadits ini sedikit diperbincangkan oleh sebagian ulama. Walaupun sebagian lagi –seperti Syaikh Al-Albaniy- memandang bahwa hadits ini dapat dikuatkan oleh riwayat lain yang semakna dengannya.
[7] Jangan dipahami bahwa ayat yang diisyaratkan Ust. Nashih merupakan dalil bagi pendapatnya. Sama sekali bukan!! Tak ada kaitannya. Ayat itu hanya berbicara tentang sholatnya Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam-.
[8] Jadi, As-Suyuthiy melemahkan riwayat Hammad bin Salamah. Ini adalah pendapat lemah sebagaimana kami akan jelaskan, insya Allah.
[9] Itu tampak dari artikel yang ia tulis di situs Republika. Ia menyajikan materi dan membuat kesimpulan tanpa membawakan sebuah hadits pun. Padahal ia berbicara tentang agama. Andaikan ia bicara tentang dunia, yah mungkin wajar kalau tak ada dalilnya.
[10] Yakni, dalam hal perasaan!! Sebab perasaan manusia bertingkat dan beragam, sehingga perasaan tak boleh dijadikan tolok ukur dalam menetapkan suatu perkara yang berkaitan dengan agama. Jika perasaan dituruti, maka hancurlah agama ini!!.
[11] Kelengkapan ayat ini, bunyinya,

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الشَّهْرِ الْحَرَامِ قِتَالٍ فِيهِ قُلْ قِتَالٌ فِيهِ كَبِيرٌ وَصَدٌّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ وَكُفْرٌ بِهِ وَالْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَإِخْرَاجُ أَهْلِهِ مِنْهُ أَكْبَرُ عِنْدَ اللَّهِ وَالْفِتْنَةُ أَكْبَرُ مِنَ الْقَتْلِ وَلَا يَزَالُونَ يُقَاتِلُونَكُمْ حَتَّى يَرُدُّوكُمْ عَنْ دِينِكُمْ إِنِ اسْتَطَاعُواوَمَنْ يَرْتَدِدْ مِنْكُمْ عَنْ دِينِهِ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ فَأُولَئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فِي الدُّنْيَا وَالْآَخِرَةِ وَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ [البقرة/217]

“Mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan Haram. Katakanlah, “Berperang dalam bulan itu adalah dosa besar; tetapi menghalangi (manusia) dari jalan Allah, kafir kepada Allah, (menghalangi masuk) Masjidilharam dan mengusir penduduknya dari sekitarnya, lebih besar (dosanya) di sisi Allah. dan berbuat fitnah lebih besar (dosanya) daripada membunuh. Mereka tidak henti-hentinya memerangi kamu sampai mereka (dapat) mengembalikan kamu dari agamamu (kepada kekafiran), seandainya mereka sanggup. Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka Itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya”. (QS. Al-Baqoroh : 217).
[12] HR. Muslim dalam Shohih-nya (no. 976).
[13] [HR. Muslim dalam Shohih-nya (no. 203)]. Ini adalah hadits pertama dalam tulisan kami. Haditsnya shohih dari Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam-.
[14] HR. Al-Baihaqiy dalam As-Sunan Al-Kubro (7/190).
[15] Maksudnya, dalil pertama dalam tulisan kami ini.
[16] Maksudnya, dalil ketiga dalam tulisan kami ini.

Judul Asli Artikel :
Sanggahan terhadap Wartawan Republika [Kedua Orang Tua Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam di Neraka].

http://pesantren-alihsan.org/sanggahan-terhadap-wartawan-republika-kedua-orang-tua-nabi-shallallahu-alaihi-wa-sallam-di-neraka.html
»»  READMORE...


Sesatkah Aqidah Bahwa Orangtua Nabi adalah Kafir ?

Oleh Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar as Sidawi.

Muqaddimah
Termasuk aqidah Ahli Sunnah wal Jama’ah yang jelas adalah tidak boleh memvonis seseorang dengan neraka atau surga kecuali berdasarkan dalil yang konkret dari al-Qur’an dan hadits yang shahih, karena perkara ini termasuk masalah ghaib yang di luar pengetahuan seorang hamba. Namun, apabila sudah ada dalil shahih yang menegaskan status seseorang bahwasanya dia di surga atau neraka maka kewajiban bagi seorang muslim adalah mengimaninya dan menerimanya dengan sepenuh hati.

Nah, di antara status keberadaan yang ditegaskan dalam hadits yang shahih adalah keberadaan orangtua Nabi di neraka. Hanya, masalah ini masih menjadi kebingungan bagi sebagian orang dan ketergelinciran bagi sebagian pena para penulis, apalagi setelah terkumpulnya syubhat-syubhat dalam masalah ini yang digoreskan oleh as-Suyuthi dalam berbagai kitabnya yang banyak sekali seperti Masaliku Hunafa fii Walidai al-Musthafa, ad-Duruj al-Munifah fil Abâi asy-Syarifah, al-Maqamat as-Sundusiyyah fin Nisbah al-Musthafawiyyah, at-Ta’zhim wal Minnah fii Anna Abawai Rasulillah fil Jannah, Nasyru Alamain al-Munifain fii Ihya’ al-Abawain asy-Syarifain. as-Subul al-Jaliyyah fil Abâi al-Aliyyah.

Gayung pun bersambut, syubhat-syubhat tersebut dicuatkan oleh sebagian orang untuk menolak hadits shahih, ditambah dengan alasan cinta kepada Nabi, padahal mereka tahu bahwa surga dan neraka bukanlah diukur dengan nasab dan kehormatan, namun dengan iman dan amal shalih.

Berikut ini kajian singkat tentang hadits pembahasan berikut bantahan terhadap syubhat-syubhat seputar masalah ini. Semoga Allah memberikan kekuatan kepada kita semua untuk menjadi pembela-pembela hadits Nabi.

Teks Hadits dan Takhrijnya

Ada dua hadits yang merupakan landasan dasar masalah ini:

Dalil pertama :

عَنْ أَنَسٍ أَنَّ رَجُلًا قَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيْنَ أَبِيْ؟ قَالَ: فِي النَّارِ. فَلَمَّا قَفَّى دَعَاهُ فَقَالَ: إِنَّ أَبِي وَأَبَاكَ فِي النَّارِ.

Dari Anas, bahwasanya ada seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah, “Wahai Rasulullah, di manakah tempat ayahku (yang telah meninggal) sekarang berada?” Beliau menjawab, “Di neraka.” Ketika orang tersebut menyingkir, maka beliau memanggilnya lalu berkata, “Sesungguhnya ayahku dan ayahmu di neraka.”.

a. Takhrij Hadits
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahîh-nya (203), Abu Awanah dalam Musnad-nya (289), Ahmad dalam Musnad-nya (3/268), Abu Dawud dalam Sunan-nya (4718), Ibnu Hibban dalam Shahîh-nya (578), Abu Ya’la dalam Musnad-nya (3516), al-Baihaqi dalam Sunan Kubra (7/190 no. 13856) dan Dalâil Nubuwwah(1/191), al-Jauraqani dalam al-Abâthil wal Manâkir wash Shihah wal Masyâhir (1/132–233), dan Ibnu Mandah dalam kitab al-Îmân (926).

Seluruhya lewat dari dua jalur:
  • Jalur pertama: Affan bin Muslim – Hammad bin Salamah – Tsabit al-Bunani – Anas bin Malik.
  • Jalur kedua: Musa bin Isma’il – Hammad bin Salamah – Tsabit al-Bunani – Anas bin Malik.
b. Hukum Hadits
Tidak ragu lagi bahwa hadits ini adalah shahih. Cukuplah sebagai hujjah akan keshahihannya bahwa Imam Muslim memasukkan hadits ini dalam kitab Shahîh-nya yang masyhur itu. Syaikh al-Albani berkata dalamMuqaddimah Bidâyatus Sûl (hlm. 16–17), “Hadits riwayat Muslim dan selainnya. Hadits ini shahih meskipun as-Suyuthi memaksakan diri untuk melemahkan hadits ini dalam beberapa kitabnya.”.

Dalil Kedua :

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ: زَارَ النَّبِيُّ قَبْرَ أُمِّهِ فَبَكَى وَأَبْكَى مَنْ حَوْلَهُ فَقَالَ: اسْتَأْذَنْتُ رَبِّي فِيْ أَنْ أَسْتَغْفِرَ لَهَا فَلَمْ يُؤْذَنْ لِيْ وَاسْتَأْذَنْتُهُ فِيْ أَنْ أَزُوْرَ قَبْرَهَا فَأُذِنَ لِيْ فَزُوْرُوْا الْقُبُوْرَ فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الْمَوْتَ

Dari Abu Hurairah berkata, “Nabi pernah menziarahi kubur ibunya, lalu beliau menangis dan membuat orang yang berada di sampingnya juga turut menangis kemudian beliau bersabda, ‘Saya tadi meminta izin kepada Rabbku untuk memohon ampun baginya (ibunya) tetapi saya tidak diberi izin, dan saya meminta izin kepada-Nya untuk menziarahi kuburnya (ibunya) kemudian Allah memberiku izin. Berziarahlah karena (ziarah kubur) dapat mengingatkan kematian.’”.

a. Takhrij Hadits
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahîh-nya (976–977), Abu Dawud (3235), Nasai (4/90), Ibnu Majah (1572), Ahmad dalam Musnad-nya (2/441), ath-Thahawi dalam Musykil Atsar (3/89), al-Baihaqi dalamSunan Kubra (4/76), (7/190) dan Dalâil Nubuawwah (1/190), al-Baghawi dalam Syarh Sunnah (5/463 no. 1554) dan Ma’alim Tanzil (3/115), Abu Ya’la dalam Musnad-nya (6193), al-Jauraqani dalam Abâthil wal Manâkir (1/230) dan al-Hakim dalam al-Mustadrak (1429).

Seluruhnya dari tiga jalur:
  • Jalur pertama: Marwan bin Mu’awiyah – Yazid bin Kaisan – Abu Hazim – Abu Hurairah.
  • Jalur kedua: Muhammad bin Ubaid – Yazid bin Kaisan – Abu Hazim – Abu Hurairah.
  • Jalur ketiga: Ya’la bin Ubaid – Yazid bin Kaisan – Abu Hazim – Abu Hurairah (Riwayat al-Hakim saja)
b. Hukum Hadits
Tidaklah diragukan bahwa hadits ini adalah shahih. Cukuplah sebagai hujjah bahwa Imam Muslim memasukkan hadits ini dalam kitab Shahîh-nya. Imam Baghawi berkata, “Hadits ini shahih.” Al-Hakim berkata, “Hadits shahih menurut syarat Muslim tetapi keduanya (Bukhari-Muslim) tidak mengeluarkannya.” Dan disetujui Imam Dzahabi!!.

Kami berkata: Imam Hakim benar dalam menghukumi hadits ini shahih menurut syarat Muslim, tetapi beliau salah ketika mengatakan bahwa Imam Muslim tidak mengeluarkannya, karena hadits ini diriwayatkan Imam Muslim dalam Shahîh-nya—sebagaimana Anda lihat di atas.

Bersama al-Hafizh as-Suyuthi

Al-Hafizh as-Suyuthi melemahkan hadits pertama dalam kitabnya Masaliku Hunafa fi Walidai Musthafa 2/432–435 dengan alasan bahwa Hammad bin Salamah telah diselisihi oleh Ma’mar bin Rasyid, di mana beliau tidak menyebutkan lafazh ini, tetapi dengan lafazh “Apabila engkau melewati kuburan seorang kafir maka beritakanlah dia dengan neraka”. Hadits dengan lafazh ini lebih kuat, karena Ma’mar lebih kuat hafalannya daripada Hammad, sebab Hammad ada pembicaraan dalam hafalannya, berbeda halnya dengan Ma’mar.

Jawaban :

Alasan ini adalah alasan yang sangat lemah sekali, sebab sebagaimana tidak samar lagi bagi para ahli hadits-termasuk as-Suyuthi sendiri-bahwa perawi yang paling kuat riwayatnya dari Tsabit al-Bunani adalah Hammad bin Salamah, sehingga apabila bertentangan dengan rawi lainnya maka yang dimenangkan adalah Hammad bin Salamah.
  • Abu Hatim ar-Razi berkata—sebagaimana dalam al-’Ilal (2185), ”Hammad bin Salamah adalah orang yang paling terpercaya apabila meriwayatkan dari Tsabit dan Ali bin Zaid.”
  • Ahmad bin Hambal berkata, “Hammad bin Salamah lebih kuat daripada Ma’mar jika dia meriwayatkan dari Tsabit.”
  • Yahya bin Ma’in berkata, “Barang siapa menyelisihi Hammad bin Salamah maka yang dimenangkan adalah Hammad.” Dikatakan kepada beliau, “Bagaimana dengan Sulaiman bin Mughirah dari Tsabit?” Beliau berkata, “Sulaiman bin Mughirah memang terpercaya, tetapi Hammad adalah orang yang paling tahu tentang Tsabit.”
  • Al-’Uqaili berkata dalam adh-Dhu’afa’ (2/291), “Manusia yang paling terpercaya tentang Tsabit adalah Hammad bin Salamah.”.
  • Imam Muslim dalam Shahîh-nya seringkali meriwayatkan riwayat dari jalur Hammad bin Salamah dari Tsabit. Berbeda halnya dengan Ma’mar bin Rasyid, sekalipun beliau terpercaya, para ahli hadits melemahkan riwayatnya dari Tsabit. Ibnu Ma’in berkata, “Ma’mar dari Tsabit lemah riwayatnya.” Al-’Uqaili berkata, “Riwayat yang paling mungkar dari Tsabit adalah riwayat Ma’mar bin Rasyid.”.
Setelah penjelasan ini, lantas apa artinya perbandingan yang dilakukan oleh al-Hafizh as-Suyuthi antara dua orang tersebut?! Jadi, pendapat yang benar adalah riwayat Hammad bin Salamah, sedangkan riwayat Ma’mar bin Rasyid adalah mungkar.[1].

Adapun hadits kedua, as-Suyuthi tidak memberikan banyak alasan untuk melemahkannya kecuali ucapan yang global saja!!.

Fiqih Hadits
Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani berkata mengomentari hadits ini: “Ketahuilah wahai saudaraku seislam bahwa sebagian manusia sekarang dan sebelumnya juga, mereka tidak siap menerima hadits shahih ini dan tidak mengimani kandungannya yang menegaskan kufurnya kedua orangtua Nabi. Bahkan sebagian kalangan yang dianggap sebagai tokoh Islam mengingkari hadits ini berikut kandungannya yang sangat jelas.

Menurut saya, pengingkaran seperti ini pada hakikatnya juga tertuju kepada Rasulullah yang telah mengabarkan demikian, atau minimal kepada para imam yang meriwayatkan hadits tersebut dan menshahihkannya. Dan ini merupakan pintu kefasikan dan kekufuran yang nyata karena berkonsekuensi meragukan kaum muslimin terhadap agama mereka, sebab tidak ada jalan untuk mengenal dan memahami agama ini kecuali dari jalur Nabi sebagaimana tidak samar bagi setiap muslim.

Jika mereka sudah tidak mempercayainya hanya karena tidak sesuai dengan perasaan dan hawa nafsu mereka maka ini merupakan pintu yang lebar untuk menolak hadits-hadits shahih dari Nabi. Sebagaimana hal ini terbukti nyata pada kebanyakan penulis yang buku-buku mereka tersebar di tengah kaum muslimin seperti al-Ghazali, al-Huwaidi, Bulaiq, Ibnu Abdil Mannan, dan sejenisnya yang tidak memiliki pedoman dalam menshahihkan dan melemahkan hadits kecuali hawa nafsu mereka semata.

Dan ketahuilah wahai saudaraku muslim yang sayang terhadap agamanya bahwa hadits-hadits ini yang mengabarkan tentang keimanan dan kekufuran seseorang adalah termasuk perkara ghoib yang wajib untuk diimani dan diterima dengan bulat. Allah berfirman:
الٓمٓ ﴿١﴾ ذَ‌ٰلِكَ ٱلْكِتَـٰبُ لَا رَيْبَ ۛ فِيهِ ۛ هُدًۭى لِّلْمُتَّقِينَ ﴿٢﴾ ٱلَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِٱلْغَيْبِ وَيُقِيمُونَ ٱلصَّلَوٰةَ وَمِمَّا رَزَقْنَـٰهُمْ يُنفِقُونَ ﴿٣

Alif lâm mîm. Kitab (al-Qur’an) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertakwa, (yaitu) mereka yang beriman kepada yang ghaib, yang mendirikan shalat, dan menafkahkan sebagian rezeki yang Kami anugerahkan kepada mereka. (QS. al-Baqarah [2]: 1–3).

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍۢ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى ٱللَّهُ وَرَسُولُهُۥٓ أَمْرًا أَن يَكُونَ لَهُمُ ٱلْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ ۗ وَمَن يَعْصِ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَـٰلًۭا مُّبِينًۭا ﴿٣٦

Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata. (QS. al-Ahzâb [33]: 36).

Maka berpaling darinya dan tidak mengimaninya berkonsekuensi dua hal yang sama-sama pahit rasanya.
  1. Pertama: Mendustakan Nabi.
  2. Kedua: Mendustakan para perawi hadits yang terpercaya.
Dan tatkala menulis ini, saya tahu betul bahwa sebagian orang yang mengingkari hadits ini atau memalingkan maknanya dengan maka yang batil seperti as-Suyuthi—semoga Allah mengampuninya—adalah karena terbawa oleh sikap berlebih-lebihan dalam mengagungkan dan mencintai Nabi, sehingga mereka tidak terima bila kedua orangtua Nabi seperti yang dikabarkan oleh Nabi, seakan-akan mereka lebih sayang kepada orangtua Nabi daripada Nabi sendiri!!!”[2].

Sebenarnya ucapan para ulama salaf tentang aqidah ini banyak sekali. Namun, cukuplah kami nukil di sini ucapan al-Allamah Ali bin Sulthan Ali al-Qari, “Telah bersepakat para ulama salaf dan khalaf dari kalangan sahabat, tabi’in, imam empat, dan seluruh ahli ijtihaj akan hal itu (kedua orangtua Nabi di neraka) tanpa ada perselisihan orang setelah mereka. Adapun perselisihan orang setelah mereka tidaklah mengubah kesepakatan ulama salaf.[3].

Syubhat dan Jawabannya
Di antara syubhat melemahkan hadits shahih, di sana ada beberapa syubhat lainnya yang perlu kita kupas sekalipun secara singkat:

Syubhat pertama:
Kedua orangtua Nabi hidup di masa fathrah.

Mereka berdalil dengan firman Allah:
وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِينَ حَتَّىٰ نَبْعَثَ رَسُولًۭا ﴿١٥

Dan Kami tidak akan mengadzab sebelum Kami mengutus seorang rasul. (QS. al-Isrâ’ [17]: 15).

Syaikh Abu Zahrah (al-Azhar, Mesir) berkata, “Ayah dan ibu Nabi hidup pada masa fathrah (kekosongan Nabi), maka bagaimana mungkin keduanya akan diadzab? … Terus terang, saya (Abu Zahrah) tak dapat menahan telinga dan pikiranku tatkala saya membayangkan bahwa Abdullah dan Aminah berada di neraka!”.

Jawaban :

Syaikh al-Albani menjawab syubhat ini, “Ketahuilah bahwa hadits ini walaupun sudah jelas keshahihan sanadnya, banyaknya syawahid (penguat)nya serta kesepakatan para ulama pakar menerimanya, namun Syaikh Abu Zahrah menolaknya mentah-mentah dengan penuh kelancangan dan kejahilan yang mendalam tatkala dia berkata … (kemudian beliau menyebutkan perkataan Abu Zahrah di atas). Saya (al-Albani, Red.) katakan: Subhanallah! seperti inikah sikap hamba yang beriman kepada Rasulullah kemudian kepada para ulama mukhlishin (ikhlas) yang telah meriwayatkan hadits-hadits Nabi sekaligus menyaringnya antara shahih dan dha’if serta bersepakat tentang keshahihan hadits ini?! Bukankah sikap Abu Zahrah ini adalah manhaj(metode) para pengekor hawa nafsu seperti Mu’tazilah dkk. yang menimbang suatu kebaikan dan kejelekan berdasarkan akal? Lucunya, Syaikh Abu Zahrah mengaku bahwa dirinya termasuk Ahli Sunnah, lantas mengapa dia menyelisihi mereka (Ahli Sunnah) dan meniti jalan Mu’tazilah, pendewa akal dan pengingkar hadits-hadits shahih berdasarkan hawa nafsu belaka …[4].

Syubhat kedua :
Hadits-hadits tentang hidupnya kedua orangtua Nabi setelah mati lalu beriman.

Mereka berdalil dengan hadits-hadits yang menyatakan bahwa kedua orangtua Nabi hidup kembali dan beriman kepada Nabi. Bahkan sebagian mereka mengatakan bahwa hadits-hadits tentangnya telah mencapai derajat mutawatir.

Jawaban
:
Hadits-hadits tentang imannya kedua orangtua Nabi seluruhnya maudhu’ dan mungkar sebagaimana ditegaskan oleh pakar (ahli) hadits.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata, “Hadits itu tidak shahih menurut ahli hadits, bahkan mereka bersepakat bahwa hadits itu adalah dusta dan diada-adakan sekalipun diriwayatkan dengan sanad para perawi yangmajahil (tidak dikenal). Sebenarnya tidak ada pertentangan di kalangan Ahlus Sunnah bahwa hadits itu palsu yang sangat nyata kedustaannya sebagaimana ditegaskan oleh ahli ilmu. Seandainya kejadian seperti ini benar-benar terjadi, niscaya akan banyak dinukil karena masalah seperti ini sangat luar biasa ditinjau dari dua segi:
  1. segi menghidupkan orang yang telah mati
  2. segi keimanan setelah mati
Hadits ini di samping palsu, juga bertentangan dengan al-Qur’an, hadits shahih, dan ijma’.”[5].

Syubhat ketiga:
Celaan Kepada Nabi?

Mereka mengatakan bahwa keyakinan/aqidah bahwa kedua orangtua Nabi di neraka termasuk kurang adab terhadap Rasulullah.

Jawaban :
Beradab terhadap Rasulullah yang sebenarnya adalah mengikuti perintahnya dan membenarkan haditsnya, sedang kurang adab terhadap Rasulullah adalah apabila menyelisihi petunjuknya dan menentang haditsnya. Allah berfirman:
يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تُقَدِّمُوا۟ بَيْنَ يَدَىِ ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ ۖ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌۭ ﴿١

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendahului Allah dan Rasul-Nya dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (QS. al-Hujurât: 1).
  • Alangkah bagusnya perkataan Syaikh Abdurrahman al-Yamani tatkala mengomentari hadits ini, “Seringkali kecintaan seseorang tak dapat dikendalikan sehingga dia menerjang hujjah serta memeranginya. Padahal orang yang diberi taufik mengetahui bahwa hal itu berlawanan dengan mahabbah (cinta) yang disyari’atkan. Wallahul Musta’an.”.
  • Syaikh Abu Ishaq al-Huwaini berkata, “Termasuk kegilaan, bila orang yang berpegang teguh dengan hadits-hadits shahih disifati dengan kurang adab. Demi Allah, seandainya hadits tentang islamnya kedua orangtua Nabi shahih, maka kami adalah orang yang paling berbahagia dengannya. Bagaimana tidak, sedangkan mereka adalah orang yang paling dekat dengan Nabi yang lebih saya cintai daripada diriku ini. Allah menjadi saksi atas apa yang saya ucapkan. Tetapi kita tidaklah membangun suatu ucapan yang tidak ada dalilnya yang shahih. Sayangnya, banyak manusia yang melangkahi dalil shahih dan menerjang hujjah. Wallahul Musta’an.”[6].
Demikianlah pembahasan ini secara singkat.

Barang siapa yang ingin memperluas pembahasan ini maka kami persilakan untuk membaca kitab Adillah Mu’taqad Abi Hanifah fi Abawai Rasul karya Syaikh Mula al-Qari, tahqiq Syaikh Masyhur bin Hasan Salman dan Naqdhu Masalik as-Suyuthi fi Walidai al-Musthafa oleh Dr. Ahmad bin Shalih az-Zahrani.
__________
[1] Dinukil dari jawaban Syaikh Abu Ishaq al-Huwaini dalam Majalah at-Tauhid, edisi 3/Th. 9. Dan lihat bantahannya lebih lengkap dalam tulisan beliau tersebut.
[2] Silsilah al-Ahâdits ash-Shahîhah no. 2592
[3] Adillah Mu’taqad Abi Hanifah fi Abawai Rasul hlm. 84
[4] Shahîh Sîrah Nabawiyyah hlm. 24–27
[5] Majmû’ Fatâwâ 4/324
[6] Lihat Majalah at-Tauhîd, Mesir, edisi 3/Rabi’ul Awal 1421 hlm. 37.

http://abiubaidah.com/sesatkah-aqidah-bahwa-orangtua-nabi-muhammad-adalah-kafir.html/
»»  READMORE...


Kafirkah Kedua Orang Tua Nabi ?

Tidak dipungkiri bahwa kedudukan para Nabi dan Rasul itu tinggi di mata Allah. Namun hal itu bukanlah sebagai jaminan bahwa seluruh keluarga Nabi dan Rasul mendapatkan petunjuk dan keselamatan serta aman dari ancaman siksa neraka karena keterkaitan hubungan keluarga dan nasab.

Allah telah berfirman tentang kekafiran anak Nabi Nuh ‘alaihis-salaam yang akhirnya termasuk orang-orang yang ditenggelamkan Allah bersama orang-orang kafir :

وَقِيلَ يَأَرْضُ ابْلَعِي مَآءَكِ وَيَسَمَآءُ أَقْلِعِي وَغِيضَ الْمَآءُ وَقُضِيَ الأمْرُ وَاسْتَوَتْ عَلَى الْجُودِيّ وَقِيلَ بُعْداً لّلْقَوْمِ الظّالِمِينَ * وَنَادَى نُوحٌ رّبّهُ فَقَالَ رَبّ إِنّ ابُنِي مِنْ أَهْلِي وَإِنّ وَعْدَكَ الْحَقّ وَأَنتَ أَحْكَمُ الْحَاكِمِينَ * قَالَ يَنُوحُ إِنّهُ لَيْسَ مِنْ أَهْلِكَ إِنّهُ عَمَلٌ غَيْرُ صَالِحٍ فَلاَ تَسْأَلْنِـي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنّيَ أَعِظُكَ أَن تَكُونَ مِنَ الْجَاهِلِينَ.

Dan difirmankan: "Hai bumi telanlah airmu, dan hai langit (hujan) berhentilah," dan airpun disurutkan, perintahpun diselesaikan dan bahtera itupun berlabuh di atas bukit Judi, dan dikatakan: "Binasalah orang-orang yang zalim “. Dan Nuh berseru kepada Tuhannya sambil berkata: "Ya Tuhanku, sesungguhnya anakku termasuk keluargaku, dan sesungguhnya janji Engkau itulah yang benar. Dan Engkau adalah Hakim yang seadil-adilnya”. Allah berfirman: "Hai Nuh, sesungguhnya dia bukanlah termasuk keluargamu (yang dijanjikan akan diselamatkan), sesungguhnya (perbuatan)nya perbuatan yang tidak baik. Sebab itu janganlah kamu memohon kepada-Ku sesuatu yang kamu tidak mengetahui (hakekat)nya. Sesungguhnya Aku memperingatkan kepadamu supaya kamu jangan termasuk orang-orang yang tidak berpengetahuan." [QS. Huud : 44-46].

Allah juga berfirman tentang keingkaran Azar ayah Nabi Ibrahim ’alaihis-salaam :

وَمَا كَانَ اسْتِغْفَارُ إِبْرَاهِيمَ لأبِيهِ إِلاّ عَن مّوْعِدَةٍ وَعَدَهَآ إِيّاهُ فَلَمّا تَبَيّنَ لَهُ أَنّهُ عَدُوّ للّهِ تَبَرّأَ مِنْهُ إِنّ إِبْرَاهِيمَ لأوّاهٌ حَلِيمٌ.

“Dan permintaan ampun dari Ibrahim (kepada Allah) untuk bapaknya tidak lain hanyalah karena suatu janji yang telah diikrarkannya kepada bapaknya itu. Maka, tatkala jelas bagi Ibrahim bahwa bapaknya itu adalah musuh Allah, maka Ibrahim berlepas diri dari padanya. Sesungguhnya Ibrahim adalah seorang yang sangat lembut hatinya lagi penyantun” [QS. At-Taubah : 114].

Dan Allah pun berfirman tentang istri Nabi Luth sebagai orang yang dibinasakan oleh adzab Allah :

فَأَنجَيْنَاهُ وَأَهْلَهُ إِلاّ امْرَأَتَهُ كَانَتْ مِنَ الْغَابِرِينَ.

Kemudian Kami selamatkan dia dan pengikut-pengikutnya kecuali isterinya; dia termasuk orang-orang yang tertinggal (dibinasakan). [QS. Al-A’raf : 83].

Tidak terkecuali hal itu terjadi pada kedua orang tua Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam. Mereka berdua – sesuai dengan kehendak kauni Allah ta’ala – mati dalam keadaan kafir. Hal itu ditegaskan oleh beberapa nash di antaranya :

1. Al-Qur’an Al-Kariim,

مَا كَانَ لِلنّبِيّ وَالّذِينَ آمَنُوَاْ أَن يَسْتَغْفِرُواْ لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوَاْ أُوْلِي قُرْبَىَ مِن بَعْدِ مَا تَبَيّنَ لَهُمْ أَنّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ.

“Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat (nya), sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka jahanam” [QS. At-Taubah : 113].

Sababun-Nuzul (sebab turunnya) ayat ini adalah berkaitan dengan permohonan Nabi shallallaahu ’alaihi wa sallam kepada Allah ta’ala untuk memintakan ampun ibunya (namun kemudian Allah tidak mengijinkannya) [Lihat Tafsir Ath-Thabari dan Tafsir Ibnu Katsir QS. At-Taubah : 113].

2. As-Sunnah Ash-Shahiihah,

عَنْ أَنَسٍ أَنَّ رَجُلًا قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيْنَ أَبِي قَالَ فِي النَّارِ فَلَمَّا قَفَّى دَعَاهُ فَقَالَ إِنَّ أَبِي وَأَبَاكَ فِي النَّارِ.

Dari Anas radliyallaahu ‘anhu : Bahwasannya ada seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam : “Wahai Rasulullah, dimanakah tempat ayahku (yang telah meninggal) sekarang berada ?”. Beliau menjawab : “Di neraka”. Ketika orang tersebut menyingkir, maka beliau memanggilnya lalu berkata : “Sesungguhnya ayahku dan ayahmu di neraka”. [HR. Muslim no. 203, Abu Dawud no. 4718, Ahmad no. 13861, Ibnu Hibban no. 578, Al-Baihaqi dalam Al-Kubraa no. 13856, Abu ‘Awanah no. 289, dan Abu Ya’la no. 3516].
  • Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata : “Di dalam hadits tersebut [yaitu hadits : إن أبي وأباك في النار”Sesungguhnya ayahku dan ayahmu di neraka”] terdapat pengertian bahwa orang yang meninggal dunia dalam keadaan kafir, maka dia akan masuk neraka. Dan kedekatannya dengan orang-orang yang mendekatkan diri (dengan Allah) tidak memberikan manfaat kepadanya. Selain itu, hadits tersebut juga mengandung makna bahwa orang yang meninggal dunia pada masa dimana bangsa Arab tenggelam dalam penyembahan berhala, maka diapun masuk penghuni neraka. Hal itu bukan termasuk pemberian siksaan terhadapnya sebelum penyampaian dakwah, karena kepada mereka telah disampaikan dakwah Ibrahim dan juga para Nabi yang lainshalawaatullaah wa salaamuhu ‘alaihim” [Syarah Shahih Muslim oleh An-Nawawi juz 3 hal. 79 melalui perantara Naqdu Masaalikis-Suyuthi fii Waalidayil-Musthafaa oleh Dr. Ahmad bin Shalih Az-Zahrani hal. 26, Cet. 1425 H].

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم اسْتَأْذَنْتُ رَبِّي أَنْ أَسْتَغْفِرَ لِأُمِّي فَلَمْ يُؤْذَنْ لِي وَاسْتَأْذَنْتُهُ أَنْ أَزُورَ قَبْرَهَا فَأُذِنَ لِي.

Dari Abi Hurairah radliyallaahu ’anhu ia berkata : Telah bersabda Rasulullah shallallaahu ’alaihi wa sallam : ”Sesungguhnya aku telah memohon ijin Rabb-ku untuk memintakan ampun ibuku, dan Ia tidak mengijinkanku. Namun Ia mengijinkan aku untuk menziarahi kuburnya” [HR. Muslim no. 976, Abu Dawud no. 3234, An-Nasa’i dalam Ash-Shughraa no. 2034, Ibnu Majah no. 1572, dan Ahmad no. 9686].
  • Al-Imam Al-Baihaqi rahimahullah berkata :
وأبواه كانا مشركين, بدليل ما أخبرنا.

”Sesungguhnya kedua orang tua Nabi shallallaahu ’alaihi wasallam adalah musyrik dengan dalil apa yang telah kami khabarkan....”. Kemudian beliau membawakan dalil hadits dalam Shahih Muslim di atas (no. 203 dan 976) di atas [Lihat As-Sunanul-Kubraa juz 7 Bab Nikaahi Ahlisy-Syirk wa Thalaaqihim].[1].
  • Al-’Allamah Syamsul-Haq ’Adhim ’Abadi berkata :
فلم يأذن لي :‏‏ لأنها كافرة والاستغفار للكافرين لا يجوز.

”Sabda beliau shallallaahu ’alaihi wa sallam : ”Dan Ia (Allah) tidak mengijinkanku” adalah disebabkan Aminah adalah seorang yang kafir, sedangkan memintakan ampun terhadap orang yang kafir adalah tidak diperbolehkan” [’Aunul-Ma’bud Syarh Sunan Abi Dawud, Kitaabul-Janaaiz, Baab Fii Ziyaaratil-Qubuur].[2].

عن ابن مسعود رضي الله عنه قال "جاء ابنا مليكة - وهما من الأنصار - فقالا: يَا رَسولَ الله إنَ أمَنَا كَانَت تحفظ عَلَى البَعل وَتكرم الضَيف، وَقَد وئدت في الجَاهليَة فَأَينَ أمنَا؟ فَقَالَ: أمكمَا في النَار. فَقَامَا وَقَد شَق ذَلكَ عَلَيهمَا، فَدَعَاهمَا رَسول الله صَلَى الله عَلَيه وَسَلَمَ فَرَجَعَا، فَقَالَ: أَلا أَنَ أمي مَعَ أمكمَا.

Dari Ibnu Mas’ud radliyallaahu ‘anhu ia berkata : Datang dua orang anak laki-laki Mulaikah – mereka berdua dari kalangan Anshar – lalu berkata : “Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibu kami semasa hidupnya memelihara onta dan memuliakan tamu. Dia dibunuh di jaman Jahiliyyah. Dimana ibu kami sekarang berada ?”. Maka beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam menjawab : “Di neraka”. Lalu mereka berdiri dan merasa berat mendengar perkataan beliau. Lalu Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam memanggil keduanya lalu berkata : “Bukankah ibuku bersama ibu kalian berdua (di neraka) ?” [Lihat Tafsir Ad-Durrul-Mantsur juz 4 halaman 298 – Diriwayatkan oleh Ahmad no. 3787, Thabarani dalam Al-Kabiir 10/98-99 no. 10017, Al-Bazzar 4/175 no. 3478, dan yang lainnya; shahih].

3. Ijma’.
  • Al-Imam Ibnul-Jauzi berkata :
وأما عبد الله فإنه مات ورسول الله صلى الله عليه وسلم حمل ولا خلاف أنه مات كافراً، وكذلك آمنة ماتت ولرسول الله صلى الله عليه وسلم ست سنين.

Adapun ’Abdullah (ayah Nabi), ia mati ketika Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallammasih berada dalam kandungan, dan ia mati dalam keadaan kafir tanpa ada khilaf. Begitu pula Aminah (tentang kekafirannya tanpa ada khilaf), dimana ia mati ketika Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam berusia enam tahun” [Al-Maudlu’aat juz 1 hal. 283].
  • Al-’Allamah ’Ali bin Muhammad Sulthan Al-Qaari telah menukil adanya ijma’ tentang kafirnya kedua orang tua Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam dengan perkataannya :
وأما الإجماع فقد اتفق السلف والخلف من الصحابة والتابعين والأئمة الأربعة وسائر المجتهدين على ذلك من غير إظهار خلاف لما هنالك والخلاف من اللاحق لا يقدح في الإجماع السابق سواء يكون من جنس المخالف أو صنف الموافق.

Adapun ijma’, maka sungguh ulama salaf dan khalaf dari kalangan shahabat, tabi’in, imam empat, serta seluruh mujtahidin telah bersepakat tentang hal tersebut (kafirnya kedua orang tua Nabi shallallaahu ’alaihi wasallam) tanpa adanya khilaf. Jika memang terdapat khilaf setelah adanya ijma’, maka tidak mengurangi nilai ijma’ yang telah terjadi sebelumnya. Sama saja apakah hal itu terjadi pada orang-orang menyelisihiijma’ (di era setelahnya) atau dari orang-orang yang telah bersepakat (yang kemudian ia berubah pendapat menyelisihi ijma’) [Adilltaul-Mu’taqad Abi Haniifah hal. 7 - download dari www.alsoufia.com].
  • Al-Imam Abu Hanifah rahimahullah berkata :
ووالدا رسول الله مات على الكفر

”Dan kedua orang tua Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam mati dalam keadaan kafir” [Al-Adillatul-Mu’taqad Abi Haniifah hal. 1 – download dari www.alsoufia.com].
  • Al-Imam Abu Ja’far Ath-Thabari rahimahullah berkata dalam Tafsirnya ketika menjelaskan QS. Al-Baqarah : 119 :
فإن فـي استـحالة الشكّ من الرسول علـيه السلام فـي أن أهل الشرك من أهل الـجحيـم, وأن أبويه كانا منهم.

”Semua ini berdasar atas keyakinan dari Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam bahwa orang-orang musyrik itu akan masuk Neraka Jahim dan kedua orang tua Rasulullahshallallaahu ’alaihi wasallam termasuk bagian dari mereka”.
  • Al-Imam Ibnul-Jauzi berkata ketika berhujjah dengan hadits ” Sesungguhnya aku telah memohon ijin Rabb-ku untuk memintakan ampun ibuku” ; yaitu berdasarkan kenyataan bahwa Aminah bukanlah seorang wanita mukminah” [Al-Maudlu’aat juz 1 hal. 284].
Beberapa imam ahli hadits pun memasukkan hadits-hadits yang disebutkan di atas dalam Bab-Bab yang tegas menunjukkan fiqh (pemahaman) dan i’tiqad mereka tentang kekafiran kedua orang tua Nabi shallallaahu ’alaihi wa sallam.
  • Misalnya, Al-Imam Muslim memasukkannya dalam Bab [بيان أن من مات على الكفر فهو في النار ولا تناله شفاعة ولا تنفعه قرابة المقربين] “Penjelasan bahwasannya siapa saja meninggal dalam kekafiran maka ia berada di neraka dan ia tidak akan memperoleh syafa’at dan tidak bermanfaat baginya hubungan kekerabatan”.
  • Al-Imam Ibnu Majah memasukkannya dalam Bab [ما جاء في زيارة قبور المشركين] ”Apa-Apa yang Datang Mengenai Ziyarah ke Kubur Orang-Orang Musyrik”.
  • Al-Imam An-Nasa’i memasukkannya dalam Bab [زيارة قبر المشرك] ”Ziyarah ke Kubur Orang-Orang Musyrik. Dan yang lainnya.

Keterangan di atas adalah hujjah yang sangat jelas yang menunjukkan kekafiran kedua orang tua Nabi shallallaahu ’alaihi wa sallam. Namun, sebagian orang-orang yang datang belakangan menolak ’aqidah ini dimana mereka membuat khilaf setelah adanya ijma’ (tentang kekafiran kedua orang tua Nabi shallallaahu ’alaihi wa sallam). Mereka mengklaim bahwa kedua orang tua beliau termasuk ahli surga. Yang paling menonjol dalam membela pendapat ini adalah Al-Haafidh As-Suyuthi. Ia telah menulis beberapa judul khusus yang membahas tentang status kedua orang tua Nabi seperti : Masaalikul-Hunafaa fii Waalidayal-Musthafaa, At-Ta’dhiim wal-Minnah fii Anna Abawai Rasuulillah fil-Jannah, As-Subulul-Jaliyyah fil-Aabaail-’’Aliyyah, dan lain-lain.

Bantahan terhadap Syubuhaat.

1. Mereka menganggap bahwa kedua orang tua nabi termasuk ahli fatrah sehingga mereka dimaafkan.

Kita Jawab :

Definisi fatrah menurut bahasa kelemahan dan penurunan [Lisaanul-’Arab oleh Ibnul-Mandhur 5/43]. Adapun secara istilah, maka fatrah bermakna tenggang waktu antara dua orang Rasul, dimana ia tidak mendapati Rasul pertama dan tidak pula menjumpai Rasul kedua” [Jam’ul-Jawaami’ 1/63]. Hal ini seperti selang waktu antara Nabi Nuh dan Idris ’alaihimas-salaam serta seperti selang waktu antara Nabi ’Isa ’alaihis-salaam dan Muhammad shallallaahu ’alaihi wa sallam. Definisi ini dikuatkan oleh firman Allah ta’ala :

يَا أَهْلَ الْكِتَابِ قَدْ جَاءَكُمْ رَسُولُنَا يُبَيِّنُ لَكُمْ عَلَى فَتْرَةٍ مِنَ الرُّسُلِ أَنْ تَقُولُوا مَا جَاءَنَا مِنْ بَشِيرٍ وَلا نَذِيرٍ.

Hai Ahli Kitab, sesungguhnya telah datang kepada kamu Rasul Kami, menjelaskan (syariat Kami) kepadamu ketika terputus (pengiriman) rasul-rasul, agar kamu tidak mengatakan: "Tidak datang kepada kami baik seorang pembawa berita gembira maupun seorang pemberi peringatan" [QS. Al-Maaidah : 19].

Ahli fatrah terbagi menjadi dua macam :
  1. Yang telah sampai kepadanya ajaran Nabi.
  2. Yang tidak sampai kepadanya ajaran/dakwah Nabi dan dia dalam keadaan lalai.
Golongan pertama di atas dibagi menjadi dua, yaitu : Pertama, Yang sampai kepadanya dakwah dan dia bertauhid serta tidak berbuat syirik. Maka mereka dihukumi seperti ahlul-islam/ahlul-iman. Contohnya adalah Waraqah bin Naufal, Qus bin Saa’idah, Zaid bin ’Amr bin Naufal, dan yang lainnya. Kedua, Yang tidak sampai kepadanya dakwah namun ia merubah ajaran dan berbuat syirik. Golongan ini tidaklah disebut sebagai ahlul-islam/ahlul iman. Tidak ada perselisihan di antara ulama bahwa mereka merupakan ahli neraka. Contohnya adalah ’Amr bin Luhay[3], Abdullah bin Ja’dan, shahiibul-mihjan, kedua orang tua Rasulullah shallallaahu ’alaihi wa sallam, Abu Thalib, dan yang lainnya.

Golongan kedua, maka mereka akan diuji oleh Allah kelak di hari kiamat.
Kedua orang tua Rasulullah shallallaahu ’alaihi wa sallam memang termasuk ahli fatrah, namun telah sampai kepada mereka dakwah Nabi Ibrahim ’alaihis-salaam. Maka, mereka tidaklah dimaafkan akan kekafiran mereka sehingga layak sebagai ahli neraka.

2. Hadits-hadits yang menceritakan tentang dihidupkannya kembali kedua orang tua Rasulullah shallallaahu ’alaihi wa sallam ke dunia, lalu mereka beriman kepada ajaran beliau.
Di antara hadits-hadits tersebut adalah :

عن عائشة رضي الله عنها قالت: حج بنا رسول الله حجة الوداع ، فمرّ بي على عقبة الحجون وهو باكٍ حزين مغتم فنزل فمكث عني طويلاً ثم عاد إلي وهو فرِحٌ مبتسم ، فقلت له فقال : ذهبت لقبر أمي فسألت الله أن يحييها فأحياها فآمنت بي وردها الله
Dari ’Aisyah radliyallaahu ’anhaa ia berkata : ”Rasulullah shallallaahu ’alaihi wa sallammelakukan haji bersama kami dalam haji wada’. Beliau melewati satu tempat yang bernama Hajun dalam keadaan menangis dan sedih. Lalu beliau shallallaahu ’alaihi wasallam turun dan menjauh lama dariku kemudian kembali kepadaku dalam keadaan gembira dan tersenyum. Maka akupun bertanya kepada beliau (tentang apa yang terjadi), dan beliau pun menjawab : ”Aku pergi ke kuburan ibuku untuk berdoa kepada Allah agar Ia menghidupkannya kembali. Maka Allah pun menghidupkannya dan mengembalikan ke dunia dan beriman kepadaku” [Diriwayatkan oleh Ibnu Syahin dalam An-Nasikh wal-Mansukh no. 656, Al-Jauzaqaani dalam Al-Abaathil 1/222, dan Ibnul-Jauzi dalam Al-Maudlu’aat 1/283-284].

Hadits ini tidak shahih, karena perawi yang bernama Muhammad bin Yahya Az-Zuhri dan Abu Zinaad. Tentang Abu Zinaad, maka telah berkata Yahya bin Ma’in : Ia bukanlah orang yang dijadikan hujjah oleh Ashhaabul-Hadiits, tidak ada apapanya”. Ahmad berkata : ”Orang yang goncang haditsnya (mudltharibul-hadiits)”. Berkata Ibnul-Madiinii : ”Menurut para shahabat kami ia adalah seorang yang dla’if”. Ia juga berkata pula : ”Aku melihat Abdurrahman bin Mahdi menulis haditsnya”. An-Nasa’i berkata : ”Haditsnya tidak boleh dijadikan hujjah”. Ibnu ’Adi berkata : ”Ia termasuk orang yang ditulis haditsnya” [silakan lihat selengkapnya dalam Tahdzibut-Tahdzib]. Ringkasnya, maka ia termasuk perawi yang ditulis haditsnya namun riwayatnya sangat lemah jika ia bersendirian.

Adapun Muhammad bin Yahya Az-Zuhri, maka Ad-Daruquthni berkata : ”Matruk”. Ia juga berkata : ”Munkarul-Hadits, ia dituduh memalsukan hadits” [lihat selengkapnya dalam Lisaanul-Miizaan 4/234].
Dengan melihat kelemahan itu, maka para ahli hadits menyimpulkan sebagai berikut : Ibnul-Jauzi dalam Al-Maudlu’aat (1/284) berkata : ”Palsu tanpa ragu lagi”. Ad-Daruquthni dalam Lisaanul Mizan (biografi ’Ali bin Ahmad Al-Ka’by) : ”Munkar lagibathil”. Ibnu ’Asakir dalam Lisanul-Mizan (4/111) : ”Hadits munkar”. Adz-Dzahabi berkata (dalam biografi ’Abdul-Wahhab bin Musa) : ”Hadits ini adalah dusta”.

عن ابن عمر رضي الله عنهما قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: إذا كان يوم القيامة شفعت لأبي وأمي وعمي أبي طالب وأخ لي كان في الجاهلية
Dari Ibnu ’Umar radliyallaahu ’anhuma ia berkata : Telah bersabda Rasulullahshallallaahu ’alaihi wa sallam : ”Pada hari kiamat nanti aku akan memberi syafa’at kepada ayahku, ibuku, pamanku Abu Thalib, dan saudaraku di waktu Jahiliyyah”[Diriwayatkan oleh Tamam Ar-Razi dalam Al-Fawaaid 2/45].

Hadits ini adalah palsu karena rawi yang bernama Al-Waliid bin Salamah. Ia adalahpemalsu lagi ditinggalkan haditsnya [lihat Al-Majruhiin oleh Ibnu Hibban 3/80 danMizaanul-I’tidaal oleh Adz-Dzahabi 4/339].

Pembahasan selengkapnya hadits ini dapat dibaca dalam Silsilah Al-Ahaadits Adl-Dla’iifah wal-Ma’udluu’ah oleh Asy-Syaikh Al-Albani no. 322.

عن علي مرفوعاً : « هبط جبريل علي فقال إن الله يقرئك السلام ويقول إني حرمت النار على صلبٍ أنزلك وبطنٍ حملك وحجرٍ كفلك

Dari ’Ali radliyallaahu ’anhu secara marfu’ : ”Jibril turun kepadaku dan berkata : ’Sesungguhnya Allah mengucapkan salaam dan berfirman : Sesungguhnya Aku haramkan neraka bagi tulang rusuk yang telah mengeluarkanmu (yaitu Abdullah), perut yang mengandungmu (yaitu Aminah), dan pangkuan yang merawatmu (yaitu Abu Thalib)” [Diriwayatkan oleh Al-Jauzaqaani dalam Al-Abaathil 1/222-223 dan Ibnul-Jauzi dalam Al-Maudlu’aat 1/283].

Hadits ini adalah palsu (maudlu’) tanpa ada keraguan sebagaimana dijelaskan oleh Ibnul-Jauzi dalam Al-Maudlu’aat (1/283) dan Adz-Dzahabi dalam Ahaadiitsul-Mukhtarah no. 67.
Dan hadits lain yang senada yang tidak lepas dari status sangat lemah, munkar, atau palsu.

3. Hadits-hadits yang menjelaskan tentang kafirnya kedua orang tua Nabi shallallaahu ’alaihi wa sallam dinasakh (dihapus) oleh hadits-hadits yang menjelaskan tentang berimannya kedua orang tua beliau.

Kita jawab :

Klaim nasakh hanyalah diterima bila nash naasikh (penghapus) berderajat shahih. Namun, kedudukan haditsnya yang dianggap naasikh adalah sebagaimana yang kita lihat (sangat lemah, munkar, atau palsu). Maka bagaimana bisa diterima hadits shahih di-nasakh oleh hadits yang kedudukannya sangat jauh di bawahnya ? Itu yang pertama. Adapun yang kedua, nasakh hanyalah ada dalam masalah-masalah hukum, bukan dalam masalah khabar. Walhasil, anggapan nasakh adalah anggapan yang sangat lemah.
Pada akhirnya, orang-orang yang menolak hal ini berhujjah dengan dalil-dalil yang sangat lemah. Penyelisihan dalam perkara ini bukan termasuk khilaf yang diterima dalam Islam (karena tidak didasari oleh hujjahyang kuat). Orang-orang Syi’ah berada pada barisan terdepan dalam memperjuangkan pendapat bathil ini. Di susul kemudian sebagian habaaib (orang yang mengaku keturunan Rasulullah shallallaahu ’alaihi wa sallam) dimana mereka menginginkan atas pendapat itu agar orang berkeyakinan tentang kemuliaan kedudukan mereka sebagai keturunan Rasulullah. Hakekatnya, motif dua golongan ini adalah sama. Kultus individu.
Keturunan Nabi adalah nasab yang mulia dalam Islam. Akan tetapi hal itu bukanlah jaminan – sekali lagi – bahwa mereka akan dimasukkan ke dalam surga dan selamat dari api neraka. Allah hanya akan menilai seseorang – termasuk mereka yang mengaku memiliki nasab mulia – dari amalnya. Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam bersabda :

وَمَنْ بَطَأَ بِهِ عَمَلُهُ لَمْ يُسْرِعْ بِهِ نَسَبُهُ

“Barangsiapa yang lambat amalnya, maka kemuliaan nasabnya tidak bisa mempercepatnya” [HR. Muslim – Arba’un Nawawiyyah no. 36].

Kesimpulan :

Kedua orang tua Nabi shallallaahu ’alaihi wasallam adalah meninggal dalam keadaan kafir. Wallaahu a’lam.

[direvisi dan diperbaiki tanggal 11-5-2011].
_______________
[1] Perkataan Imam Al-Baihaqi tentang kekafiran kedua orang tua Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam juga dapat ditemui dalam kitab Dalaailun-Nubuwwah juz 1 hal. 192, Daarul-Kutub, Cet. I, 1405 H, tahqiq : Dr. Abdul-Mu’thi Al-Qal’aji].

[2] Karena ibu Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam termasuk orang-orang kafir. Allah telah melarang Nabi shallallaahu ‘alaihi was allam dan kaum mukminin secara umum untuk memintakan ampun orang-orang yang meninggal dalam keadaan kafir sebagaimana firman-Nya :

مَا كَانَ لِلنّبِيّ وَالّذِينَ آمَنُوَاْ أَن يَسْتَغْفِرُواْ لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوَاْ أُوْلِي قُرْبَىَ مِن بَعْدِ مَا تَبَيّنَ لَهُمْ أَنّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ

“Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat (nya), sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka jahanam” [QS. At-Taubah : 113].

[3] Dari Abu Hurairah radliyallaahu ‘anhu ia berkata :

قال النبي صلى الله عليه وسلم رأيت عمرو بن عامر بن لحي الخزاعي يجر قصبه في النار وكان أول من سيب السوائب

Telah berkata Abu Hurairah radliyallaahu ‘anhu : Telah bersabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam : “Aku melihat ‘Amru bin ‘Amir bin Luhay Al-Khuzaa’i menarik-narik ususnya di neraka. Dia adalah orang pertama yang melepaskan onta-onta (untuk dipersembahkan kepada berhala)” [HR. Bukhari no. 3333 – tartib maktabah sahab, Muslim no. 2856].

Nisbah Al-Khuzaa’i merupakan nisbah kepada sebuah suku besar Arab, yaitu Bani Khuza’ah. Ibnu Katsir menjelaskan sebagai berikut :

عمرو هذا هو ابن لحي بن قمعة, أحد رؤساء خزاعة الذين ولوا البيت بعد جرهم وكان أول من غير دين إبراهيم الخليل, فأدخل الأصنام إلى الحجاز, ودعا الرعاع من الناس إلى عبادتها والتقرب بها, وشرع لهم هذه الشرائع الجاهلية في الأنعام وغيرها
“‘Amru bin ‘Amir bin Luhay Al-Khuza’i merupakan salah satu pemimpin Khuza’ah yang memegang kekuasaan atas Ka’bah setelah Kabilah Jurhum. Ia adalah orang yang pertama kali mengubah agama Ibrahim (atas bangsa Arab). Ia memasukkan berhala-berhala ke Hijaz, lalu menyeru kepada beberapa orang jahil untuk menyembahnya dan bertaqarrub dengannya, dan ia membuat beberapa ketentuan jahiliyyah ini bagi mereka yang berkenaan dengan binatang ternak dan lain-lain……” [lihat Tafsir Ibnu Katsir 2/148 QS. Al-Maidah ayat 103].

http://abul-jauzaa.blogspot.com/2008/06/kafirkah-kedua-orang-tua-nabi-sebuah.html
»»  READMORE...


Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Powered by Blogger